Pembunuhan Secara Sengaja

Dari wikishia

Qatl ‘Amdi (Pembunuhan dengan Sengaja) adalah tindakan membunuh seseorang secara sengaja, di mana menurut syariat, pembunuhan tersebut tidak dibenarkan. Pembunuhan dengan sengaja termasuk dalam kategori dosa besar. Larangan melakukan pembunuhan terhadap manusia adalah salah satu topik yang disepakati oleh semua agama samawi dan juga hukum kemanusiaan. Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an, menghormati jiwa dan nyawa manusia adalah suatu bentuk kewajiban, dan aksi pembunuhan merupakan tindakan yang diharamkan.

Dalam Al-Qur’an, tindakan pembunuhan digambarkan sebagai dosa besar dengan ancaman siksa akhirat yang sangat berat, termasuk azab kekal di neraka. Al-Qur’an menganggap pembunuhan yang tidak dibenarkan termasuk perkara besar, sehingga membunuh satu jiwa disamakan dengan membunuh seluruh manusia. Dari hadis Nabi Muhammad saw diriwayatkan bahwa pada Hari Kiamat, perkara pertama yang akan diadili oleh Allah Swt adalah permasalahan pertumpahan darah.

Dalam fikih Islam, membunuh manusia yang dihormati, seperti kepada seorang muslim atau kafir yang tidak memusuhi Islam (kafir dzimmi), adalah haram. Pendapat yang masyhur di kalangan para fukaha Imamiyah mengenai pembunuhan dengan sengaja adalah ditentukan oleh dua kriteria: pertama, adanya niat untuk membunuh, dan kedua, alat pembunuh yang digunakan pada umumnya mematikan. Dalam hukum Islam, hukuman bagi pembunuhan dengan sengaja adalah qishash (dihukum mati). Bunuh diri dan aborsi juga dianggap sebagai bentuk pembunuhan dengan sengaja.


Urgensitas

Pembunuhan dengan sengaja adalah suatu bentuk kezaliman dan termasuk dalam kategori dosa besar. [1] Dalam Islam, pelaku pembunuhan dengan sengaja akan diancam mendapat siksa abadi di neraka. [2] Agama-agama samawi lainnya juga mengharamkan tindakan pembunuhan dan menganggapnya dosa besar. [3] Larangan membunuh adalah salah satu masalah yang disepakati oleh semua hukum kemanusiaan. [4] Hak hidup adalah salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar dan menjadi landasan dan pondasi bagi hak-hak lainnya. [5] Hal ini diakui dalam semua dokumen pendukung hak asasi manusia. [6]

Dalam sumber-sumber pustaka agama, pentingnya masalah ini dapat dilihat dalam tema-tema khusus seperti larangan pembunuhan, bunuh diri, dan aborsi. [7] Dalam fikih Islam, larangan pembunuhan mendapatkan perhatian khusus, [8] dan hukum-hukum yang  terkait dengan pembunuhan juga dibahas dalam berbagai bab fikih, seperti bab jihad, amar ma’ruf dan nahi munkar, warisan, hudud, qishash, dan diyat.[9]

Penghormatan terhadap darah manusia dalam Islam tidak terbatas pada umat Muslim saja, tetapi juga berlaku bagi non-Muslim yang tidak memusuhi umat Islam dan hidup berdampingan secara damai. [10]


Definisi, Syarat - Syarat, dan Hukum-Hukumnya

Pembunuhan dibagi menjadi tiga jenis:

  1. Sengaja
  2. Semi-sengaja
  3. Tidak sengaja (murni) [12]

Pembunuhan dengan sengaja adalah pembunuhan seseorang tanpa sebab yang dibenarkan, seperti membunuh seseorang tanpa alasan pembalasan atau qishah atau karena melakukan kejahatan yang merusak dan membahayakan masyarakat. [13] Dalam fikih Islam, pembunuhan dengan sengaja ditentukan berdasarkan syarat tertentu: pembunuhnya dilakukan oleh orang baligh dan berakal, serta adanya niat dalam tindakan yang dapat menyebabkan kematian atau memiliki maksud secara langsung untuk membunuh atau dengan maksud yang pada umumnya dapat menyebabkan kematian. [14]

Beberapa hukum lain terkait pembunuhan dengan sengaja adalah:

  • Pembunuhan yang dilakukan oleh anak kecil atau orang yang tidak waras dianggap sebagai pembunuhan tidak sengaja. [15]
  • Menurut pendapat yang masyhur, pembunuhan dengan sengaja hanya dapat dibuktikan dengan kesaksian dua orang laki-laki yang adil. [16]
  • Bunuh diri [17] dan aborsi termasuk dalam kategori pembunuhan dengan sengaja. [18]
  • Jika korban adalah kerabat dari pelaku, pelaku akan kehilangan hak warisnya. [19]
  • Membunuh manusia yang dihormati, seperti seorang muslim atau kafir dzimmi, adalah haram, kecuali jika pembunuhan tersebut dibenarkan oleh syariat, seperti dalam pembelaan diri, pembalasan (qishash), dalam peperangan atau menghukum seseorang yang melakukan kerusakan di muka bumi. [20]


Pembunuhan sebagai Dosa Besar dalam Al-Qur'an

Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an, menghormati jiwa dan darah manusia adalah suatu kewajiban, membunuhnya adalah haram, [22] sedangkan membunuh jiwa seorang manusia tanpa alasan yang dibenarkan termasuk dalam kategori dosa besar. [23] Menurut pendapat Makarim Syirazi, seorang ulama mufasir Al-Quran, pembunuhan disebutkkan di dalam Al-Qur’an sebagai tindakan yang memiliki ancaman siksa akhirat yang paling berat. [24] Al-Qur’an mengatakan : "Barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahannam; dia kekal di dalamnya.” [25]

Di dalam Al-Qur’ah disebutkan empat azab yang berat bagi para pembunuh, termasuk:

  1. Kekekalan di neraka,
  2. Mendapat kemurkaan Allah,
  3. Terkena laknat Allah,
  4. Siksaan yang sangat besar. [26]


Membunuh Satu Orang, Sama dengan Membunuh Seluruh Manusia

Al-Qur'an menganggap pembunuhan yang tidak dibenarkan sebagai dosa yang begitu besar sehingga pembunuhan satu individu disamakan dengan pembunuhan seluruh umat manusia. [27] Dalam Surah Al-Maidah ayat 32 disebutkan:

Bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia." [28]


Allamah Thabathabai, dalam tafsir ayat ini, menjelaskan bahwa pembunuhan terhadap satu orang yang tidak bersalah berarti merusak makhluk Allah dan membatalkan tujuan penciptaan, yaitu keberlangsungan umat manusia dari generasi ke generasi. [29]


Hadis Tentang Pembunuhan dengan Sengaja

Dalam banyak hadis, disebutkan besarnya dosa pembunuhan. [30] Dalam sebuah riwayat dari Nabi Muhammad saw, disebutkan bahwa perkara pertama yang akan diadili oleh Allah Swt pada Hari Kiamat adalah pertumpahan darah. [31]

Dalam riwayat lain dari Nabi saw, disebutkan bahwa jika seluruh dunia dihancurkan, hal itu lebih ringan di sisi Allah Swt dibandingkan dengan menumpahkan darah yang tidak dibenarkan kepada seseorang. [32]

Dalam surat Imam Ali as kepada Malik al-Asytar, beliau memperingatkan untuk menghindari menumpahkan darah yang tidak dibenarkan, karena tidak ada konsekuensi dan dampak pada kehancuran yang lebih besar dari pembunuhan, dan tidak ada yang lebih mampu menghilangkan nikmat besar kecuali dengan tindakan ini. [33]


Hukuman Pembunuhan dalam Aturan dan Hukum di Berbagai Negara

Hukuman berat telah ditetapkan dalam hukum pidana di banyak negara untuk perkara pembunuhan dengan sengaja, seperti hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara jangka panjang. [34]

Dalam hukum Islam, hukuman bagi pembunuhan dengan sengaja adalah qishash. [35] Ahli waris korban memiliki hak untuk memilih salah satu dari tiga opsi berikut:

  1. Melaksanakan qishash (hukuman balasan setimpal).
  2. Memberikan pengampunan tanpa meminta diyat (tebusan).
  3. Memberikan pengampunan dengan menerima diyat. [36]

Di beberapa negara, seperti Kanada dan Inggris, hukuman untuk pembunuhan dengan sengaja adalah penjara seumur hidup. [37] Di Irak, hukuman utama untuk pelaku pembunuhan dengan sengaja adalah penjara sementara atau permanen, dan dalam kasus tertentu, hukuman mati dapat dijatuhkan. [38]

Menurut Pasal 381 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Islam di Iran (disahkan pada tahun 1392 Hs/2013 M), hukuman untuk pembunuhan dengan sengaja adalah qishash. Namun, jika ahli waris korban memberikan persetujuan, qishash dapat digantikan dengan pembayaran diyat.[39]

Sesuai Pasal 295 dalam KUHP Islam, kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang dapat dianggap sebagai pembunuhan dengan sengaja, seperti:

  • Seorang ibu atau pengasuh yang sengaja tidak menyusui anak hingga anak tersebut meninggal.
  • Seorang dokter atau perawat yang mengabaikan tugasnya sehingga menyebabkan kematian pasien. [40]