Konsep:Pernikahan Anak
c || b ||
|| - ||
|| - ||
||
||
Pernikahan Anak (bahasa Arab: زَوَاجُ الأَطْفَال) dalam literatur internasional merujuk pada pernikahan di bawah usia 18 tahun, namun dalam fikih Syiah, tidak ada batasan usia tertentu untuk pernikahan dan hukum-hukumnya dijelaskan berdasarkan baligh syar'i. Fukaha Syiah menganggap pernikahan anak harus dengan syarat izin wali dan adanya maslahat atau setidaknya tidak ada kerusakan (mafsadah), dan terdapat perbedaan pendapat mengenai cakupan perwalian dan adanya hak fasakh (pembatalan) setelah baligh; sebagian menganggap perwalian terbatas pada ayah dan kakek dari pihak ayah, sementara sebagian lainnya menganggap Hakim Syar'i, penerima wasiat ayah, dan bahkan ibu memiliki wewenang ini dalam kondisi tertentu.
Berdasarkan fatwa fukaha Syiah, hubungan seksual dengan anak perempuan yang belum baligh adalah haram, namun bersenag-senang seksual lainnya diperbolehkan, dan jika terjadi hubungan seksual, maka akan timbul keharaman abadi antara suami istri; meskipun demikian, pembayaran nafkah tetap menjadi kewajiban suami, dan jika perbuatan ini menyebabkan ifdha', suami wajib membayar diyat.
Beberapa fukaha, dengan memperhatikan perubahan kondisi sosial, menganggap pernikahan anak seringkali tidak memiliki maslahat dan mengkategorikannya sebagai salah satu masalah fikih kontemporer.
Definisi dan Pentingnya
Pernikahan anak, menurut definisi internasional, adalah pernikahan di bawah usia 18 tahun;[1] namun dalam fikih Syiah, tidak ada usia tertentu yang ditetapkan untuk pernikahan dan hanya dengan merujuk pada waktu baligh, hukum-hukum khusus ditetapkan untuk pernikahan anak-anak yang belum baligh.[2] Nashir Makarim Syirazi, salah seorang fukaha Syiah, menganggap pernikahan hanya diperbolehkan jika memenuhi tiga syarat: baligh syar'i, kematangan fisik, dan kematangan akal yang cukup.[3] Meskipun pembahasan mengenai pernikahan anak memiliki latar belakang dalam fikih Syiah;[4] namun beberapa penelaah, dengan memperhatikan perubahan kondisi suatu subjek dalam waktu, tempat atau perubahan kriteria dalam Hukum Syar'i, mengkategorikannya ke dalam masalah fikih kontemporer.[5]
Menurut para ahli hukum, pernikahan anak adalah masalah sosial yang biasanya terjadi tanpa persetujuan penuh dari anak perempuan. Di antara dampak negatifnya adalah masalah kesehatan, putus sekolah, dan keterbatasan dalam peluang kerja.[6]
Sejarah Usia Pernikahan Anak dalam Hukum Negara Iran
Menurut beberapa penelaah, sejarah hukum terkait pernikahan anak di Iran berawal dari tahun 1313 HS (1934 M). Pada tahun tersebut, undang-undang menetapkan usia pernikahan bagi anak perempuan adalah 15 tahun, yang dapat diturunkan hingga 13 tahun dengan izin pengadilan.[7] Pada tahun 1353 HS (1974 M), usia ini dinaikkan menjadi 18 tahun. Setelah Revolusi Islam Iran, pada tahun 1361 HS (1982 M), undang-undang ini diubah menjadi "larangan pernikahan sebelum baligh" karena bertentangan dengan hukum Islam, dan pernikahan anak diizinkan dengan izin wali dan memperhatikan maslahat. Akhirnya pada tahun 1381 HS (2002 M), usia legal pernikahan ditetapkan 13 tahun untuk anak perempuan dan 15 tahun untuk anak laki-laki, dan pernikahan di bawah usia tersebut juga diizinkan dengan izin pengadilan dan memperhatikan maslahat.[8]
Syarat Pernikahan Anak
Menurut fikih Syiah, pernikahan anak yang belum baligh hanya diperbolehkan dengan Izin Wali dan jika tidak ada kerusakan (mafsadah) atau adanya maslahat.[9]
Izin Wali
Sebagaimana ditegaskan oleh fukaha Syiah, ayah adalah wali bagi anak dalam pernikahan, namun terdapat perbedaan pendapat mengenai individu lain atau urutan prioritas masing-masing.[10] Beberapa pendapat tersebut adalah:
- Syahid Tsani dalam kitab Syarh Lum'ah menganggap wali anak hanyalah ayah atau kakek dari pihak ayah.[11]
- Musa Syubairi dengan bersandar pada riwayat, menyebutkan ayah, kakek, hakim, dan penerima wasiat ayah sebagai wali dan pemegang wewenang pernikahan anak.[12]
- Yusuf Shanei selain ayah, juga menganggap perwalian ibu dan hakim Islam adalah sah. Menurutnya, jika tidak ada ayah, perwalian ibu lebih didahulukan daripada perwalian kakek dari pihak ayah, dan jika keduanya tidak ada, wewenang ini diserahkan kepada hakim syar'i.[13]
Adanya Maslahat atau Tiadanya Mafsadah?
Menurut laporan beberapa penelaah, mengenai syarat adanya maslahat atau tiadanya mafsadah (kerusakan) dalam pernikahan anak, fukaha memiliki pandangan yang berbeda:
- Sayid Abul Qasim Khui memberikan izin pernikahan anak kepada ayah tanpa mempertimbangkan maslahat dan mafsadah, dan menganggap kepatuhan pada maslahat sebagai tindakan kehati-hatian (ihtiyat).[14]
- Menurut Sayid Muhsin Thabathabai Hakim, dari ungkapan Syahid Tsani dalam kitab Masalik al-Afham dapat dipahami bahwa dalam perwalian ayah dan kakek dari pihak ayah, ketiadaan mafsadah sudah cukup.[15]
- Pernikahan anak diperbolehkan jika selain tidak ada mafsadah, maslahat anak juga dipertimbangkan. Di antara pembela pendapat ini dapat disebutkan Muhammad Fadhil Lankarani dan Nashir Makarim Syirazi.[16]
Hukum Pernikahan Anak
Hubungan Suami Istri Pasangan Anak
Sebagaimana ditegaskan oleh seluruh fukaha Syiah, hubungan seksual suami dengan anak perempuan yang belum mencapai usia baligh adalah haram, namun bersenang-senang seksual lainnya di antara pasangan anak dianggap boleh.[17] Para fukaha meyakini bahwa jika terjadi ifdha', suami menanggung diyat.[18] Selain itu, perbuatan ini menyebabkan keharaman abadi pernikahan, tetapi suami tetap harus memberikan nafkah kepadanya.[19] Sebagian juga meyakini batalnya pernikahan selain keharaman abadi.[20]
Hak Fasakh setelah Baligh
Menurut beberapa fukaha, anak perempuan yang dinikahkan oleh walinya dengan orang lain, tidak memiliki hak fasakh setelah baligh.[21] Beberapa peneliti mencatat bahwa sejumlah fukaha seperti Syaikh Thusi dan Ibnu Idris menganggap hak fasakh hanya ada untuk anak laki-laki.[22] Sebaliknya, fukaha seperti Yusuf Shanei meyakini bahwa hak fasakh setelah baligh juga ada untuk anak perempuan; oleh karena itu, anak tersebut dapat menerima akad atau membatalkannya setelah mencapai usia baligh.[23] Nashir Makarim Syirazi juga berpendapat bahwa di masa sekarang, pernikahan anak kecil (shaghir) biasanya tidak memiliki maslahat dan kecuali dalam kasus-kasus luar biasa, akad semacam itu batal dan individu tersebut setelah baligh dapat menikah tanpa perlu fasakh atau Talak.[24]
Catatan Kaki
- ↑ Danesy-pur dkk., "Barresi-ye Mashlahat dar Ezdevaj-e Valayi-ye Kudak dar Hoquq-e Iran, ba Ruykardi bar Feqh-e Eslami", hlm. 44; Talkabadi, "Bazsyenasi-ye Adelle-ye Qur'ani-ye Javaz-e Kudak Hamsari dar Feqh-e Syieh", hlm. 8.
- ↑ Ismaili dkk., "Mostanadsyenasi-ye Nazariye-ye Botlan-e Kudak-hamsari Mothabeq ba Fatva-ye Ayatullah Makarem Syirazi", hlm. 53.
- ↑ Makarim Syirazi, "Ezdevaj-e Kudak", Payegah-e Ettela-resani-ye Ayatullah Makarim Syirazi.
- ↑ Lihat: Ibnu Zuhrah, Ghunyah al-Nuzu', 1417 H, hlm. 342; Thusi, Al-Nihayah, 1400 H, hlm. 464.
- ↑ Ismaili dkk., "Mostanadsyenasi-ye Nazhariye-ye Botlan-e Kudak-hamsari Mothabeq ba Fatva-ye Ayatullah Makarem Syirazi", hlm. 62-64.
- ↑ Kudak Hamsari az Manzhar-e Qavaed-e Hoquq Basyari, hlm. 4.
- ↑ "Qanun-e Madani 1313, dar Nikah va Thalaq", Situs Danesy-sara-ye Masyruteh; Sayid Qari Fatemi, "Tazvij-e Kudakan Barresi-ye Mabani-ye Feqhi, Moqayeseh va Tathbiq-e An ba Hoquq-e Iran va Asnad-e Beynolmelali"; Azari dan Mirahmadi, "Ruykard-haye Qadhai be Tasykhis-e Mashlahat dar Ezdevaj-e Kudakan", hlm. 2-4.
- ↑ Sayid Qari Fatemi, "Tazvij-e Kudakan Barresi-ye Mabani-ye Feqhi, Moqayeseh va Tathbiq-e An ba Hoquq-e Iran va Asnad-e Beynolmelali"; Azari dan Mirahmadi, "Ruykard-haye Qazai be Tasykhis-e Maslahat dar Ezdevaj-e Kudakan", hlm. 2-4.
- ↑ Amili, Wasail al-Syiah, 1409 H, jld. 20, hlm. 275 dan 289; Kulaini, Al-Kafi, 1412 H, jld. 5, hlm. 395, hadis 1.
- ↑ Shanei, "Bolugh-e Dokhtar va Pesar - Ezdevaj-e Seghar", Payegah-e Ettela-resani-ye Daftar-e Ayatullah Shanei; Al-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum'ah al-Dimasyqiyyah, jld. 5, hlm. 151, 116, dan 118; Syubairi dan Sanai, "Velayat-e Madar bar Nikah-e Farzand", hlm. 16 dan 19.
- ↑ Al-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum'ah al-Dimasyqiyyah, jld. 5, hlm. 151, 116, dan 118.
- ↑ Syubairi dan Sanai, "Velayat-e Madar bar Nikah-e Farzand", hlm. 16 dan 19.
- ↑ Shanei, "Bolugh-e Dokhtar va Pesar - Ezdevaj-e Seghar", Payegah-e Ettela-resani-ye Daftar-e Ayatullah Saanei.
- ↑ Azari dan Mirahmadi, "Ruykard-haye Qadhai be Tasykhis-e Maslahat dar Ezdevaj-e Kudakan", hlm. 6.
- ↑ Thabathabai Hakim, Mustamsak al-Urwah, 1416 H, jld. 14, hlm. 455-456.
- ↑ Azari dan Mirahmadi, "Ruykard-haye Qadhai be Tasykhis-e Maslahat dar Ezdevaj-e Kudakan", hlm. 6.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1414 H, jld. 29, hlm. 414; Husaini-far dan Zargush-nasab, "Kavosyi No dar Adelle-ye Feqhi-ye Ifdha-ye Saghireh", hlm. 234.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1414 H, jld. 29, hlm. 416-428; Husaini-far dan Zargush-nasab, "Kavosyi No dar Adelle-ye Feqhi-ye Ifdha-ye Saghireh", hlm. 241-246.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1414 H, jld. 29, hlm. 416-428.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1414 H, jld. 29, hlm. 416-428.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, Penerbit Dar Ihya' al-Turats al-Arabi, jld. 29, hlm. 216; Bahrani, Al-Hadaiq al-Nadhirah, jld. 23, hlm. 204; Rohani, Fiqh al-Shadiq, jld. 31, hlm. 196-200; Ibnu Zuhrah, Ghunyah al-Nuzu, 1417 H, jld. 1, hlm. 342.
- ↑ Monazzami dan Muvahhidi Muhibb, "Syenasayi-ye Haqq-e Faskh-e Nikah-e Kudak, Pas az Bolugh, dar Partow-e Mokhassas-e Lobbi", hlm. 127; Najafi, Jawahir al-Kalam, Penerbit Dar Ihya al-Turats al-Arabi, jld. 28, hlm. 216.
- ↑ Saanei, "Bolugh-e Dokhtar va Pesar - Ezdevaj-e Seghar", Paygah-e Ettela-resani-ye Daftar-e Ayatullah Saanei.
- ↑ Makarim Syirazi, "Velayat bar Saghireh", Paygah-e Ettela-resani-ye Daftar-e Ayatullah Makarim.
Daftar Pustaka
- Amili, Muhammad bin Hasan. Wasail al-Syi'ah. Qom: Muassasah Alu al-Bait Alaihimussalam. Cetakan pertama, 1409 H.
- Azari, Hajar, dan Munirah Mirahmadi. "Ruykard-haye Qazai be Tasykhis-e Mashlahat dar Ezdevaj-e Kudakan" (Pendekatan Yudisial dalam Menentukan Maslahat pada Pernikahan Anak). Jurnal Zan va Jame'eh, No. 40, Musim Dingin 1398 HS.
- Bahrani, Yusuf. Al-Hadaiq al-Nadhirah fi Ahkam al-Itrah al-Thahirah. Qom: Penerbit Jame'ah Mudarrisin, Cetakan pertama, 1405 H.
- Danesypur, Iftekhar, Abbas Ali Rohani, dan Radhiah Fakharzadeh. "Barrasi-ye Maslahat dar Ezdevaj-e Valayi-ye Kudak dar Hoquq-e Iran, ba Ruykardi bar Feqh-e Eslami" (Kajian Maslahat dalam Pernikahan Perwalian Anak dalam Hukum Iran, dengan Pendekatan Fikih Islam). Jurnal Mabani-ye Feqhi-ye Hoquq-e Eslami, No. 27, Musim Semi dan Panas 1400 HS.
- Halabi (Ibnu Zuhrah), Hamzah bin Ali. Ghunyah al-Nuzu' ila 'Ilmai al-Ushul wa al-Furu'. Qom: Muassasah Imam Shadiq (as), Cetakan pertama, 1417 H.
- Husaini-far, Ali, dan Abdul Jabbar Zargush-nasab. "Kavosyi No dar Adelle-ye Feqhi-ye Afza-ye Saghireh" (Penelusuran Baru pada Dalil Fikih Afdha' Anak Perempuan Kecil). Jurnal Motaleat-e Feqh-e Eslami va Mabani-ye Hoquq, No. 44, 1400 HS.
- Ismaili, Fatimah, Akram Shafiri, dan Murtadha Chit-sazian. "Mostanadsyenasi-ye Nazariye-ye Botlan-e Kudak-hamsari Motabeq ba Fatva-ye Ayatullah Makarem Syirazi" (Dokumentasi Teori Batalnya Pernikahan Anak Sesuai Fatwa Ayatullah Makarim Syirazi). Jurnal Khanevadeh-pazhuhi, Vol. 20, No. 3, No. Seri 79, 1403 HS.
- Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. Al-Kafi. Tehran: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, Cetakan keempat, 1407 H.
- Makarim Syirazi, Nashir. "Ezdevaj-e Kudak" (Pernikahan Anak). Paygah-e Ettela-resani-ye Ayatullah Makarim Syirazi. Tanggal akses: 15/08/1404 HS.
- Makarim Syirazi. "Velayat bar Saghireh" (Perwalian atas Anak Perempuan Kecil). Paygah-e Ettela-resani-ye Daftar-e Ayatullah Makarim. Tanggal akses: 15/08/1404 HS.
- Monazzhami, Fatimah, dan Mahdi Muvahhidi Muhibb. "Syenasayi-ye Haqq-e Faskh-e Nikah-e Kudak, Pas az Bolugh, dar Partow-e Mokhassas-e Lobbi" (Identifikasi Hak Fasakh Pernikahan Anak, Setelah Baligh, dalam Sorotan Mukhassish Lubbi). Jurnal Motaleat-e Zan va Khanevadeh, Vol. 13, No. 1, Seri 36, Musim Semi 1400 HS.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syarai' al-Islam. Beirut: Dar Ihya' al-Turats al-Arabi, Cetakan ketujuh, 1404 H.
- Rohani, Sayid Muhammad Shadiq. Fiqh al-Shadiq. Qom: Entesharat-e Al-Ijtihad, tanpa tahun.
- Shanei, Yusuf. "Bolugh-e Dokhtar va Pesar - Ezdevaj-e Seghar" (Baligh Anak Perempuan dan Laki-laki - Pernikahan Anak Kecil). Paygah-e Ettela-resani-ye Daftar-e Ayatullah Saanei. Tanggal akses: 15/08/1404 HS.
- Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. Al-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum'ah al-Dimasyqiyyah (Muhasysya Kalantar). Qom: Davari, Cetakan pertama, 1410 H.
- Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. Masalik al-Afham ila Tanqih Syarai' al-Islam. Qom: Muassasah al-Ma'arif al-Islamiyyah, Cetakan pertama, 1413 H.
- Syubairi, Sayid Musa, dan Husain Sanai. "Velayat-e Madar bar Nikah-e Farzand" (Perwalian Ibu atas Pernikahan Anak). Jurnal Pazhuhe-haye Feqhi ta Ijtehad, No. 4, Musim Gugur dan Dingin 1397 HS.
- Talkabadi, Hasan. "Bazsyenasi-ye Adelle-ye Qur'ani-ye Javaz-e Kudak Hamsari dar Feqh-e Syi'eh" (Rekognisi Dalil Al-Qur'an tentang Kebolehan Pernikahan Anak dalam Fikih Syiah). Jurnal Pazhuhesh-haye Feqh-e Eslami va Mabani-ye Hoquq, No. 3, Musim Gugur dan Dingin 1400 HS.
- Thabathabai Hakim, Sayid Muhsin. Mustamsak al-Urwah. Qom: Dar al-Tafsir, 1416 H.
- Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Nihayah fi Mujarrad al-Fiqh wa al-Fatawa. Beirut: Dar al-Kitab al-Arabi, 1400 H.