Nusyuz
Nusyuz (bahasa Arab: نُشوز ) adalah ketidaktaatan pada kewajiban syar'i yang berkaitan dengan pasangan suami-istri. Menurut fatwa fukaha, kedurhakaan kepada suami dan bersikap masam tanpa alasan adalah bentuk nusyuz istri dan tidak memberi nafkah dan menyakiti istri adalah bentuk nusyuz suami. Dalam kitab-kitab fikih, dominan membahas mengenai nusyuz istri.
Dalam keadaan istri melakukan nusyuz, maka memberikan nafkah tidak wajib bagi suami. Menurut pendapat fukaha, suami wajib lebih dulu menasihati istri yang melakukan nusyuz dan jika tidak berhasil, maka pisah ranjang dengan istri dan jika juga tidak memberi pengaruh maka diambil tindakan hukuman fisik. Jika nusyuz dilakukan suami, maka istri lebih dulu memberi nasihat dengan menuntut hak-haknya dan jika tidak memberi pengaruh maka ia bisa merujuk kepada hakim syar'i.
Pengertian Fikih dan Kedudukannya dalam Fikih
Nusyuz adalah sebuah terma fikih yang berarti ketidaktaatan pada kewajiban syar’i yang berkaitan dengan pasangan suami-istri.[1] Membangkangnya istri pada suami[2] dan suami tidak memberikan nafkah adalah bentuk dari nusyuz.[3]
Perempuan yang menolak melakukan kewajiban pernikahannya terhadap suaminya disebut nasyizah dan laki-laki yang tidak menjalankan kewajiban pernikahannya terhadap istrinya disebut nasyiz.[4]
Topik nusyuz dan hukum-hukumnya dibahas dalam kitab-kitab fikih pada pembahasan bab nikah.[5] Akan tetapi dalam kitab-kitab fikih, pembahasan terkait hukum-hukum nusyuz istri lebih banyak dibicarakan daripada nusyuz suami.[6]
Bentuk-Bentuk Nusyuz Istri
Diantara bentuk-bentuk nusyuz istri yang dijelaskan fukaha dalam kitab-kitab fikih adalah sebagai berikut:
- Membangkang, artinya tidak memenuhi hasrat seksual suami yang sah.[7]
- Mengekspresikan ketidaktertarikan pada suaminya dan bersikap masam padanya[8]
- Tidak memperhatikan kebersihan dan penampilan fisik, sehingga tidak memenuhi batas paling minimal yang dapat dinikmati dari perempuan[9]
- Keluar rumah tanpa izin dan sepengetahuan suami.[10]
Bentuk-Bentuk Nusyuz Suami
Fukaha menyebutkan diantara bentuk-bentuk nusyuz suami sebagai berikut:
- Menolak memberi nafkah[11]
- Memukul dan menyakiti istri tanpa alasan.[12]
- Tidak menghormati hak pembagian (berbagi malam antara pasangan), jika seorang laki-laki memiliki beberapa istri.[13]
Kewajiban Suami dan Istri saat Diantaranya Nusyuz
Menurut fatwa fukaha, jika istri melakukan nusyuz, maka suami harus menasihatinya terlebih dahulu, dan jika tidak membuahkan hasil, maka membelakanginya saat di tempat tidur atau memisahkan tempat tidur darinya, dan jika tetap tidak berpengaruh maka diterapkan hukuman fisik.[14]Jika dari pihak laki-laki, maka perempuan harus menuntut hak kepada suaminya dan jika tidak berhasil, ia harus merujuk kepada hakim syariah.[15]
Hukum-Hukum lain dari Nusyuz
Sebagian lain dari hukum-hukum nusyuz adalah sebagai berikut:
- Dalam keadaan nusyuz istri, maka tidak wajib bagi suami untuk memberikan nafkah.[16]
- Dalam keadaan nusyuz suami, maka istri tidak punya hak meninggalkan kewajiban pernikahannya [17] atau menghukumnya secara fisik.[18]
- Hukuman fisik pada istri tidak boleh berat yang dapat menyebabkan cidera, luka dan memar.[19]
- Penolakan istri untuk melakukan hal-hal yang tidak wajib baginya, seperti memasak, menjahit, dan membersihkan rumah, bukanlah bentuk dari nusyuz istri.[20]
- Seorang wanita meninggalkan rumah tanpa izin suaminya untuk memperoleh ilmu agama dan hukum-hukum agama sampai batas yang diwajibkan,[21]atau untuk mengobati penyakit, jika tidak memungkinkan untuk dirawat di rumah[22] atau melarikan diri dari ancaman kematian dalam rangka menyelamatkan diri, melindungi harta dan kehormatan tidak dianggap sebagai bentuk nusyuz.[23]
Catatan Kaki
- ↑ Syahid Tsani, Ar-Raudhah al-Bahiyyah, jld. 5, hlm. 427; Muhaqqiq Hilli, Mukhtashar an-Nāfi', hlm. 191.
- ↑ Syahid Tsani, Ar-Raudhah al-Bahiyyah, jld. 5, hlm. 427.
- ↑ Khu'i, Minhāj ash-Shālihīn, jld, 2, hlm. 289.
- ↑ Makarim Syirazi, Ahkam-e Khanewade, jld. 1, hlm. 219.
- ↑ Syahid Tsani, Ar-Raudhah al-Bahiyyah, jld. 5, hlm. 427.
- ↑ Najafi, Jawāhir al-Kalām, jld. 31, hlm. 200-209.
- ↑ Fadhil Hindi, Kasyf al-Litsām, jld. 7, hlm. 524; Shafi Gulpaigani, Hidāyah al-'Ibād, jld 2, hlm. 174.
- ↑ Syahid Awal, al-Lum'ah ad-Damisyqiyyah, hlm. 174.
- ↑ Najafi, Jawāhir al-Kalām, jld. 31, hlm. 205; Imam Khomeini, Tahrīr al-Wasīlah, jld. 2, hlm. 305.
- ↑ Fadhil Hindi, Kasyf al-Litsām, jld. 7, hlm. 524.
- ↑ Najafi, Jawāhir al-Kalām, jld. 31, hlm. 205.
- ↑ Bahrani, Hadā'iq an-Nādhirah, jld. 24, 614.
- ↑ Najafi, Jawāhir al-Kalām, jld. 31, hlm. 195.
- ↑ Muhaqqiq Ardabili, Zubdah al-Bayān, hlm. 537.
- ↑ Syahid Tsani, Ar-Raudhah al-Bahiyyah, jld. 5, hlm. 429.
- ↑ Fadhil Hindi, Kasyf al-Litsām, jld. 7, hlm. 524; Fadhil Hindi, Kasyf al-Litsām, jld. 7, hlm. 576.
- ↑ Khansari, Jāmi' al-Madārik, jld. 4, hlm. 433.
- ↑ Najafi, Jawāhir al-Kalām, jld. 31, hlm. 207.
- ↑ Makarim Syirazi, Ahkam-e Khanewade, jld. 1, hlm. 219.
- ↑ Imam Khomeini, Tahrīr al-Wasīlah, jld. 2, hlm. 305.
- ↑ Fadhil Lankarani, Jāmi' al-Masā'il, jld. 1, hlm. 431.
- ↑ Makarim Syirazi, Ahkam-e Khanewade, jld. 1, hlm. 219.
- ↑ Fadhil Lankarani, Jāmi' al-Masā'il, jld. 1, hlm. 431.
Daftar Pustaka
- Bahrani, Yusuf bin Ahmad. Hadā'iq an-Nādhirah. Qom: Muassasah an-Nasyr al-Islami.
- Fadhil Hindi, Muhammad bin Hasan. Kasyf al-Lisān wa al-Ibhām 'an Qawā'id al-Ahkām. Qom: Muassasah an-Nasyr al-Islāmi, 1416 H.
- Fadhil Lankarani, Muhammad. Jāmi' al-Masā'il. Qom: Entesyarat-e Amir, 1383 HS/2004.
- Khansari, Sayyid Ahmad. Jāmi' al-madārik fī Syarh Mukhtashar an-Nāfi'. Tehran: Maktabah ash-Shaduq, 1405 H.
- Khomeini, Ruhullah. Tahrīr al-Wasīlah. Najaf: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1390 H.
- Khu'i, Sayyid Abul Qasim. Minhāj ash-Shālihīn. Najaf: Muassasah al-Khu'i al-Islamiyyah.
- Makarim Syirazi, Nashir. Ahkam-e Khanewade. Qom: Emam Ali bin Abi Thalib Alaihis Salam, 1389 HS/2010.
- Muhaqqiq Ardabili, Ahmad bin Muhammad. Zubdah al-Bayān. Tehran: Al-Maktabah al-Murtadha'iyyah Li Ihyā' at-Turats al-Ja'fariyyah.
- Najafi, Muhammad bin Hasan. Jawāhir al-Kalām. Beirut: Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, 1362 HS/1983.
- Shafi Gulpaigani, Luthfullah. Hidāyah al-'Ibād. Qom: Dar al-Quran al-Karīm, 1416 H.
- Syahid Awal, Muhammad bin Makki. Al-Lum'ah ad-Damisyqiyyah. Beirut: Dar at-Turats, 1410 H.
- Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. Ar-Raudhah al-Bahiyyah fī Syarh al-Lum'ah ad-Damisyqiyyah. Najaf: Mansyurat Jami'ah an-Najaf ad-Diniyyah, 1386 H.