Kemahraman Persusuan
Kemahraman persusuan (bahasa Arab: المَحْرَميَة الرَّضَاعية) adalah satu jenis kemahraman yang terjalin di antara dua orang atau lebih akibat susuan, dan karenanya perkawinan di antara mereka tidak dibolehkan. Jenis kemahraman ini memiliki syarat-syarat, di antaranya perempuan yang menyusui harus hamil secara syar'i, menyusu beulang-ulang dan berkesinambungan, selama bayi menyusu tidak menyusu dari air susu perempuan lain atau makan makanan lain dan usia bayi yang menyusu kurang dari dua tahun.
Orang-orang yang menjadi mahram akibat susuan dinamakan maharim ridha'i dan memiliki hukum-hukum khusus seperti berlaku hukum haram menikah di antara mereka. Dalam mahram persusuan, apabila bayi yang menyusu anak laki-laki, maka ia mahram dengan ibu susuannya (wanita yang memberikan susu kepadanya), ibu, nenek, saudara perempuan, anak perempuan, cucu, bibi dari pihak ayah atau pihak ibu dari ibu susuannya. Dan apabila bayi yang menyusu perempuan, maka ia mahram dengan ayah susuannya (suami wanita yang memberikan susu kepadanya), dan juga ayah, saudara laki-laki, paman dari pihak ayah dan pihak ibu, anak laki-laki dan cucu ibu susuannya. Demikian juga saudara, anak-anak, cucu, ayah dan kakek, paman dari pihak ayah dan pihak ibunya wanita itu menjadi mahram dengannya.
Sebagian fukaha Ahlusunah meyakini ridha' kabir (menyusunya orang laki-laki balig dari susu wanita non mahram) adalah salah satu penyebab kemahraman. Mayoritas fukaha Ahlusunnah dan semua fukaha Syiah menentang hukum ini dan mengharamkan susuan tersebut.
Definisi
Kemahraman persusuan adalah satu bentuk kekeluargaan yang terjalin di antara dua orang atau lebih akibat susuan, dan karenanya, haram menikah dengan mereka.[1]Maharim ridha'i adalah orang-orang yang menjalin tali kekeluargaan satu dengan lainnya dan menjadi mahram. Dan atas dasar ini berlaku hukum-hukum khusus seperti keharaman menikah di antara mereka.[2] Dalam teks-teks fikih, bayi yang menyusu dari susu wanita selain ibunya dengan syarat-syarat khusus disebut murtadhi', wanita yang memberikan susu disebut murtadhi'ah, pemilik susu (suami wanita yang memberikan susu, yang hamil darinya) disebut fahl atau shahib fahl.[3]
Istilah ini dibahas di fikih bab nikah dan warisan.[4] Berdasarkan materi 1046 hukum perdata Iran, mengikuti fikih Imamiyah, dilarang menikah dengan mahram-mahram ridha'i.[5]
Syarat-Syarat
Fukaha Syiah dengan bersandar kepada ayat-ayat Alquran dan hadis-hadis maksumin as, menyebutkan beberapa syarat realisasi kemahraman karena susuan;[6]
- Wanita pemberi susu, hamil secara syar'i.[7]
- Bayi yang menyusu, menyusu dalam kadar tertentu sehingga daging tumbuh dan tulang menguat.[8]
- Bayi yang menyusu setidaknya menyusu dari wanita pemberi susu selama sehari semalam, dan selama ini makanannya hanya air susu wanita tersebut.[9]Minum air untuk menghilangkan rasa haus dan makan atau minum obat untuk pengobatan bayi, apabila tidak melampaui batas umum, maka tidak merusak hukum ini.[10]
- Fukaha seperti Syeikh Mufid,[11] Sallar Dailami,[12] Ibnu Barraj,[13]Abu Shalah Halabi,[14] dan Allamah Hilli[15] meyakini jumlah bilangan menyusu 10 kali dan fukaha lain seperti Syeikh Thusi,[16]Muhaqqiq Hilli,[17] dan Syahid Awal[18] meyakininya 15 kali susuan.
- Masa dan jumlah menyusu harus berkesinambungan dan dari satu wanita dan di antara susuan itu tidak makan atau tidak menyusu dari wanita lain.[19]
- Bayi yang menyusu, mengisap susu dari puting, bukan dari jalan lain.[20]
- Usia bayi yang menyusu kurang dari dua tahun Hijriah.[21]Apabila sebagian dari menyusunya bayi setelah usia dua tahun, maka kemahraman tidak terwujud.[22]
Sebagaimana yang diterangkan dalam Tafsir Nemuneh, filosofi kemahraman persusuan adalah keserupaan anak-anak susuan dengan anak-anak nasabi karena pertumbuhan daging dan tulang dari susu pemberi susu, dan masing-masing dihitung bagian dari badannya.[23]
Mahram-Mahram Persusuan
Fukaha dengan bersandar kepada hadis Nabi saw Segala sesuatu yang haram karena nasab, maka haram pula karena susuan,[24] semua wanita yang diharamkan menikah dengan mereka karena nasab, maka fukaha juga mengharamkan menikah dengan mereka karena susuan.[25] Apabila terwujud syarat-syarat kemahraman karena susuan, maka orang-orang di bawah ini satu sama lain menjadi mahram:
- Apabila bayi yang menyusu perempuan, maka dengan suami wanita yang memberikan susu (ayah susuan) dan juga ayah, saudara, paman dari pihak ayah dan pihak ibu, anak dan cucu dari suami wanita tersebut menjadi mahram. Demikian juga ayah dan kakek, saudara, anak laki-laki, cucu, paman dari pihak ayah dan pihak ibunya wanita itu menjadi mahram.[26]
- Apabila bayi yang menyusu laki-laki, maka dengan wanita yang memberikan susu kepadanya (ibu susuan), dan juga ibu, nenek, saudara perempuan, anak perempuan, cucu, bibi dari pihak ayah dan pihak ibunya wanita itu menjadi mahram.[27]
Orang-orang yang disebutkan di atas hanya mahram kepada bayi yang menyusu, bukan dengan keluarganya, bahkan ayah dan saudara-saudaranya pun tidak mahram.[28]
Ridha’ Kabir
Ridha' kabir adalah sebuah judul yang diutarakan dalam teks-teks riwayat dan fikih Ahlusunnah[29] yang berarti menyusunya orang dewasa atau lelaki balig dari puting wanita non mahram.[30] Sebagian fukaha Ahlusunnah dengan bersandar kepada sebuah riwayat dari Aisyah di mana Nabi saw kepada wanita yang hendak mewujudkan hubungan kemahraman dengan lelaki asing yang mencapai usia balig, memberikan izin untuk menyusui lelaki itu supaya mahram dengannya,[31] meyakini bahwa menyusunya lelaki asing yang balig dari wanita adalah salah satu faktor penyebab kemahraman dan kekeluargaan.[32] Menurut pengutipan Ibnu Rusyd di dalam kitab Bidayat al-Mujtahid, terkait terwujudnya kemahraman karena susuan setelah usia dua tahunnya anak kecil, terdapat perbedaan pendapat.[33] Dia berkeyakinan bahwa mayoritas fukaha Ahlusunnah seperti Malik, Abu Hanifah dan Syafi'i tidak meyakini menyusu setelah usia dua tahun sebagai sebab kemahraman, dan meyakini hal itu haram.[34]
Fukaha Syiah sepakat mengenai tidak terealisasinya kemahraman dan kekeluargaan akibat susuan orang dewasa, dan juga sepakat akan keharaman perbuatan ini.[35]
Bank Susu
Bank Susu adalah sebuah unit untuk mengumpulkan, menyimpan dan membagi-bagikan susu untuk konsumsi bayi-bayi sakit dan prematur yang terhalangi dari air susu ibunya.[36] Ide pendirian Bank Susu disampaikan oleh WHO dunia pada tahun 1909. Setahun berikutnya, pusat pertama Bank Susu Ibu dibuat di Amerika.[37] Pusat Bank Susu pertama di Iran dibangun di Tabriz pada bulan Tir tahun 1395 HS.[38]
Menurut pandangan fukaha Syiah, mengonsumsi susu-susu Bank Susu tidak menimbulkan kemahraman.[39]sebab menurut mereka, minum susu yang menyebabkan kemahraman hanya susu yang diisap bayi dari puting.[40] Namun sebagian fukaha Ahlusunnah meyakini bahwa pengonsumsian bayi dari susu-susu Bank Susu menimbulkan bercampuraduknya generasi dan garis keturunan dan perbuatan non islami.[41] karena beberapa fukaha seperti Malik bin Anas berkeyakinan bahwa menyusunya bayi dari puting dan atau dari setiap cara lain di mana susu tertuang ke tenggokan, menyebabkan kemahraman. [42]
Lihat Juga
Catatan Kaki
- ↑ Silakan rujuk: Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 29, hlm. 264-309
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 29, hlm. 246
- ↑ Sebagai contoh silakan rujuk: Syekh Thusi, al-Khilaf, jld. 5, hlm. 93
- ↑ Dairat al-Ma'arif al-Fiqh al-Islami, Farhangg-e Feqh-e Farsi, jld. 3, hlm. 537
- ↑ Mansur, Qanun-e Madani, hlm. 186-187, materi 1046
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 29, hlm. 264; Hurr Amili, Wasail al-Syiah, jld. 20, hlm. 280
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 29, 264
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 29, hlm. 271
- ↑ Syeikh Thusi, al-Khilaf, jld.5, hlm. 95
- ↑ Imam Khomaini, Tahrir al-Wasilah, jld. 2, hlm. 271
- ↑ Syeikh Mufid, al-Muqni'ah, hlm..502
- ↑ Sallar Dailami, al-Marasim, hlm. 149
- ↑ Ibnu Barraj, al-Muhadzdzab, jld. 2, hlm. 190
- ↑ Halabi, al-Kafi fi al-Fiqh, hlm. 285
- ↑ Allah Hilli, Mukhtalaf al-Syiah, jld. 2, hlm. 70
- ↑ Syeikh Thusi, al-Khilaf, jld. 5, hlm. 95
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, jld. 2, hlm. 227
- ↑ Syahid Awal, al-Lum'ah al-Dimasyqiyah, hlm. 163
- ↑ Hilli, Syarayi' al-Islam, jld. 2, hlm. 228
- ↑ Muhaqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, jld. 2, hlm. 228
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, jld. 2, hlm. 228
- ↑ Syeikh Thusi, al-Mabsuth fi Fiqh al-Imamiyah, jld.5, hlm. 293
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, jld. 3, hlm. 392
- ↑ Maghribi, Da'aim al-Islam, jld. 2, hlm. 240
- ↑ Fadhil Miqdad, Kanz al-Irfan, jld. 2, hlm. 182; Muqaddas Ardabili, Zubdat al-Bayan, hlm. 524
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, jld. 2, hlm. 228-229; Imam Khomaini, Tahrir al-Wasilah, jld. 2, hlm. 288
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, jld. 2, hlm. 229; Imam Khoamaini, Tahrir al-Wasilah, jld. 2, hlm. 288
- ↑ Fallahzadeh, Amuzish-e Fiqh, hlm. 360
- ↑ Muslim bin Hajjaj, Shahih Muslim, jld. 2, hlm, 1076
- ↑ Mislim bin Hajjaj, Shahih Muslim, jld. 2, hlm. 1076
- ↑ Ibnu Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, jld. 4, hlm. 130
- ↑ Ibnu Hazm, al-Muhalla bi al-Ātsār, jld. 10, hlm. 205
- ↑ Ibnu Rusyd, Bidayat al-Mujtahid, jld. 2, hlm. 130
- ↑ Ibnu Rusyd, Bidayat al-Mujtahid, jld. 2, hlm. 130
- ↑ Syeikh Thusi, al-Mabsuth, jld. 5, hlm. 293; Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 29, hlm. 282; Subhani, Nizham al-Nikah fi al-Syariah al-Islamiyah al-Gharra', jld. 1, hlm. 289
- ↑ Bank Susu Ibu, Situs Markaz Amuzish-e Darmoniy-e Hazrat-e Zainab sa
- ↑ Murtadha, Pazuheshi dar Tarikhcheh va Darurat-e Taksis-e Bank Shir Madaran va Chaleshhaye Feqhi-Hoquqi Pish ruye on, hlm. 57
- ↑ Wawancara dengan kepala pertama Bank Susu di Iran, situs berita Tasnim
- ↑ Fallah Tafti, Barresiye Taqbiqi Hukm-e Taksis-e Bank-e Shir dar Mazaheb-e Islami, hlm. 119
- ↑ Hurr Amili, Wasail al-Syiah, jld. 20, hlm. 386; Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 29, hlm. 294
- ↑ Fallah Tafti, Barresiye Taqbiqi Hukm-e Taksis-e Bank-e Shir dar Mazahe-e Islami, hh. 115-116
- ↑ Ibnu Quddamah, Syarh al-Kabir, jld. 9, hlm. 202
Daftar Pustaka
- Ibnu Barraj, Abdulaziz. Al-Muhadzdzab. Qom: Muassasah al-Nasyr al-Islami, 1406 H.
- Ibnu Hazm, Ali bin Ahmad. Al-Muhalla bi al-Ātsār. Beirut: Dar al-Jail, 1425 H.
- Ibnu Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal. Beirut: Muassasah al-Risalah, 1421 H.
- Ibnu Rusyd, Muhammad bin Ahmad. Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid. Beirut: Dar al-Fikr, 1995 M.
- Ibnu Quddamah, Abdurrahman bin Muhammad. Syarkh al-Kabir. Dar al-Kitab al-Arabi, tth.
- Imam Khomaini, Sayid Ruhullah. Tahrir al-Wasilah. Qom: Muassasah Tanzhim wa Nasyr Ātsār al-Imam al-Khomaini, cet. I, 1434 H.
- Shir-e Modar, situs Pusat Pendidikan Pengobatan Hazrat-e Zainab sa, diakses 8 Day 1399, dikunjungi 20 Farwardin 14000 HS.
- Hurr Amili, Muhammad Hasan. Wasail al-Syiah. Qom: Muassasah Al al-Bait alaihimus Salam li Ihya al-Turats, 1416 H.
- Halabi, Abu Shalah. Al-Kafi fi al-Fiqh. Isfahan: Maktbah al-Imam Amiril Mikminin as, 1403 H.
- Dairat al-Maarif al-Fiqh al-Islami, Farhangg-e Feqh-e Farsi. Qom: Dairat al-Maarif al-Fiqh al-Islami, 1387 HS.
- Subhani, Jakfar. Nizham al-Nikah fi al-Syariah al-Islamiyah al-Gharra'. Qom: Muassasah al-Imam al-Shadiq as, 1416 H.
- Sallar Dailami, Hamzah bin Abdulaziz. al-Marasim fi al-Fiqh al-Imami. Qom: Mansyrat al-Haramain, 1404 H.
- Syahid Awal, Muhammad bin Makki. Al-Lum'ah al-Dimasyqiyah. Beirut: Dar al-Turats, 1410 H.
- Syeikh Thusi, Muhammad bin Hasan. al-Khilaf. Qom: Muassasah al-Nasyr al-Islami, 1407 H.
- Syeikh Thusi, Muhammad bin Hasan. al-Mabsuth fi Fiqh al-Imamiyah. Al-Maktabah al-Murtadhawiyah li Ihya al-Atsar al-Jakfariyah, cet. III, 1387 H.
- Syeikh Mufid, Muhammad bin Muhammad. al-Muqni'ah. Qom: Kongres Internasional Seribu Tahun Syeikh Mufid, 1413 H.
- Allamah Hillli, Hasan bin Yusuf. Mukhtalaf al-Syiah. Qom: Muassasah al-Nasyr al-Islami, cet. II, 1413 H.
- Fadhil Miiqdad, Abdullah. Kanz al-Irfan fi Fiqh al-Quran. Qom: Mansyurat al-Maktabah al-Murtadhawiyah li Ihya al-Atsar al-Jakfariyah, tth.
- Fallah Tafti, Fatimah. Barresiye Taqbiqi Hukm-e Taksis-e Bank-e Shir dar Mazaheb-e Islami, Pazuheshhaye Feqhi, vol. 1, Bahar 1395 HS.
- Fallah Zadeh, Hasan. Amuzesh-e Feqh. Qom: Intisyarat al-Hadi, 1382 HS.
- Muhaqqiq Hilli, Jakfar bin Hasan. Syarayi' al-Islam. Qom: Muassasah Ismailiyan, cet. II, 1408 H.
- Murtadhawi, Ahmad. Pazuheshi dar Tarikhche va Darurat-e Taksis-e Bank-e Shir-e Modaran va Chaleshhaye Feqhi-Hoquqi Pish ruye on, Akhlaq va Tarikh Pezushki, vol. 5, Bahman 1394 HS.
- Muslim bin Hajjaj. Shahih Muslim. Kairo: Intisyarat Dar al-Hadits, 1419 H.
- Maghribi, Qadhi Nukman. Da'aim al-Islam. Qom: Muassasah Al al-Bait Alaihimus salam, cet. II, 1385 HS.
- Muqaddas Ardabili, Ahmad bin Muhammad. Zubdat al-Bayan fi Ayat al-Ahkam. Teheran: Al-Maktabah al-Murtadhawiyah li Ihya al-Atsar al-Jakfariyah, cet. I, tth.
- Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyah, cet. I, 1374 HS.
- Manshur, Jahangir. Qanun-e Madani ba Akharin Ishlahiyyeha va Ilhaqat-e Hamrah ba Qanun-e Mas'uliyat-e Madani. Teheran: Nasyr-e Didar, 1389 HS.
- Najafi, Muhammad bin Hasan. Jawahir al-Kalam. Beirut: Dar Ihya al-Turast al-Arabi, cet. VII, 1362 HS.