Zina Muhshan

tanpa foto
tanpa alih
Dari wikishia

Furu'uddin

Salat

Wajib: Salat JumatSalat IdSalat AyatSalat Mayit


Ibadah-ibadah lainnya
PuasaKhumusZakatHajiJihadAmar Makruf dan Nahi MungkarTawalliTabarri


Hukum-hukum bersuci
WudhuMandiTayammumNajasatMuthahhirat


Hukum-hukum Perdata
PengacaraWasiatGaransiJaminanWarisan


Hukum-hukum Keluarga
PerkawinanPerkawinan TemporerPoligamiTalakMaharMenyusuiJimakKenikmatanMahram


Hukum-hukum Yudisial
Putusan HakimBatasan-batasan hukumKisas


Hukum-hukum Ekonomi
Jual Beli (penjualan)SewaKreditRibaPinjaman


Hukum-hukum Lain
HijabSedekahNazarTaklidMakanan dan MinumanWakaf


Pranala Terkait
BalighFikihHukum-hukum SyariatBuku Panduan Fatwa-fatwaWajibHaramMustahabMubahMakruhDua Kalimat Syahadat


Zina Muhshan dan Muhshanah (bahasa Arab: زنا المحصن والمحصنة)adalah perzinahan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang masih dalam ikatan pernikahan, yang terjadi dalam kondisi tertentu dan hukumannya adalah rajam. Zina Muhshan terjadi jika yang melakukannya adalah laki-laki atau perempuan yang masih memiliki pasangan nikah yang dalam istilah fikih disebut memiliki ihshan, yaitu baligh dan berakal, bukan budak atau hamba sahaya, memiliki pasangan nikah yang dalam kurun waktu sehari semalam memungkinkan untuk bisa melakukan hubungan istri.

Hukuman bagi pelaku zina muhshan adalah dirajam jika pezina berzina dengan seseorang yang berakal dan telah dewasa. Di luar itu, hukumannya adalah seratus kali cambukan.

Hukuman bagi perzinahan adalah rajam jika pezina berzina dengan orang yang bijaksana dan dewasa; Jika tidak, hukumannya adalah seratus cambukan.

Defenisi menurut Fukaha

Dalam fikih, perzinahan yang dilakukan seorang laki-laki atau perempuan yang memiliki pasangan nikah, disebut zina muhshan. [1]Muhshan dan Muhshanah adalah istilah yang digunakan untuk laki-laki dan perempuan yang memiliki "ihshan" [2]yaitu memiliki pasangan nikah yang dengannya telah melakukan hubungan suami istri (jimak) dan masih tetap memungkinkan untuk bisa melakukan hubungan intim tersebut, dimana dia bukan budak, dan telah baligh dan berakal.[3]

Ahkam

Menurut fatwa fukaha jika terdapat hal tertentu seperti dalam perjalanan, dalam tahanan, mengidap penyakit yang menghalangi terjadinya hubungan badan suami-istri, pasangan adalah seorang pezina, maka perzinahan yang dilakukannya bukan muhshan.[4] Namun jika dalam kondisi pasangan memiliki udzur syar'i seperti sedang mengalami haid, sedang berpuasa dan dalam keadaan ihram, diantara ulama berbeda pendapat.[5]Demikian pula, jika istri adalah seorang wanita yang tidak patuh pada suaminya, maka perzinahan yang dilakukan suaminya bukan termasuk muhshan.[6]

Fatwa lain dari fukaha dalam hal ini adalah talaq ba'in dapat menyebabkan keluarnya ihshan, sementara apakah talaq rij'i juga menjadi penyebabnya perempuan dan laki-laki dari ihshan atau tidak, terdapat perbedaan pendapat.[7]

Menurut Syekh Mufid, salah seorang fakih Syiah, berzina dengan perempuan yang masih dalam ikatan pernikahan dengan seorang laki-laki (masih memiliki suami) dapat menyebabkan keharaman untuk menikahinya, dan keharaman tersebut berlaku selamanya meski sudah bertaubat dan meski perempuan itu telah berpisah dengan suaminya.[8]

Hukuman

Dalam syariat Islam, hukuman buat pelaku zina muhshan yang dilakukan oleh individu yang berakal dan baligh, adalah dirajam sampai mati.[9] Jika pelakunya adalah laki-laki tua atau perempuan tua, sebelum dirajam, maka hukumannya dicambuk seratus kali terlebih dahulu.[10]

Sementara hukuman untuk perzinahan yang dilakukan oleh seseorang yang tidak memenuhi syarat-syarat memiliki ihshan, demikian pula menurut sejumlah riwayat, zina muhshan yang terjadi dengan yang belum baligh dan gila, maka hukumannya adalah 100 kali cambukan.[11]Namun terdapat sebagian fukaha yang berpendapat hukum rajam juga kemungkinan dapat berlaku dalam kasus ini.[12]

Sebagian fukaha berkeyakinan pelaku zina yang telah menikah namun belum pernah melakukan hubungan suami-istri dengan istrinya maka hukumannya selain 100 kali cambukan, ia juga harus diasingkan.[13] Demikian pula beberapa dari fukaha berpendapat, jika seseorang melihat sendiri pasangan nikahnya sedang berzina dengan orang lain, maka ia dapat membunuh keduanya. Namun sebagian lain berpendapat, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.[14]

Disebutkan pula dalam Alkitab, hukuman bagi pelaku zina muhshan adalah dibunuh.[15]

Catatan Kaki

  1. Syahid Awal, al-Lum'ah al-Dimasyqīyyah, hlm. 254
  2. Muassasah Dairah al-Ma'arif Fiqh Islami, Farhang-e Fiqh, jld. 1, hlm. 307
  3. Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyah, jld. 2, hlm. 352, 353; Muhaqiq Hilli, Syara'i al-Islam, jld. 4, hlm. 137 dan 138
  4. Muntazeri, Mujazathai Islami wa Huquq-e Bashar, hlm. 151
  5. Jam'i az Pezuheshgatan (Tim Peneliti), Muassasah al-Fiqh al-Islami, jld. 7, hlm. 126
  6. Ghulpayghani, Majma' al-Masail, jld. 1, hlm. 542
  7. Musawi Ardibili, Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat, jld. 1, hlm. 234
  8. Mufid, al-Muqni'ah, hlm. 501
  9. Musawi Ardibili, Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat, jld. 1, hlm. 198
  10. Hasyemi Syahrudi, Farhang-e Fiqh Mathabiq Madzab Ahl-e Bait, jld. 1, hlm. 293
  11. Thabathabai Burujerdi, Jami' Ahadits al-Syi'ah, jld. 30, hlm. 637
  12. Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, jld. 2, hlm. 463
  13. Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, jld. 2, hlm. 464
  14. Majalah Fiqh Ahl-e Bait, tanpa tahun, jld. 22, hlm. 167
  15. Al-Kitab, Ulangan, 22:22

Daftar Pustaka

  • Daneshname Buzurgh Jahan-e Islami, Tehran, Markaz Dairah al-Ma'arif Buzurgh-e Islami, 1395 HS
  • Ghulpayghani, Muhammad Reza, Majma' al-Masail, Qom, Dar al-Qur'an al-Karim, 1409 H
  • Hasyimi Syahrudi, Mahmud, Mausuh'ah al-Fiqh al-Islami Thabqan li Madzhab Ahl al-Bait, Qom, Markaz Dairah al-Ma'arif Fiqh Islami, 1423 H
  • Imam Khomeini, Sayid Ruhulullah, Tahrir al-Wasilah, Qom, Muassasah Mathbu'at Dar al-'Ilm, tanpa tahun
  • Kadkhudai, Muhammad Reza, Barresi Hukm Sanggesar dar Islam, Dar Kawsyi Nu dar Fiqh Islami, Qom, Daftar Tablighat Islami, Bahar, 1390 HS
  • Kumpulan Penulis (di bawah bimbingan Sayid Mahmud Hasyimi Syahrudi), Muassasah al-Fiqh al-Islami Thabq al-Madzhab Ahl al-Bait 'alaihim al-Salam, Qom, Muassasah Dairah al-Ma'arif Fiqh Islami bar Madzhab Ahl Bait 'alahim al-salam, 1423 H
  • Majalah Fiqh Ahl-e Bait, Qom, Muassasah Dairah al-Ma'arif Fiqh Islami, tanpa tahun
  • Muntazheri, Husain Ali, Mujazathai Islami wa Huquq Basyar, Qom, Arghawan Danesh, 1429 H
  • Musawi Ardibili, Sayid Abdul Karim, Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat, Qom, Muassasah al-Nasyr al-Jami'ah lil Mufid, 1437 H
  • Risalah Taudhih al-Masail Maraji', Qom, Intisyarat Tafakkur, 1372 HS
  • Syaikh Mufid, Muhammad bin Muhammad, al-Mughni'ah, Qom, Kangguruh Jahani Hezareh Syaikh Mufid, 1413 H
  • Tabrizi, Jawad, Asas al-Hudud wa al-Ta'zirat, Qom, Daftar Mualilif, 1417 H
  • Thabathabai Burujerdi, Husain, Jami' Ahadits al-Syi'ih, Tehran, Farhangg-e Sabz, 1429 H