Musahaqah
Musahaqah (bahasa Arab: المساحقة) adalah menggesekkan alat kelamin seorang perempuan ke alat kelamin perempuan lain dan merupakan cara sebagian perempuan untuk mencari kesenangan, dimana dalam riwayat-riwayat telah dijelaskan akan azab pedih di akhirat untuk mereka. Dalam riwayat-riwayat Syiah, Musahaqah dianggap sebagai sesuatu yang lebih besar dari zina dan orang-orang yang melakukannya akan mendapatkan laknat.
Para fukaha Syiah, dengan bersandar kepada riwayat-riwayat para Imam Maksum as, telah menyatakan bahwa musahaqah haram hukumnya dan hukumannya adalah 100 cambukan. Menurut sebagian besar fatwa mereka, cara pembuktian musahaqah adalah dengan kesaksian empat orang laki-laki adil atau pengakuan sebanyak empat kali dari seorang perempuan yang telah melakukan musahaqah. Tentu saja, jika seorang perempuan bertobat sebelum pembuktian, dia tidak akan dihukum. Menurut fatwa sebagian besar fukaha, jika seorang perempuan telah dihukum sebanyak tiga kali, maka dia akan dirajam untuk keempat kalinya.
Konsep dan Kedudukan Musahaqah dalam Syariat
Para fukaha Syiah mendefinisikan musahaqah adalah menggesekkan alat kelamin seorang perempuan ke alat kelamin perempuan lain.[1] Musahaqah adalah salah satu cara yang digunakan sebagian perempuan lesbian untuk mencari kesenangan.[2] Dalam bahasa Persia, perbuatan musahaqah disebut dengan "Thabaqzani".[3]
Kedudukan dan Latar Belakang Pembahasan
Dalam beberapa riwayat-riwayat Syiah, musahaqah dianggap sebagai sesuatu yang lebih besar dari zina,[4] orang yang melakukan musahaqah akan mendapatkan laknat[5] dan dijelaskan azab yang pedih di akhirat bagi mereka yang melakukannya.[6] Menurut sebuah riwayat dari Imam Shadiq as, perempuan yang pertama kali yang pertama kali melakukan musahaqah adalah perempuan dari kaum Luth; Karena dalam kaum ini, laki-laki berhubungan seks dengan laki-laki dan perempuan dibiarkan tanpa laki-laki. Oleh karena itu, para perempuan pun melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan para pria.[7] Dalam riwayat lainnya, disebutkan laki-laki dari Ashhab Ras dalam ayat ke 12 dari Surah Qaf, mereka termasuk dari orang-orang yang melakukan musahqah.[8]
Musahaqah dalam Fikih
Dalam fikih Syiah, telah dijelaskan mengenai keharaman musahqah dan disebutkan juga cara pembuktiannya serta hukumannya.
Keharaman
Menurut Allamah Hilli, seorang fakih Syiah abad ke 8 Hijriah, semua fukaha Syiah menganggap musahqah itu haram.[9] Dalam sebuah riwayat dari Imam Ridha as, alasan dari keharaman hubungan seksual dengan sesama jenis, yang juga mencakup musahaqah pada perempuan adalah struktur eksistensial perempuan dan hasrat secara fitrah laki-laki terhadap perempuan.[10] Selain itu, masih dalam riwayat ini, hubungan dengan sesama jenis dianggap sebagai penyebab terputusnya keturunan umat manusia, terganggunya keteraturan dan perencanaan masyarakat dan kehancuran dunia.[11]
Cara Pembuktian
Menurut fatwa sebagian besar fukaha Syiah, musahaqah dibuktikan dengan kesaksian empat orang laki-laki adil atau pengakuan seorang perempuan yang telah melakukan muasahqah sebanyak empat kali.[12] Sebaliknya, Muqaddas Ardabili, seorang fakih abad ke-10 Hijriah, kesaksian dua orang laki-laki adil atau pengakuan seorang perempuan yang melakukan musahaqah sebanyak dua kali sudah cukup.[13] Menurut Pasal 172 dan 199 KUHP Islam Republik Islam Iran, musahaqah dibuktikan dengan kesaksian empat orang laki-laki adil atau pengakuan seorang perempuan yang telah melakukan muasahqah sebanyak empat kali.[14]
Hukuman-hukum Musahaqah
Semua fukaha Syiah menganggap musahaqah itu memiliki had Syar'i (hukuman sesuai syariat).[15] Menurut fatwa mereka, hukuman bagi dua orang perempuan yang melakukan musahqah, setiap masing-masing dari keduanya adalah seratus kali cambukan dan tidak ada perbedaan antara seorang muslim atau pun kafir.[16] Selain itu, menurut Shahib Jawahir, seorang fakih Syiah abad ke-13 Hijriah, sebagian besar fukaha tidak membedakan antara Muhshanah (perempuan yang sudah menikah) dan Ghair Muhshanah (perempuan yang belum menikah) terkait dalam hukum ini.[17] Sebaliknya, Syekh Thusi,[18] Ibnu Barraj[19] dan Ibnu Hamzah Thusi,[20] para fukaha dari abad ke-5 Hijriah, hukuman bagi pelaku musahaqah untuk perempuan yang telah menikah adalah rajam. Menurut Pasal 239 dan 240 KUHP Islam Republik Islam Iran, hukuman bagi musahaqah adalah 100 cambukan dan tidak ada perbedaan antara seorang Muslim atau kafir dan seorang Muhshanah atau bukan Mushshanah.[21]
Menurut fatwa para fukaha Syiah, jika seorang perempuan telah bertobat sebelum pembuktian musahaqah, maka dia tidak akan dihukum.[22]
Menurut Shahib Riyadh, seorang fakih Syiah abad ke-12 Hijriah, sebagian besar fukaha Syiah telah mengeluarkan fatwa bahwa jika seorang perempuan terbukti melakukan musahaqah sebanyak tiga kali dan dicambuk setiap kali terbukti melakukannya, maka dia akan dibunuh untuk keempat kalinya.[23] Ibnu Idris Hilli, seorang fakih abad ke-6 Hijriah, menganggap hukuman mati berada pada urutan ketiga.[24]
Catatan Kaki
- ↑ Untuk contoh silakan lihat ke: Allamah Hilli, Tahrir al-Ahkam, jld. 5, hlm. 333; Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyah, jld. 2, hlm. 361; Thabathabai Hairi, Riyadh al-Masail, jld. 16, hlm. 5.
- ↑ Kimel, Gay, Bisexual, and Transgender Aging: Research and Clinical Perspectives, pp. 73-79
- ↑ Dehkhuda, Lugat Nameh Dehkhuda, kata طبقزنی.
- ↑ Kulaini, al-Kafi, jld. 11, hlm. 274
- ↑ Kulaini, al-Kafi, jld. 11, hlm. 267 & 225.
- ↑ Kulaini, al-Kafi, jld. 5, hlm. 257 & jld. 11, hlm. 273.
- ↑ Kulaini, al-Kafi, jld. 11, hlm. 273
- ↑ Kulaini, al-Kafi, jld. 14, hlm. 83
- ↑ Allamah Hilli, Tahrir al-Ahkam, jld. 5, hlm. 333
- ↑ Syekh Shaduq, Ilal al-Syarayi' , jld. 2, hlm. 547
- ↑ Syekh Shaduq, Ilal al-Syarayi' , jld. 2, hlm. 547
- ↑ Untuk contoh silakan lihat ke: Syekh Thusi, al-Nihayah, hlm. 706; Syahid Awwal, al-Lum'ah al-Dimasyqiyah, hlm. 257
- ↑ Muqaddas Ardabili, Majma al-Faidah, jld. 13, hlm. 127
- ↑ Qanun-e Mujazat-e Islami, Markaz Pazuhesyha-e Majlis-e Syura-e Islami.
- ↑ Untuk contoh silakan lihat ke: Syekh Thusi, al-Nihayah, hlm. 706; Muqaddas Ardabili, Majma' al-Faidah, jld. 13, hlm. 120; Syekh Mufid, al-Muqni'ah, hlm. 787.
- ↑ Untuk contoh silakan lihat ke: Syekh Thusi, al-Nihayah, hlm. 706; Muqaddas Ardabili, Majma' al-Faidah, jld. 13, hlm. 120; Syekh Mufid, al-Muqni'ah, hlm. 787.
- ↑ Shahib Jawahir, Jawahir al-Kalam, jld. 41, hlm. 388
- ↑ Syekh Thusi, al-Nihayah, hlm. 706.
- ↑ Untuk contoh silakan lihat ke: Ibnu Barraj, al-Muhadzab, jld. 2, hlm. 531; Syekh Thusi, al-Nihayah, hlm. 706.
- ↑ Ibnu Hamzah Thusi, al-Wasilah, hlm. 414.
- ↑ Qanun-e Mujazat-e Islami, Markaz Pazuhesyha-e Majlis-e Syura-e Islami.
- ↑ Untuk contoh silakan lihat ke: Syekh Thusi, al-Nihayah, hlm. 708; Shahib Jawahir, Jawahir al-Kalam, jld. 41, hlm. 390.
- ↑ Shahib Riyadh, Riyadh al-Masail, jld, 477.
- ↑ Ibnu Idris, al-Sarair, jld. 3, hlm. 467
Daftar Pustaka
- Qanun-e Mujazat-e Islami. Markaz Pazuhesyha-e Majlis-e Syura-e Islami. Dilihat 18 Mehr 1402 S.
- Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf. Tahrir al-Ahkam. Qom: Yayasan al-Imam al-Shadiq (as), 1420 HS.
- Dehkhuda, Ali Akbar dan tim penulis. Lugat Nameh Dehkhuda. Teheran: Ruzaneh, 1372-1373 S.
- Ibnu Barraj, Abdul Aziz bin Nahrir. al-Muhadzab. Qom: Jama'ah al-Mudarrisin fi al-Hauzah al-Ilmiah bi Qum. Yayasan al-Nashr al-Islami, 1406 HS.
- Ibnu Hamzah Thusi, Muhammad bin Ali. al-Wasilah ila Nail al-fadhilah, Riset: Muhammad al-Hasun. Qom: Penerbit Perpustakaan al-Mar'asyi al-Najafi, 1408 HS.
- Ibnu Idris, Hilli. al-Sarair al-Hawi li Tahrir al-Fatawa. Qom: Yayasan al-Nashr al-Islami al-Tabi'ah li Jama'ah al-Mudarrisin, 1410 HS.
- Kimmel. Gay, Bisexual, and Transgender Aging: Research and Clinical Perspectives. Editors Douglas C. Kimmel, Tara Rose, Steven David, Columbia University Press, 2006.
- Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. al-Kafi. Riset dan editor: Dar al-Hadits. Qom: Dar al-Hadits, 1429 HS.
- Muqaddas Ardabili, Ahmad bin Muhammad. Majma' al-Faidah wa al-Burhan fi Syarh Irsyad al-Azdhan. Riset: Mujtaba Iraqi, Ali Isytihardi, Husain Yazdi. Qom: Jamiah al-Mudarrisin fi al-Hauzah al-Ilmiah fi Qum, tanpa tahun.
- Shahhib Riyadh, Ali bin Muhammad Ali. Riyadh al-Masail. Qom: Yayasan ĀLulbait (as) li Ihya al-Turats, 1404 HS.
- Shahib Jawahir, Muhammad Hasan bin Baqir. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syarayi' al-Islam. Beirur: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1362 S.
- Syahid Awal, Muhammad bin Makki. al-Lum'ah al-Dimasyqiyah fi Fiqh al-Imamiyah. Riset: Muhammad Taqi Murvarid dan Ali Ashgar Murvarid. Beirut: Dar al-Turats, 1410 HS.
- Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali 'Amili. al-Raudhah al-Bahiyah fi Syarh al-Lum'ah al-Dimasyqiyah. Pensyarah Hasan bin Muhammad Sulthan al-'Umma. Qom: Kantor Tabligat-e Islami Hauzah Ilmiah Qom, 1412 HS.
- Syekh Mufid, Muhammad bin Muhammad. al-Muqni'ah. Qom: Jama'ah al-Mudarrisin fi al-Hauzah al-Ilmiah bi Qum, 1410 HS.
- Syekh Shaduq, Muhammad bin Ali. Ilal al-Syarayi' . Prolog dan syarah Shadiq Bahrul Ulum. Qom: Perpustakaan al-Davari, tanpa tahun.
- Syekh Thusi, Muhammad bin Hasan. al-Nihayah fi Mujarrad al-Fiqh wa al-Fatawa. Beirut: Dar al-Kutub al-Arabi, 1400 HS.
- Thabathabai Hairi, Sayid Ali. Riyadh al-Masail. Qom: Yayasan ĀLulbait (as) li Ihya al-Turats, 1418 HS.