Ihtikar
Ihtikar (bahasa Arab:الاحتكار) adalah menimbun barang pokok saat terjadi kelangkaan di pasar dengan tujuan untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Para fukaha tersohor Syiah berpendapat penimbunan adalah haram dan terkait dengan barang-barang pokok, terutama bahan makanan. Tentunya, sebagian dari fukaha telah memperluas cakupan dari penimbunan dan percaya bahwa penimbunan itu mencakup semua barang yang dibutuhkan oleh masyarakat. Filosofi keharaman penimbunan adalah untuk mengantisipasi terganggunya pemerintahan dan menyebabkan kesukaran dan kesulitan bagi masyarakat.
Definisi
Ihtikar adalah menimbun barang yang langka di pasar dan dibutuhkan oleh masyarakat, dengan harapan harganya akan menjadi mahal.[1] Sebagian juga menambahkan kata “pembelian” dalam definisi ihtikar, sehingga pengertian ihtikar adalah pembelian barang dan menolak untuk memasoknya ke pasar, sekalipun terjadi kelangkaan dan dan masyarakat sangat membutuhkannya; tetapi sebagian yang lain mengartikan iktikar adalah penimbunan barang secara mutlak (dari jalan manapun seperti pertanian dan perdagangan).[2] dan orang yang menimbun disebut sebagai muhtakir.[3]
Pembahasan Iktikar
Ihtikar dan hukum-hukum terkait denganya dibahas dalam fikih pada bab (jual-beli),[4] hak-hak dan ekonomi. Syekh Anshari menyebutkannya sebagai persoalan penimbunan makanan.[5] Dalam kitab Jawami’ Riwai Syiah terdapat sebuah bab yang dikhususkan membahas riwayat-riwayat penimbunan.[6] Dalam sebuah riwayat dari Nabi saw menyebutkan akan laknat atas penimbun.[7]
Hukum Fikih
Terdapat perselisihan pendapat di antara para fukaha terkait keharaman atau kemakruhan penimbunan.[8] Berdasarkan pendapat para fukaha tersohor Syiah, penimbunan diharamkan jika terjadi ke tidak cukupan barang di pasar dan penimbunan itu membahayakan pasar kaum muslimin.[9]
Syahid Awal menempatkan pembahasan penimbunan makanan pada pembahasan jual-beli makruh,[10] tetapi Syahid Tsani dalam kitab Syarh al-Lum’ah menganggap keharaman penimbunan pada kondisi dimana masyarakat sangat membutuhkannya dan menisbatkan kepada Syahid Awal yang berpendapat akan keharaman penimbunan dalam kitab Durus.[11] Sebagian dari para fukaha berpendapat bahwa hakim syar’i dapat memaksa penimbun untuk menjual barang-barangnya, jika barang-barang tersebut dibutuhkan oleh masyarakat dan tidak ditemukan di pasaran,[12] tetapi dia tidak berhak untuk menentukan harga jual dari barang-barang penimbun.[13]
Filosofi keharaman penimbunan adalah untuk mengantisipasi terganggunya pemerintahan dan menyebabkan kesukaran dan kesulitan bagi masyarakat.[14]
Para fukaha Syiah terkait keharaman ataupun kemakruhan penimbunan bersandar kepada riwayat dari Nabi saw, Imam Shadiq as[15] dan perintah Imam Ali as kepada Malik Asytar untuk mengantisipasi penimbunan.[16][17] Dalam salah satu riwayat ini, [catatan] digunakan kata karahah,[18] sebagian dari para fukaha memaknainya sebagai haram[19] dan sebagian yang lain memaknainya sebagai makruh.[20]
Apa Saja Cakupan Penimbunan?
Dalam riwayat disebutkan terkait penimbunan gandum, barley, kurma, kismis dan minyak.[21] Oleh karena itu, menurut Allamah Majlisi para fukaha masyhur Syiah berpendapat bahwa keharaman penimbunan hanya pada hal-hal yang telah disebutkan dan belum menerapkan hukum tersebut pada hal-hal lain.[22] Sebagian fukaha menambahkan garam ke dalamnya.[23] Tetapi dalam sebagian riwayat penimbunan makanan pada umumnya dilarang.[24] Dan sebagian dari fukaha Imamiyah menerapkan hukum tersebut dalam semua bahan makanan,[25] dan sebagian lainya menerapkan hukum tersebut di semua kebutuhan public seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal.kelompok terakhir bersandar kepada Kaidah La Dharar dan Kaidah La Haraj dan dalam sebagian riwayat juga disebutkan akan keharaman penimbunan.[26]
Penggalan Surat Imam Ali as kepada Malik Asytar |
---|
Antisipasilah penimbunan, sebab Rasulullah saw melarangnya dan transaksi harus dilakukan dengan syarat yang tidak memberatkan, dengan standar keadilan, tarif yang tidak merugikan penjual ataupun pembeli, jika ada yang melakukan penimbunan setelah engkau larang, hukumlah dia sesuai dengan hukumannya. |
Hukuman dan Hak Asasi
Ayat dan riwayat tidak menyebutkan hukuman bagi penimbun. Oleh karena itu, sebagian dari fukaha dengan bersandar kepada surat Imam Ali as kepada Malim Asytar, bahwa hukuman penimbun adalah cambuk dan yang menentukan jumlahnya adalah hakim syar’i.[27] dan menurut hak asasi pun demikian bahwa penimbunan itu termasuk kejahatan.
Catatan Kaki
- ↑ Ibnu Mandzumah, Lisan al-Arab, item ha-ka-ro-
- ↑ Imam Khomeini, Litab al-Bei, jld. 3, hlm. 611
- ↑ Ibnu Mandzumah, Lisan al-Arab, jld. 4, hlm.208
- ↑ Syekh Anshari, al-Makasib al-Muharramah, jld. 2, hlm. 294; Imam Khomeini, Kitab al-Bei, jld. 3, hlm. 611
- ↑ Syekh Anshari, al-Makasib al-Muharramah, jld. 2, hlm. 294
- ↑ Untuk panduan silakan lihat ke: Kulaini, al-Kafi, , jld. 5, hlm. 164-165; Syekh Thusi, Tahdzib al-Ahkam, jld. 7, hlm. 158-163
- ↑ Kulaini, al-Kafi, , jld. 5, hlm. 165
- ↑ Allamah Majlisi, Mirah al-'Uqul, jld. 19, hlm. 154
- ↑ Allamah Majlisi, Mirah al-'Uqul, jld. 19, hlm. 154-155
- ↑ Syahid Awal, al-Lum'ah al-Dimasyqiyah, hlm. 104
- ↑ Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyah, jld. 3, hlm. 218
- ↑ Ibnu Fahhad Halli, al-Muhadzib, jld. 2, hlm. 52
- ↑ Qutbuddin Rawandi, Fiqh al-Quran, jld. 2, hlm. 370
- ↑ Muhaqqiq Damad, Ihtikar, hlm. 642
- ↑ Kulaini, al-Kafi, jld. 5, hlm. 164
- ↑ Nahj al-Balaghah, surat no. 53
- ↑ Husaini, 'Amili, Miftah al-Karamah, jld. 4, hlm. 107
- ↑ Hur 'Amili, Wasail al-Syiah, jld. 17, hlm. 424
- ↑ Bahrani, al-Hadaiq al-Nadhirah, jld. 17, hlm. 61; Syekh Anshari, al-Makasib al-Muharramah, jld. 2, hlm. 295
- ↑ Silakan lihat ke: Husaini 'Amili, Miftah al-Karamah, jld. 4, hlm. 107
- ↑ Kulaini, al-Kafi, jld. 5, hlm. 164
- ↑ Allamah Majlisi, Mirah al-'Uqul, jld. 19, hlm. 154-155
- ↑ Qutubuddin Rawandi, Fiqh al-Quran, jld. 2, hlm. 52
- ↑ Syekh Thusi, Tahdzib al-Ahkam, jld. 7, hlm. 159-162
- ↑ Isfahani, Wasilah al-Najah, hlm. 328-329
- ↑ Muhaqqiq Damad, Tahlil va Barresi-e Ehtekar az Nazargah-e Feqh Eslam, hlm. 55
- ↑ Muhaqqiq Damad, Ihtikar, hlm. 643-644
Daftar Pustaka
- Bahrani, Yusuf bin Ahmad. al-Hadaiq al-Nadhirah fi Ahkam al-;Itrah al-Thahirah. Editor: Muhammad Taqi Irwani dan Sayid Abdul Razaq Muqrim. Qom: Kantor Penerbit Islami berafiliasi dengan Jamiah Mudarrisin Hawzah Ilmiah Qom, 1405 HS
- Hur al-'Amili, wasail al-Syiah. Penerbit Yayasan Alulbait li Ihya al-Turats. Qom: Cetakan Setareh, tanpa tahun
- Husaini, 'Amili, Sayid Jawad bin Muhammad. Miftah al-Karamah fi Syarh al-Qawaid al-'Allamah. Editor: Muhammad Baqir Husaini Syahidi. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, tanpa tahun
- Ibnu Fahhad Hilli, Ahmad bin Muhammad. al-Muhadzib al-Bari' fi Syarh al-Mukhtashar al-Nafi. Editor: Mujtaba Iraqi. Qom: Kantor penerbit Islami berafiliasi dengan Jamiah Mudarrisin Hawzah Ilmiah Qom, 1407 HS
- Ibnu Mandzur, Muhammad bin Mukrim. Lisan al-Arab. Editor: Ahmad Faris. Beirut: Dar al-Fikr-Dar al-Shadir, 1414 HS
- Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Kitab al-Bei. Teheran: Yayasan Tandhim va Nahr Asar-e Emam Khomeini, 1421 HS
- Isfahani, Abu al-Hasan. Wasilah al-Najah, Pensyarah: Imam Khomeini. Qom: Yayasan Tandhim va Nashr Asar-e emam Khomeini, 1422 HS
- Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. al-Kafi. Editor: Ali Akbar Ghafari dan Muhammad Akhundi. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiah, 1407 HS
- Majlisi, Muhammad Baqir. Mirah al-'Uqul fi Syarh Akhbar al-Rasul. Editor: Sayid Hasyim Rasuli Mahallati. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiah, 1404 HS
- Muhaqqiq Damad, Musthafa. tahlil va Barresi-e Ihtikar az Nazargah-e Feqh Eslam. Teheran: 1362 S
- Muhaqqiq Damad. Ihtikar Teheran: Dairah al-Ma'arif Buzurg-e Islami, 1373 S
- Qutubuddin Rawandi, Sa'id bin Abdullah. Fiqh al-Quran. Riset: Sayid Ahmad Husaini. Qom: Penerbit Perpustakaan Ayatullah Mar'asyi Najafi, 1405 HS
- Syahid Awal, Muhammad bin Maki. al-Lum'ah al-Dimasyqiyah fi Fiqh al-Imamiah. Editor: Muhammad Taqi Murwarid dan Ali Ashgar Murwarid. Beirut: Dar al-Turats, 1410 HS
- Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. al-Raudhah al-Bahiyah fi Syarh al-Lum'ah al-Dimasyqiyah. Pensyarah: Sayid Muhammad Kalantar. Qom: Toko buku Davari, 1410 HS
- Syekh Anshari, Murtadha. al-Makasib al-Muharramah wa al-Bei' wa al-Khiyarat. Editor: Muhammad Jawad Rahmati dan Sayid Ahmad Husaini. Qom: Penerbit Dar al-Dzakha'ir, 1411 HS
- Syekh Thusi, Muhammad bin Hasan. Tahdzib al-Ahkam. Riset: Hasan Musawi Khurasan. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiah, 1407 HS