Mihrab

Prioritas: c, Kualitas: c
tanpa alih
Dari wikishia

Mihrab (bahasa Arab: محراب) adalah bagian dari masjid yang menunjukkan arah kiblat dan biasanya dijadikan tempat Imam untuk berdiri memimpin salat berjamaah. Mihrab dalam bentuknya yang sekarang tidak ada pada periode awal Islam. Keberadaannya digunakan sebagai pengganti batu atau benda lainnya yang ditempatkan untuk menunjukkan arah kiblat atau tempat Nabi Muhammad saw salat. Sebagian hukum fikih yang berkaitan dengan mihrab ditulis dan dijelaskan dalam kitab-kitab fikih.

Defenisi

Ahli bahasa menyebutkan defenisi beragam dari mihrab, diantaranya posisi terbaik dalam pertemuan atau di sebuah ruangan dan bagian yang termulia dari masjid. [1] Secara tekhnis, mihrab adalah bagian dari masjid yang digunakan sebagai penunjuk arah kiblat. Sebagian menyebutkan akar kata mihrab berasal dari harb yang artinya pertempuran dan mihrab diartikan sebagai tempat pertempuran antara manusia dengan syaitan. Namun Ragib Isfahani berpendapat kata mihrab berasal dari istilah mihrab al-bait yang artinya tempat terbaik di dalam rumah. [2]

Dalam Alquran dan Riwayat

Kata mihrab terulang sebanyak tiga kali dalam Alquran [3] dan dalam bentuk plural mahārib محاریب terulang sebanyak satu kali [4] yang memiliki arti tempat salat, tempat ibadah dan ruangan. Dalam beberapa kitab fikih Syiah pada pembahasan mengenai hukum-hukum masjid, dijelaskan mengenai mihrab dan disebutkan sejumlah riwayat yang berkaitan dengannya. [5]

Sejarah Singkat

Kata mihrab sebelum periode Islam dalam beberapa agama telah digunakan sebagai istilah yang menunjukkan tempat atau bangunan keagamaan. Dalam kuil penganut Mithraisme di Iran dan Mesopotamia menyebut mihrab dengan nama mehrabah atau mehrkadeh. [6] Pada sebagian gereja, mihrab dibuat dalam bentuk setengah lingkaran yang dibangun di bagian depan gereja yang biasa disebut dengan altar. [7]

Dalam Islam

Disebutkan mihrab pertama dalam Islam seperti rak yang terpasang melekat di dinding dan dinisbatkan pada tahun 86 H/705 yaitu ketika gubernur Madinah Umar bin Abdul Aziz pada masa kekuasaan Walid bin Abdul Malik memerintahkan untuk membuatnya pada saat perenovasian Masjid Nabawi. [8] Sebagian penulis menyebutkan bahwa kemungkinan rak tersebut dibuat untuk sebagai pengganti pintu yang digunakan sebagai petunjuk arah kiblat. Beberapa ahli menyebutkan pada Masjid Nabawi terdapat lempengan batu yang menunjukkan tempat Nabi Muhammad saw berdiri untuk memimpin salat berjamaah. [9]

Ibnu Batutah berpendapat bahwa mihrab pertama dalam Islam sudah ada di masa kekhalifahan Usman bin Affan. Namun ia juga memberi kemungkinan bahwa sebagian dari mihrab pertama kali dibangun di masa Marwan dan sebagian lainnya di masa Umar bin Abdul Aziz. [10]

Arsitektur

Mihrab adalah bagian khas arsitektur Islam yang dibuat melengkung yang biasanya dari bahan ubin, plester dan dihiasi dengan ukiran kaligrafi berupa ayat Alquran atau hadis Nabi Muhammad saw.

Para seniman muslim menganggap mihrab yang dibuat dari ubin atau plesteran dan dihiasi dengan ukiran kaligrafi dapat menciptakan suasana spritual dan membantu meningkatkan konsentrasi dalam aktivitas ibadah. [11] Sepanjang sejarah ada banyak mihrab yang terkenal karena keindahan seni dan arsitekturnya. Beberapa diantara mihrab yang terkenal adalah mihrab dari Masjid Syaikh Luthfullah di Isfahan Iran pada abad 11 H/17, mihrab dari Masjid Jami' Ushturian Iran yang dibangun pada abad 8 H/14 dan mihrab dari Oljeitu di Isfahan pada abad 8 H/14.

Ahkam

Mihrab Masjid Nabawi

Dalam sebagian kitab-kitab fikih pada pembahasan hukum-hukum masjid dan salat berjamaah juga dijelaskan mengenai hukum-hukum yang berkaitan dengan mihrab. Sebagian [[fakih|fukaha] Syiah seperti Syaikh Thusi, Ibnu Idris dan Sayid Yazdi berpendapat membangun mihrab di dalam dinding masjid hukumnya makruh. [12] Namun Syaikh Thusi menyebut tidak ada larangan untuk membuat mihrab. [13] Dalil dari Fukaha tersebut adalah sebuah riwayat yang menyebutkan mihrab mirip dengan altar Yahudi dan dikatakan jika melihat mihrab-mihrab di masjid diperintahkan untuk menghancurkannya. [14]

Pada sebagian masjid, mihrab dibuat menjorok kedalam sehingga tempat salat imam jamaah lebih rendah posisinya dari tempat salat makmum. Hal tersebut disinggung dalam sejumlah riwayat [15] dan hukum-hukum yang berkaitan dengan salat berjamaah. [16] Falsafah dari hukum tersebut untuk menunjukkan kerendahan hati imam jamaah dihadapan para makmum.

Catatan Kaki

  1. lihat: Dehkhuda, Lughatnameh, item:محراب, jld. 13, hlm. 20373
  2. Raghib, al-Mufradāt, hlm. 225, item: حرب
  3. QS. Ali Imran: 37, 39; QS. Shad: 21; QS. Maryam: 11
  4. QS. Saba: 13
  5. Najafi, Jawāhir al-Kalam, jld. 14, hlm. 168
  6. Varmazran, Martin, Ayin Mitra
  7. Doploo, Mi'mari Islami, hlm. 22
  8. Samhudi, Wafa al-Wafa, jld. 1, hlm. 282
  9. Abyar, Barresi Katibhai Mihrabhai Ghaji dar Muzeh Melli Iran, hlm. 75
  10. Ibnu Bathuthah, jld. 1, hlm. 120-122
  11. Tafdhali, Aba Sa'li, Qiblenamai Masjid, Mihrab, tahun 1376 S, nol. 35 dan 36, hlm. 141
  12. Ibnu Idris, Sarāir, jld. 1, hlm. 279; Yazdi, 'Urwah al-Wutsqah, jld. 2, hlm. 408
  13. ذلک لیس بمحظور, Thusi, hlm. 109
  14. Najafi, Jawāhir al-Kalam, jld. 14, hlm. 168
  15. Shaduq, Man Laa Yahdhuru al-Faqih, jld. 1, hlm. 388
  16. dalam salat jamaah tidak tidak boleh posisi berdiri makmum lebih rendah dari posisi berdiri imam jamaah

Daftar Pustaka

  • Dehkhuda, Ali Akbar. Lughatnameh. Teheran: Muassasah Lughatnameh Dehkhuda, 1377 HS.
  • Tafaddhuli, Abbas Ali. Qeblehnamaye Masjid, Mihrab. Muthala'ati Islami. No. 35 dan 36, Bahar dan Tabistan, 1376 HS
  • Abyari, Manshur. Barresi-ye Kutaibehhaye Mihrabhaye Gachi dar Muzeye Milli Iran. Atsar. No. 35, Payiz 1381 HS
  • Ibnu Bathuthah. Safarnemeh Ibnu Bathuthah (Rihlah Ibnu Bathuthah). Penerjemah: Muhammad Ali Muwahhid. Teheran: bongoh Tarjumeh wa Nasyre Kitab, 1359 HS.
  • Ibnu Idris Hilli. As-Sarāir. Peneliti: Sayid Muhammad Mahdi Musawi Khurasan. Najaf: Al-Atabah al-Alawiyah al-Muqaddasah, 1449 H/2008.
  • Najafi, Muhammad Hasan. Jawāhir al-Kalām. Peneliti: Abas Qucani. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiah, 1365 HS.
  • Raghib Isfahani. Mufaradāt Alfādz al-Quran. Peneliti: Shinwan Adnan Daudi. Beirut: Dar al-Qalam Dimasyq, Dar al-Samiyah, 1416 H/1996.
  • Samhudi, Ali bin Ahmad. Wafa' al-Wafa'. Peneliti: Khalid Abdul Ghani. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 2006.
  • Syaikh Shaduq. Man la Yahduruhu al-Faqih. Diedit oleh: Ali Akbar Ghaffari. Qom: Intisyarati Islami Wabastih be Jame'e Mudarrisin Hauzeh Ilmiah Qom, 1413 H.
  • Yazdi. Al-Urwah al-Wutsqa. Peneliti: Muassasah al-Nasyr al-Islami. Qom: Muassasah al-Nasyr al-Islami al-Tabi'ah li Jami'ah al-Mudarrisin, 1419 H.