Halal

Dari wikishia

Halal (bahasa Arab: حلال; halāl) adalah antonim haram dan bermakna sesuatu yang diperbolehkan oleh akal dan syariat. Dalam sebagian kitab referensi fikih, kata “halal” disinonimkan dengan kata mubah. Hanya saja, terdapat perbedaan antara dua terminologi ini. Halal adalah sebuah hukum yang secara langsung tidak berhubungan dengan tindakan mukalaf, dan juga lebih umum dari mubah, karena setiap mubah pasti halal, tetapi setiap halal tidak pasti mubah.

Menurut fatwa para fukaha, sesuatu yang diragukan apakah halal atau haram dihukumi halal sesuai tuntutan kaidah hilliyyah (kehalalan segala sesuatu). Banyak hadis menekankan supaya kita mempelajari hukum halal dan haram, serta mencari rezeki yang halal.

Pada tahun 2007 Masehi, Halal World Institute dibentuk untuk membudayakan budaya halal. Tanggal 17 Ramadan juga ditetapkan sebagai Hari Halal Dunia (Halal World Day).

Definisi

Halal adalah antonim haram, dan berarti sesuatu yang diperbolehkan oleh akal dan syariat.[1] Dengan kata lain, keharamannya telah dihapus dan melakukan atau meninggalkannya tidak menyebabkan siksa.[2]

Secara literal, halal berarti “membuka ikatan”.[3] Menurut Ali Akbar Qurasyi, hill berarti halal dan merupakan ungkapan alegoris dari membuka dan membebaskan sesuatu. Halal adalah sesuatu yang telah dibebaskan dari keterlarangan.[4]

Menurut pandangan sebagian peneliti, yajuzu dalam lisan fukaha terkadang berarti yashihhu (sah), dan kadang kala juga berarti yahillu (halal). Yakni hal-hal yang tidak terlarang dalam syariat.[5]

Menurut penegasan Imam Kazhim as dalam sebuah hadis, belajar hal-hal yang halal dan haram kepada seorang yang jujur adalah lebih berharga daripada dunia, emas, dan perak.[6]

Perbedaan Halal dan Mubah

Sebagian ulama menyinonimkan kata halal dengan kata mubah.[7] Akan tetapi, menurut sebagian ulama yang lain, kedua kata ini berbeda dari beberapa sisi berikut ini:

  • Dalam fikih, halal adalah antonim haram dan mencakup segala sesuatu yang tidak diharamkan, seperti wajib, sunah, makruh, dan mubah.[8] Atas dasar ini, halal adalah lebih umum daripada mubah. Yakni setiap mubah adalah halal. Akan tetapi, setiap halal tidak pasti mubah. Makruh adalah halal, tetapi tidak mubah.[9]
  • Mubah termasuk jenis hukum yang bermuatan taklif (al-hukm al-taklifi) dan secara langsung menyentuh tindakan mukalaf.[10] Akan tetapi, halal termasuk jenis hukum wadh’i dan bersentuhan langsung dengan entitas eksternal.[11]
  • Halal berarti menguraikan tali-temali keharaman dan menghilangkan larangan. Sedangkan mubah berarti membuat tindakan lebih leluasa dari sisi melakukan atau meninggalkannya.[12]

Kaidah Hilliyyah (Kehalalan)

Kaidah ini adalah sebuah kaidah fikih yang memperbolehkan kita melakukan sesuatu yang diragukan keharaman dan kehalalannya.[13] Berdasarkan kaidah ini, ketika keharaman atau kehalalan sesuatu diragukan, sesuatu ini dihukumi halal.[14] Untuk membuktikan keabsahan kaidah ini, ayat Dialah yang telah menciptakan segala sesuatu di bumi untuk kalian[15] dan hadis segala sesuatu adalah halal bagimu hingga engkau meyakini keharamannya[16] sebagai sandaran.

Rezeki Halal

Rezeki halal adalah pendapatan yang dihasilkan sesuai koridor ajaran syariat, hak-hak Allah seperti zakat dan khumus telah ditunaikan, dan tidak memiliki tanggungan hak manusia.[17] Banyak hadis yang menganjurkan kita mencari rezeki halal.[18] Sebagai contoh, dalam hadis Imam Shadiq as, orang yang berusaha untuk mencari rezeki yang halal dianalogikan seperti orang berjihad di jalan Allah.[19] Begitu pula, dalam sebuah hadis, Rasulullah saw menegaskan, ibadah memiliki tujuh puluh bagian, dan bagian ibadah yang paling tinggi adalah mencari rezeki yang halal.[20]

Halal World Institute

Halal World Institute dibentuk pada tahun 2007 M dengan tujuan menyebarluaskan budaya halal di kalangan masyarakat dunia. Lembaga ini beraktifitas di bidang industri dan pangan, obat-obatan dan kosmetik, restoran dan hotel, turisme, olah raga, dan perdagangan yang halal.[21] Berdasarkan usulan beberapa negara Islam dan sesuai instruksi Halal World Institute, tanggal 17 Ramadan ditetapkan sebagai Hari Halal Dunia.[22] Menurut laporan situs resmi Halal World Day, tanggal 17 Ramadan ini dipilih sebagai Hari Halal Dunia karena ayat يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلاَلًا طَيِّبًا; wahai manusia, makanlah segala sesuatu yang halal nan baik dari bumi ini[23] turun pada tanggal ini.[24]

Setiap tahun digelar konferensi Hari Halal Dunia pada setiap tanggal 17 Ramadan. Fenomena terpenting dan problem industri halal selalu menjadi acuan utama dalam konferensi ini.[25] putaran konferensi ini digelar pada tanggal 15 Tir 1393 S di Milad Tower, Tehran.[26]

Catatan Kaki

  1. Mesykini, Mushthalahat al-Fiqh, 1419 H, hlm. 216.
  2. Abdul Mun’im, Mu'jam al-Mushthalahat wa al-Alfazh al-Fiqhiyyah, Dar al-Fadhilah, jld. 1, hlm. 585.
  3. Raghib Isfahani, al-Mufradat, kata hill.
  4. Qurasyi, Qamus-e Qur’an, kata hill.
  5. Hafnawi, Ganjineh-ye Estelahat-e Feqhi wa Ushuli, 1395 S, hlm. 89.
  6. Barqi, al-Mahasin, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, jld. 1, hlm. 229.
  7. Yayasan Ensiklopedia Fikih Islam, Mausu’at al-Fiqh al-Islami, 1424 H, jld. 2, hlm. 83.
  8. Sa’di, Qamus al-Fuqaha’ Lughatan wa Ishthilahan, 1408 H, hlm. 99.
  9. Sa’di, Qamus al-Fuqaha’ Lughatan wa Ishthilahan, 1408 H, hlm. 99.
  10. Shadr, Durus fi ‘Ilm al-Ushul, 1406 H, jld. 1, hlm. 53; Yayasan Ensiklopedia Fikih Islam, Farhang-e Feqh-e Farsi, 1387 S, jld. 1, hlm. 218.
  11. Markas Informasi dan Referensi Islam, Farhangnameh-ye Ushul-e Feqh, 1389 S, jld. 1, hlm. 106.
  12. Yayasan Ensiklopedia Fikih Islam, Mausu’at al-Fiqh al-Islami, 1424 H, jld. 2, hlm. 84.
  13. Wila’i, Farhang-e Tasyrihi-ye Esthelahat-e Ushul, 1378 S, jld. 1, hlm. 85.
  14. Yayasan Ensiklopedia Fikih Islam, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, 1423 H, jld. 13, hlm. 320.
  15. Fadhil Tuni, al-Wafiyah, 1412 H, hlm. 185.
  16. Kulaini, al-Kafi, 1430 H, jld. 10, hlm. 542; Fadhil Lankarani, Tafshil al-Syari’ah, 1426 H, hlm. 193.
  17. Isazadeh, Naqsy-e Rezq-e Halal dar Salamat-e Ma’nawi-ye Ensan a Didgah-e Ayat wa Rewayat, hlm. 3.
  18. Nuri, Mustadrak al-Wasa’il, 1408 H, jld. 13, hlm. 12.
  19. Qadhi Nu’man Maghribi, Da’a’im al-Islam, 1385 H, jld. 2, hlm. 15.
  20. Nuri, Mustadrak al-Wasa’il, 1408 H, jld. 13, hlm. 12.
  21. Halal World Insitute, situs resmi Halal World Institute.
  22. 17 Ramadan Hari Halal Dunia, situs resmi Halal World Institute.
  23. QS. Al-Baqarah 2:168.
  24. 17 Ramadan Hari Halal Dunia, situs resmi Halal World Institute.
  25. Konferensi Internasional Hari Halal Dunia di Milad Tower Tehran, situs resmi Halal World Institute.
  26. Konferensi Internasional Hari Halal Dunia di Milad Tower Tehran, situs resmi Halal World Institute.

Referensi

  • Akbari, Mahmud. (1391 S). Halal wa Haram, Entesyarat-e Fetyan.
  • Barqi, Ahmad bin Muhammad. (tt.). Al-Mahasin, Qom: Dar al-Kutub al-Islamiyyah.
  • Konferensi Hari Halal Dunia di Milad Tower Tehran, situs resmi Hari Halal Dunia, tanggal publikasi: 15 Tir 1393 S, tanggal akses: 9 Bahman 1399 S.
  • Hafnawi, Muhammad Ibrahim. (1395 S). Ganjineh-ye Estelahat-e Feqhi wa Ushuli, terjemah Faidh Muhammad Baluch, Torbat-e Jam: Entesyarat-e Khajeh Abdullah Anshari.
  • Raghib Isfahani, Husain bin Muhammad. (1412 H). Al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an, Damaskus: Dar al-Qalam.
  • Sa’di, Abul Jaib. (1408 H). Qamus al-Fuqaha’ Lughatan wa Ishthilahan, Damaskus: Dar al-Fikr.
  • Shadr, Muhammad Baqir. (1406 H). Durus fi ‘Ilm al-Ushul, Beirut: Dar al-Kitab al-Lubnani.
  • Abdul Mun’im, Mahmud Abdurrahman. (tt.). Mu’jam al-Mushthalahat wa al-Alfazh al-Fiqhiyyah, Kairo: Dar al-Fadhilah.
  • Isazadeh, Isa dan Isazadeh, Nikzad. (1398 S). Naqsy-e Rezq-e Halal dar Salamat-e Ma’nawi-ye Ensan a Didgah-e Ayat wa Rewayat, Majalah Khusus Humaniora Salamat, edisi 1, musim semi.
  • Fadhil Tuni, Abdullah bin Muhammad. (Cet. 1, 1412 H). Al-Wafiyah fi Ushul al-Fiqh, Qom: Majma’ al-Fikr al-Islami.
  • Fadhil Lankarani, Muhammad. (1426 H). Tafshil al-Syari’ah fi Syarh Tahrir al-Wasilah (al-Ijtihad wa al-Taqlid), Qom: Markas Fikih A’immah Athhar as.
  • Qurasyi, Sayid Ali Akbar. (Cet. 6, 1371 S). Qamus-e Qur’an, Tehran: Dar al-Kutub al-Islamiyyah.
  • Kulaini, Muhammad bin Yakub. (Cet. 1, 1430 H). Al-Kafi, Qom: Dar al-Hadits.
  • Nuri, Mirza Husain. (1408 H). Mustadrak al-Wasa’il, Qom: Yayasan Alulbait as.
  • Markas Informasi dan Referensi Islam, (1389 S). Farhangnameh-ye Ushul-e Feqh, Qom: Pusat Penelitian Pengetahuan dan Budaya Islam.
  • Mesykini, Ali. (1419 H). Mushthalahat al-Fiqh, Qom: Nasyr al-Hadi.
  • Yayasan Ensiklopedia Fikih Islam. (1424 H). Mausu’at al-Fiqh al-Islami, Qom: Yayasan Ensiklopedia Fikih Islam.
  • Yayasan Ensiklopedia Fikih Islam. (1387 S). Farhang-e Feqh-e Farsi, Qom: Yayasan Ensiklopedia Fikih Islam.
  • Yayasan Ensiklopedia Fikih Islam. (1423 H). Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, Qom: Yayasan Ensiklopedia Fikih Islam.
  • Halal World Institute, situs resmi Halal World Day, tanggal akses: 9 Bahman 1399 S.
  • Wila’i, isa. (1378 S). Farhang-e Tasyrihi-ye Esthelahat-e Ushul, Tehran: Nasyr-e Ney.
  • 17 Ramadan Hari Halal Dunia, situs resmi Hari Halal Dunia, tanggal publikasi: 21 Dey 1392 S, tanggal akses: 9 Bahman 1399 S.