Sayid Muhsin al-Hakim
Informasi Pribadi | |
---|---|
Nama Lengkap | Sayid Muhsin Thabathabai Hakim |
Lahir | Idul Fitri 1306 H/1888 |
Tempat lahir | Najaf, Irak |
Wafat/Syahadah | 27 Rabiul Awwal, 1390 H/1970 |
Tempat dimakamkan | Najaf, di Perpustakaan pribadi |
Informasi ilmiah | |
Guru-guru | Muhamamd Kazhim Khurasani• Agha Dhiya 'Araqi• Mirza Husain Naini• Sayid Abu Turab Khunsari |
Murid-murid | Husain Wahid Khurasani• Sayid Muhammad Baqir Shadr• Muhammad Taqi Ja’fari• |
Karya-karya | Mustamsak al-‘Urwah al-Wutsqa• Haqaiq al-Ushul• Nahj al-Faqahah• Minhaj al-Shalihin |
Kegiatan Sosial dan Politik | |
Politik | Mengungkapkan belasungkawa yang mendalam atas peristiwa syahidnya para pelajar Madrasah Faidhiyah di Qom• Mengecam peristiwa 15 Khurdad tahun 1342 S atas ketidakmampuan rezim Pahlevi dalam menjalankan pemerintahan. |
Sosial | Membangun serta memperbaiki puluhan masjid dan husainiah• Membangun perpustakaan umum di Najaf dengan nama Maktabah Ayatullah al-Hakim al-'Ammah, sekaligus membangun berbagai cabang di beberapa Negara, seperti Indonesia, Iran, Bahrain, Pakistan, Syiria, Libanon, Mesir dan India• Memberikan dukungan material dan moral kepada beberapa percetakan, seperti al-Adhwa, Risalah al-Islam |
Sayid Muhsin Thabathabai Hakim (1306-1390 H/1888-1970) adalah seorang ahli fikih yang tekun dan marja’ Syiah pada abad ke-14 Hijriah yang berasal dari Irak. Diantara sumbangsih yang ia berikan adalah mendirikan banyak perpustakaan di berbagai belahan dunia.
Ia lahir di Najaf pada Idul Fitri tahun 1306 H/1888 dan terlahir dari keluarga yang sangat terkenal. Ayahnya, Mahdi bin Shalih Thabathabai Najafi, adalah seorang pemuka agama yang lebih dikenal dengan sebutan Sayid Mahdi Hakim.[1] Ketika ayahnya wafat, Sayid Muhsin masih berumur enam tahun. Sejak itu, ia diasuh oleh kakaknya, Sayid Mahmud.[2]
Pendidikan dan Para Guru
Sayid Muhsin Hakim mulai belajar Al-Quran dan baca tulis pada usia tujuh tahun. Pada usia sembilan tahun, ia mulai mempelajari ilmu-ilmu agama. Ilmu-ilmu dasar dipelajari dari saudaranya, Sayid Mahmud, seperti ilmu sastra arab, logika, sebagian pelajaran Ushul Fikih seperti kitab Ma’alim dan Qawanin, serta sebagian dari kitab-kitab fikih seperti Lum’ah dan Syarayi’. Pada jenjang berikutnya ia belajar kepada para ulama terkemuka, seperti Shadiq Jawahiri dan Shadiq Bahbahani.
Pada tahun 1327 H/1909, ia mulai belajar pada tingkat tinggi (bahts al-kharij). Pada tahapan ini ia mempelajari ushul fikih, fikih dan ilmu rijal dari berbagai ulama seperti Akhund Mulla Muhammad Kazhim Khurasani, Agha Dhiya Iraqi, Syaikh Ali Jawahiri, Mirza Husain Naini, dan Sayid Abu Turab Khanshari. Ia berhasil memperoleh gelar mujtahid.
Pelajaran akhlak diperolehnya dari beberapa ulama, seperti Sayid Muhammad Sa’id Habbubi, Baqir Qamusi, Sayid Ali Qadhi dan Syaikh Ali Qummi.[3]
Peran Dalam Jihad
Tahun 1332 H/1914, bertepatan dengan meletusnya perang dunia pertama, merupakan saat-saat yang sulit bagi mayarakat dunia. Meskipun kaum Syiah selalu mendapat perlakuan yang tidak baik dari penguasa Utsmani, mereka tidak lalai dengan tugasnya dalam jihad. Para ulama Najaf mewajibkan jihad melawan penjajah Inggris[4] dan mereka terjun ke kancah pertempuran mendahului masyarakat umum.
Sayid Muhsin Hakim mendapat perintah dari Sayid Mahmud Sa’id Habbubi untuk memimpin pasukan sayap kanan kaum Syiah. Berbagai bantuan pun datang dari masyarakat dan pemerintah Turki Utsmani. Pada akhirnya, kekuasaan Turki Utsmani mengalami kekalahan setelah mendapat perlawanan sengit dari pasukan Inggris.[5]
Mengajar dan Para Murid
Pada tahun 1333 H/1915, sekembalinya dari pertempuran, Sayid Muhsin Hakim mulai mengajar di hauzah. Ia mulai mengajar pada tingkat bahts al-kharij pada tahun 1337 H/1919. Ia memiliki banyak murid setelah lebih dari setengah abad bergelut dengan dunia pendidikan. Diantara murid-muridnya adalah:[6]
- Sayid Yusuf Hakim
- Muhammad Taqi Ali Faqih, salah satu ulama terkenal di Libanon (W. 1420 H/2000)
- Sayid Ismail Shadr
- Sayid Muhammad Taqi Bahrul Ulum
- Sayid Muhammad Baqir Shadr
- Muhammad Ali Qadhi Thabathabai
- Sayid Ali Husaini Sistani
- Sayid Asa’dullah Madani
- Muhammad Mahdi Syamsuddin
- Sayid Muhammad Surur Wa'izh Behsudi
- Muhammad Husain Fadhlullah
- Husain Wahid Khurasani
- Sayid Musa Shadr
- Sayid Hasan Khurasan
- Sayid Husain Makki Amuli
- Muhammad Taqi Tabrizi
- Nasrullah Syabastari
- Sayid Sa'id Hakim
- Sayid Muhammad Musawi Bajnawardi
- Sayid Jalaluddin Asytiyani
- Ali Akbar Hasyimi Rafsanjani
- Muhammad Taqi Ja'fari
- Sayid Musthafa Khomeini
- Muhammad Jawad Mughniyah
- Nashir Makarim Syirazi
- Ahmad Kafi
- Muhammad Hadi Ma'rifat
- Sayid Hasyim Rasuli Mahallati
Menjadi Marja
Setelah Ayatullah Muhammad Husain Naini (1356 H/1937) wafat, sebagian masyarakat yang bertaklid kepadanya kemudian berpindah taklid kepada Sayid Muhsin Hakim. Dengan wafatnya Ayatullah Sayid Abu al-Hasan Ishfahani tahun 1366 H/1947, kemarjaan Sayid Muhsin Hakim semakin kuat. Dan pasca meninggalnya Ayatullah Haji Husain Burujerdi pada tahun 1381 H/1962, Sayid Muhsin Hakim menjadi marja mutlak.[7]
Hasil Karya
Sayid Muhsin Hakim memiliki lebih dari empat puluh karya yang sebagiannya merupakan karya murni, dan sebagiannya berupa syarah dan catatan pinggir (hasyiyah).[8] Diantara karyanya adalah:
- Mustamsak al-‘Urwah al-Wutsqa; merupakan syarah atau penjelasan argumentatif yang pertama terhadap kitab ‘Urwah al-Wutsqa.
- Haqaiq al-Ushul; penejelasan kitab Kifayat al-Ushul
- Nahj al-Faqahah; penejelasan dan hasyiah (catatan pinggir) kitab Al-Makasib
- Minhaj al-Nasikin; manasik dan penjelasan permasalahan haji
- Sebuah syarah argumentatif kitab Tabshirah al-Muta’allimin karya Allamah Hilli
- Syarah kitab Tasyrih al-Aflak karya Syaikh al-Bahai tentang ilmu perbintangan
- Syarah kitab al-Mukhtashar al-Nafi’ Muhaqqiq hilli; merupakan karya fikih pertama Sayid Muhsin Hakim
- Al-masail al-Diniyah
- Risalah fi Irts al-Zaujah
- Minhaj al-Shalihin; merupakan Risalah 'Amaliyah yang memuat berbagai fatwa fikih
Kebijakan Sosial dan Budaya
Diantara kebijakan Sayid Muhsin Hakim dalam lingkup sosial dan budaya adalah sebagai berikut:[9]
- Membangun serta memperbaiki puluhan masjid dan husainiah.
- Membangun perpustakaan umum di Najaf dengan nama Maktabah Ayatullah al-Hakim al-'Ammah, sekaligus membangun berbagai cabang di beberapa Negara, seperti Indonesia, Iran, Bahrain, Pakistan, Syiria, Libanon, Mesir dan India.
- Memberikan dukungan material dan moral kepada beberapa percetakan, seperti al-Adhwa, Risalah al-Islam, al-Najaf, al-Iman, al-Tsaqafah al-Islamiyah, dan berbagai kitab maupun diktat dengan tema “Min Huda al-Najaf”.
- Membantu para penulis, penceramah, sastrawan serta penyair yang memiliki peran dalam menyebarkan budaya Islam dan punya andil dalam menghadapi pemikiran ateis, komunis dan berbagai pemikiran sesat lainnya.
- Mengutus sebuah tim ke India dalam rangka menyelesaikan perbedaan pendapat di antara para ulama.
- Membuat pernyataan sikap dalam kasus pembunuhan massal kaum muslimin di Pakistan.
- Membantu terbentuknya "Al-Majlis al-Islami al-Syi'i al-A'la" di Libanon.
- Memberikan pernyataan sikap tentang Ikhwanul Muslimin di Mesir.
Kebijakan Perbaikan Hauzah
Diantara kebijakan Sayid Muhsin Hakim dalam dunia hauzah adalah:[10]
- Perbaikan kurikulum dan kerja keras dalam rangka peningkatan jumlah pelajar hauzah yang sebelumnya hanya berjumlah 1200 orang menjadi 8000 orang.
- Membangun fakultas ilmu-ilmu keislaman dan memperkayanya dengan beberapa jurusan seperti filsafat, kalam, tafsir dan ekonomi.
- Membuat aturan untuk mengenalkan pelajar pada pemikiran ateis, seperti marksisme, serta mengingatkan para pembesar hauzah tentang bahayanya.
- Berusaha menghilangkan pemusatan hauzah di suatu tempat saja dengan mengembangkan hauzah ke berbagai kota bahkan negara lain, seperti Pakistan, Arab Saudi dan Afrika.
- Memperhatikan kebutuhan pelajar asing, seperti tempat tinggal dan menyediakan madrasah khusus di Najaf untuk pelajar India, Afganistan dan Tibet.
Perlawanan Terhadap Komunis
Setelah Abdul Karim Qasim berkuasa di Irak (1378 H/1959) melalui kudeta, maka terbukalah peluang penyebaran pemikiran komunis dan penetapan undang-undang yang bertentangan dengan hukum fikih.
Ayatullah Muhsin Hakim terang-terangan menentang penetapan undang-undang tersebut dan mengajak para ulama dan mubalihg untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang undang-undang yang bertentangan dengan agama tersebut. Melalui fatwa bersejarahnya pada tahun 1379 H/1960, ia menyatakan bahwa bergabung dengan partai komunis tidak dibenarkan oleh syariat dan pelakunya dianggap sebagai kafir atau penyebar kekafiran dan pahaman ateis. Sejalan dengan fatwa ini, para ulama Najaf juga mengeluarkan fatwa yang berujung pada permintaan maaf dari Abdul Karim Qasim.[11]
Aktifitas Politik
Politik Dalam Negeri
- Mendirikan dan memperkokoh perkumpulan ulama di Najaf al-Asyraf.
- Perjalanan ke Baghdad tahun 1383 H/1964 dalam rangka protes terhadap rezim Ba’ts yang melakukan penangkapan dan penyiksaan terhadap para penentangnya.
- Protes keras terhadap politik fanatisme kesukuan, kemazhaban dan politik adu domba.
- Protes terhadap politik nasionalisasi sebagian perusahaan yang berujung pada lemahnya ekonomi kaum Syiah tahun 1384 H/1965.
- Reaksi keras terhadap keputusan pemerintahan Abdussalam Arif dalam memerangi orang-orang Kurdi di bagian utara Iraq; ia berfatwa tidak bolehnya melakukan perang dengan orang-orang Kurdi, sehingga dengan hal ini darah mereka tidak tertumpah.[12]
Politik Luar Negeri
Dalam politik luar negeri, Sayid Muhsin Hakim menunjukkan sikap sensitifnya terhadap permasalahan Palestina. Pada saat Israel melakukan penyerangan ke Palestina tahun 1384 H/1965, ia mengajak semua kaum muslimin untuk bangkit dan mengerahkan segenap kemampuannya. Ia juga mengecam pemerintahan Iran yang mengakui negara Israel. Pada saat yang sama, ia juga mengingatkan tanggung jawab syar’i dan sejarah kaum muslimin terhadap keberadaan Israel.[13]
Ayatullah Muhsin Hakim juga menunjukkan penentangannya terhadap berbagai kebijakan rezim Pahlevi Iran. Diantaranya:[14]
- Protes keras terhadap penetapan aturan organisasi daerah-daerah.
- Mengungkapkan belasungkawa yang mendalam atas peristiwa syahidnya para pelajar Madrasah Faidhiyah di Qom, dan mengusulkan kepada para ulama agar hijrah ke Atabat, sehingga ia dapat mengeluarkan pernyataannya yang jelas tentang pemerintahan Iran. Namun, Imam Khomaini dan sejumlah ulama Qom lainnya menganggap hijrah sebagai solusi yang tidak tepat, dan menilai tetap tinggal di Iran sebagai sebuah kemestian.
- Mengecam peristiwa 15 Khurdad tahun 1383 H/1964 atas ketidakmampuan rezim Pahlevi dalam menjalankan pemerintahan.
Wafat
Pasca kudeta oleh Hasan al-Bakr, Partai Ba’ts yang menentang Islam berusaha melakukan tekanan lebih berat kepada Sayid Muhsin Hakim untuk memaksanya menyerah. Pada tahun-tahun akhir hayatnya, ia menjadi tahanan rumah. Disamping itu, pemerintah juga melakukan tekanan terhadap hauzah secara berlebih. Namun, Sayid Muhsin tetap tabah menghadapinya.[15]
Karena penyakit yang dideritanya, Sayid Muhsin Thabathabai Hakim wafat di Baghdad, pada usia 84 tahun, tanggal 24 Rabiul Awal 1390 H/1970. Jenazahnya dipindahkan dari Baghdad ke Karbala, kemudian ke Najaf. Ia dimakamkan di sebuah pemakaman khusus di samping perpustakaan yang telah ia siapkan untuk dirinya.[16]
Catatan Kaki
- ↑ Husaini Asykuri, Al-Imam al-Hakim, jld. 1, hlm. 17-21.
- ↑ Baqiri Baidehendi, jld. 1, hlm. 63.
- ↑ ‘Adnan Ibrahim Siraj, jld. 1, hlm. 27-28.
- ↑ ‘Alawi, hlm. 67-73.
- ↑ Husaini Asykuri, terjemah, hlm. 9-91.
- ↑ Fayyadh Husaini, jld. 1, hlm. 21-29; Tabarraiyan, Marja-e Ashr, hlm. 182.
- ↑ Bamdad, jld. 5, hlm. 190.
- ↑ Baqiri Baidehendi, jld. 1, hlm. 65-68.
- ↑ Hakim, jld. 1, hlm. 34-35; Fayyadh Husaini, jld. 1, hlm. 37-39.
- ↑ Bahadeli, jld. 1, hlm3. 42.
- ↑ Fayyadh Husaini, jld. 1, hlm. 67-69; ‘Adnan Ibrahim Siraj, jld. 1, hlm. 217.
- ↑ ‘Adnan Ibrahim Siraj, jld. 1, hlm. 116- 118; Bayati, jld. 1, hlm. 551.
- ↑ Fayyad Husaini, jld1. , hlm. 86-94.
- ↑ Baqiri Baidehendi, jld. 1, hlm. 72; Dawani, jld. 3, hlm. 44-46.
- ↑ Tabarraiyan, Ehyagar-e Hauze, jld. 1, hlm. 281-562.
- ↑ Muhammad Husain ‘Ali Shagir, jld. 1, hlm. 162-165.
Daftar Pustaka
- Baqiri Baidehendi, Nashir, Nujum-e Ummat, Ayatullah al-‘Udzma Haji Sayid Muhsin Hakim, Nur-e Ilm, …
- Bamdad, Mahdi, Sarh-e Hal-e Rijal-e Iran dar Qarn-e 12 va 13 va 14 Hijri, Tehran, 1357 S.
- Bahadeli, ‘Ali Ahmad, Al-Hauzah al-Ilmiyah fi al-Najaf: Ma’alimuha wa Harakatuha al-Ishlahiyah, Beirut, 1413 H.
- Bayati, Hamid, Al-Marja’iyah al-Diniyah wa Dauruha al-Qiyadi, London, 2000 M.
- Tabarraiyan, Shafauddin, Ehyagar-e Hauze-ye Najaf, Tehran, 1387 S.
- Tabarraiyan, Shafauddin, Marja-e Ashr-e Ayatullahe Hakim be Rewayat-e Tashwir, Tehran, Markaz-e Esnad-e Eslami, 1389 S.
- Husaini Asykuri, Ahmad, Al-Imam al-Hakim al-Sayid al-Thabathabai, Najaf, 1384 H.
- Hakim, Muhammad Baqir, Marja’iyat al-Imam Muhammad Baqir Qudisa Sirruh: Nazhrah Tahliliyah Syamilah.
- Dawwani, Ali, Nehzat-e Ruhaniyan-e Iran, Tehran, 1360 S.
- ‘Adnan Ibrahim Siraj, Al-Imam Muhsin al-Hakim, Beirut, 1414 H.
- ‘Alawi, Hasan, Al-Syi’ah wa al-Hukumah al-Qaumiyyah fi al-Iraq.
- Fayyadh Husain, Hasyim, Al-Imam al-Mujahid al-Sayid al-Hakim, London, 1999 M.
- Muhammad Husain ‘Ali Shagir, Asathin al-Marja’iyyah al-‘Ulya fi al-Najaf al-Asyraf, Beirut, 1424 H.