Ibnu Hamzah al-Thusi
Informasi Pribadi | |
---|---|
Nama Lengkap | Imaduddin Abu Jakfar Muhammad bin Ali bin Hamzah al-Thusi |
Terkenal dengan | Ibnu Hamzah al-Thusi |
Lahir | paruh kedua abad ke-5 Hijriah |
Tempat lahir | abad ke-6 |
Informasi ilmiah | |
Guru-guru | Syaikh al-Thusi • Abul Futuh al-Razi |
Kegiatan Sosial dan Politik |
Imaduddin Abu Jakfar Muhammad bin Ali bin Hamzah al-Thusi (bahasa Arab: عِمادالدین ابوجَعفَر مُحَمَّد بن عَلي بن حَمزَه الطوسي) dikenal dengan Ibnu Hamzah al-Thusi adalah seorang fakih Syiah abad ke-5 dan ke-6 H. Ia adalah penulis kitab al-Wasilah. Sebagai penulis kitab tersebut ia juga dikenal dengan sebutan Shahib al-Wasilah (pemilik kitab al-Wasilah). Ibnu Hamzah adalah pengikut ajaran Syaikh al-Thusi. Jika diperhatikan, fatwa-fatwanya pada kitab al-Wasilah dan fatwa-fatwa Syaikh al-Thusi menunjukkan bahwa landasan fikih keduanya tidaklah bertentangan.
Biografi
Tidak ditemukan data valid tentang kehidupan, guru dan murid Ibnu Hamzah al-Thusi. Muntajab al-Din (wafat setelah tahun 600 H) adalah orang pertama yang mengutip namanya di dalam kitab Fihrist Asma' Ulama al-Syiah (katalog nama para ulama Syiah)[1]sebagai sosok ulama lengkap dengan beberapa kitab yang diyakini sebagai karyanya. Ibnu Syahr Asyub, seorang pengatalog, di abad ke-6 H mencatat nama-nama kitab yang penulisnya tidak diketahui. Di antaranya ada kitab bernama al-Wasail ila Nail al-Fadhail.[2]Diduga kuat itu adalah kitab yang ditulis oleh Ibnu Hamzah.
Ibnu Hamzah menyebut Syaikh al-Thusi dan Sallar al-Dailamy sebagai yang telah wafat,[3]selain itu kitab al-Wasilah tercatat di dalam kitab Fihrist karya Muntajab al-Din yang ditulis sebelum tahun 584 H. Ini bukti bahwa kitab al-Wasilah ditulis antara tahun 463-584 H[4]. Bukti lainnya, al-Wasilah yang ditulis Ibnu Hamzah tidak lepas dari pengaruh Ibnu Barraj, dan juga pada akhir abad ke-6 para fukaha, seperti al-Rawandi banyak yang menggunakan kitab itu. Artinya periode hidup Ibnu Hamzah adalah antara akhir abad ke-5 hingga awal abad ke-6 H. Di dalam banyak referensi abad terakhir disebutkan, di sekitar Karbala ada sebuah makam yang atasnya tertera nama Ibnu Hamzah.[5]
Fikih Ibnu Hamzah
Metode Fikih
Ibnu Hamzah adalah pengikut ajaran Syaikh al-Thusi. Jika diperhatikan, fatwa-fatwanya pada kitab al-Wasilah dan fatwa-fatwa Syaikh al-Thusi menunjukkan bahwa landasan fikih keduanya tidaklah bertentangan. Ia termasuk golongan yang oleh al-Humshi (fakih akhir abad ke-6 H) disebut sebagai fukaha yang menjaga fikih Syaikh al-Thusi atau juga bisa disebut pengikut Syaikh al-Thusi.[6]Dalam beberapa hal, Ibnu Hamzah berbeda pandangan dengan Syaikh al-Thusi, bahkan kadang ia berusaha meluruskan hukum yang pernah dikeluarkannya.[7]Tak hanya itu, ia berhasil mencetuskan cabang fikih model baru yang belum pernah ada di dalam kitab-kitab Syaikh al-Thusi.[8]
Di antara ciri khas fikih yang diajarkan Ibnu Hamzah adalah metode dalam menjelaskan hukum. Pertama ia memaparkan satu per satu cabang masalah secara global, baru kemudian menjelaskannya dengan rinci. Ia memilah dan mengelompokkan hukum yang berbeda; antara wajib dan sunnah, haram dan makruh, yang harus dikerjakan dan yang ditinggal, kuantitas dan kualitas. Dalam kata pengantarnya di kitab al-Wasilah[9]ia menjelaskan, metode demikian memudahkan orang dalam menghafal hukum fikih. Meskipun Ibnu Hamzah bukan pencetus, namun ia merupakan penyempurna metode ini. Ciri khas lainnya adalah pada awal bab tertentu ia membawakan istilah-istilah fikih yang berkaitan dengan pembahasan. Selain dari Syaikh al-Thusi ia juga banyak mengambil pendapat dari para fukaha lain pada masanya. Misalnya dalam beberapa hal[10]dengan jelas ia mengutip pendapat Abu Ya'la Sallar al-Dailami.[11]Sedikit banyak pandangan Ibnu Barraj juga berpengaruh pada dirinya.[12]
Pengaruh Fiqh Ibnu Hamzah pada Lainnya
Meskipun tidak ada nama Ibnu Hamza dalam karya-karya paruh kedua abad ke-6 H, namun pengaruh fiqh-nya dalam karya-karya tersebut terlihat jelas. Perbandingan antara diskusi dalam Fiqh al-Qur'an al-Rawandi dengan al-Wasilah [13]menunjukkan pengaruh Ibnu Hamza pada al-Rawandi. Al-Rawandi bahkan dalam kasus-kasus seperti hukum mengenai darah anjing dan babi pada pakaian salat[14]dalam fatwanya telah mengikuti pendapat Ibnu Hamza. Juga dalam al-Ghunyah, Ibnu Zuhra mendapat pengaruh dari Ibnu Hamza dalam beberapa pendapatnya.[15]
Demikian pula Ibnu Idris dalam al-Sarair yang diselesaikannya pada tahun 597-588 H/1191-1192, ia menukil dari al-Wasilah beberapa ungkapan seperti بعض کتب اصحابنا (beberapa buku sahabat kami) dan kebanyakan mengkritik pendapat Ibnu Hamzah.[16]Namun meski demikian, Ibnu Idris memiliki sejumlah kesepakatan dengan pendapat-pendapat Ibnu Hamzah dalam beberapa hal.[17]Risalah Izahat al-'Illah fi Ma'rifah al-Qiblah karya Syadzan bin Jibril al-Qommi tampaknya melengkapi dan membahas lebih terperinci isi al-Wasilah. [18][19]
Kitab al-Wasilah pada abad 7 H mendapat perhatian besar di maktab Hillah. Muhaqqiq Hilli meski tidak secara terbuka menyebut nama Ibnu Hamzah, ia menerima pinsip-prinsip al-Wasilah khususnya pada pembahasan hukum-hukum ibadah, bahkan tidak hanya mengikuti persis pada pembagian bab-bab pada bahasan ibadah namun ia juga terpengaruh dalam memberi judul-judul bab, metode membahas masalah dan terkadang juga muatannya. Yahya bin Sa'id al-Hilli dalam Nuzhat al-Nazhir [20]dan Abi dalam Kasyf al-Rumuz, yang ditulis pada tahun 672 H, [21] ia dengan jelas menyebut nama Ibnu Hamzah dan menukil fatwanya.
Untuk mengetahui pengaruh Ibnu Hamzah pada karya-karya fikih Hillah, maka dapat dirujuk dalam kitab Mukhtalif al-Syi'ah karya Allamah Hilli. Berdasarkan dari surat 'Alqami, Menteri untuk Taj al-Din ibn Shalaya diketahui al-Wasilah adalah salah satu buku yang paling umum dikalangan Syiah Irak (khususnya di Hillah) pada abad 7 H. [22]
Karya-Karya
- Al-Wasilah 'ila Nayl al-Fadhilah
- Al-Wāsitah
- Al-Mu'jizat
- Al-Ra'i fi al-Syara'i
- Masail al-Fiqh
Salah seorang murid Shaimuri dari ulama kontemporer, menyebutkan dua kitab yang berjudul al-Ta'mim dan al-Tanbih sebagai karya Ibnu Hamzah, namun tidak menunjukkan referensi apapun. [23]
Catatan Kaki
- ↑ 'Fihrist Asmai 'Ulama al-Syi'ah, hlm. 164
- ↑ Ma'alim al-'Ulama, hlm. 145
- ↑ Fihrist Asmai 'Ulamai al-Syi'ah, hlm. 180-181
- ↑ Lih. Muqaddimah Fehrest Asmai 'Ulamai al-Syi'ah, hlm. 48
- ↑ Al-Dzari'ah, jld. 10, hlm. 66; Ta'sis al-Syi'ah, hlm. 305
- ↑ Lih. Kasyf al-Hujjah, hlm. 128
- ↑ Seperti pendapatnya istihbab taqdim mudhamdhah atas Istinsyaq, lih. al-Mukhtalif, hlm. 26
- ↑ Sebagai contoh lih. al-Wasilah, hlm. 244; al-Mukhtalif, jld. 2, hlm. 183, baris 12
- ↑ hlm. 42-43
- ↑ Al-Wasilah, hlm. 141, 144 dan 180
- ↑ Al-Marasim, hlm. 12, baris 1, 17, 18 dan hlm. 14, baris 20
- ↑ Untuk contoh lih. Bain al-Mahdzab, jld. 1, hlm. 19-20 dan al-Wasilah, hlm, 72-76, pada bab hukum-hukum perairan dan perkebunan
- ↑ Sebagai contoh lih. Fiqh Al-Qur'an, jld. 1, hlm. 189-199 dan al-Wasilah, hlm. 144-146; Fiqh Al-Qur'an, jld. 2, hlm. 58 dan al-Wasilah, hlm. 265; Fiqh Al-Qur'an, jld. 2, hlm. 211, 212 dan al-Wasilah, hlm. 340 dan 342
- ↑ Lih. Al-Sarair, hlm. 35, baris 29; al-Wasilah, hlm. 77
- ↑ Sebagai contoh lih. Bain al-Ghaniyah, hlm. 40, 43, 44 dan al-Wasilah, hlm. 112-114, 121
- ↑ Sebagai contoh lih. al-Sarair, hlm. 35, baris 4, hlm. 38, baris 7; lih. al-Wasilah, hlm. 76, 77
- ↑ Lih. al-Wasilah, hlm. 282, baris 5; al-Sarair, hlm. 173, baris 21; lih. Nazhah al-Nawazhir, hlm. 89
- ↑ hlm. 85-86
- ↑ Demikian pula lih. Al-Mabsuth, jld. 1, hlm. 77-78, inilah yang mengilhami Ibnu Hamzah dan Syadzan
- ↑ Hlm. 6 pada banyak tempat
- ↑ Jld. 1, hlm. 40, pada banyak tempat
- ↑ Lih. Thabaqat Asyafi'ah al-Kubra, jld. 8, hlm. 265
- ↑ Fihrist Asmai 'Ulamai al-Syi'ah, hlm. 164
Daftar Pustaka
- Abi, Hasan, Kasyf al-Rumuz, Qom, 1408 H
- Agha Buzurg, al-Dzari'ah
- Ibnu Idris, Muhammad, al-Sarair, Tehran, 1370 H
- Ibnu Baraj, 'Abdul Aziz, al-Mahdzab, Qom, 1406 H
- Ibnu Hamzah, Muhammad, al-Wasilah, riset: Muhammad Hasun, Qom, 1408 H
- Ibnu Dawud, Hasan al-Rijal, riset: Jalaluddin Muhaddits, Tehran, 1383 H
- Ibnu Zahirah, Hamzah bin Ali, al-Ghaiyah, Dhamn al-Jawami' al-Fiqhiyah, Tehran, 1276 H
- Ibnu Syahr Asyub, Muhammad, Ma'alim al-'Ulama, Najad, 1380 H/1961
- Ibnu Thawus, Ali, Kasyf al-Mahjah, Najaf, 1370 H/1950
- Afandi, Abdullah, Riyadh al-'Ulama, riset: Ahmad Husaini, Qom, 1401 H
- Amin, Muhsin, A'yan al-Syi'ah, Beirut, 1403 H
- Hurr 'Amili, Muhammad, Amal al-Amal, riset: Ahmad Husaini, Bagdad, 1385 H
- Rawandi, Sa'id, Fiqh Al-Qur'an, riset: Ahmad Husaini, Qom, 1397 H
- Sabaki, Abdul Wahab, Thabaqat al-Syafi'iyah al-Kubra, riset: Abdul Fatah Muhammad al-Halwa dan Muhammad Mahmud al-Thanahi, Kairo, 1971 H
- Salar Dailami, Abu Ya'la, al-Marasim, Dhamn al-Jawami' al-Fiqhiyah, Tehran, 1376 H
- Syadzan bin JIbrail al-Qummi, Azahah al-'Alah fi Ma'rifah al-Qiblah, Dhamn Bihar al-Anwar, jld. 73, hlm. 81-85
- Shadr, Hasan, Ta'sis al-Syi'ah, Baghdad, Syarikah al-Nasyr wa al-Thaba'ah al-'Iraqiyah
- Thabathabai, 'Abzul 'Aziz, Muqaddimah Fihrist
- Thusi, Muhammad, al-Mabsuth, riset: Muhammad Taqi Kasyfi, Tehran, 1387 H
- Thusi, Muhammad, al-Nihayah, Dhamn al-Jawami' al-Fiqhiyah, Tehran, 1276 H
- Allamah Hilli, Hasan, al-Mukhtalif, Tehran, 1324 H
- Muhaqqiq Hilli, Ja'far, Syara'i al-Islam, riset: Abdul Husain Muhammad Ali, Najaf, 1389 H/ 1969
- Muntakhib al-Din, Ali, Fihrist Asmai 'Ulamai al-Syi'ah, riset: Abdul Aziz, Thabathabai, Qom, 1404 H
- Najasyi, Ahmad, al-Rijal, riset: Musawi Syubairi, Qom, 1407 H
- Yahya bin Sa'id Hilli, Nazahah al-Nazharah, riset: Ahmad Husaini dan Nur al-Din Wa'izhi, Najaf, 1386 H
{{#ifeq:editorial box|editorial box|