Konsep:Salat Khauf
Salat Khauf merujuk pada tata cara pelaksanaan salat wajib harian dalam kondisi peperangan dan ketakutan terhadap musuh, hewan buas, atau bencana alam. Salat ini disyariatkan dalam Ayat 102 Surah an-Nisa' dan banyak riwayat yang membahas salat ini. Nabi saw dalam berbagai ghazwah, Hazrat Ali as dalam Perang Siffin, serta Imam Husain as pada Hari Asyura melaksanakan salat khauf.
Salat ini terbagi menjadi dua jenis: salat khauf dan salat syiddatul khauf (salat dalam ketakutan yang sangat). Salat khauf dapat dilaksanakan secara jemaah maupun munfarid. Dalam salat khauf, jika syarat dan rukun Salat dapat dipenuhi, maka salat-salat empat rakaat dikerjakan secara qashar; namun dalam salat jemaah, para peserta harus dibagi menjadi dua kelompok agar satu kelompok mengerjakan salat dan kelompok lainnya melakukan penjagaan. Berdasarkan pendapat masyhur para pakar fikih, membawa senjata saat sedang salat adalah Wajib.
Salat syiddatul khauf dilaksanakan apabila mukallaf merasa takut terhadap pencuri, hewan buas, atau bencana alam, atau ketika peperangan terjadi sangat sengit sehingga ia tidak mampu memenuhi seluruh rukun dan syarat salat. Dalam kondisi ini, ia mengerjakan salat semaksimal mungkin dengan memperhatikan rukun dan syaratnya, dan jika tidak memungkinkan, ia cukup melakukan Niat, mengucapkan Takbiratul Ihram, dan sebagai pengganti setiap rakaat, ia membaca Tasbihat Arba'ah, lalu mengakhiri salat dengan Tasyahud dan salam.
Terminologi dan Latar Belakang
Salat khauf merujuk pada tata cara pelaksanaan salat wajib harian dalam kondisi peperangan dan ketakutan terhadap musuh, hewan buas, bencana alam, dan sejenisnya yang mengancam nyawa.[1] Dalam Al-Qur'an Al-Karim, ayat 101, 102, dan 103 surah an-Nisa' serta Ayat 239 Surah al-Baqarah mengisyaratkan tentang salat khauf.[2] Dalam beberapa kitab hadis, terdapat hampir lima puluh lima riwayat mengenai salat khauf,[3] seperti Shahihah Zurarah dari Imam Baqir as yang membahas tentang tata cara pelaksanaan salat khauf.[4] Dalam kitab-kitab fikih pun, salat khauf dibahas dalam bab tersendiri.
Salat Bathn al-Nakhl di suatu tempat antara Thaif dan Mekah yang terdapat pohon kurma di sana,[5] salat Dzatur Riqa' dalam Ghazwah Dzatur Riqa',[6] salat 'Usfan dalam Ghazwah Usfan dan Ghazwah Bani Sulaim termasuk di antara salat khauf yang dilaksanakan Nabi saw secara berjemaah.[7] Selain itu, Hazrat Ali as pada Lailatul Harir[8] dan Imam Husain as pada Hari Asyura juga melaksanakan salat khauf.[9]
Dalam kitab-kitab fikih, bab tersendiri dikhususkan untuk salat khauf.[10] Salat ini dilakukan dalam kondisi takut dan terancam dengan beberapa perubahan dalam tata cara pelaksanaannya. Jika rasa takut itu sedikit dan terdapat kesempatan untuk mengerjakan salat dengan memenuhi rukun-rukunnya, maka disebut sebagai salat khauf.[11] Dalam kondisi ketakutan yang sangat atau sedang terjadi kontak fisik dengan musuh, atau ketika serangan pencuri maupun hewan buas bisa terjadi kapan saja, saat tidak ada waktu yang cukup untuk salat secara sempurna, maka dilaksanakan salat syiddatul khauf. Salat dalam kondisi perang ini disebut juga sebagai salat mutharadah (kejar-mengejar) dan musayafah (saling mengayunkan pedang).[12]
Tata Cara Salat Khauf dan Syiddatul Khauf
Menurut pandangan para pakar fikih, salat khauf atau salat syiddatul khauf dilaksanakan dalam beberapa cara:
Salat Khauf
- Salat khauf berjemaah pada salat empat rakaat: Dalam kondisi ini salat dikerjakan secara qashar.[13] Orang-orang yang sedang berperang dibagi menjadi dua kelompok; satu kelompok berdiri menghadapi musuh dan satu kelompok lainnya mulai mengerjakan salat. Salat ini dilaksanakan dalam dua kondisi: Dalam kondisi ini, imam jemaah mengerjakan dua kali salat dua rakaat; sekali bersama kelompok pertama dan sekali bersama kelompok kedua (salat Bathn al-Nakhl),[14] atau imam hanya mengerjakan satu kali salat dua rakaat di mana kelompok pertama mengerjakan rakaat pertama bersama imam lalu menyelesaikan rakaat kedua secara munfarid. Kemudian kelompok kedua mengerjakan rakaat pertama bersama imam lalu menyelesaikan rakaat kedua secara munfarid (salat Dzatur Riqa').[15]
- Salat khauf berjemaah pada salat Magrib: Beberapa pakar fikih menyatakan bahwa imam jemaah mengerjakan satu rakaat bersama kelompok pertama, lalu mereka menyelesaikan dua rakaat berikutnya secara munfarid dan singkat. Kemudian kelompok kedua bergabung dengan imam pada rakaat kedua dan mengerjakan dua rakaat awal bersama imam. Imam kemudian menunggu sampai mereka menyelesaikan rakaat ketiga secara munfarid lalu mereka bergabung bersama imam saat salam.[16] Hazrat Ali as mengerjakan salat khauf dengan cara ini pada Lailatul Harir.[17] Beberapa pakar fikih juga memberikan pilihan (mukhayyar) bagi imam untuk mengerjakan salat Magrib dengan cara pertama atau kedua, yaitu dengan mengerjakan dua rakaat awal bersama kelompok pertama dan rakaat terakhir bersama kelompok kedua.[18] Dalam salat 'Usfan, ketika musuh berada di arah kiblat, dua barisan berdiri di belakang imam. Kedua barisan ikut rukuk, namun saat sujud, barisan pertama sujud bersama imam sementara barisan kedua melakukan penjagaan. Setelah imam dan barisan pertama bangkit dari sujud, barisan kedua baru melakukan sujud mereka. Prosedur ini diulang pada rakaat kedua dan akhirnya semua melakukan tasyahud dan salam bersama imam.[19]
- Salat khauf munfarid: Jika salat khauf dikerjakan secara munfarid, mayoritas pakar fikih berpendapat bahwa salat tersebut dikerjakan secara qashar, baik dalam kondisi perjalanan (safar) maupun menetap (hadhar), namun ada sebagian kecil yang berpendapat bahwa salat khauf munfarid hanya qashar saat safar dan dikerjakan secara sempurna (tamam) saat hadhar.[20]
Salat Syiddatul Khauf
Salat syiddatul khauf juga dikerjakan secara qashar pada salat empat rakaat sebagaimana salat khauf, dan syarat serta rukun salat dipenuhi sejauh kemampuan yang ada. Jika memungkinkan, salat dikerjakan menghadap kiblat, namun jika tidak bisa, maka boleh menghadap ke arah mana pun yang memungkinkan, bahkan sambil bergerak atau di atas kendaraan. Jika bahkan dengan isyarat pun salat tidak mungkin dilakukan, maka sebagai pengganti setiap rakaat dibaca tasbihat arba'ah.[21] Niat, takbiratul ihram, tasyahud, dan salam hukumnya tetap wajib.[22]
Syarat-syarat
Salat khauf Dzatur Riqa' dan Bathn al-Nakhl yang dilaksanakan secara jemaah dianggap sah apabila memenuhi beberapa syarat:
- Musuh tidak berada di arah Kiblat.
- Musuh memiliki kekuatan untuk melakukan serangan mendadak dan kita tidak merasa aman dari serangannya.
- Jumlah Muslim cukup memadai sehingga dapat dibagi menjadi dua kelompok agar satu kelompok dapat bersiaga menghadapi musuh.[23]
- Pembagian jumlah jemaah menjadi lebih dari dua kelompok tidak dianggap perlu oleh Imam jemaah.[24]
Hukum-hukum
Terdapat beberapa hukum mengenai salat khauf dalam teks-teks fikih:
- Mayoritas pakar fikih berpendapat[25] bahwa membawa senjata bagi orang yang salat saat sedang salat jemaah hukumnya adalah Wajib; meskipun terdapat najis padanya, kecuali jika senjata tersebut menghalangi gerakan Salat.[26] Menurut pandangan sebagian pakar fikih, membawa senjata bagi kelompok penjaga juga hukumnya wajib.[27]
- Apabila makmum melakukan kekeliruan atau kelalaian dalam rakaat-rakaat saat ia bermakmum kepada imam jemaah, maka ia tidak perlu melakukan Sujud Sahwi.[28]
Lihat Juga
Catatan Kaki
- ↑ Syekh Thusi, Al-Mabsuth, 1387 H, hlm. 164-169; Ibnu Hamzah Thusi, Al-Wasilah ila Nail al-Fadhilah, 1408 H, hlm. 111-112; Ha'iri Tabataba'i, Riyadh al-Masail, 1418 H, jld. 4, hlm. 320-331.
- ↑ Astarabadi, Ayat al-Ahkam, 1394 H, hlm. 273-282.
- ↑ Syekh Hurr al-Amili, Wasa'il al-Syiah, 1409 H, jld. 8, hlm. 434-451.
- ↑ Sabzawari, Muhadzdzab al-Ahkam, 1413 H, jld. 9, hlm. 310; Ha'iri Tabataba'i, Riyadh al-Masail, 1418 H, jld. 4, hlm. 321.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 14, hlm. 163-164.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 14, hlm. 164.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 14, hlm. 178-179.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 14, hlm. 173.
- ↑ Sayid bin Thawus, Al-Luhuf 'ala Qatla al-Thufuf, 1348 HS, hlm. 111-112.
- ↑ Syekh Thusi, Al-Mabsuth, 1387 H, jld. 1, hlm. 164; Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, hlm. 163.
- ↑ Syekh Thusi, Al-Mabsuth, 1387 H, jld. 1, hlm. 164-166.
- ↑ Syekh Thusi, Al-Mabsuth, 1387 H, jld. 1, hlm. 164, 167; Muhaqqiq al-Hilli, Syarayi' al-Islam, 1408 H, jld. 1, hlm. 120-122.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 14, hlm. 158.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 14, hlm. 163, 164; Dzikra al-Syiah, 1419 H, jld. 4, hlm. 357.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 14, hlm. 167-169; Dzikra al-Syiah, 1419 H, jld. 4, hlm. 342-348; Syahid Awwal, Al-Lum'ah al-Dimasyqiyah, 1410 H, hlm. 48.
- ↑ Ibnu Barraj, Al-Muhadzdzab, 1406 H, jld. 1, hlm. 114-115; Syekh Mufid, Al-Muqni'ah, 1413 H, hlm. 214-215.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 14, hlm. 173.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 14, hlm. 172-173; Syarayi' al-Islam, 1408 H, jld. 1, hlm. 121; Dzikra al-Syiah, 1419 H, jld. 4, hlm. 348-350; Syekh Thusi, Al-Mabsuth, 1387 H, jld. 1, hlm. 165; Fadhil Hindi, Kasyaf al-Litsam, 1416 H, jld. 4, hlm. 447.
- ↑ Syekh Thusi, Al-Mabsuth, 1387 H, jld. 1, hlm. 167-168; Fadhil Hindi, Kasyaf al-Litsam, 1416 H, jld. 4, hlm. 447; Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 14, hlm. 178-180.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 14, hlm. 158.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 14, hlm. 181-188; Syarayi' al-Islam, 1408 H, jld. 1, hlm. 122; Ha'iri Tabataba'i, Riyadh al-Masail, 1418 H, jld. 4, hlm. 327.
- ↑ Syahid Tsani, Masalik al-Afham, 1413 H, jld. 1, hlm. 338; Syahid Tsani, Al-Raudhah al-Bahiyah, 1412 H, jld. 1, hlm. 114.
- ↑ Syekh Thusi, Al-Mabsuth, 1387 H, jld. 1, hlm. 164; Ibnu Barraj, Al-Muhadzdzab, 1406 H, jld. 1, hlm. 113; Thusi, Al-Wasilah ila Nail al-Fadhilah, 1408 H, hlm. 111; Muhaqqiq al-Hilli, Syarayi' al-Islam, 1408 H, jld. 1, hlm. 120; Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 14, hlm. 165-166.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 14, hlm. 166.
- ↑ Ha'iri Tabataba'i, Riyadh al-Masail, 1418 H, jld. 4, hlm. 326.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 14, hlm. 175-177; Ha'iri Tabataba'i, Riyadh al-Masail, 1418 H, jld. 4, hlm. 326.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 14, hlm. 175; Ha'iri Tabataba'i, Riyadh al-Masail, 1418 H, jld. 4, hlm. 326.
- ↑ Syahid Awwal, Dzikra al-Syiah, 1419 H, jld. 4, hlm. 366; Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 14, hlm. 175.
Daftar Pustaka
- Astarabadi, Muhammad bin Ali bin Ibrahim. Ayat al-Ahkam. Tehran, Penerbit Toko Buku Me'raji, 1394 H.
- Fadhil Hindi, Muhammad bin Hasan. Kasyaf al-Litsam. Qom, Penerbit Islami, 1416 H.
- Ha'iri Tabataba'i, Sayid Ali bin Muhammad. Riyadh al-Masail. Qom, Muassasah Al al-Bait, 1418 H.
- Ibnu Barraj al-Tharabulusi, Abdul Aziz. Al-Muhadzdzab. Qom, Jami'ah Modarresin, 1406 H.
- Muhaqqiq al-Hilli, Najmuddin Jafar bin Hasan. Syarayi' al-Islam. Qom, Muassasah Isma'iliyan, 1408 H.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam. Qom, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1404 H.
- Sabzawari, Sayid Abdul A'la. Muhadzdzab al-Ahkam. Qom, Muassasah al-Manar, 1413 H.
- Sayid bin Thawus, Ali bin Musa. Al-Luhuf 'ala Qatla al-Thufuf. Tehran, Penerbit Jahan, 1348 HS.
- Syahid Awwal Amili, Muhammad bin Makki. Al-Lum'ah al-Dimasyqiyah. Beirut, Dar al-Turats Dar al-Islamiyah, 1410 H.
- Syahid Awwal Amili, Muhammad bin Makki. Dzikra al-Syiah. Qom, Muassasah Al al-Bait, 1419 H.
- Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. Al-Raudhah al-Bahiyah. Qom, Daftar Entesharat-e Eslami, 1412 H.
- Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. Masalik al-Afham. Qom, Muassasah al-Ma'arif al-Islamiyah, 1413 H.
- Syekh Hurr al-Amili, Muhammad bin Hasan. Wasa'il al-Syiah. Qom, Muassasah Al al-Bait, 1409 H.
- Syekh Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Mabsuth. Tehran, Al-Maktabah al-Murtadhawiyah li-Ihya al-Atsar al-Jafariyah, 1387 H.
- Syekh Mufid, Muhammad bin Muhammad bin Nu'man al-Ukbari. Al-Muqni'ah. Qom, Al-Mu'tamar al-Alami li-Alfiyah al-Syaikh al-Mufid, 1413 H.
- Thusi, Muhammad bin Ali bin Hamzah. Al-Wasilah ila Nail al-Fadhilah. Qom, Penerbit Perpustakaan Ayatullah Mar'as-syi Najafi, 1408 H.