Taklif Syar'i
Taklif Syar'i merujuk pada kewajiban-kewajiban agama yang dibebankan Allah kepada hamba-Nya. Para fuqaha menetapkan beberapa syarat taklif seperti berakal, baligh, dan kemampuan. Jika seseorang tidak memenuhi salah satu syarat ini, maka taklif syar'i tidak berlaku baginya. Taklif syar'i terbagi menjadi lima kategori: wajib, haram, mustahab, makruh, dan mubah.
Sebagian fuqaha berpendapat bahwa status Muslim dan berilmu bukanlah syarat taklif, sehingga taklif juga berlaku bagi non-Muslim dan orang yang tidak berilmu (jahil). Namun, jahil qasir (orang yang tidak mengetahui tanpa kesengajaan) yang tidak melaksanakan taklif dimaafkan dan tidak terkena hukuman. Begitu pula, non-Muslim tidak diwajibkan menunaikan kewajiban yang tidak dilakukannya selama masa kekafiran setelah masuk Islam.
Para mutakallimun meyakini bahwa taklif berasal dari Allah dan bertujuan mencapai kemaslahatan serta kebaikan bagi hamba-Nya.
Di Iran, sebagian keluarga menyelenggarakan perayaan taklif untuk anak-anak yang mencapai usia taklif. Perayaan ini juga kerap diadakan di tempat-tempat umum seperti sekolah, masjid, dan tempat suci.
Konsep dan Kedudukan
Taklif syar'i berarti kewajiban-kewajiban syariat yang dibebankan kepada orang yang memenuhi syarat seperti baligh, berakal, dan mampu melaksanakan atau meninggalkan suatu perintah.[1] Orang yang terkena taklif syar'i disebut "mukallaf".[2] Taklif syar'i atau ahkam taklifiyyah terbagi menjadi lima kategori: wajib, haram, mustahab, makruh, dan mubah.[3]
Pembahasan taklif mencakup tiga disiplin ilmu: fiqh, ushul fiqh, dan kalam. Fuqaha membahas syarat-syarat taklif dalam berbagai konteks fiqh, baik ibadah maupun muamalah.[4] Taklif juga terkait dengan hukum syariati dan pembagiannya menjadi hukum amali dan hukum wadh'i, sehingga dibahas dalam ushul fiqh.[5] Dalam ilmu kalam, taklif dipandang sebagai tindakan Allah yang mengandung maslahat bagi hamba-Nya.[6]
Syarat-syarat Taklif
Menurut fuqaha, syarat-syarat seperti akal, baligh, dan kemampuan merupakan syarat umum yang berlaku untuk semua taklif.[7] Setiap orang yang memenuhi ketiga syarat ini wajib melaksanakan hukum-hukum syariat.[8] Dengan demikian, taklif tidak berlaku bagi anak yang belum baligh, orang gila, dan orang yang tidak mampu.[9]
Sebagian fuqaha menambahkan kesadaran sebagai syarat umum taklif.[10] Berdasarkan ini, orang yang tidak sadar (seperti pingsan atau tidur) tidak terkena taklif selama dalam keadaan tersebut.[11]
Selain syarat umum, terdapat syarat khusus yang hanya berlaku untuk taklif tertentu.[12] Misalnya, untuk haji wajib, selain syarat umum, fuqaha mensyaratkan kemampuan waktu ("istitha'ah zamaniyyah") untuk melakukan perjalanan dan melaksanakan manasiknya.[13]
Apakah Taklif Berlaku bagi Orang yang Tidak Berilmu?
Menurut Muhammad Ridha Muzhaffar, ulama Syiah abad ke-14 H, para ulama Imamiyah sepakat bahwa hukum-hukum Allah berlaku sama bagi orang yang tidak berilmu (jahil) dan orang yang berilmu. Kedua kelompok wajib menjalankan kewajiban syariat mereka.[14] Contohnya, salat wajib bagi semua orang - baik yang mengetahui kewajibannya maupun yang tidak.[15] Namun, jahil qasir (orang yang tidak tahu tanpa kesengajaan) yang melanggar taklif dimaafkan dan tidak terkena siksa.[16]
Apakah Taklif Juga Berlaku bagi Non-Muslim?
Menurut kitab Al-Unwan, pandangan mayoritas ulama Imamiyah menyatakan bahwa taklif syar'i berlaku setara bagi Muslim dan non-Muslim.[17] Namun berdasarkan kaidah Jab, orang kafir tidak wajib mengqadha ibadah yang tidak dilakukannya selama masa kekafiran setelah masuk Islam.[18] Berbeda dengan pandangan ini, Shahib al-Hada'iq dan Sayid Abul Qasim al-Khui berpendapat bahwa taklif syar'i pada dasarnya tidak berlaku bagi orang kafir.[19]
Usia Taklif
Templat:Utama Berdasarkan pandangan umum fuqaha Syiah, usia taklif laki-laki adalah 15 tahun penuh menurut kalender qamariyah (setara dengan sekitar 14 tahun, 6 bulan, 12 hari kalender syamsiyah). Usia taklif perempuan adalah 9 tahun qamariyah penuh (setara dengan sekitar 8 tahun, 8 bulan, 20 hari kalender syamsiyah).[20] Templat:Lihat
Tujuan Taklif Menurut Allah
Menurut para mutakallimun, taklif tanpa tujuan adalah tindakan sia-sia yang mustahil berasal dari Allah Yang Maha Bijaksana. Tujuan taklif bukan untuk kepentingan Allah, melainkan untuk kemaslahatan dan manfaat yang kembali kepada mukallaf sendiri.[21] Karena itu, taklif secara terminologis bersifat "hasan" (baik).[22]
Sebagian ulama berpendapat tujuan taklif adalah untuk meraih pahala dan balasan Ilahi.[23] Sebagian lain menyatakan tujuannya dapat berupa pengujian mukallaf, syukur atas nikmat, dan penyucian moral.[24]
Allamah Hilli, teolog abad ke-8 H, dalam Kasyf al-Murad menyebutkan tiga manfaat taklif bagi manusia:
- Melatih jiwa dan mengendalikan hawa nafsu
- Membiasakan diri merenungkan hal-hal Ilahi (seperti asal-usul dan akhirat)
- Mengingatkan pada kebaikan dan keburukan akhirat yang dijanjikan Syari'.[25]
Perayaan Taklif dan Baligh
Templat:Utama Disebutkan bahwa Sayid Ibnu Thawus merupakan orang pertama yang merintis upacara perayaan taklif di kalangan Muslim dan mendorong orang lain untuk menghormati serta memuliakannya.[26] Dalam bukunya berjudul Kasyf al-Mahajjah li Tsamarat al-Muhjah, ia berwasiat kepada putranya untuk memuliakan hari ini, mencatat tanggalnya, dan setiap tahun - seperti hari-hari kebahagiaan dan hari raya - melaksanakan syukur dan pujian kepada Allah serta memberikan sedekah kepada orang-orang miskin.[27]
Muhammad Muhammadi Rey Syahri dalam bukunya tentang perayaan taklif menyebut hari taklif sebagai yaumullah (hari Allah) dan menganggap memuliakan hari ini sebagai bagian dari penghormatan terhadap syiar-syiar Allah.[28] Ia juga meyakini bahwa penyelenggaraan perayaan taklif menciptakan kenangan spiritual dan konstruktif yang manis dalam pikiran anak perempuan atau laki-laki, kenangan yang tidak terlupakan dan akan menjadi penuntun dalam kehidupan ibadahnya.[29]
Di Iran, sebagian keluarga religius menyelenggarakan upacara yang disebut perayaan taklif untuk anak-anak mereka yang mencapai usia taklif, dan merupakan kebiasaan bahwa para peserta memberikan hadiah kepada yang bersangkutan;[30] upacara perayaan taklif juga diselenggarakan secara umum di sekolah-sekolah, masjid-masjid, dan tempat-tempat suci.[31]
Taklif di Luar Kemampuan (Taklif Ma La Yutaq)
Templat:Utama Taklif ma la yutaq adalah pembebanan kewajiban kepada manusia terhadap sesuatu yang berada di luar kemampuan dan kesanggupannya.[32] Terdapat beberapa pandangan dari para mutakallimun mengenai apakah Allah dapat membebani hamba-hamba-Nya dengan sesuatu yang berada di luar kemampuan mereka atau tidak. Menurut Mu'tazilah dan Imamiyah, taklif ma la yutaq adalah buruk (qabih), dan tindakan buruk tidak mungkin berasal dari Allah Yang Maha Bijaksana,[33] sementara Asy'ariyah berpendapat bahwa Allah dapat membebani manusia dengan sesuatu yang berada di luar kemampuannya.[34]
Catatan Kaki
- ↑ Bahrani, Al-Mu'jam al-Ushuli, 1426 H, jil.1, hlm.571; Abdul Mun'im, Mu'jam al-Musthalahat wa al-Alfazh al-Fiqhiyyah, 1419 H, jil.1, hlm.488.
- ↑ Lihat contoh: Qudsi, Anwar al-Ushul (Taqrirat Dars Ushul Fiqh Ayatullah Makarim Syirazi), 1428 H, jil.2, hlm.229.
- ↑ Hakim, Al-Ushul al-'Ammah li al-Fiqh al-Muqaran, 1418 H, hlm.57.
- ↑ Kelompok penulis, Farhang-e Fiqh-e Farsi, 1429 H, jil.1, hlm.774.
- ↑ Lihat contoh: Shadr, Durus fi 'Ilm al-Ushul, 1406 H, jil.1, hlm.52-53.
- ↑ Lihat contoh: Allamah Hilli, Kasyf al-Murad, 1430 H, hlm.437.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1403 H, jil.11, hlm.472; Muntazeri, Nihayah al-Ushul, 1415 H, hlm.174.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1403 H, jil.11, hlm.472; Muntazeri, Nihayah al-Ushul, 1415 H, hlm.174.
- ↑ Khansari, Jami' al-Madarik, 1405 H, jil.2, hlm.256.
- ↑ Misykini, Isthilahat al-Ushul, 1428 H, hlm.12.
- ↑ Lihat contoh: Musawi Amili, Madarik al-Ahkam, Muassasah Al al-Bait (as), jil.5, hlm.16.
- ↑ Lihat contoh: Syahid Tsani, Masalik al-Afham, 1413 H, jil.5, hlm.178-179; Kelompok penulis, Farhang-e Fiqh-e Farsi, 1429 H, jil.2, hlm.610.
- ↑ Thabathaba'i Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1417 H, jil.4, hlm.416.
- ↑ Muzhaffar, Ushul al-Fiqh, 1405 H, jil.2, hlm.29.
- ↑ Muzhaffar, Ushul al-Fiqh, 1405 H, jil.2, hlm.29.
- ↑ Muzhaffar, Ushul al-Fiqh, 1405 H, jil.2, hlm.31.
- ↑ Husaini, Al-Unwan, 1417 H, jil.2, hlm.714.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1403 H, jil.13, hlm.6.
- ↑ Bahrani, Al-Hada'iq al-Nadhirah, 1404 H, jil.3, hlm.39-40; Khui, Mausu'ah al-Imam al-Khui, 1418 H, jil.23, hlm.119-121.
- ↑ Lihat contoh: Bahrani, Al-Hada'iq al-Nadhirah, 1404 H, jil.20, hlm.348.
- ↑ Allamah Hilli, Kasyf al-Murad, 1430 H, hlm.438.
- ↑ Allamah Hilli, Kasyf al-Murad, 1430 H, hlm.437-438.
- ↑ Allamah Hilli, Kasyf al-Murad, 1430 H, hlm.438.
- ↑ Taftazani, Syarh al-Maqashid, 1409 H, jil.4, hlm.305.
- ↑ Allamah Hilli, Kasyf al-Murad, 1430 H, hlm.440-441.
- ↑ Muhammadi Rey Syahri, Jasyn-e Taklif Vizheh-ye Pesaran, 1427 H, hlm.13-14.
- ↑ Sayid Ibnu Thawus, Kasyf al-Mahajjah, 1370 H, hlm.142.
- ↑ Muhammadi Rey Syahri, Jasyn-e Taklif Vizheh-ye Pesaran, 1427 H, hlm.29-30.
- ↑ Muhammadi Rey Syahri, Jasyn-e Taklif Vizheh-ye Pesaran, 1427 H, hlm.34.
- ↑ Muhammadi Rey Syahri, Jasyn-e Taklif Vizheh-ye Pesaran, 1427 H, hlm.63.
- ↑ Muhammadi Rey Syahri, Jasyn-e Taklif Vizheh-ye Pesaran, 1427 H, hlm.13.
- ↑ Kelompok penulis, Farhangnameh Ushul Fiqh, 1431 H, hlm.355.
- ↑ Lihat contoh: Husaini, Al-Unwan, 1417 H, jil.1, hlm.284-285; Taftazani, Syarh al-Maqashid, 1409 H, jil.4, hlm.296.
- ↑ Lihat contoh: Taftazani, Syarh al-Maqashid, 1409 H, jil.4, hlm.296.
Daftar Pustaka
- Bahrani, Muhammad Ali Sanqur, Al-Mu'jam al-Ushuli, Qum, Intisharat-e Naqsh, 1426 H.
- Bahrani, Yusuf, Al-Hada'iq al-Nadhirah, Qum, Muassasah al-Nasyr al-Islami, 1404 H.
- Taftazani, Umar bin Mas'ud, Sharh al-Maqasid, Qum, al-Syarif al-Radhi, 1409 H.
- Kumpulan Penulis, Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait, Dar al-Salasil, 1404-1427 H.
- Kumpulan Penulis, Farhang-e Fiqh-e Farsi, Qum, Dairah al-Ma'arif Fiqh Islami, 1429 H.
- Kumpulan Penulis, Farhangnameh Ushul Fiqh, Qum, Pazuhisygah Ulum wa Farhang Islami, 1431 H.
- Husaini, Sayid Mir Abdul Fattah, Al-Unwan, Qum, Muassasah al-Nashr al-Islami, cetakan kedua, 1417 H.
- Hakim, Sayid Muhammad Taqi, Al-Ushul al-'Ammah li al-Fiqh al-Muqaran, Qum, Majma' Jahani Ahl al-Bait as, 1418 H.
- Khonsari, Sayid Ahmad, Jami' al-Madarik fi Syarh Mukhtasar al-Nafi', Tehran, 1405 H.
- Khui, Sayid Abul Qasim, Mausu'ah al-Imam al-Khui, Qum, Muassasah Ihya' Athar al-Imam al-Khui, 1418 H.
- Sayid ibn Tawus, Ali ibn Musa, Kasyf al-Muhajjah fi Tsamarat al-Muhjah, Najaf, Mansyurat al-Matbu'ah al-Haidariyyah, 1370 H.
- Syahid al-Tsani, Zainuddin bin Ali, Masalik al-Afham, Qum, Muassasah al-Ma'arif al-Islamiyyah, 1413 H.
- Shadr, Sayid Muhammad Baqir, Durus fi 'Ilm al-Ushul, Beirut, Dar al-Kitab al-Lubnani, 1406 H.
- Thabathaba'i Yazdi, Sayid Muhammad Kazim, Al-'Urwah al-Wutsqa, Qum, Muassasah al-Nashr al-Islami, cetakan pertama, 1417 H.
- Abdul Mun'im, Mahmud Abdurrahman, Mu'jam al-Mustalahat wa al-Alfaz al-Fiqhiyyah, Kairo, Dar al-Fadilah, 1419 H.
- Allamah Hilli, Yusuf bin Muthahhar, Kasyf al-Murad, Qum, Muassasah al-Nashr al-Islami, 1430 H.
- Qudsi, Ahmad, Anwar al-Ushul (Taqrirat-e Dars-e Usul-e Fiqh Ayatullah Makarim Syirazi), Qum, Madrasah Imam Ali ibn Abi Talib as, 1428 H.
- Muhammadi Rey Syahri, Muhammad, Jasyn-e Taklif Vizheh-ye Pesaran, Qum, Muassasah 'Ilmi Farhangi Dar al-Hadits, 1427 H.
- Misykini, Ali, Istilahat al-Usul, Qum, Nashr al-Hadi, 1412 H.
- Muzhaffar, Muhammad Ridha, Usul al-Fiqh, Qum, Nashr-e Danesy-e Islami, 1405 H.
- Muntazeri, Husain Ali, Nihayat al-Ushul (Taqrirat-e Dars-e Ushul Ayatullah Burujurdi), Tehran, Intisyarat-e Tafakkur, 1415 H.
- Musawi Amili, Sayid Muhammad, Madarik al-Ahkam, Qum, Muassasah Al al-Bait as, tanpa tahun.
- Najafi, Muhammad Hasan, Jawahir al-Kalam, Beirut, Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi, 1403 H.
- Naraqi, Mulla Ahmad, Mustanad al-Syi'ah, Qum, Muassasah Al al-Bait as, 1415 H.