Konsep:Ayat Ahillah
c || ||
|| - ||
||
||
||
||
| Informasi Ayat | |
|---|---|
| Surah | Al-Baqarah |
| Ayat | 189 |
| Juz | 2 |
| Informasi Konten | |
| Sebab Turun | Pertanyaan kepada Nabi saw tentang hikmah perubahan pada hilal bulan. |
| Tempat Turun | Madinah |
| Tentang | Penjelasan hikmah hilal bulan, penolakan terhadap takhayul masa jahiliah. |
| Ayat-ayat terkait | Ayat ke-5 Surah Yunus, Ayat ke-12 SUrah Al-Isra' |
Ayat Ahillah atau ayat 189 surah Al-Baqarah, dalam menjawab pertanyaan tentang hilal bulan, menjelaskan filosofi keberadaannya sebagai penentu penanggalan dan Hukum-Hukum Syariat seperti haji dan puasa. Selain itu, ayat ini juga mengajak kepada ketakwaan, menolak kepercayaan khurafat jahiliyah-seperti memasuki rumah dari belakang pada bulan-bulan ihram-serta menyatakan bahwa berbuat baik merupakan bagian dari ketakwaan.
Dalam riwayat, penyebutan "masuk melalui pintu" pada ayat ini dijelaskan sebagai simbol perhatian kepada Ahlulbait as sebagai jalan petunjuk. Tafsir filosofis, sosial, dan moral atas ayat ini menekankan hubungan antara alam dan syariat, serta pentingnya prinsip-prinsip etika.
Peran Hilal Bulan dalam Menentukan Waktu Ibadah
Ayat 189 surah Al-Baqarah, yang juga dinamakan Ayat Ahillah,[1] membahas persoalan fikih dan sosial dengan menjawab pertanyaan yang diajukan kepada Nabi saw tentang alasan keberadaan hilal bulan. Disebutkan bahwa filosofi hilal bulan menurut ayat ini adalah sebagai penanda waktu bagi manusia dan penentuan waktu haji.[2]
Menurut Allamah Thabathaba'i, Ayat Ahillah menjelaskan hilal bulan sebagai alat untuk mengatur urusan syariat.[3] Fuqaha Syiah dalam pembahasan fikih terkait-seperti rukyat hilal,[4] penentuan tahun qamariyah,[5] dan bulan[6]-merujuk pada ayat ini. Abdullah Jawadi Amuli, salah seorang mufasir Syiah, menyatakan bahwa ayat ini selaras dengan ayat 5 surah Yunus dan ayat 12 surah Al-Isra', yang sama-sama menjelaskan manfaat perubahan bulan dalam menghitung hari.[7]
Ayat ini, setelah menjelaskan hikmah perubahan hilal bulan untuk mengatur urusan syariat, mengajak umat Islam menjauhi khurafat dan perbuatan tanpa dasar, serta memperkuat perilaku rasional yang dilandasi ketakwaan.[8]
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ ظُهُورِهَا وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَى وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ [بقره:189]?
QS. Al-Baqarah (2:189)
Otoritas Ahlulbait as dalam Urusan Agama
Ayat 189 surah Al-Baqarah adalah salah satu dari 15 ayat Al-Qur'an yang diawali dengan frasa يَسْأَلُونَكَ ("mereka bertanya kepadamu"). Pengulangan ungkapan ini dalam Al-Qur'an dianggap sebagai bukti otoritas Nabi saw dalam menjawab pertanyaan dan kesediaannya menerima hal tersebut.[9]
Dalam riwayat Syiah yang berkaitan dengan ayat ini, disebutkan bahwa perintah "masuklah rumah melalui pintunya" dalam ayat ini merujuk pada Ahlulbait as. Ali bin Ibrahim Qummi, seorang muhaddits dan mufasir Syiah abad ke-3 H, mengutip Hadis Madinatul 'Ilmi, menyatakan bahwa yang dimaksud "pintu" dalam ayat ini adalah Imam Ali as.[10] Muhammad bin Hasan Shaffar Qummi (w. 290 H) juga meriwayatkan hadis dari Imam Baqir as yang menyatakan bahwa Rasulullah saw dan keluarganya adalah pintu-pintu yang harus dilalui untuk mendekatkan diri kepada Allah.[11] Dalam sebuah riwayat dari Furat bin Ibrahim Al-Kufi (w. 352 H), Nabi saw menyebut dirinya sebagai Babullah (Pintu Allah) dan Sayidina Ali as sebagai pintunya, seraya menegaskan bahwa siapa pun yang masuk melalui jalan lain tidak akan sampai tujuan.[12] Ayat ini juga dijadikan dalil untuk membuktikan validitas perkataan para maksumin as.[13]
Pendekatan Tafsir tentang Ayat
Para mufasir Syiah memiliki berbagai metode dalam menafsirkan ayat ini:
- Allamah Thabathaba'i dalam Tafsir Al-Mizan dengan pendekatan filosofis menyatakan bahwa ayat ini menjelaskan hubungan antara alam dan syariat. Beliau berpendapat bahwa perubahan hilal bulan merupakan manifestasi dari ketertiban ilahi di alam yang membantu pengaturan urusan syariat dan sosial.[14]
- Abdullah Jawadi Amuli dan Akbar Hasyimi Rafsanjani, mufasir Syiah abad ke-14, dengan pendekatan sosial melihat ayat ini sebagai penegasan reformasi tradisi jahiliyah dan penggantinya dengan prinsip-prinsip logis dan etis. Menurut mereka, Al-Qur'an dalam ayat ini mengajarkan kepada masyarakat Islam bahwa kebaikan terletak pada perilaku etis dan rasional, bukan pada tindakan lahiriah tanpa dasar.[15]
- Abdullah Jawadi Amuli dan Muhsin Qiraati juga menekankan pendekatan moral, menyatakan bahwa ketakwaan sebagai inti kebaikan dalam ayat ini. Masuk melalui pintu rumah secara simbolis menggambarkan pentingnya menjaga prinsip etika dan menghindari jalan pintas yang tidak logis dalam kehidupan.[16]
Asbabun Nuzul
Berdasarkan riwayat tafsir, beberapa sebab turunnya (asbabun nuzul) ayat 189 surah Al-Baqarah dijelaskan sebagai berikut:
- Riwayat Fadhl bin Hasan Thabarsi (w. 548 H): Ayat ini turun sebagai jawaban atas pertanyaan orang Yahudi tentang hikmah penciptaan hilal bulan. Mereka bertanya kepada Rasulullah saw mengapa bentuk bulan berubah-ubah, lalu Allah menurunkan ayat ini untuk menjelaskan tujuannya.[17]
- Fakhruddin Ar-Razi (w. 606 H), mufasir Sunni, menyebutkan bahwa pertanyaan tersebut diajukan oleh dua orang Anshar, yaitu Muadz bin Jabal dan Tsa'labah bin Ghanam, dari kalangan sahabat.[18]
- Laporan Tafsir Nemuneh, Pada masa jahiliyah, sebagian orang meyakini bahwa masuk rumah melalui pintu saat ihram termasuk larangan, sehingga harus dihindari. Al-Qur'an menolak keyakinan ini dan menegaskan bahwa kebaikan terletak pada ketakwaan, bukan mengikuti kebiasaan khurafat, serta memerintahkan untuk masuk rumah seperti biasa.[19]
- Riwayat lain menyebutkan bahwa di masa jahiliyah, jika seseorang gagal dalam suatu urusan, ia akan masuk rumah dari belakang selama setahun sebagai tradisi. Ayat ini melarang praktik takhayul semacam itu dan menekankan bahwa kebaikan ada pada ketakwaan dan tawakal, bukan mengikuti kepercayaan tanpa dasar.[20]
Pranala Terkait
Catatan Kaki
- ↑ Hasyimi Syahrudi, Farhang-ge Fiqh, 1385 H, hlm. 183.
- ↑ Qiraati, Tafsir Nur, 1388 H, jil. 1, hlm. 297.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan fi Tafsir Al-Qur'an, 1390 H, jil. 2, hlm. 56.
- ↑ Lihat contoh: Sayid Murtadha, Rasa'il al-Syarif al-Murtadha, 1405 H, jil. 1, hlm. 158; Allamah Hilli, Mukhtalaf al-Syiah, 1374 H, jil. 3, hlm. 497.
- ↑ Lihat contoh: Syekh Thusi, Al-Mabsuth, 1387 H, jil. 3, hlm. 254.
- ↑ Lihat contoh: Syekh Thusi, Al-Khilaf, 1407 H, jil. 5, hlm. 60.
- ↑ Jawadi Amuli, Tafsir Tasnim, 1388 H, jil. 9, hlm. 536-537.
- ↑ Tim Peneliti, Mausu'ah al-Fiqh al-Islami, 1423 H, jil. 3, hlm. 339-340.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 H, jil. 2, hlm. 13-14.
- ↑ Qummi, Tafsir Al-Qummi, 1404 H, jil. 1, hlm. 68.
- ↑ Shaffar, Basha'ir al-Darajat, 1404 H, jil. 1, hlm. 499.
- ↑ Kufi, Tafsir Furat al-Kufi, 1410 H, hlm. 63-64.
- ↑ Burujerdi, Manabi'-e Fiqh-e Syieh, 1387 H, jil. 1, hlm. 420.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan fi Tafsir Al-Qur'an, 1390 H, jil. 2, hlm. 56.
- ↑ Jawadi Amuli, Tafsir Tasnim, 1388 H, jil. 9, hlm. 546-547; Hasyimi Rafsanjani, Tafsir Rahnama, 1386 H, jil. 1, hlm. 477-478.
- ↑ Jawadi Amuli, Tafsir Tasnim, 1388 H, jil. 9, hlm. 549-550; Qiraati, Tafsir Nur, 1388 H, jil. 1, hlm. 299.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1408 H, jil. 2, hlm. 508.
- ↑ Fakhr Razi, Al-Tafsir al-Kabir, 1420 H, jil. 5, hlm. 281.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 H, jil. 2, hlm. 12.
- ↑ Ibnu Kisan, Tafsir Abi Bakar al-Ashamm, 1428 H, hlm. 120.
Daftar Pustaka
- Ibnu Kisan, Abdul Rahman. Tafsir Abi Bakr al-Ashamm. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, cet. pertama, 1428 H.
- Burujerdi, Sayid Husain. Manabi'-e Fiqh-e Syiah. Tehran: Farhang-e Sabz, cet. pertama, 1386 Sy.
- Jama'ah Peneliti. Mausu'at al-Fiqh al-Islami Thibqan li Madzhab Ahl al-Bayt 'as. Qom: Muassasah Dairat al-Ma'arif Fiqh Islami Berdasarkan Mazhab Ahlul Bait as, cet. pertama, 1423 H.
- Jawadi Amuli, Abdullah. Tafsir Tasnim. Qom: Isra', 1388 Sy.
- Sayid Murtadha, Ali bin Husain. Rasa'il as-Syarif al-Murtadha. Qom: Dar al-Qur'an al-Karim, cet. pertama, 1405 H.
- Syekh Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Khilaf. Qom: Daftar Intisyarat Islami Terkait Jamiah Mudarrisin, cet. pertama, 1407 H.
- Syekh Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Mabsuth fi Fiqh al-Imamiyyah. Tehran: Maktabah al-Murtadawiyyah, cet. ketiga, 1387 Sy.
- Shaffar, Muhammad bin Hasan. Bashair al-Darajat. Qom: Maktabah Ayatullah al-Mar'asyi an-Najafi, cet. kedua, 1404 H.
- Thabathabai, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir Al-Qur'an. Beirut: Al-A'lami lil Mathbu'at, 1390 H.
- Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut: Dar al-Ma'rifah, cet. kedua, 1408 H.
- Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf. Mukhtalif al-Syi'ah fi Ahkam al-Syari'ah. Qom: Daftar Intisyarat Islami Terkait Jamiah Mudarrisin, cet. kedua, 1374 Sy.
- Fakhruddin Razi, Muhammad bin Umar. Tafsir al-Kabir. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-Arabi, cet. ketiga, 1420 H.
- Qiraati, Muhsin. Tafsir Nur. Tehran: Markaz Farhangi Durus-ha az Qur'an, cet. pertama, 1388 Sy.
- Qummi, Ali bin Ibrahim. Tafsir Al-Qummi. Qom: Dar al-Kitab, cet. ketiga, 1404 H.
- Kufi, Furat bin Ibrahim. Tafsir Furat al-Kufi. Tehran: Muassasah al-Tab' wa an-Nashr Fi Wizarah al-Irshad al-Islami, cet. pertama, 1410 H.
- Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir Namuneh. Tehran: Dar al-Kutub al-Islamiyah, cet. ketiga puluh dua, 1374 Sy.
- Hasyimi Rafsanjani, Akbar. Tafsir Rahnama. Qom: Bustan Kitab, cet. kelima, 1386 Sy.
- Hasyimi Syahrudi, Mahmud. Farhang Fiqh Mutabiq Mazhab Ahlul Bait as. Qom: Muassasah Dairat Ma'arif Fiqh Islami, 1385 Sy.