Lompat ke isi

Ayat-ayat Tayammum: Perbedaan antara revisi

Dari wikishia
imported>E.amini
Tidak ada ringkasan suntingan
imported>E.amini
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:
==Nama-nama lain==
==Nama-nama lain==
Ayat ayat ini juga dikenal dengan nama-nama seperti Shaid, Mulamasah dan Rukhsah.  <ref>Al-Dur al-Mantsur, jld.3, hlm.26. dinukil dari Dariah al-Ma’arif Quran Karim, jld.1, hlm. 379.</ref>
Ayat ayat ini juga dikenal dengan nama-nama seperti Shaid, Mulamasah dan Rukhsah.  <ref>Al-Dur al-Mantsur, jld.3, hlm.26. dinukil dari Dariah al-Ma’arif Quran Karim, jld.1, hlm. 379.</ref>


==Teks Ayat-ayat==
==Teks Ayat-ayat==
Baris 23: Baris 22:
==Perbedaan Pandangan dalam arti Shaid==
==Perbedaan Pandangan dalam arti Shaid==
Ada perbedaan pendapat mengenai kata shaid yang dikatakan hanya berarti tanah atau segala sesuatu yang termasuk bagian dari bumi dan dalam prosesnya, tentang hal-hal yang diperbolehkan tayammum atasnya, terdapat perbedaan fatwa.  <ref>Makarim Syirazi, jld.4, hlm.290.</ref> <ref>Jawahir al-Kalam, jld.5, hlm.120-129.</ref>
Ada perbedaan pendapat mengenai kata shaid yang dikatakan hanya berarti tanah atau segala sesuatu yang termasuk bagian dari bumi dan dalam prosesnya, tentang hal-hal yang diperbolehkan tayammum atasnya, terdapat perbedaan fatwa.  <ref>Makarim Syirazi, jld.4, hlm.290.</ref> <ref>Jawahir al-Kalam, jld.5, hlm.120-129.</ref>


==Pranala Terkait==
==Pranala Terkait==

Revisi per 13 Desember 2016 00.16

Furu'uddin

Salat

Wajib: Salat JumatSalat IdSalat AyatSalat Mayit


Ibadah-ibadah lainnya
PuasaKhumusZakatHajiJihadAmar Makruf dan Nahi MungkarTawalliTabarri


Hukum-hukum bersuci
WudhuMandiTayammumNajasatMuthahhirat


Hukum-hukum Perdata
PengacaraWasiatGaransiJaminanWarisan


Hukum-hukum Keluarga
PerkawinanPerkawinan TemporerPoligamiTalakMaharMenyusuiJimakKenikmatanMahram


Hukum-hukum Yudisial
Putusan HakimBatasan-batasan hukumKisas


Hukum-hukum Ekonomi
Jual Beli (penjualan)SewaKreditRibaPinjaman


Hukum-hukum Lain
HijabSedekahNazarTaklidMakanan dan MinumanWakaf


Pranala Terkait
BalighFikihHukum-hukum SyariatBuku Panduan Fatwa-fatwaWajibHaramMustahabMubahMakruhDua Kalimat Syahadat

Ayat 43 dari surah al-Nisa dan ayat 6 surah al-Maidah disebut dengan ayat tayammum (Bahasa Arab:آیة تیمم) atau shaid atau mulamasah atau dikatakan dengan juga rukhsah. Diperbolehkannya tayammum dan sebagian dari hukum-hukumnya dimuat dalam ayat-ayat tersebut.

Nama-nama lain

Ayat ayat ini juga dikenal dengan nama-nama seperti Shaid, Mulamasah dan Rukhsah. [1]

Teks Ayat-ayat

Al-Quran telah mengisyaratkan tayammum dan hukum-hukumnya dalam dua ayat.

  • Ayat 6 surah al-Maidah:
وَإِن کنتُم مَّرْضَیٰ أَوْ عَلَیٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنکم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَیمَّمُوا صَعِیدًا طَیبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِکمْ وَأَیدِیکم مِّنْهُ مَا یرِیدُ اللَّهُ لِیجْعَلَ عَلَیکم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰکن یرِیدُ لِیُطَهِّرَکمْ
dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air) kakus (atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik) bersih (; sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu
  • Ayat 43 surah al-Nisa:
وَإِن کنتُم مَّرْضَیٰ أَوْ عَلَیٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنکم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَیمَّمُوا صَعِیدًا طَیبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِکمْ وَأَیدِیکمْ
Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik) suci (; sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

Dalam dua kitab riwayat Wasail al-Syiah dan Mustadrak al-Wasail terdapat lebih dari 220 hadis tentang tata cara dan syarat-syarat tayammum.

Tayammum

Tayammum, sebuah amalan ibadah yang diwajibkan sebagai ganti dari wudhu dan mandi dalam perkara-perkara khusus. Langkah-langkah menjalankannya adalah sebagai berikut: Memukulkan kedua telapak tangan di atas tanah dan mengusapkannya ke atas dahi dan di punggung kedua telapak tangan. Tayammum dalam syarat-syaratnya adalah seperti wudhu dan mandi dan juga tidak ada bedanya dengan kesucian yang timbul dari keduanya.

Perbedaan Pandangan dalam arti Shaid

Ada perbedaan pendapat mengenai kata shaid yang dikatakan hanya berarti tanah atau segala sesuatu yang termasuk bagian dari bumi dan dalam prosesnya, tentang hal-hal yang diperbolehkan tayammum atasnya, terdapat perbedaan fatwa. [2] [3]

Pranala Terkait

Catatan Kaki

  1. Al-Dur al-Mantsur, jld.3, hlm.26. dinukil dari Dariah al-Ma’arif Quran Karim, jld.1, hlm. 379.
  2. Makarim Syirazi, jld.4, hlm.290.
  3. Jawahir al-Kalam, jld.5, hlm.120-129.

Daftar Pustaka

  • Al-Quran Al-Karim
  • Makarim Syirazi, Nasir, Tafsir Nemuneh.
  • Farhang Fiqh sesuai dengan madzhab Ahlil Bait.
  • Ali Khurasani, Dariah al-Ma’arif Quran Karim.