Lompat ke isi

Binatang Halal

Prioritas: b, Kualitas: b
Dari wikishia

Binatang Halal atau Hewan Halal adalah hewan yang menurut pandangan fikih diperbolehkan untuk dikonsumsi dagingnya. Dalam kategori hewan darat, air, dan burung, terdapat jenis-jenis tertentu yang dianggap halal. Namun, kehalalan daging hewan ini bergantung pada proses penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam.

Berdasarkan fatwa para ulama, terdapat bagian-bagian tertentu dari hewan yang tetap dianggap haram untuk dikonsumsi meskipun hewan tersebut telah disembelih sesuai syariat. Bagian-bagian tersebut meliputi limpa, alat kelamin jantan, dan dua buah zakar.

Menurut pandangan fikih dan fatwa para ulama, dalam pelaksanaan salat, tidak diperbolehkan menggunakan kulit hewan halal yang memiliki tekanan darah tetapi mati tanpa melalui proses penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam.

Definisi

Dalam kacamata fikih, hewan dibagi kepada hewan halal dan hewan haram.[1] Binatang halal ialah hewan yang boleh dimakan bagian-bagian anggota tubuhnya setelah disembelih.[2]

Di dalam buku-buku fikih hukum-hukum hewan halal dibahas pada bab-bab seperti thaharah,[3] salat, [4] memburu, [5] dan penyembelihan.[6]

Hewan-Hewan Halal

Berdasarkan fikih Syiah, diantara tiga jenis hewan darat, air dan burung, berikut ini adalah hewan-hewan halal:

  • Hewan Darat: hewan empat kaki seperti kambing, biri-biri, sapi, unta, kijang, rusa, dan kambing gunung adalah halal.[7] Bagal dan keledai jinak juga hewan halal namun makruh dimakan dagingnya.[8]
  • Hewan Laut: ikan yang bersisik dan udang adalah halal. Sementara hewan-hewan air lainnya termasuk dalam kategori hewan haram.[9]
  • Burung: burung-burung yang memiliki salah satu dari empat ciri berikut: tembolok, empedal, jalu dibelakang kaki dan banyak berkepak saat terbang adalah hewan halal,[10] seperti ayam piaran rumah, burung greja, ayam kalkun, merpati, itik, partridge, bulbul dan burung unta.[11] Daging burung hudhud,[12]burung layang-layang juga halal, tapi makruh dimakan.[13]

Bagian-Bagian Haram dari Binatang Halal

Fukaha menetapkan keharaman beberapa bagian tertentu dari hewan halal, meskipun hewan tersebut telah disembelih sesuai syariat.[14] Bagian-bagian yang haram tersebut meliputi darah, limpa, alat kelamin hewan jantan, dan dua buah zakar.[15]

Hukum Menggunakan Kulit dalam Salat

Sesuai fatwa fukaha, hewan halal yang memiliki tekanan darah dan mati tanpa disembelih maka najis hukumnya dan tidak boleh menggunakan kulitnya dalam salat. Tentu bila ada kulit dipasarkan di pasar umat Islam, maka dihukumi sudah disembelih dan tidak wajib bagi kita untuk menyelidikinya.[16]

Pengawas Penyembelihan Binatang Halal

Di Iran dan beberapa negara Islam, untuk memastikan kehalalan daging-daging yang dikonsumsi maka para tenaga ahli dalam urusan penyembelihan dan pemburuan hewan yang disahkan oleh syariat melakukan pengawasan terhadap proses penyembelihan dan pemburuan hewan yang halal.[17] Di Iran, undang-undang pengawasan syar'i atas penyembelihan dan pemburuan disahkan di majlis MPR pada tahun 1387 S.[18]

Pranala Terkait

Catatan kaki

  1. Muassasah Dairah al-Maarif Feqhe Farsi, Farhangge Feqh Mothabeqe Mazhabe Ahlebait, jld. 3, hlm. 407
  2. Muassasah Dairah al-Maarif Feqhe Farsi, Farhangge Feqh Mothabeqe Mazhabe Ahlebait, jld. 2, hlm. 426
  3. Lihat: Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 5, hlm. 287
  4. Lihat, Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 12, hlm. 236
  5. Lihat, Sabzawari, Muhadzdzab al-Ahkam, jld. 23, hlm. 29
  6. Lihat, Jawahir al-Kalam, jld. 8, hlm. 258
  7. Muassasah Dairah al-Maarif Feqh Farsi, Farhangge Feqh, jld 3, hlm. 408
  8. Imam Khomaini, Risalah Taudhih al-Masail, hlm. 555
  9. Muassasah Dairah al-Maarif Feqh Farsi, Farhangge Feqh Mothabeqe Mazhabe Ahlebait, jld. 3, hlm. 408
  10. Muassasah Dairah al-Maarif Feqh Farsi, Farhangge Feqh, jld. 2, hlm. 255 dan 256
  11. Imam Khomaini, Tahrir al-Wasilah, jld.3, hlm. 275-279
  12. Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 36, hlm. 310
  13. Imam Khomaini, Tahrir al-Wasilah, jld. 3, hlm. 275
  14. Muassasah Dairah Feqhe Farsi, Farhangge Feqh Mothabeqe Mazhabe Ahlebait, jil. 2, hlm. 255.
  15. Najafi, Jawahir al-Kalam, jil. 36, hlm. 352.
  16. Bani Hasyimi Khomaini, Taudhih al-Masail Maraji', masalah 88
  17. Pelaksanaan undang-undang penyembelihan yang syar'i di 57 negara Islam, Situs Berita Hakime Mehr
  18. Undang-undang pengawasan syar'i atas penyembelihan dan pemburuan , Pusat Penelitian Majlis Syura Islami

Daftar Pustaka

  • Bani Hasyemi Khomeini, Muhammad Hasan. Taudhīh al-Masā'il Maraje'. No. 88. Site Portal Anhar. Diakses tanggal 13 Februari 2018.
  • Ejra-e Qanun-e Zebh-e Syar'i Dar 57 Kesywar-e Eslami. Site Hakime Mehr. Diakses tanggal 13 Februari 2018.
  • Khomeini, Ruhullah Musawi. Resale-e Taudhīh al-Masā'il. Riset Muslim Qalipur Gilani. Cet 1, 1426 H.
  • Khomeini, Ruhullah Musawi. Tahrīr al-Wasīlah. Penerjemah Ali Salami. Qom: Daftar-e Entesyarat-e Eslami Wabaste Be Jame'e-e Mudarrisin Hauze Ilmiyye-e Qom. Cet 21, 1425 H.
  • Muassese-e Dayirah al-Ma'arif Feqh-e Farsi. Farhangg-e Feqh Mutabeq-e Mazhab-e Ahl-e Beit (as). Qom: Muassese-e Dayirah al-Ma'arif al-Islami, 1387 HS/2009.
  • Najafi, Muhammad Hasan. Jawāhir al-Kalām Fī Syarh Syarā'i' al-Islām. Editor Abbas Quchani/Ali Akhundi. Beirut: Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi. Cet 7, 1401 H.
  • Qanun-e Nezarat-e Syar'i Bar Zebh Wa Sheid. Site Majlis.ir. Diakses tanggal 13 Februari 2018.
  • Sabzawari, Abdul Ali. Muhadzzab al-Ahkām Fī Bayān al-Halāl wa al-Harām. Qom: Dar at-Tafsir, 1413 H.