Konsep:Kaidah keharaman tanfir
c || ||
|| - ||
|| - || || ||
Artikel ini merupakan artikel deskriptif umum tentang masalah fikih. |
| Bagian dari Hukum praktis dan fikih |
|---|
Kaidah Keharaman Tanfir (bahasa Arab: قاعدة حرمة التنفير) adalah kaidah fikih yang menyatakan bahwa melakukan setiap perbuatan yang menyebabkan kebencian dan antipati masyarakat terhadap agama adalah Haram. Menurut kaidah ini, pelaksanaan hukum-hukum syariat harus sedemikian rupa sehingga dapat diterima oleh masyarakat dan selaras dengannya. Dalam hal ini, seorang mukallaf tidak bisa hanya mencukupkan diri dengan melaksanakan tugasnya, tetapi juga harus mempertimbangkan konsekuensi dan dampak dari perbuatannya di tengah masyarakat. Dengan kata lain, pelaksanaan hukum-hukum agama memerlukan kesiapan dan penerimaan relatif dari masyarakat, namun ini tidak bermakna bahwa agama tunduk pada urf (adat kebiasaan).
Praduga dasar dari kaidah keharaman tanfir adalah bahwa hukum-hukum Ilahi didasarkan pada maslahat (kebaikan) dan mafsadat (kerusakan), dan terkadang keduanya saling bertentangan (Tazahum). Dalam kondisi seperti ini, jika mafsadat dari pelaksanaan suatu hukum syar'i lebih besar daripada maslahatnya, maka pelaksanaan hukum tersebut dihentikan.
Di antara kasus di mana kaidah tanfir diterapkan adalah pelaksanaan hukuman seperti Rajam. Selain itu, Amar Makruf Nahi Mungkar tidak boleh dilakukan dengan cara yang menyebabkan kebencian masyarakat terhadap agama. Kaidah keharaman tanfir bersandar pada Al-Qur'an, Sunnah, Akal, dan Ijma'.
Pengenalan
Berdasarkan kaidah keharaman tanfir,[1] melakukan setiap perbuatan yang menyebabkan kebencian dan antipati masyarakat terhadap agama adalah Haram.[2] Bahkan jika suatu perbuatan didasarkan pada hukum syar'i yang wajib, jika perbuatan ini menyebabkan masyarakat lari dari agama, maka harus dihindari; kecuali dalam kasus-kasus di mana Syari' (Pembuat Syariat) sama sekali tidak ridha jika perbuatan tersebut ditinggalkan.[3] Kandungan kaidah tanfir dianggap sangat dekat dengan istilah "Wahn al-Din" (penghinaan/pelemah agama), dan dalam beberapa kasus, kedua istilah ini digunakan dengan makna yang sama.[4] Banyak fukaha berdasarkan bukti-bukti riwayat, mengemukakan kaidah ini dengan istilah tanfir, nafar, dan wahn syariat dalam konteks pelaksanaan hukum.[5]
Kaidah keharaman tanfir dianggap sebagai salah satu kaidah penting dalam Fikih Sosial yang mengawasi seluruh hukum dan hak-hak sosial.[6] Berdasarkan kaidah ini, hukum-hukum harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga disertai dengan penerimaan umum dan tidak menyebabkan kebencian terhadap agama.[7] Selain itu, mukallaf tidak bisa hanya bersandar pada orientasi tugas (deontologis), melainkan juga harus mempertimbangkan konsekuensi dari perbuatannya.[8] Kaidah ini didasarkan pada prinsip bahwa hukum-hukum Ilahi diatur berdasarkan maslahat dan mafsadat[9] dan jika kerusakan (mafsadat) yang timbul dari pelaksanaan hukum lebih besar dari maslahatnya, maka pelaksanaan hukum tersebut dihentikan.[10]
Kedudukan
Kaidah tanfir tidak bermakna ketundukan penuh agama terhadap urf (adat), melainkan menciptakan batasan-batasan dalam pelaksanaan hukum syariat.[11] Ajaran agama memiliki validitas Ilahi,[12] namun untuk pelaksanaan hukum agama selalu diperlukan kesiapan dan penerimaan relatif dari masyarakat.[13] Mengenai pentingnya kaidah tanfir, disebutkan bahwa mengusir orang dari agama adalah Haram[14] dan dianggap sebagai pelemahan agama.[15] Oleh karena itu, jika sebuah istinbat (penyimpulan) fikih menyebabkan kebencian umum, fukaha harus meragukan kebenaran Fatwa tersebut dan merenungkannya kembali.[16]
Kaidah keharaman tanfir di satu sisi membuat orang-orang beriman peka terhadap konsekuensi perbuatan mereka, dan di sisi lain menekankan bahwa untuk penerimaan umum terhadap hukum, harus dilakukan persiapan yang tepat.[17] Kaidah ini tidak bermakna pasif, melainkan menunjukkan perlunya pelaksanaan hukum syariat secara rasional dan kompatibel dengan realitas sosial.[18]
Dasar-dasar kaidah ini meliputi penjagaan maslahat dan penolakan mafsadat, toleransi (mudara) untuk penyebaran agama, orientasi tujuan dalam pelaksanaan hukum, memprioritaskan hal-hal utama, dan perencanaan bertahap dalam penyampaian hukum untuk mencegah kebencian.[19]
Landasan Dalil
Untuk membuktikan kaidah keharaman tanfir, dalil-dalil dari Al-Qur'an, Sunnah, Akal, dan Ijma' telah dijadikan sandaran:[20]
Al-Qur'an
Beberapa ayat Al-Qur'an dijadikan sandaran untuk kaidah keharaman tanfir. Ayat 125 Surah An-Nahl mengiringi dakwah agama dengan Hikmah dan nasihat (mauizhah), serta melarang menakut-nakuti dan pemaksaan yang menyebabkan kebencian.[21] Ayat 159 Surah Ali 'Imran juga menekankan poin ini bahwa meskipun Nabi saw bertindak benar dalam dakwahnya, metode yang salah (kasar) dapat menyebabkan kebencian.[22] Ayat 108 Surah Al-An'am[23] dan ayat-ayat lain seperti ayat 21 dan 22 Surah Al-Ghasyiyah, serta Ayat 45 Surah Qaf, juga termasuk hal-hal yang mengisyaratkan perlunya menghindari perbuatan yang menyebabkan maksiat dan kebencian.[24] Menurut para peneliti, berbagai Ayat Al-Qur'an secara jelas menyatakan dianjurkannya toleransi untuk menarik orang ke agama dan dibencinya setiap hal yang menyebabkan orang lari dari agama.[25]
Sunnah
Sandaran utama kaidah keharaman tanfir dianggap berasal dari Sunnah Nabi saw dan Ahlulbait as.[26] Banyak riwayat yang dijadikan sandaran untuk menguatkan kaidah ini.[27] Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa ketika Nabi saw mengutus seseorang bernama Mu'adz ke Yaman, beliau berpesan: "Permudahlah dan jangan mempersulit, berilah kabar gembira dan jangan membuat orang lari (benci)."[28] Dikatakan bahwa Nabi saw senantiasa menasihati para pendakwah agama akan perlunya menghindari apa pun yang menyebabkan orang lari dari agama.[29]
Ijma
Sebagian peneliti meyakini bahwa terdapat ijma' (konsensus) praktis di antara para fukaha untuk menerima kaidah keharaman tanfir, karena dalam praktiknya seringkali kemaslahatan hukum syar'i bertentangan (Tazahum) dengan kemaslahatan yang lebih penting.[30] Salah satu kasusnya adalah kerusakan (mafsadat) yang mungkin timbul dari tanfir (membuat orang lari) masyarakat.[31] Dalam kondisi seperti ini, menghindari hukum yang menyebabkan orang lari dari agama adalah kemaslahatan yang secara fikih memiliki urgensi lebih besar.[32]
Akal
Dikatakan bahwa kaidah keharaman tanfir juga didukung oleh akal, karena tujuan utama agama adalah menarik manusia kepada kebaikan dan kebahagiaan, dan Allah tidak menginginkan manusia menjauh dari agama.[33] Dengan kata lain, jika suatu hukum syariat menyebabkan kebencian masyarakat terhadap agama, akal memutuskan bahwa Syari' (Pembuat Syariat) tidak seharusnya bersikeras pada pelaksanaannya, karena menjaga penerimaan agama bagi masyarakat lebih penting daripada kewajiban melaksanakan hukum tertentu.[34]
Penerapan
Kaidah keharaman tanfir memiliki penerapan di banyak bab penting fikih dan pelaksanaan hukum syar'i:[35]
Menipu Non-Muslim: Dalam karya-karya fikih disebutkan bahwa berkhianat kepada non-Muslim pada dasarnya adalah buruk, dan selain itu juga menyebabkan kebencian orang terhadap Islam.[36]
Mengambil Upah untuk Melakukan Kewajiban: Shahib Jawahir menganggap haram mengambil upah untuk menjadi imam salat. Ia menganggap salah satu alasannya adalah bahwa imam jamaah harus berpaling dari segala sesuatu yang menyebabkan kebencian masyarakat.[37]
Tidak Melakukan Taqiyyah: Dalam kasus-kasus di mana taqiyyah menyebabkan pelemahan agama dan tersebarnya kebatilan, taqiyyah dianggap tidak boleh.[38] Istilah-istilah seperti wahn al-din yang digunakan fukaha dalam topik ini dikenal sejalan dengan tanfir.[39]
Pelaksanaan Hukuman: Salah satu hal yang tercakup dalam kaidah keharaman tanfir adalah pelaksanaan beberapa hukuman; berdasarkan hal ini, kapan pun pelaksanaan sebagian hukuman menyebabkan antipati masyarakat, maka pelaksanaannya harus dihindari.[40] Dikatakan bahwa berdasarkan pandangan ini, pada awal kemenangan Revolusi Islam Iran, Imam Khomeini secara tidak resmi mencegah pelaksanaan rajam.[41] Sebagian meyakini bahwa pelaksanaan beberapa hukuman seperti rajam, cambuk, potong tangan, atau hukuman di depan umum tercakup dalam kaidah keharaman tanfir.[42] Ayatullah Muntazheri mengenai rajam dan pelaksanaan hudud Islam mengatakan jika hal itu menyebabkan kebencian umum terhadap agama dan hukum-hukumnya, maka pelaksanaannya harus dihindari.[43]
Amar Makruf dan Nahi Mungkar: Dikatakan bahwa pelaksanaan Amar Makruf Nahi Mungkar tidak boleh dilakukan dengan cara yang menyebabkan orang lari dari agama.[44] Imam Khomeini menganggap pelaksanaan amar makruf dan nahi mungkar wajib ketika tidak menyebabkan wahn (penghinaan) terhadap Islam.[45] Ayatullah Shafi Golpaygani juga menganggap syarat amar makruf adalah tidak boleh menyebabkan kebencian dan antipati masyarakat.[46]
Kasus Lainnya
- Syekh Thusi dalam kitab Al-Mabsuth mengenai Ahlul Baghy (pemberontak) mengatakan bahwa ganti rugi tidak boleh dituntut dari mereka; karena menyebabkan tanfir dan mempersulit kembalinya mereka (ke jalan yang benar).[47]
- Allamah Hilli mengatakan bahwa seorang Kafir yang baru masuk Islam, tidak Wajib baginya melakukan Salat Qadha; karena hal itu menyebabkan kebencian terhadap agama dan membuatnya lari.[48]
- Fukaha Imamiyah yang masyhur termasuk Syekh Mufid,[49] Fadhil Miqdad,[50] dan Ibnu Idris[51] berpendapat akan keharaman pelaksanaan had di wilayah musuh; karena hal itu menyebabkan orang-orang kafir menjauh dari Islam.[52]
Catatan Kaki
- ↑ Makna bahasa tanfir: membuat lari/menjauhkan (Dehkhoda, Lughatnameh, jil. 5, hlm. 7036).
- ↑ Nobahar, "Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Tanfir az Din", hlm. 135.
- ↑ Ayazi, Qa'edeh-ye Hormat-e Tanfir, 1402 HS, hlm. 12.
- ↑ Nobahar, "Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Tanfir az Din", hlm. 140.
- ↑ Ayazi, Qa'edeh-ye Hormat-e Tanfir, 1402 HS, hlm. 13.
- ↑ Ayazi, Qa'edeh-ye Hormat-e Tanfir, 1402 HS, hlm. 9.
- ↑ Nobahar, "Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Tanfir az Din", hlm. 133.
- ↑ Nobahar, "Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Tanfir az Din", hlm. 139.
- ↑ Nobahar, "Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Tanfir az Din", hlm. 138.
- ↑ Nobahar, "Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Tanfir az Din", hlm. 157.
- ↑ Nobahar, "Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Tanfir az Din", hlm. 137.
- ↑ Nobahar, "Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Tanfir az Din", hlm. 136.
- ↑ Nobahar, "Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Tanfir az Din", hlm. 137.
- ↑ Nobahar, "Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Tanfir az Din", hlm. 149.
- ↑ "Mendiang Ayatullah al-Uzhma Saanei adalah Pelopor Banyak Kaidah Fikih Baru", Situs Web Kantor Ayatullah Saanei.
- ↑ Nobahar, "Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Tanfir az Din", hlm. 156.
- ↑ Nobahar, "Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Tanfir az Din", hlm. 170.
- ↑ Nobahar, "Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Tanfir az Din", hlm. 170.
- ↑ Ayazi, Qa'edeh-ye Hormat-e Tanfir, 1402 HS, hlm. 31-50.
- ↑ Ayazi, Qa'edeh-ye Hormat-e Tanfir, 1402 HS, hlm. 52; Nobahar, "Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Tanfir az Din", hlm. 144 dan 153.
- ↑ Ayazi, Qa'edeh-ye Hormat-e Tanfir, 1402 HS, hlm. 52.
- ↑ "Mendiang Ayatullah al-Uzhma Saanei adalah Pelopor Banyak Kaidah Fikih Baru", Situs Web Kantor Ayatullah Saanei; Ayazi, Qa'edeh-ye Hormat-e Tanfir, 1402 HS, hlm. 53-54.
- ↑ Ayazi, Qa'edeh-ye Hormat-e Tanfir, 1402 HS, hlm. 56; Nobahar, "Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Tanfir az Din", hlm. 148.
- ↑ Ayazi, Qa'edeh-ye Hormat-e Tanfir, 1402 HS, hlm. 53.
- ↑ Nobahar, "Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Tanfir az Din", 1384 HS, hlm. 149.
- ↑ Ranjbar, "Nesbat-e Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Tanfir az Din ba Hukm-e Hokuomati dar Tahdid-e Mojazat-haye Badani-ye Haddi", hlm. 176.
- ↑ Ayazi, Qa'edeh-ye Hormat-e Tanfir, 1402 HS, hlm. 58-61; Nobahar, "Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Tanfir az Din", hlm. 152.
- ↑ Muslim bin Hajjaj, Shahih Muslim, Beirut, jil. 3, hlm. 1359.
- ↑ Nobahar, "Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Tanfir az Din", hlm. 150.
- ↑ Nobahar, "Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Tanfir az Din", hlm. 153.
- ↑ Nobahar, "Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Tanfir az Din", hlm. 153.
- ↑ Nobahar, "Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Tanfir az Din", hlm. 153.
- ↑ Nobahar, "Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Tanfir az Din", hlm. 144.
- ↑ Ayazi, Qa'edeh-ye Hormat-e Tanfir, 1402 HS, hlm. 64-65; "Mendiang Ayatullah al-Uzhma Saanei adalah Pelopor Banyak Kaidah Fikih Baru", Situs Web Kantor Ayatullah Saanei.
- ↑ Nobahar, "Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Tanfir az Din", hlm. 133.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jil. 21, hlm. 78; Mohseni, Hudud al-Syari'ah, 1429 H, jil. 1, hlm. 501.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jil. 22, hlm. 122.
- ↑ Rohani, Fiqh al-Shadiq, 1435 H, jil. 17, hlm. 286.
- ↑ Nobahar, "Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Tanfir az Din", hlm. 163.
- ↑ Nobahar, "Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Tanfir az Din", hlm. 163.
- ↑ Nobahar, "Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Tanfir az Din", hlm. 164.
- ↑ Ayazi, Qa'edeh-ye Hormat-e Tanfir, 1402 HS, hlm. 71-73.
- ↑ Muntazhari, Pasokh be Porsyesy-hai Piramun-e Mojazat-haye Eslami va Huquq-e Basyar (Jawaban atas Pertanyaan Seputar Hukuman Islam dan Hak Asasi Manusia), 1388 HS, hlm. 103 dan 157.
- ↑ Nobahar, "Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Tanfir az Din", hlm. 166.
- ↑ Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1379 HS, hlm. 365.
- ↑ Shafi, Rah-e Eslah ya Amr be Ma'ruf va Nahi az Munkar, 1390 HS, hlm. 11.
- ↑ Thusi, Al-Mabsuth, 1387 H, jil. 7, hlm. 269.
- ↑ Hilli, Muntaha al-Mathlab fi Tahqiq al-Madzhab, 1387 H, jil. 7, hlm. 90-91.
- ↑ Mufid, Al-Muqni'ah, Qom, 1413 H, hlm. 781.
- ↑ Fadhil Miqdad, Kanz al-Irfan, 1373 HS, jil. 2, hlm. 342.
- ↑ Ibnu Idris, Al-Sara'ir, 1410 H, jil. 3, hlm. 457.
- ↑ Ranjbar, "Nesbat-e Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Tanfir az Din ba Hukm-e Hokuomati dar Tahdid-e Mojazat-haye Badani-ye Haddi", hlm. 176.
Daftar Pustaka
- Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf. Muntaha al-Mathlab fi Tahqiq al-Madzhab. Masyhad, Majma' al-Buhuts al-Islamiyyah, 1387 H.
- Ayazi, Sayid Muhammad Ali. Qa'edeh-ye Hormat-e Tanfir (Kaidah Keharaman Tanfir). Qom, Entesharat-e Fiqh al-Tsaqalain, 1402 HS.
- Dehkhoda, Ali Akbar. Lughatnameh. Teheran, Mu'assasah Entesharat va Chap-e Daneshgah-e Tehran, 1377 HS.
- Fadhil Miqdad, Miqdad bin Abdullah. Kanz al-Irfan. Koreksi Muhammad Baqir Behbudi. Teheran, Murtadhawi, 1373 HS.
- Hilli, Ibnu Idris Muhammad bin Manshur. Al-Sara'ir al-Hawi li Tahrir al-Fatawi. Qom, Mu'assasah al-Nasyr al-Islami al-Tabi'ah li Jama'ah al-Mudarrisin, 1410 H.
- Khomeini, Sayid Ruhullah. Tahrir al-Wasilah. Teheran, Moassese-ye Tanzim va Nashr-e Atsar-e Imam Khomeini (ra), 1379 HS.
- "Mendiang Ayatullah al-Uzhma Saanei adalah Pelopor Banyak Kaidah Fikih Baru", Situs Web Kantor Ayatullah Saanei, Publikasi: 11 Azar 1402 HS, Dilihat: 5 Farvardin 1403 HS.
- Mohseni, Muhammad Asif. Hudud al-Syari'ah. Qom, Bustan-e Kitab, 1429 H.
- Mufid, Muhammad bin Muhammad. Al-Muqni'ah. Qom, Kongreh Jahani-ye Hazareh-ye Syekh Mufid, 1413 H.
- Muntazhari, Husain Ali. Pasokh be Porsyesy-hai Piramun-e Mojazat-haye Eslami va Huquq-e Basyar (Jawaban atas Pertanyaan Seputar Hukuman Islam dan Hak Asasi Manusia). Teheran, Nashr-e Gavahan, 1388 HS.
- Muslim bin Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, Tanpa tahun.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syara'i al-Islam. Koreksi Abbas Quchani dan Ali Akhundi. Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, Cetakan ketujuh, 1362 HS.
- Nobahar, Rahim. "Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Tanfir az Din" (Kajian Kaidah Fikih Keharaman Membuat Lari dari Agama). Tahqiqat-e Huquqi, (Yadnameh Dr. Syahidi), 1384 HS.
- Ranjbar, Fadhlullah, dkk. "Nesbat-e Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Tanfir az Din ba Hukm-e Hokuomati dar Tahdid-e Mojazat-haye Badani-ye Haddi" (Hubungan Kaidah Fikih Keharaman Tanfir dari Agama dengan Hukum Pemerintah dalam Pembatasan Hukuman Fisik Hadd). Mutale'at-e Fiqh-e Eslami va Mabani-ye Huquq, No. 44, Tahun ke-15, Musim Gugur dan Dingin 1400 HS.
- Rohani, Sayid Muhammad Shadiq. Fiqh al-Shadiq. Qom, Ayan-e Danesh, 1435 H.
- Shafi, Luthfullah. Rah-e Eslah ya Amr be Ma'ruf va Nahi az Munkar (Jalan Perbaikan atau Amar Makruf Nahi Mungkar). Qom, Daftar-e Hadhrat Ayatullah al-Uzhma Syekh Luthfullah Shafi Golpaygani, 1390 HS.
- Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Mabsuth fi Fiqh al-Imamiyah. Teheran, Al-Maktabah al-Murtadhawiyyah li Ihya al-Atsar al-Ja'fariyyah, 1387 H.
