Akal

Prioritas: b, Kualitas: b
tanpa navbox
Dari wikishia

Akal (bahasa Arab:العقل) adalah salah satu dari kekuatan nalar menusia dan termasuk dari empat sumber deduksi hukum-hukum syariat dalam fikih Syiah. Dalam ajaran-ajaran Islam, akal mempunyai urgensi khusus dan diyakini seperti para Nabi, adalah hujjah (petunjuk) atas manusia.

Para ahli epistemologi meyakini akal sebagai kekuatan menalar konsep-konsep universal dan menyebutkan untuknya dua fungsi; intuitif (manalar hal-hal yang gamblang) dan argumentatif (mengungkap pengetahuan-pengetahuan teoritis). Akal dibagi kepada dua bagian: teoritis dan praktis. Akal teoritis menalar realita-relaita, sementara akal praktis memiliki fungsi penasehat dan perintah.

Akal bersama Alquran, sunnah dan ijma' termasuk dari empat sumber deduksi hukum-hukum syariat mazhab Syiah. Ulama syiah juga membuktikan dan menetapkan sebagain kaidah fikih dan ushul melalui akal.

Sumber Pengetahuan

Para ahli epistemolog memandang akal seperti indra termasuk dari sumber-sumber pengetahuan dan mereka meyakini bahwa manusia dengan perantaranya mengetahuai konsep-konsep universal. Berbeda dengan indra yang mengetahui perkara-perkara parsial.[1] Dalam epistemologi dijelaskan dua fungsi untuk akal: fungsi intuitif yang dengannya manusia mengetahui pengetahuan-pengetahuan awal, dan fungsi argumentatif yang membantu manusia dari pengetahuan-pengetahuan awal mencapai pengetahuan-pengetahuan baru. Melalui fungsi dan kinerja awal akal diketahui hal-hal yang gamblang (badihiyat) dan melalui fungsi kedua didapatkan ilmu-ilmu dan pengetahuan-pengetahuan teoritis.[2]

Akal Teoritis dan Akal Praktis

Akal dibagi kepada dua bagian: akal teoritis dan akal praktis. Fungsi akal teoritis adalah menalar realita-realita dan fungsi akal praktis adalah memberi perintah. Sebagian peneliti meyakini bahwa manusia tidak memiliki dua jenis akal secara terpisah, tetapi memiliki satu kekuatan yang menjadi alat nalarnya. Sesuai pandangan ini, perbedaan-perbedaan akal teoritis dan akal praktis kembali kepada hal-hal yang dinalar.[3]

Posisi Akal dalam Islam

Menurut penegasan Murtadha Muthahhari, tiada agama yang memberikan nilai kepada akal sebagaimana Islam, dan tidak meyakini validitas dan urgensi untuknya.[4] Dalam sebuah hadis yang dinukil dari Nabi Muhammad saw dimuat, semua kebaikan diketahui melalui akal dan barang siapa yang tidak mempunyai akal, maka ia tidak mempunyai agama juga.[5]Imam Kazhim as memandang akal sebagai hujjah (petunjuk) secara batin-bagi para hamba-Nya yang disandingkan dengan hujjah lahiriah yaitu para Nabi dan para Imam.[6]

Di dalam mazhab Syiah, selain pokok-pokok akidah yang dibuktikan dan ditetapkan melalui akal,[7] sebagian kaidah-kaidah fikih dan Ushul serta hukum-hukum fikih juga dibuktikan dan ditetapkan melalui akal.[8]

Posisi Akal dalam Fikih Syiah

Menurut pernyataan Muhammad Ridha Muzhaffar dari fukaha abad ke-14 H, menyatakan bahwa akal bersama Alquran, sunnah dan ijma' merupakan empat sumber dalam penyimpulan hukum-hukum Syariat.[9] Fukaha Syiah banyak menggunakan akal dalam ijtihad. Sebagian dari penggunaan-penggunaan akal telah disusun dalam ilmu Ushul. Diantara fungsi akal dalam proses penyimpulan hukum fikih adalah:

  • Menjadi sumber hukum syariat disamping Alquran dan sunnah: terkadang akal secara independen menyiapkan beberapa hukum syariat, seperti hukum-hukum yang diperoleh melalui 'baik-buruk rasional' (husn wa qubh aqli). Terkadang juga dengan mendampingi satu hukum syariat, menetapkan hukum syariat yang lain. Misalnya pada kasus yang dengan menetapkan konsekuensi antara hukum syariat dan hukum akal, kita bisa sampai pada hukum syariat baru.
  • Menetapkan validitas matan-matan agama: salah satu syarat validitas hadis dan pangaplikasian kontennya adalah tidak bertentangan dengan hukum pasti akal. Sebagai contoh, karena kemaksuman Nabi saw dibuktikan dan ditetapkan dengan dalil akal, maka hadis-hadis yang menolak kemaksumannya tidak valid.
  • Membantu penyimpulan hukum syariat dari Alquran dan sunnah: sebagian kaidah-kaidah fikih yang dengannya disimpulkan hukum-hukum syariat, ditemukan melalui bantuan akal.[10]

Catatan Kaki

  1. Husainzadeh, Mabaniye Ma'rifate Dini, 1393 HS, hlm. 38
  2. Malakiyan, Rahi be Rahai, 1381 HS, hlm. 253
  3. Shadeqi, 'Aqlaniyate Iman, 1386 HS, hlm. 43
  4. Muthahhari, Majmueye Atsar, 1383 HS, jld. 23, hlm. 184 dan 185
  5. Ibn Syu'bah Harrani, Tuhaf al-'Uqul, 1404 H, hlm. 54
  6. Kulaini, al-Kafi, 1407 H jld. 1, hlm. 16, hadis no. 12
  7. Rabbani Golpaigani, Daramadi be Shi'ehshenasi , 1392 HS, hlm. 138
  8. Rabbani Golpaigani, Daramadi be Shi'ehshenasi , hlm. 144, 145
  9. Muzhaffar, Ushul al-Fiqh, 1430 H, jld. 1, hlm. 51
  10. Dhiyai far, Jaigahe 'Aql dar Ijtihad, hlm. 230-234

Daftar Pustaka

  • Al-Kulaini, Muhammad bin Yaqub. Al-Kafi. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyah, cet. IV, 1407 H.
  • Dhiyai far, Sa'idi. Jaigahe Aql dar Ijtihad, Naqd va Nazhar, vol. 31 dan 32, 1382 HS.
  • Ibn Syu'bah al-Harrani, Hasan bin Ali. Tuhaf al-'Uqul. Riset dan revisi Ali Akbar Ghaffari. Qom: Jamiah Mudarrisin, cet. II, 1404 H.
  • Malakiyan, Moshthafa. Rahi be Rahai. Teheran: Negahe Mo'asher, cet. II, 1381 HS.
  • Mothahhari, Murtadha. Majmueye Atsar. Teheran: penerbit Shadra, cet. I, 1394 HS.
  • Mozhaffar, Muhammad Ridha. Ushul al-Fiqh. Qom: penerbit Islam, cet. V, 1430 H.
  • Rabbani Golpaigani, Ali. Daramadi be Shi'ehshenasi. Qom: Markaz bain al-milali Terjumeh va Nashr al-Moshthafa, cet. IV, 1392 HS.
  • Shadeqi, Hadi. 'Aqlaniyate Iman. Qom: Ketab Thaha, cet. I, 1386 HS.