Al-Wujuhat al-Syar'iah
Al-Wujuhat al-Syar'iah (bahasa Arab: الوجوهات الشرعیة) atau dana syariat adalah uang atau harta yang dibayarkan oleh seorang mukallaf karena berbagai kewajiban seperti khumus, zakat, kafarat, Radd al-Mazhalim, nazar dan wakaf. Sebagian berkeyakinan bahwa khumus dan zakat harus dibayarkan kepada pemimpin agama atau cabang dan perwakilannya.
Pengertian
Wujuhat kata jamak untuk kata wujuh yang artinya uang. [1] Dalam kamus Dehkhuda dikatakan bahwa salah satu arti dari wujuhat yang biasa dipakai adalah dana atau uang untuk khumus, zakat [2] dan Radd al-Mazhalim yang dibayarkan kepada para mujtahid.[3] Sebagian dana dianggap sebagai dana cuma-cuma [4] (uang yang diberikan kepada orang lain untuk perbuatan ihsan dan kebaikan).[5]
Para fakih telah menggunakan istilah "Dana Syariat" dalam berbagai topik fikih. [6] Sebagian orang yang melihat bahwa al-wujuhat al-syar'iah ("Dana Syariat") belum didefinisikan dalam fikih dan mereka tidak menganggapnya sebagai istilah fikih, melainkan sebagai istilah urufi (istilah yang umum di kalangan masyarakat) [7] dan makna urfinya adalah semua uang yang dibayarkan oleh para mukalaf karena aturan syariat. [8]
Contoh-Contoh
Beberapa penulis menganggap bahwa dana syariat hanya mencakup kewajiban syariat (khumus dan zakat), [9] tetapi yang lainnya mencakup semua pendapatan religius [10] seperti khumus, zakat dan sedekah yang wajib dan mustahab. [11] Begitu juga sebagian hal yang diwakafkan dan hadiah-hadiah finansial [12] dan beberapa juga menyebut bahwa harta pemerintah sebagai dana syariat. [13] Muhammad Husein Naini, dalam surat kuasa kepada Mahdi Behbahani untuk izin menerima dana syariat, telah menyebutkan hak-hak Imam, pemilik yang tidak diketahui, zakat, nazar, sedekah, kafarat, dan upah ibadah sebagai dana syariat. [14]
Sebagian berkeyakinan bahwa dana syariat mencakup hal-hal di bawah ini: [15]
- Fidiah: Harta yang menjadi kewajiban bagi beberapa mukalaf karena tidak menjalankan beberapa kewajiban agama. Misalnya, orang yang tidak bisa berpuasa maka harus membayar untuk setiap harinya satu mud (batas ukuran) makan kepada orang miskin.
- Kafarat: Ini adalah denda yang telah dikenakan kepada para mukalaf karena telah melakukan beberapa tindakan terlarang/haram atau tidak melakukan yang wajib. Seperti kafarat karena tidak berpuasa, membunuh, melanggar sumpah, zhihar, dll.
- Pajak atau upeti: Hak finansial yang diberlakukan oleh Negara Islam atas wilayah tertentu.
- Khumus: Pembayaran seperlima dari surplus pendapatan tahunan dan beberapa kasus lainnya seperti pertambangan dan harta karun dengan syarat-syarat yang telah di tentukan dalam fikih.
- Zakat: Pembayaran dalam jumlah tertentu dari sebagian harta khusus dengan nisab khusus dan sampai batas tertentu.
- Zakat Fitrah: Harta atau uang yang wajib dibayar oleh mukalaf pada petang malam Idul Fitri setiap tahun.
- Pajak: Uang yang diterima Negara Islam setiap tahun dari beberapa orang kafir ahli zimmah.
- Persepuluh: Harta yang diambil dari pedagang non-Muslim untuk berdagang di tanah orang-orang Islam. [16]
Kepada Siapa Dana Syariat Harus Dibayarkan?
Fukaha Syiah berkeyakinan bahwa hanya penguasa (hakim syar'i) dan perwakilannya yang dapat menguasai dana syariat, tetapi dalam masyarakat Sunni, setiap penguasa yang memiliki karakter moral apa pun, atau keilmuan apapun, hanya karena ia seorang penguasa Islam maka berhak untuk menguasai dana syariat. Tetapi.[17] Pada masa Imam Maksum, hanya imam yang dapat menguasai dana ini, dan selama tidak ada (gaib) fukaha yang adil dan memenuhi syarat yang diizinkan untuk menguasai dana tersebut.[18] Menurut Ayatullah Khamenei, meskipun masalah dana adalah tentang wali amr muslimin, tetapi para mukalid dari setiap marja taklid, mereka bisa membayar bagiannya berdasarkan fatwa yang disampaikan oleh marja taklid mereka dan dapat melepas tanggung jawab.[19] Sebagian dari para marja taklid mengizinkan orang yang dapat dipercaya untuk menerima khumus dan zakat dari para mukalid atas nama mereka.
Pranala Terkait
Catatan Kaki
- ↑ Dehkhuda, Lughat Name Dehkhuda, jld.15. hlm.23131; anwari, Farhangge Buzurg Sukhan, jld.8; hlm.8185; fikri, Farhangge Istilahate Haj va Umreh, hlm.275.
- ↑ Dehkhuda, Lughat Name Dehkhuda, jld.15. hlm.23131; anwari, Farhangge Buzurg Sukhan, jld.8; hlm.8185.
- ↑ Dehkhuda, Lughat Name Dehkhuda, jld.15. hlm.23131.
- ↑ Dehkhuda, Lughat Name Dehkhuda, jld.15. hlm.23131.
- ↑ Dehkhuda, Lughat Name Dehkhuda, jld.15. hlm.23131; jld.3, 4568.
- ↑ Untuk percontohan lihat: Thabathabai Yazdi, Sual va Javab, hlm.99-239-331; Imam Khomaini, Istiftaat, jld.1 hlm344-392-411-416-422-431-436; Musawi Gulpaigani, Majma' al-Masail, jld.1, hlm.146-389; jld.4, hlm.226-227-332; Bahjat, Istiftaat, jld.1, hlm.39-477-490; jld.3, hlm.126-136; jld.4, hlm.99.
- ↑ Ghafuri va ghafuri, Justari dar Mahiyatsanji Wujuhate Syar'i dar Partue Maliyate Eslami, hlm.43-44.
- ↑ Ghafuri va ghafuri, Justari dar Mahiyatsanji Wujuhate Syar'i dar Partue Maliyate Eslami, hlm.43-44.
- ↑ Dzakiri, Luzume Gerdavari Wujuh Syar'i, hlm.95.
- ↑ Dadasyi Niyaki, Maliyat va Wujuh Syar'ieh, hlm.108-110.
- ↑ Zhuhairi, Asantarin Syive Muhasebe Khums, hlm.45; Najafi Zanjani, Ushul va raveshhaye Tarbiyat dar Manasik Haj, hlm.206.
- ↑ Akhlaqi, Sheklgiri Sazmane Ruhaniyate Syieh, hlm.192.
- ↑ Ma'rifat, Welayate Faqih, hlm.142.
- ↑ Khameyar, Atsare Payombar saw va Ziyaratgahe Ahle Beit as dar suriyeh, hlm.301.
- ↑ Ghafuri va ghafuri, Justari dar Mahiyatsanji Wujuhate Syar'i dar Partue Maliyate Eslami, hlm.43-44.
- ↑ Ghafuri va ghafuri, Justari dar Mahiyatsanji Wujuhate Syar'i dar Partue Maliyate Eslami, hlm.43-44.
- ↑ Sayid Kubbari, Hauzehaye Ilmiye syieh dar Ghostare Jahan, hlm.776-777.
- ↑ Sayid Kubbari, Hauzehaye Ilmiye syieh dar Ghostare Jahan, hlm.776-777.
- ↑ Ajwibatu al-Istiftahat, Istifta no 1003. situs website kantor penjagaan dan penerbitan karya-karya Ayatullah Sayid Ali Khamenei.
Daftar Pustaka
- Akhlaqi, Muhammad Ali. Sheklgiri Sazmane Ruhaniyate Syieh. Teheran, Syieh Shenasi. 1384 HS.
- Anwari, Hasan. Farhangge Buzurg Sukhan. Teheran, Penerbitan Sukhan. 1390 SH.
- Bahjat, Muhammad Taqi. Istiftaat. Qom, Kantor Ayatullah Bahjat. 1428 H.
- Dadasyi Niyaki, Muhammad Ridha. Maliyat va Wujuh Syar'ieh, Jurnal triwulan Telaah Islam. No 73. Musim Dingin. 1385 HS.
- Dehkhuda, Ali Akbar. Lughat Name Dehkhuda. Teheran, Penerbitan Universitas Tehran. 1377 HS.
- Dzakiri, Ali Akbar. Luzume Gerdavari Wujuh Syar'i. Triwulan Kawusyi Nou dar Fiqh. No.3. Musim Semi, 1374 HS.
- Fikri, Masud. Farhangge Istilahate Haj va Umreh. Teheran, Masy’ar. 1393 HS.
- Ghafuri, Khalid, Ghafuri, Mustafa. Justari dar Mahiyatsanji Wujuhate Syar'i dar Partue Maliyate Eslami. Triwulan Telaah Fiqh Imamiyah. No.5. Musim Gugur dan Musim Dingin. 1394 HS.
- Imam Khomaini, Sayid Ruhullah. Istiftaat. Qom, Kantor penerbitan Islami berafiliasi dengan Jami’ah Mudarrisin Hauzah Ilmiah Qom. 1422 H.
- Khameyar, Atsare Payombar saw va Ziyaratgahe Ahle Beit as dar suriyeh. Teheran, Masy’ar. 1393 SH.
- Ma'rifat, Muhammad Hadi. Welayate Faqih. Qom, Penerbitan al-Tamhid. 1377 HS.
- Musawi Gulpaigani, Sayid Muhammad Reza. Majma' al-Masail. Qom, Dar al-Qu’an Al-Karim. 1409 H.
- Najafi Zanjani, Hafizh. Ushul va raveshhaye Tarbiyat dar Manasik Haj. Teheran, Nasyr Masyar, 1394 HS.
- Sayid Kubbari, Ali Reza. Hauzehaye Ilmiye syieh dar Ghostare Jahan. Teheran, Amir Kabir. 1378 HS.
- Thabathabai Yazdi, Sayid Muhammad Kazim. Sual va Javab. Qom, Markaze Nasyr Ulum Islami. 1415 H.
- Zhuhairi, Abbas. Asantarin Syive Muhasebe Khums. Teheran, Nasyr Masy’ar. 1391 HS.