Konsep:An'am Tsalatsah
|| b ||
|| - ||
|| || || ||
| Bagian dari Hukum praktis dan fikih |
|---|
An'am Tsalatsah (bahasa Arab: الأنعام الثلاثة) atau Tiga Hewan Ternak, merujuk pada unta, sapi, dan domba (kambing).[1] Topik ini dibahas dalam Fikih pada bab-bab Zakat, Haji, Nikah, Perburuan dan Penyembelihan, serta Makanan dan Minuman.[2] An'am Tsalatsah adalah hewan yang halal dagingnya, kecuali jika hewan tersebut disetubuhi (mauthu') oleh manusia[3] atau meminum susu babi sedemikian rupa hingga tenaga hewan tersebut bersumber darinya dan tulangnya menjadi kuat karenanya,[4] atau memakan kotoran Najis (Jallalah).[5]
An'am Tsalatsah termasuk dalam hal-hal yang zakat atasnya adalah Wajib,[6] dengan syarat mencapai ketentuan tertentu. Syarat-syarat ini meliputi: mencapai batas nisab,[catatan 1] digembalakan di padang rumput umum (bukan dari milik pribadi pemiliknya), tidak digunakan untuk bekerja sepanjang tahun, dan telah melewati sebelas bulan qamariah sejak masa kepemilikannya (haul).[7]
Menurut para fukaha, Hadyu dan kurban harus berasal dari an'am tsalatsah.[8] Dalam Haji Qiran, Ihram terealisasi dengan Talbiyah, Isy'ar, atau Taqlid. Isy'ar hanya dilakukan pada unta, sedangkan Taqlid dapat dilakukan pada setiap jenis dari an'am tsalatsah.[9] Menyembelih an'am tsalatsah dalam keadaan ihram adalah boleh (jaiz) dan tidak dikenakan Kafarat.[10]
Dalam aqiqah disyaratkan harus menggunakan salah satu dari an'am tsalatsah, dan memberikan Sedekah seharga hewan tersebut tidaklah mencukupi.[11] Tadzkiyah (penyembelihan syar'i) sapi dan domba dilakukan dengan cara Dzibh, sedangkan unta dengan cara Nahr.[12]
Catatan Kaki
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jil. 4, hlm. 324.
- ↑ Syahroudi, Farhang-ge Fiqh, 1382 HS, jil. 1, hlm. 730.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1369 HS, jil. 36, hlm. 284.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1369 HS, jil. 36, hlm. 282.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1369 HS, jil. 36, hlm. 272.
- ↑ Yazdi, Al-Urwah al-Wutsqa, 1409 H, jil. 2, hlm. 272.
- ↑ Yazdi, Al-Urwah al-Wutsqa, 1409 H, jil. 2, hlm. 273 dan 278-279.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jil. 4, hlm. 324.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jil. 18, hlm. 57.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jil. 20, hlm. 174.
- ↑ Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1408 H, jil. 2, hlm. 311.
- ↑ Mu'assasah Da'irat al-Ma'arif Fiqh Islami, Farhang-ge Fiqh, 1382 HS, jil. 3, hlm. 701.
Catatan
- ↑ Nisab pertama unta adalah 5 ekor, zakatnya satu ekor domba. Nisab pertama sapi adalah 30 ekor, zakatnya satu ekor anak sapi berumur dua tahun (tabi'). Nisab pertama domba adalah 40 ekor dan zakatnya satu ekor domba. Yazdi Thabathaba'i, Al-Urwah al-Wutsqa, 1420 H, jil. 4, hlm. 22.
Daftar Pustaka
- Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Tahrir al-Wasilah. Qom: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Ismailiyan, Cetakan ketiga, 1408 H.
- Mu'assasah Da'irat al-Ma'arif Fiqh Islami. Farhang-ge Fiqh Muthabiq-e Madzhab-e Ahlulbait as (Kamus Fikih Sesuai Mazhab Ahlulbait as). Di bawah pengawasan: Sayid Mahmud Hasyemi Syahroudi. Qom: Mu'assasah Da'irat al-Ma'arif Fiqh Islami, 1382 HS.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syara'i al-Islam. Koreksi Abbas Quchani dan Ali Akhundi. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, Cetakan ketujuh, 1369 HS.
- Yazdi, Sayid Muhammad Kazim. Al-Urwah al-Wutsqa. Beirut: Muassasah al-A'lami li al-Mathbu'at, Cetakan kedua, 1409 H.
Pranala Luar
- Sumber artikel: Farhang-ge Fiqh Muthabiq-e Madzhab-e Ahlulbait as
