Peristiwa Fadak

Prioritas: aa, Kualitas: b
Dari wikishia
(Dialihkan dari Perampasan Fadak)
Gambar dari perkebunan Fadak

Peristiwa Fadak (bahasa Arab:واقعة فدک) adalah peristiwa perampasan Fadak dari tangan Fatimah sa ole Abu Bakar yang terjadi setelah wafatnya Nabi saw. Abu Bakar dengan berdasarkan hadis Nabi (yang dikatakan bahwa perawi hadis tersebut hanya Abu Bakar) mengklaim bahwa para nabi tidak meninggalkan warisan; namun Fatimah memberikan jawaban bahwa Nabi telah memberikan Fadak kepadanya sebelum wafat dan ia membawakan dua orang saksi yaitu Imam Ali as beserta Ummu Aiman. Menurut pandangan beberapa ulama Syiah dan sebagian ulama Ahlusunah mengatakan bahwa pemberian ini terjadi ketika "ayat Dzawil Qurba" turun dan diperintahkan kepada Nabi untuk memberikan kepada Dzawil Qurba hak mereka.

Dalam sebuah nukilan disebutkan bahwa Abu Bakar menegaskan dalam sebuah kertas bahwa tanah Fadak tersebut adalah milik Sayidah Fatimah sa; namun Umar mengambil kertas itu dari Fatimah dan merobeknya. menurut riwayat lainnya bahwa Abu Bakar tidak menerima saksi-saksi yang dibawa oleh Sayidah Fatimah sa. Putri Nabi saw saat gugatannya dan suaminya, Imam Ali as tidak menuai hasil, ia pergi ke masjid dan berkhotbah di sana. Dia dalam khotbah tersebut, yang dikenal dengan khutbah Fadakiyah, berbicara tentang perebutan kekhalifahan dan hadis yang dibawakan oleh Abu Bakar yang mengatakan bahwa para nabi tidak meninggalkan warisan, menyebutnya sebagai hadis yang bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur'an dan menyerahkan Abu Bakar ke pengadilan Allah di hari Kiamat dan setelah peristiwa yang memilukan tersebut, Sayidah Fatimah sa marah pada keduanya hingga beliau menuai cawan syahadah.

Setelah Nabi saw wafat Fadak jatuh ke tangan para khulafa' dan terus berpindah-pindah dari tangan ke tangan. Diantara sebagian dari para khalifah -seperti Umar bin Abdul Aziz dari khalifah bani Umayyah dan Makmun dari khalifah Abbasiyah- Fadak atau penghasilan darinya diberikan kepada anak-anak keturunan Fatimah sa, sekalipun setelah itu dirampas kembali.

Terkait dengan peristiwa ini, terdapat buku yang ditulis dalam bahasa Arab atau Persia. Di antaranya adalah kitab Fadak fi al-Tarikh karya Sayid Muhammd Bagir Sadr dengan metode penulisan analitis. Sayid Muhammad Bagir Sadr dalam kitab ini menganalisa terkait tuntutan pengembalian Fadak adalah titik dimulainya perlawanan Sayidah Fatimah sa terhadap penguasa dan salah satu tahapan dari pembelaan terhadap Imamah.

Sejarah Singkat Fadak

Fadak adalah sebuah perkampungan subur yang berada di dekat Khaibar, [1] di wilayah kawasan Hijaz dan berjarak 160 kilometer dari Madinah [2] dimana kaum Yahudi tinggal dan hidup di wilayah itu dan karena posisi wilayahnya yang strategis, mereka membangun benteng-benteng militer di sekitarnya. [3] Setelah Nabi berhasil menaklukkan kawasan Khaibar dan benteng-bentengnya dalam perang Khaibar, orang-orang Yahudi yang tinggal di benteng-benteng dan ladang perkebunan Fadak mengirim perwakilan ke hadapan Nabi saw dan mereka merasa puas dengan berserah diri dan berkompromi dengan Nabi dan berjanji bahwa setengah tanah itu untuk mereka dan setengah tanah lainnya akan diberikan kepada Nabi. [4] Dan kapan saja Nabi saw berkehendak, mereka akan meninggalkan Fadak; oleh karena itu, Fadak jatuh ke tangan Nabi saw tanpa melakukan perang. [5]

Dikatakan bahwa Fadak memiliki ladang dan perkebunan kurma yang sangat banyak. [6] Ibnu Abi al-Hadid (seorang ulama Sunni) menurut penukilan salah seorang ulama Syiah mengenai nilai pohon-pohon kurma Fadak, menulis:. "Pohon-pohon kurma Fadak seukuran dengan pohon-pohon kurma kota Kufah yang ada saat ini (sebuah perkebunan kurma yang luas)."[7]

Kepemilikan Nabi atas Fadak

Para ahli hadis dan sejarawan bersepakat [8] bahwa Fadak termasuk harta kepemilikan Nabi yang murni; karena diraih bukan dengan perang dan atau penaklukkan. [9] sesuai dengan ayat ke-6 dan 7 surah al-Hasyr, [catatan 1]harta-harta yang diperoleh tanpa perang dinamakan Fay ' dan Nabi Muhammad saw sepenuhnya memiliki hak atas barang tersebut dan menyerahkan kepada siapa saja yang menurutnya baik. [10]

Pemberian Fadak kepada Fatimah

Seluruh para mufassir Syiah [11] dan sekelompok dari ahli hadis Sunni mengutip bahwa ketika ayat, " وَآتِ ذَا الْقُرْ‌بَیٰ حَقَّهُ: Dan berikan kepada keluarga-keluarga (kerabat) dekat hak mereka" [12] turun, Nabi saw memberikan Fadak kepada Fatimah [13]dari salah seorang ulama Ahlusunah, Jalaluddin al-Suyuti dalam buku tafsirnya al-Dur al-Mantsur, [14] Muttaqi al-Hindi dalam buku Kanzul Ummal, [15] Tsa'labi dalam Tafsir al-Kasf wa al-Bayān, Ibnu Abi al-Hadid dalam Syarh Nahjul Balaghah, [16] Hakim al-Haskani dalam Syawāhid al-Tanzil, [17] dan al-Qunduzi, [18] serta mayoritas ulama Sunni lainnya telah meriwayatkan hadis ini. [19] Ma'mun sebagai salah satu khalifah Abbasiyah, ketika memerintahkan untuk mengembalikan tanah Fadak ke keturunan Fatimah sa bukti bahwa ia telah mengakui kepemilikan Sayidah Fatimah atas tanah tersebut yang merupakan pemberian Nabi saw yang sangat jelas kepada sayidah Fatimah sa.[20]

Penyitaan Fadak dan tujuh kebun

Fadak sampai pada saat Nabi saw wafat berada di tangan Sayidah Fatimah sa dan banyak orang-orang yang bekerja di tanah Fadak sebagai pengacara, makelar dan buruh. "[21] Setelah peristiwa Saqifah dan kekhalifahan jatuh di tangan Abu Bakar, ia mengumumkan bahwa Fadak bukan milik siapa-siapa; karena itulah Fadak di sita untuk kepentingan kekhalifahannya." [22] Kepemilikan Fadak dalam periode Umar [23] dan Utsman [24] juga tidak kembali kepada keluarga Nabi saw.

Dikatakan bahwa khalifah pertama selain menguasai Fadak, ia juga menyita tujuh kebun (al-hawa'ith al-Sab'ah) dari tangan Fatimah. Menurut penukilan bahwa kebun-kebun tersebut milik seorang Yahudi bernama Mukhairaq yang akan memeluk Islam dan berwasiat jika ia terbunuh dalam pertempuran, kebun-kebunnya menjadi milik Nabi saw. [25] Dia mati syahid dalam Perang Uhud. Nabi juga memberikan tujuh kebun ini kepada az-Zahra bersamaan dengan Fadak. [26]

Gugatan Fatimah

Setelah perebutan Fadak, Fatimah pergi ke hadapan Abu Bakar dan untuk mengembalikan kepemilikan Fadak, ia berdialog dengannya. Dalam dialog itu -yang telah dinukil dalam referensi-referensi sejarah dan riwayat dengan sedikit perbedaan- dimuat ketika Fatimah menggugat pengembalian Fadak, Abu Bakar berkata: [27] Dari Nabi (aku) mendengar bahwa harta benda yang ada di tangannya sepeninggalnya jatuh ke tangan kaum muslimin dan dia sama sekali tidak meninggalkan warisan apa pun [28] Fatimah sa menjawab:. "Ayahku telah memberikannya kepadaku." Abu Bakar, meminta kepada Sayidah Fathimah sa untuk membawakan bukti bahwa Nabi memberikan Fadak kepadanya. Menurut beberapa referensi, Fatimah sa membawa suaminya Ali as dan Ummu Aiman sebagai saksi dan menurut sebagaian lainnya, Imam Hasan as, Imam Husain as dan Ummu Kultsum [29]beserta salah satu dari budak Nabi saw menjadi para saksi (akan hal tersebut). [30] Abu Bakar menerima dan menulis di atas sebuah kertas supaya tidak ada seorangpun yang mengusik. Ketika Fatimah keluar dari tempat dialog tersebut, Umar bin Khattab melihatnya dan mengambil tulisan tersebut dan merobeknya. [31]

Meskipun referensi-referensi sejarah meyakini bahwa gugurnya kandungan Muhsin berkaitan dengan peristiwa penyerangan pada rumah az-Zahra, namun buku al-Ikhtishāsh, yang dinisbahkan kepada Syekh Mufid, menyebut bahwa hal itu berkaitan erat dengan peristiwa perebutan Fadak dan menulis bahwa dalam peristiwa Fadak setelah Umar meminta (kepada Fatimah) tulisan (yang ditulis oleh Abu Bakar), Fatimah sa menolak untuk memberikannya, kemudian Umar menendang Fatimah sa; sedangkan Fatimah ketika itu sedang mengandung Muhsin dan akibat tendangan itu ia keguguran. Kemudian Umar menampar Fatimah dan merebut tulisan itu dan merobeknya. [32]

Gugatan Amirul Mukminin

Telah dinukil bahwa setelah penyitaan Fadak, Amirul Mukminin datang ke masjid dan di hadapan Muhajirin dan Anshar memprotes Abu Bakar, mengapa melarang Fatimah untuk mendapatkan sesuatu yang telah diberikan Nabi kepadanya. Kemudian Abu Bakar meminta seorang saksi yang adil tentang apa yang telah diargumentasikan Imam Ali as. Jika sesuatu berada di tangan seseorang dan ada orang lain yang mengklaim sesuatu tersebut, maka seseorang yang mengklaim itu harus membawakan dalil dan saksi untuk dirinya sendiri bukan Fatimah dimana Fadak, sudah sejak dahulu berada di tangannya. [33]

Selanjutnya Imam Ali as membacakan ayat Tathir dan mengambil ikrar dari Abu Bakar bahwa ayat ini turun mengenai Imam dan keluarganya. Kemudian bertanya (kepadanya) jika dua orang saksi berkata Fatimah melakukan suatu hal prostitusi, apa yang akan kamu lakukan, Abu Bakar berkata: Aku akan menjalankan hukuman terhadapnya. Amirul Mukminin Ali as berkata: "Oleh karena itu, kamu lebih memilih kesaksian para saksi dibanding dengan kesaksian Allah sehingga kamu menjadi kafir. Dan ketika itu orang-orang menangis dan kemudian berpencar". [34] Demikian pula dikutip bahwa Imam Ali as juga menulis surat kepada Abu Bakar mengenai perebutan kekhalifahan dan Fadak dalam verba mengancam. [35]

Argumen Abu Bakar atas Ketiadaannya Pewarisan Para Nabi

Telah dijelaskan bahwa Abu Bakar dalam menanggapi gugatan Fatimah berkata: "Dari Nabi aku mendengar: Kami para nabi tidak mewarisi apapun dan apa yang tersisa dari kami, adalah amal sedekah". [36] dalam menghadapi hal itu, Sayidah Zahra sa berkhotbah yang dikenal dengan khotbah Fadakiyah menyinggung beberapa ayat dari Alquran [catatan 2] dan menegaskan bahwa perkataan Abu Bakar ini bertentangan dengan Alquran. [37] Begitu pula para ulama Syiah meyakini bahwa ucapan Abu Bakar selain bertentangan dengan ayat-ayat [38] mereka berkata: hadis ini selain Abu Bakar, tak satu pun dari para sahabat Nabi saw yang meriwayatkannya. [39] Ibnu Abi al-Hadid (seorang ulama Sunni) juga berpandangan seperti ini. [40]

Juga dikutip, ketika Utsman menduduki kursi kekhalifahan, Aisyah dan Hafsah pergi menghampirinya dan memohon kepadanya untuk memberi mereka apa yang pernah mereka dapatkan dari ayah-ayah mereka (khalifah pertama dan kedua), dan kembali memberikan kepada mereka ; tetapi Utsman berkata: "Aku bersumpah, hal seperti itu tidak akan aku berikan kepada kalian... bukankah kalian berdua yang memberikan kesaksian di sisi ayah-ayah kalian… bahwa... nabi tidak meninggalkan warisan. Suatu hari kalian memberi kesaksian seperti kesaksian untuk nabi dan di hari yang lain kalian meminta warisan Nabi tersebut?" [41]

Khotbah Fadak

Setelah gagalnya gugatan Fatimah di hadapan Abu Bakar, Fatimah pergi ke Masjid Nabi dan menyampaikan sebuah khotbah di depan kalangan sahabat demi mengklarifikasi permasalahan dan mengembalikan Fadak. Fatimah sa dalam ceramahnya itu yang dikenal dengan khotbah Fadakiyah, [42] berbicara tentang perebutan kekhalifahan [43] dan menganggap ucapan Abu Bakar sebagai kedustaan belaka bahwa sesuai dengan aturan apa dia merampas warisan ayahnya? Apakah ada ayat Alquran yang mengatakan demikan?! Dan kemudian dia menyerahkannya kepada pengadilan Allah pada hari kebangkitan dan mempertanyakan para sahabat Nabi, mengapa mereka duduk diam dalam menghadapi penindasan ini. Fatimah sa mengatakan secara terbuka bahwa apa yang mereka (Abu Bakar dan rekan-rekannya) lakukan, adalah sebuah bentuk pelanggaran sumpah (نکثوا ایمانهم) dan di akhir khotbah, tindakan tercela mereka akan kekal dan dia menyebut akhir dari tindakan tersebut adalah neraka. [44]

Ketidakrelaan Fatimah hingga Akhir Hidupnya

Selain referensi-referensi Syiah, [45] referensi-referensi Sunni juga mengutip, bahwa Sayidah Zahra sa setelah peristiwa perampasan Fadak, dia benar-benar marah atas Abu Bakar dan Umar dan dia tetap marah sampai ia menemukan kesyahidannya: "Fatimah, putri Rasulullah marah dan dia enggan bertemu dengan Abu Bakar dan hal ini tetap berlanjut hingga akhir umurnya. [catatan 3] Demikan juga ada riwayat lainnya yang dinukil dari Ahlusunah memiliki makna yang sama. [46] Begitu pula dinukil bahwa Abu Bakar dan Umar untuk menarik kerelaan hati Fatimah sa memutuskan untuk mengadakan pertemuan dengannya; namun Fatimah tidak menerima hal itu. Mereka kemudian melalui perantara Imam Ali as bertemu dengan Fatimah. Dalam pertemuan itu Sayidah Zahra sa mengisyaratkan sebuah hadis dari Nabi saw yang mengatakan: "Kerelaan Fatimah adalah kerelaanku, dan kemarahan Fatimah adalah kemarahanku, oleh karena itu, siapa saja yang mencintai Fatimah, putriku maka dia mencintaiku, dan siapa saja yang menjadikan Fatimah marah maka dia telah menjadikanku marah." [catatan 4] Sampai pada akhirnyapun Fatimah tidak rela dengan mereka. [47]

Periode Kekhalifahan Imam Ali dan Posisi Imam dalam hal itu

Fadak, selama kekhalifahan Imam Ali as pun masih berada di tangan oposisi. Meskipun Imam tahu bahwa tindakan para khalifah sebelumnya adalah sebuah perebutan, namun pengadilan mengenai hal itu dia serahkan kepada Allah untuk menghakiminya. "[48] Mengenai hal, mengapa Imam Ali as tidak berupaya mencabut Fadak dari tangan para penguasa sebelumnya?! Ada sebuah riwayat yang dimuat dalam referensi-referensi hadis; termasuk salah satunya dikatakan bahwa Imam Ali as sendiri dalam sebuah pidatonya berkata: Jika aku perintahkan Fadak dikembalikan kepada ahli waris Zahra sa [catatan 5], demi Allah aku bersumpah orang-orang yang berada di sekitarku akan berpencaran. "[49] begitu pula ada dalam sebuah hadis dari Imam Shadiq as: Imam Ali as dalam permasalahan ini mengikuti Nabi saw. Rasul di hari penaklukkan kota Mekah, sebuah rumah yang sebelumnya diambil darinya dengan cara zalim, dia mengabaikannya dan tidak lagi mengambilnya. [50]

Dalam surat Imam Ali as kepada ke Utsman bin Hunaif ada dimuat tentang Fadak dan penghakimannya: "Di bawah langit ini hanya Fadak yang ada di tangan kami. Sebagian orang, kikir atasnya dan sebagian orang yang murah hati terlihat mengenakannya. Hakim terbaik adalah Allah, dan biarkan aku dengan Fadak dan hanya Fadak, apa yang harus dilakukan denganku sementara esok tempat kedudukan bani Adam adalah kuburan? " [51]

Pengembalian Fadak kepada Keturunan Fatimah di Beberapa Jenjang Sejarah

Fadak dalam periode bani Umayyah dan bani Abbasiyah juga berada di tangan para khalifah dan baru di beberapa periode kembali ke tangan anak-anak keturunan Fatimah:

  1. Periode kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz, [52]
  2. Periode Abul Abbas Saffah,
  3. Periode Mahdi putra Mansur Abbasi [catatan 6]
  4. Periode kekhalifahan al-Makmun. [53]

Setelah Makmun, al-Mutawakkil al-Abbasi memerintahkan untuk mengembalikan Fadak pada situasi sebelum Makmun mengeluarkan perintah. [54] Sebagian besar buku-buku sejarah setelah Mutawakkil tidak lagi menyebutkan peristiwa Fadak. [55]

Analisis Sebagian Ulama Syiah

Jafar Syahidi mempercayai bahwa tujuan Zahra sa meminta kembali Fadak, bukan jumlah bilangan pohon kurma atau beberapa hektar gandum, bahkan sebaliknya, ia berusaha untuk menghidupkan sunnah Nabi saw dan menegakkan keadilan dan merasa khawatir akan kembalinya nilai-nilai jahiliyah dan fanatisme kesukuan yang mengintai komunitas Muslim. [56]

Sayid Muhammad Baqir al-Shadr meyakini bahwa permintaan Fadak bukan masalah pribadi atau sengketa materi, akan tetapi hal itu adalah semacam sosialisasi perlawanan terhadap rezim penguasa pada saat itu dan tidak diakuinya dasar-dasar aturan penguasa yaitu Saqifah dimana itu semua dibangun oleh orang-orang seperti Abu Bakar, Umar dan Abu Ubaidah al-Jarrah. [57]

Dia meyakini bahwa penggugatan Fadak merupakan titik awal dari gerakan Sayidah Zahra sa terhadap penguasa dan merupakan salah satu langkah advokasinya atas imamah dan wilayah kepemimpinan. [58]

catatan

  1. وَمَا أَفَاءَ اللَّـهُ عَلَىٰ رَ‌سُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِ‌كَابٍ وَلَـٰكِنَّ اللَّـهَ يُسَلِّطُ رُ‌سُلَهُ عَلَىٰ مَن يَشَاءُ ۚ وَاللَّـهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ‌ ﴿٦﴾ مَّا أَفَاءَ اللَّـهُ عَلَىٰ رَ‌سُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَ‌ىٰ فَلِلَّـهِ وَلِلرَّ‌سُولِ وَلِذِي الْقُرْ‌بَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّ‌سُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّـهَ ۖ إِنَّ اللَّـهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka itu adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.
  2. QS. Al-Naml, ayat 16: Dan Sulaiman telah mewarisi Daud; QS. Maryam, 5-6; QS. Al-Anfal, 75; QS. Al-Nisa, 11 dan QS.Al-Baqarah, 180.
  3. فَغَضِبَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَهَجَرَتْ أَبَا بَكْرٍ، فَلَمْ تَزَلْ مُهَاجِرَتَهُ حَتَّى تُوُفِّيَتْ (Bukhari, Sahih al-Bukhari, jld.4, hal.79,)
  4. «رِضَا فَاطِمَةَ مِنْ رِضَايَ وَ سَخَطُ فَاطِمَةَ مِنْ سَخَطِي وَ مَنْ أَحَبَّ فَاطِمَةَ ابْنَتِي فَقَدْ أَحَبَّنِي وَ مَنْ أَرْضَى فَاطِمَةَ فَقَدْ أَرْضَانِي وَ مَنْ أَسْخَطَ فَاطِمَةَ فَقَدْ أَسْخَطَنِي‏»
  5. Imam Ali as pada saat ini, menghitung 27 permasalahan dari ajaran-ajaran sesat yang diciptakan oleh para khalifah sebelumnya dan berkata: Jika aku perintahkan untuk meninggalkan bid'ah-bid'ah ini dan masyarakat kembali kepada sunnah Rasulullah saw, maka semua yang berada di sekitarku akan lari bertebaran (Majlisi, Fadak az Ghasb ta Takhrib, hal.145.)
  6. Menurut sebagian referansi, Imam Kazhim as meminta Fadak dari Mahdi Abbasi, tapi Mahdi Abbasi menolak untuk mengembalikannya. Thusi, Tahdzib al-Ahkām, jld. 4, hal.149.

Catatan Kaki

  1. Yaqut Hamawi, Mu'jam al-Buldān, di bawah kata Fadak, jld.4, hal.238.
  2. Yaqut Hamawi, Mu'jam al-Buldān, di bawah kata Fadak, jld.4, hal.238; Ibnu Manzhur, Lisan al-Arab, jld.10, hal.473.
  3. Baladzuri, Mu'jam Ma'ālim al-Hijāz, jld.2, hal.205 dan 206 dan jld.7, hal.23; Subhani, Hawadits Sale Haftum Hijrat; sarghuzasyte Fadak, hal.14.
  4. Muqrizi, Imta' al-Asma', jld.1, hal.325.
  5. Thabari, Tārikh al-Umam wa al-Muluk, jld.3, hal.15.
  6. Rujuk: Yaqut Hamawi, Mu'jam al-Buldān, di bawah kata Fadak, jld.4, hal.238; Ibnu Manzhur, Lisan al-Arab, jld.10, hal.473.
  7. Ibnu Abi al-Hadid, Syarh Nahjul Balāghah, jld.16, hal.236.
  8. Misalnya diantara ulama Ahlusunah seperti: Yaqut Hamawi, Mu'jam al-Buldān, jld.4, hal.38; Thabari, Tārikh al-Umam wa al-Muluk, jld.3, hal.256; Ibnu Atsir, al-Kāmil fi Tārikh, jld.2, hal.222.
  9. Subhani, Furughe Wilāyat, hal.218.
  10. Fahrur Razi, Mafatih al-Ghaib, 1420H, jld.29, hal.506, Thabathabai, al-Mizān, 1417H, jld.19, hal. 203.
  11. Diantaranya: 'Ayasyi, Tafsir 'Ayasyi, jld.2, hal.287; Kufi, Tafsir Furat, hal.239, hadis 322; Thabarsi, Majma' al-Bayān, jld.8, 478,; Qummi, Tafsir Qummi, jld.2, hal.18; Muhamamd Baqir Husaini Jalali dalam buku Fadak wa al-‘Awali, hal.141, telah meneliti semua tafsir tersebut
  12. QS. Al-Isra', ayat 26
  13. Subhani, Furughe Wilāyat, hal.219.
  14. Jalaluddin al-Suyuti, al-Dur al-Mantsur, jld.2, hal.158 dan jld.5, hal.273.
  15. Muttaqi al-Hindi dalam buku Kanzul Ummal, jld.2, hal.158 dan jld.3, hal.767.
  16. Ibnu Abi al-Hadid, Syarh Nahjul Balāghah, jld.16, hal.216.
  17. Hakim al-Haskani dalam Syawāhid al-Tanzil, jld.1, hal.439 & 441.
  18. al-Qunduzi, Yanabi' al-Mawaddah, hal.138, dan 359.
  19. untuk melihat semuanya rujuk: Husaini Jalali, Kitāb Fadak wa al-'Awali, hal.146-149.
  20. Syahidi, Zendegani Fatimah Zahra, hal.117
  21. Thabarsi, al-Ihtijaj, jld.1, hal.91; Sayid Ja'far Murtadha, al-Shahih, jld.18, hal.241
  22. Kulaini, Ushul al-Kāfi, jld.1, hal.543; Syaikh Mufid, al-Muqni'ah, hal.289 dan 290.
  23. Baladzuri, Futuh al-Buldān, jld.1, hal.36.
  24. Ibnu Qutaibah, al-Ma'ārif, hal.84; Tārikh Abu al-Fida, jld.1, hal.168; Sunan Baihaqi, jld.6, hal.301; al-Aqd al-Farid, jld.5, hal.33; Syarh Nahjul Balaghah, jld.1, hal.198; al-Ghadir, jld.8, hal.238-236, dinukil dari: Syahidi, Zendegi Fatimah Zahra, 1362S, hal.116.
  25. Husaini Jalali dalam buku Fadak wa al-'Awāli, hal.61, menulis: wasiat ini dinukil oleh karya-karya berikut: Fathul Bari, jld.6, hal.140; Thabaqat al-Kubra,jld.1, hal.501; Tārikh Madinah Dimasyq, jld.10, hal.229; al-Ishābah, jld.6, hal.46; Mu'jam al-Buldān, jld.5, hal. 241; Tārikh Thabari, jld.2, hal.209.
  26. Husaini Jalali, Fadak wa al-'Awāli, hal.37-74, karya-karya tentang pemberian ini dinukil dalam: Syawāhid al-Tanzil, jld.1, hal.44; Bihār al-Anwār, jld.16, hal.109; Dalāil al-Shidq, jld.3, hal.578; al-Tharāif, jld.1, hal.247; Wasāil al-Syiah, jld.19, hal.199; dan referensi lainnya.
  27. إِنّی سَمعتُ رسول الله یَقول: إنا (نحن) مَعاشرَ الأَنبیاء لا نُوَّرِثُ ما ترکناه صدقةً
  28. Baladzuri, Futuh al-Buldān, hal.40 dan 41.
  29. Halabi, al-Sirah al-Halabiyah, jld.3, hal.512.
  30. Fakhrur Razi, Mafātih al-Ghaib, jld.8, hal.125.
  31. Kulaini, Ushul al-Kāfi, jld.1, hal.543; Halabi, al-Sirah al-Halabiyah, jld.3, hal.512.
  32. «...فلقیها عمر، فقال: یا بنت محمد! ما هذا الکتاب الذی معک؟ فقالت: کتاب کتب لی ابوبکر برد فدک، فقال هلمیه الی، فابت ان تدفعه الیه، فرفسها برجله و کانت علیهماالسلام حامله یابن اسمه المحسن. فاسقطت المحسن من بطنها ثم لطمها، فکانی انظر الی قرط فی اذنها حین نقفت ثم اخذ الکتاب فخرقه...» (Syaikh Mufid, al-Ikhtishash, editor: Ali Akbar Ghaffari, hal.185.)
  33. Majlisi, Bihār al-Anwār, jld.29, hal.124.
  34. Majlisi, Bihār al-Anwār, jld.29, hal.124.
  35. Untuk melihat teks surat, rujuk: Thabarsi, al-Ihtijāj, jld.1, hal.95.
  36. إِنّی سَمعتُ رسول الله یَقول: إنا (نحن) مَعاشرَ الأَنبیاء لا نُوَّرِثُ ما ترکناه صدقةً (Bukhari, Shahih, jld.5, hal.82; Muslim, Shahih, jld.5, hal.153, menurut penukilan dari: Majlisi Kupai, Fadak az Ghasb ta Takhrib, hal.91.)
  37. Majlisi Kupai, Fadak az Ghasb ta Takhrib, hal.94.
  38. QS.Maryam, ayat 5-6. Dalam ayat ini Nabi Zakariya meminta kepada Allah supaya menjadikan seorang pengganti untuknya yang akan mewarisi Zakariya dan Keluarga Ya'qub.
  39. Subhani, Furughe Wilāyat, hal.242.
  40. Ibnu Abi al-Hadid, Syarh Nahjul Balāghah, jld.4, hal. 82 dan 85, menurut penukilan dari: Subhani, Furughe Wilāyat, hal.242.
  41. Thabari, al-Mustarsyad, hal.597; Halabi, Taqrib al-Ma'ārif, hal.286.
  42. Arbili, Kasyf al-Ghummah fi Ma'rifat al-'Aimmah, jld.1, hal.353-364.
  43. Silahkan merujuk ke teks khotbah.
  44. Syahidi, Zendegi Fatimah Zahra sa, hal.126-135.
  45. Khazzaz Razi, Kifāyatul Atsar fi al-Nash ala al-'Aimmah al-Itsna Asyar, hal.65.
  46. Muslim, Shahih Muslim, jld.3, hal.1380; Jauhari Basri, al-Saqifah wa Fadak, hal.102.
  47. Ibnu Qutaibah, al-Imāmah wa al-Siāsah, jld.1, hal.31.
  48. Ustadi, Fadak, hal.391-392; Ibnu Abi al-Hadid, Syarh Nahjul Balāghah, jld.16, hal.208.
  49. Kulaini, al-Kafi, jld.15, hal.154.
  50. Majlisi, Bihār al-Anwār, jld.29, hal.396.
  51. Ibnu Abi al-Hadid, Syarh Nahjul Balāghah, jld.16, hal.208.
  52. Ibnu Asakir, Tārikh Madinatu Dimasyq, jld.45, hal.178 dan 179; Baladzuri, Futuh al-Buldān, hal.41; Katib Baghdadi, al-Kharaj wa Shana'atu al-Kitābah, hal.259 dan 260.
  53. Yaqut Hamawi, Mu'jam al-Buldān, di bawah kata Fadak, jld.4, hal.238; Ibnu Manzhur, Lisān al-Arab, jld.10, hal.437; Thabari, Tārikh al-Umam wa al-Muluk, jld.3, hal.15; Husain, Tārikh Siyāsi Ghaibat Imame Dawazdahum, hal.77; Baladzuri, Futuh al-Buldān, jld.1, hal.37 dan 38.
  54. Baladzuri, Futuh al-Buldān, jld.1, hal.38.
  55. Majlisi Kupai, Fadak az Ghasb ta Takhrib, hal.139.
  56. Syahidi, Ali Az Zabane Ali, hal.37.
  57. Shadr, Fadak Fi al-Tārikh, hal.63-66.
  58. Shadr, Fadak Fi al-Tārikh, [tanpa tanggal], hal.115-117.

Daftar pustaka

  • 'Ayyasyi, Muhammad bin Masoud, Tafsir al-'Ayasyi, research: Sayid Hasyem Rasuli Mahhallati, Maktabah al-Ilmiyah al-Islamiyah, Tehran, [tanpa tanggal].
  • Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf, Nahj al-Haq wa Kasf al-Shidq, dengan mukaddimah dari Redha Shadr, dengan penjelasan Farajollah Hosaini, Beirut, Dar al-Kitab al-Lubnani, 1982 M.
  • Amin Amili, Sayid Muhsin, 'Ayan al-Syiah, Beirut, Dar al-Ta'āruf, 1403 H.
  • Arbili, Ali bin Isa Arbili Kasyf al-Ghummah fi Ma'rifat al-'Aimmah, Qom, Radhi, cetakan pertama, 1421 H.
  • Baladi, Atiq bin Ghaits, Mu'jam Ma'ālim al-Hijaz, Dar Makkah / Muassasah al-Rayyan, 1431 H.
  • Baladzuri, Ahmad bin Yahya bin Jabir, Futuh al-Buldān, Peneliti: Salahuddin al-Munjid, Kairo, Maktabah al-Nahdhah al-Mishriyah, 1956M.
  • Bukhari, Muhammad bin Ismail, al-Jami' al-Musnad al-Shahih al-Mukhtasar Min Umuri Rasulillah saw wa Sunanihi wa Ayyamihi (Shahih Bukhari), peneliti: al-Nasir, Muhammad Zuhair bin Nasir, Beirut, Dar Thauq al-Najah, cetakan pertama, 1422 H.
  • Fakhur Razi, Muhammad bin Umar, Mafātih al-Ghaib, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, Beirut, cetakan ketiga, 1420 H.
  • Hakim Haskani, Ubaidillah bin Ahmad, Syawahid al-Tanzil, diterjemahkan oleh Ahmad Rauhani, Qom, Dar al-Huda, 1380 S.
  • Halabi, Abu al-Shalah Taqi bin Najm, Taqrib al-Ma'ārif, peneliti dan edit: Faris Tabrizian (al-Hasun), Qum, al-Hadi, cetakan pertama, 1404 H.
  • Halabi, Ali bin Ibrahim, al-Sirah al-Halabiyah, peneliti: Abdullah Muhammad Khalil, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1971M.
  • Hossein Jalali, Muhammad Baqir, Fadak wa al-Awali aw al-Hawāith al-Sab'ah fi al-Kitāb wa al-Sunnah wa alTārikh, Masyhad, Sekretariat Kongres Warisan Ilmiah dan Spiritual Sayidah Zahra Sa, 1426 H.
  • Husein Jassim, Tārikh Siyasi Ghaibate Imām Dawazdahum, terjemahan Dr. Muhammad Taqi Ayatullahi, Teheran, Amir Kabir, 1367 S.
  • Ibn Abi al-Hadid, Syarh Nahjul Balaghah, peneliti Abul Fadhl Ibrahim, Beirut, Dar al-Kutub al-Arabiyah, [tanpa tanggal].
  • Ibn Asakir, Ali bin Hasan, Tārikh Madinah Dimasyq, Beirut, Dar al-Fikr, cetakan pertama, 1415 H.
  • Ibn Atsir, al-Kāmil fi Tārikh, Beirut, Dar al-Shadir, 1385 S.
  • Ibn Hisyam, al-Sirah al-Nabawiyah, Beirut, Dar al-Ma'rifah, tanpa tanggal.
  • Ibn Katsir, Beirut, Tafsir al-Qurān al-Azim, Dar al-Ma'rifah, 774 H.
  • Ibn Manzhur, Muhammad bin Mukarram, Lisan al-Arab, Dar Shadir, Beirut, cetakan pertama 1410 H.
  • Ibn Thawus, Sayid Ali bin Musa, Kasf al-Mahajjah li Tsamarati al-Mahjjah, Najaf, al-Mathba'ah al-Haidariyah, 1370 H.
  • Ibnu Qutaibah, al-Ma'ārif, Tsarwate 'Akasyeh, Dar al-Kutub, 1960 M.
  • Jafarian, Rasul, Atsār Islami Mekkah wa Madinah, Teheran, Masy'ar, cetakan Ketiga, 1384 S.
  • Jauhari Basri, Abu Bakar Ahmad bin Abdul Aziz, al-Saqifah wa Fadak, peneliti: Muhammad Hadi Amini, Teheran, Maktabah al-Nainawi al-Haditsah, 1401 H.
  • Kahalah, Umar Ridha, A'lam al-Nisa, Muassasah al-Risalah, Beirut,1404 H.
  • Katib Baghdadi, Qudamah bin Ja'far, al-Kharaj wa Shinā'ah al-Kitāb, Baghdad, Dar al-Rasyad untuk penerbitan, cetakan pertama, 1981M.
  • Khazzaz Razi, Kifayatul Atsar fi al-Nash ala al-'Aimmah al-Itsna Asyar, peneliti dan editor Hosaini Kuhkamari, Abdul Latif, Qum, Bidar, 1401 H.
  • Kofi, Furat bin Ibrahim, Tafsir Furat, Tehran, lembaga percetakan dan penerbitan, 1410 H.
  • Kulaini, Muhammad bin Ya'qub, Usul al-Kāfi, penerjemah Javad Mostafawi, Tehran, Toko Buku Ilmiah Islamiah, 1369 S.
  • Majlisi Koupai, Ghulam Husain, Fadak az Ghasb ta Takhrib, Qom, Dalile Ma, 1388 S.
  • Majlisi, Muhammad Baqir, Bihar al-Anwar, Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, Beirut, cetakan kedua, 1403 H.
  • Majlisi, Muhammad Baqir, Bihar al-Anwar, research:: Syaikh Abdul Zahra Alawi, Beirut, Dar al-Ridha, [tanpa tanggal].
  • Marjani, Abdullah bin Abdel Malik, Bahjah al-Nufus wa al-Asrar fi Dar Hijrah al-Nabi al-Mukhtar, Dar al-Gharb al-Islami, Beirut, cetakan pertama, 2002 M.
  • Muqrizi, Imta' al-Asma' Bimā Linnabi min al-Ahwāl wa al-Amwāl wa al-hafadah wa al-Matā', Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiah, cetakan pertama, 1420 H.
  • Muslim bin Hajjaj, Sahih Muslim, Masyhad, Dar al-Kutub Ilmiah, 1354.
  • Muttaqi Hindi, Kanz al-Ummal, Beirut, Muassasah al-Risalah, Beirut, [tanpa tanggal].
  • Nahjul Balaghah, penerjemah Sayid Ja'far Syahidi, Tehran, Ilmu pengetahuan dan Kebudayaan, 1378 S.
  • Qomi, Ali bin Ibrahim, TafsiraA-Qomi, Muassasah Dar al-Kitab, Qom, 1404 H.
  • Qunduzi, Sulaiman bin Ibrahim, Yanabi' al-Mawaddah, Dar al-Uswah, Qom, 1422 H.
  • Qutb Rawandi, Said bin Hibbatullah, al-Kharaij wa al-Jaraih, Muassasah Imam al-Mahdi Ajf, Qom, 1409 H.
  • Rahbar, Muhammad Taqi, Fadak Namad Mazhlumiyat Ahlulbait Miqate Haj, Teheran, Lembaga Perwakilan Wali Faqih dalam Urusan Haji dan ziarah, No. 34, Musim Dingin 1379 S.
  • Shadr, Muhammad Baqir, Fadak fi Tarikh, research: Abdul Jabbar Syararah, Markaz al-Ghadeer Liddrasat al-Islamiah, tanpa tanggal, tanpa tempat.
  • Shaduq, Ilal al-Syarai', al-Najaf al-Asyraf, penerbitan al-Maktabah al-Haidariyah dan percetakananya, 1385 H / 1966 M.
  • Subhani, Ja'far, "Farazhai Hasas Az Zendegi Amiril Mukminan As", Maktab Islam, Tahun ke-7, No.4, April 1976. dan No. 5, Mei 1976.
  • Subhani, Ja'far, "Hawadits Sal Haftume Hijrat: Sarghudzasyte Fadak" Maktab Islam, tahun ke-9, No. 4, Maret 1968.
  • Subhani, Ja'far, Furuge Wilayat, Tārikh Tahlili Zendegani Amirul Mukminan As, Qum, Muassasah Imam Shadiq As, cetakan Keenam, 1380S.
  • Suyuti, Jalaluddin, al-Dur al-Mantsur fi al-Tafsir bilma'tsur, Beirut, Dar al-Ma'rifah Litthaba'ah wa al-Nasr, tanpa tanggal.
  • Suyuti, Jalaluddin, al-Dur al-Mantsur, Jeddah, cetakan pertama, 1365 H.
  • Syahidi, Sayid Ja'far, Ali Az Zabane Ali, Daftare Nasyre Farhange Islami, Tehran, 1377 S.
  • Syahidi, Sayid Ja'far, Zendegi Fatimah Zahra Sa, Daftare Nasyre Farhange Islami, Tehran, 1362 S.
  • Syaikh Mufid, Muhammad bin Muhammad bin Nu'man, Al Muqni'ah, Qom, Muassasah al-Nasyr al-Islami, cetakan kedua, 1410 H.
  • Syaikh Mufid, Muhammad bin Muhammad, al-Ikhtishas, correction: Ali Akbar Ghaffari, Qom, Jamiah al-Mudarisin Hauzah Ilmiah Qom, [tanpa tanggal].
  • Thabari, Muhammad bin Jarir bin Rustam, al-Mustarsyad fi Imāmati Ali bin Abi Thalib As, research dan editor: Ahmad Mahmoudi, Qom, Kushanpoor, cetakan pertama, 1415 H.
  • Thabari, Tārikh al-Umam wa al-Muluk, Kairo, Matba'ah al-Istiqamah, 1939 M.
  • Thabari, Tārikh al-Umam wa al-Muluk, research: Mohammed Abulfadhl Ibrahim, Beirut, [tanpa penerbit], [tanpa tanggal].
  • Thabarsi, Ahmad bin Ali, al-Ihtijaj Ala Ahli al-Lijaj, research: Muhammad Baqir Khurasan, Masyhad, Penerbit Murtadha, cetakan pertama, 1403 H.
  • Thabarsi, Fadhl bin Hasan, Majma' al-Bayān fi Tafsir al-Qurān, Naser Khosrow, Tehran, 1372 S.
  • Thabathabai, Muhammad Husain, al-Mizān, Qom, Penerbitan Jamiah al-Mudarisin, 1417 H.
  • Thusi, Muhammad bin Hasan, al-Tibyān fi Tafsir al-Qurān, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, Beirut, [tanpa tanggal].
  • Thusi, Muhammad bin Hasan, Tahdzib al-Ahkām correction: Hassan Mousavi Khurasan, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Tehran, 1407 H.
  • Ustadi, Ridha, Fadak, Dar Daneshname Imam Ali As, di bawah pengawasan: Ali Akbar Rashad, Teheran, Research Center publikasi Farhang wa Andishe Islami, 1380 S.
  • Yaqut Hamawi, Yaqut bin Abdullah, Mu'jam al-Buldān, Beirut, Dar Shadir, cetakan kedua, 1995 M.