Konsep:Haqq al-Marra
c || ||
|| - ||
|| - ||
|| ||
Artikel ini merupakan artikel deskriptif umum tentang masalah fikih. |
| Bagian dari Hukum praktis dan fikih |
|---|
Haqq al-Marrah (bahasa Arab: حَقُّ المارَّة) bermakna hak pejalan kaki atau orang yang lewat;[1] adalah suatu hak di mana penggunaan produk kebun dan ladang oleh orang yang lewat (pengelana) dianggap boleh tanpa izin pemiliknya.[2] Haqq al-Marrah mencakup kurma, buah-buahan, dan segala jenis tanaman ladang.[3]
Dalam kitab-kitab fikih, disebutkan beberapa syarat untuk Haqq al-Marrah:
- Jika orang yang lewat mengetahui bahwa pemilik kebun atau pohon tidak ridha, ia tidak boleh memakan buahnya.[4] Selain itu, menurut sebagian pendapat, jika terdapat penghalang seperti kawat berduri atau tembok di sekeliling kebun atau ladang, maka tidak diperbolehkan mengambil buahnya.[5]
- Orang yang lewat berada di jalur pepohonan tersebut secara kebetulan; jika ia sengaja pergi ke sana dengan niat memakan buah, maka tidak diperbolehkan.[6]
- Memakan buah tidak menyebabkan kerusakan pada pohon.[7] Berdasarkan penukilan kitab Syarh al-Lum'ah, jika buah pohon sedikit atau jalur tersebut dilalui oleh banyak orang, karena memakan buah dapat menyebabkan kerusakan (habisnya buah) pohon, maka Haqq al-Marrah tidak berlaku.[8]
- Orang yang lewat tidak berhak membawa buah tersebut bersamanya[9] dan jika ia membawa sesuatu, ia harus mengembalikannya dua kali lipat.[10]
- Jumlah buah yang dimakan harus sekadar kebutuhan dan cukup untuk mengenyangkan sekali makan.[11]
- Sebagian juga mensyaratkan pemetikan buah (dari pohon) dan tidak membolehkan penggunaan buah yang telah jatuh ke tanah.[12] (Syarat ini terdapat dalam terjemahan kitab Man La Yahduruhu al-Faqih dan tidak disebutkan dalam kitab aslinya).
Menurut Shahib Jawahir, beberapa riwayat menunjukkan diperbolehkannya Haqq al-Marrah.[13] Allamah Hilli, Syahid Awwal, dan Syahid Tsani juga menganggapnya boleh, namun karena adanya riwayat yang melarang Haqq al-Marrah, mereka menganggap meninggalkannya lebih dekat pada kehati-hatian (ihtiyath) dan lebih baik tidak menggunakannya.[14]
Muhammad Fadhil Lankarani tidak menganggap Haqq al-Marrah diperbolehkan.[15] Faidh Kasyani, meskipun menerima pendapat masyhur para fukaha mengenai kebolehan Haqq al-Marrah, namun ia meyakini bahwa larangannya lebih kuat.[16] Makarim Syirazi menganggap Haqq al-Marrah hanya berlaku untuk buah-buahan dari pohon dan tidak memberlakukannya pada kasus-kasus seperti daun anggur yang bukan buah.[17]
Beberapa peneliti meyakini bahwa Haqq al-Marrah pada abad kelima belas Hijriah menyebabkan kerugian bagi pemilik tanah dan pohon, serta menganggapnya tidak adil dan khusus untuk masa lampau.[18]
Catatan Kaki
- ↑ Dehkhoda, Lughatnameh, di bawah kata Haqq al-Marrah.
- ↑ Faidh, Ara-e Fiqhi-ye Mulla Muhsin Faidh Kasyani (Pandangan Fikih Mulla Muhsin Faidh Kasyani), 1387 HS, hlm. 202.
- ↑ Syahid Tsani, Syarh al-Lum'ah, 1410 H, jil. 3, hlm. 371.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jil. 24, hlm. 127-134.
- ↑ Faidh, Ara-e Fiqhi-ye Mulla Muhsin Faidh Kasyani (Pandangan Fikih Mulla Muhsin Faidh Kasyani), 1387 HS, hlm. 203.
- ↑ Syahid Tsani, Syarh al-Lum'ah, 1410 H, jil. 3, hlm. 371; Hasyemi Syahroudi, Mausu'ah al-Fiqh al-Islami, 1423 H, jil. 2, hlm. 147.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jil. 24, hlm. 127-134.
- ↑ Syahid Tsani, Syarh al-Lum'ah, 1410 H, jil. 3, hlm. 372.
- ↑ Ibnu Fahd Hilli, Al-Muqtashar fi Syarh al-Mukhtashar, 1410 H, hlm. 181.
- ↑ Fazel Lankarani, Aiyin-e Keifari-ye Eslam (Hukum Pidana Islam), 1390 HS, jil. 2, hlm. 392.
- ↑ Makarem Shirazi, Estefta'at-e Jadid (Fatwa-fatwa Baru), Madrasah Imam Ali bin Abi Thalib as, jil. 3, hlm. 56.
- ↑ Syekh Shaduq, Terjemahan Man La Yahduruhu al-Faqih, 1409 H, jil. 4, hlm. 241.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jil. 24, hlm. 127-134.
- ↑ Syahid Tsani, Syarh al-Lum'ah, 1410 H, jil. 3, hlm. 373.
- ↑ Fazel Lankarani, Jami' al-Masail, jil. 1, hlm. 361.
- ↑ Faidh Kasyani, Mafatih al-Syara'i, 1401 H, jil. 2, hlm. 223.
- ↑ Syarat-syarat Haqq al-Marrah, Situs Web Kantor Ayatullah Makarem Shirazi.
- ↑ Abidini, Me'yarha-ye Jodasazi-ye Ahkam-e Tsabit az Motaghayyer (Kriteria Pemisahan Hukum Tetap dari yang Berubah), hlm. 356-363.
Daftar Pustaka
- Abidini, Ahmad. Me'yarha-ye Jodasazi-ye Ahkam-e Tsabit az Motaghayyer (Kriteria Pemisahan Hukum Tetap dari yang Berubah). Dalam Majalah Kawosyi No dar Fiqh, Qom: Musim Gugur 1381 HS.
- Dehkhoda, Ali Akbar. Lughatnameh. Teheran: Danesygah-e Tehran, 1377 HS.
- Faidh Kasyani, Muhammad Muhsin bin Syah Murtadha. Mafatih al-Syara'i. Qom: Kitabkhaneh Mar'asyi Najafi, Cetakan pertama, 1401 H.
- Faidh, Ali Ridha. Ara-e Fiqhi-ye Mulla Muhsin Faidh Kasyani (Pandangan Fikih Mulla Muhsin Faidh Kasyani). Teheran, Madreseh Ali Syahid Muthahhari, 1387 HS.
- Fazel Lankarani, Muhammad. Aiyin-e Keifari-ye Eslam (Hukum Pidana Islam). Qom: Markaz-e Fiqhi-ye Aimmah Athhar as, 1390 HS.
- Fazel Lankarani, Muhammad. Jami' al-Masail. Qom: Amir, Cetakan kesebelas, 1383 HS.
- Ibnu Fahd Hilli, Jamaluddin Ahmad bin Muhammad. Al-Muqtashar fi Syarh al-Mukhtashar. Masyhad: Majma' al-Buhuts al-Islamiyyah, Cetakan pertama, 1410 H.
- Makarem Shirazi, Nashir. Estefta'at-e Jadid (Fatwa-fatwa Baru). Qom: Madreseh Imam Ali bin Abi Thalib as, Tanpa tahun.
- Mu'assasah Da'irat al-Ma'arif Fiqh Islami. Mausu'ah al-Fiqh al-Islami thibqan li Madzhab Ahl al-Bait as. Di bawah pengawasan: Sayid Mahmud Hasyemi Syahroudi. Qom: Mu'assasah Da'irat al-Ma'arif Fiqh Islami, 1423 H.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syara'i al-Islam. Koreksi Abbas Quchani dan Ali Akhundi. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, Cetakan ketujuh, 1404 H.
- Syarat-syarat Haqq al-Marrah, Situs Web Kantor Ayatullah Makarem Shirazi, tanggal kunjungan: 4 Bahman 1404 HS.
- Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. Syarh al-Lum'ah (Al-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum'ah al-Dimasyqiyyah). Tahqiq Sayid Muhammad Kalantar. Qom: Maktabah al-Dawari, 1410 H.
- Syekh Shaduq, Muhammad bin Ali. Man La Yahduruhu al-Faqih. Terjemahan Ali Ghaffari dan Muhammad Jawad Shadr Balaghi. Teheran: Nashr-e Saduq, 1409 H.
