Konsep:Ayat La Ikraha fi al-Din
| Informasi Ayat | |
|---|---|
| Nama | Ayat La Ikraha fi al-Din |
| Surah | Al-Baqarah |
| Ayat | 256 |
| Juz | 3 |
| Informasi Konten | |
| Sebab Turun | Niat kaum Anshar untuk memaksa anak-anak mereka memeluk Islam |
| Tempat Turun | Madinah |
| Tentang | Tiadanya paksaan dalam memeluk agama |
| Deskripsi | Akidah dan Akhlak, Kebebasan Beragama |
| Ayat-ayat terkait | Ayat 99 Surah Yunus |
Ayat La Ikraha fi al-Din (Surah Al-Baqarah: 256) adalah bagian dari Ayat Kursi yang menasihati kaum Muslimin agar tidak memaksa penganut agama lain untuk memeluk agama Islam serta menekankan pada kebebasan dan pilihan manusia dalam memeluk agama. Ayat ini turun ketika sejumlah orang dari kaum Anshar bermaksud memaksa anak-anak mereka untuk memeluk agama Islam. Menurut pernyataan Allamah Thabathabai, sifat ayat yang tanpa syarat (ithlaq) menunjukkan bahwa seluruh manusia, termasuk orang-orang kafir, tidak boleh dipaksa dengan kekerasan untuk memeluk agama.
Berdasarkan keyakinan sejumlah peneliti, kandungan Ayat La Ikraha fi al-Din bertentangan dengan perintah Jihad Ibtida'i (jihad ofensif). Mengenai hal ini, tokoh-kali seperti Morteza Motahhari menyatakan bahwa jihad ibtida'i juga merupakan sejenis pembelaan (difā') yang diwajibkan dalam rangka menghilangkan hambatan dakwah Islam, dan setelah hambatan tersebut hilang, masyarakat dibebaskan dalam memilih agama; oleh karena itu, hal tersebut tidak bertentangan dengan esensi ayat. Para teolog Muslim menyandarkan argumen mereka pada ayat ini dalam berbagai tema seperti Kemaksuman Para Nabi, pengingkaran terhadap jabariyah (determinisme), ujian Allah, dan kebebasan berkeyakinan dalam Islam.
Sejumlah mufasir menganggap ayat ini sebagai jawaban bagi orang-orang yang memperkenalkan kekerasan dan pedang sebagai faktor penerimaan agama Islam. Menurut keyakinan mereka, agama dan iman adalah perkara hati yang tidak dapat bersatu dengan paksaan di satu tempat, dan jika pun ada paksaan, hal itu hanya akan berpengaruh pada lahiriah perilaku manusia saja. Sebaliknya, beberapa pihak juga berpendapat bahwa ayat ini telah dinasakh dengan turunnya Ayat Qital (Ayat Pedang) serta Ayat 74 dan 75 Surah At-Taubah.
Teks dan Terjemahan Ayat
| “ | لَا إِکْرَاهَ فِی الدِّینِ ۖ قَد تَّبَیَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَیِّ ۚ فَمَن یَکْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَیُؤْمِن بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَکَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَیٰ لَا انفِصَامَ لَهَا ۗ وَالله سَمِیعٌ عَلِیمٌ ﴿۲۵۶﴾
|
” |
Tidak ada paksaan dalam agama (Islam), kerana sesungguhnya telah nyata kebenaran (Islam) dari kesesatan (kufur). Oleh itu, sesiapa yang tidak percayakan Taghut, dan ia pula beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada simpulan (tali agama) yang teguh yang tidak akan putus. Dan (ingatlah), Allah Maha Mendengar, lagi Maha Mengetahui.
Pengenalan Singkat
"Ayat La Ikraha fi al-Din" adalah ayat ke-256 Surah Al-Baqarah yang biasanya ditilawahkan bersama dengan Ayat Kursi dan termasuk di antara ayat-ayat yang paling banyak digunakan dalam Al-Qur'anul Karim.[1] Dikatakan bahwa Ayat La Ikraha menunjukkan tidak adanya paksaan dalam memeluk agama serta menekankan pada kebebasan dan pilihan manusia dalam beragama.[2] Imam Khomeini menganggap keutamaan moral termasuk dalam cakupan makna kata agama dalam Ayat La Ikraha fi al-Din dan menganggap pelaksanaan keutamaan moral atas dasar paksaan sebagai hal yang tidak bernilai.[3] Templat:Yad Beberapa pihak juga menerima kandungan ayat ini sebagai sebuah kaidah akal.[4]
Ayat 255 Surah Al-Baqarah disebut sebagai Ayat Kursi; namun dalam beberapa riwayat dan berdasarkan keyakinan sejumlah mufasir, Ayat 256 dan Ayat 257 Surah Al-Baqarah juga dianggap sebagai bagian dari Ayat Kursi.[5] Allamah Thabathabai menganggap alasan keagungan Ayat Kursi adalah karena ia mencakup materi-materi mendalam mengenai Tauhid murni dan kepengurusan (qayyumiyah) mutlak Tuhan.[6] Berdasarkan riwayat dari para Maksum as, membaca ayat ini dalam segala kondisi sangat disunnahkan untuk menangkal 'ain (pandangan jahat), menjaga kesehatan, dan lain sebagainya.[7]
Sebab Turun
Allamah Thabathabai dengan menukil dari Tafsir al-Durr al-Mantsur, menganggap syan nuzul ayat ini berkaitan dengan sebagian istri kaum Anshar yang telah berjanji bahwa jika mereka melahirkan anak, mereka akan menjadikannya Yahudi. Karena alasan inilah ketika Yahudi Bani Nadhir diusir ke luar Madinah dikarenakan pengkhianatan janji, ayah dari anak-anak tersebut tidak mengizinkan mereka keluar dan bermaksud memaksa mereka menjadi Muslim hingga akhirnya Ayat La Ikraha fi al-Din diturunkan.[8] Tentu saja Allamah Thabathabai juga menukil pendapat lain bahwa seseorang bertanya kepada Nabi Akram saw apakah ia boleh memaksa anak-anaknya yang beragama Nasrani untuk memeluk Islam, lalu ayat ini turun sebagai jawabannya.[9]
Dalam Tafsir Majma' al-Bayan dinukil dari pendapat beberapa mufasir seperti Qatadah bin Di'amah, Hasan, dan Dhahhak bahwa ayat ini diturunkan mengenai Ahli Kitab yang dipungut Jizyah dari mereka. Sudi menyatakan bahwa ayat ini mengenai seluruh kaum Kafir dan setelah itu di-nasakh oleh Ayat Qital.[10] Dinukil pula dari Ibnu Abbas bahwa Ayat La Ikraha fi al-Din berkaitan dengan anak-anak Yahudi dari kelompok tertentu kaum Anshar, sementara yang lain meyakini bahwa audiens ayat adalah seluruh manusia; dalam artian bahwa agama adalah masalah hati dan tidak ada paksaan dalam memeluknya.[11]
Pertentangan dengan Jihad Ibtida'i
Beberapa peneliti meyakini bahwa Jihad Ibtida'i bertentangan dengan kandungan Ayat La Ikraha fi al-Din; karena ayat tersebut menafikan paksaan dalam agama, sementara jihad ibtida'i bermakna memaksakan Islam kepada orang lain melalui jalan pedang.[12] Dalam hal ini terdapat tiga sudut pandang:
- Kelompok pertama seperti Allamah Thabathabai menganggap jihad ibtida'i sebagai pembelaan terhadap perkara fitrah tauhid dan pembelaan terhadap kemanusiaan serta mencegah jatuhnya manusia ke dalam jurang kebinatangan, dan menganggapnya sebagai hal yang niscaya lagi sah.[13]
- Kelompok kedua meyakini bahwa jihad ibtida'i dilakukan dalam rangka menghilangkan hambatan dakwah Islam dan menghilangkan gangguan, serta tidak memiliki kontradiksi dengan Ayat La Ikraha fi al-Din.[14]
- Kelompok ketiga meyakini bahwa pertentangan ini memang ada dan jihad ibtida'i menuntun masyarakat menuju agama Islam dengan paksaan.[15]
- Syahid Motahhari juga meyakini bahwa jihad ibtida'i memiliki aspek defensif dan tidak bertentangan dengan Ayat La Ikraha fi al-Din, sebagaimana jika kaum kafir tidak mengganggu kaum Muslimin, maka Islam tidak akan mencampuri keyakinan mereka.[16]
Pandangan Para Mufasir
Para mufasir telah menafsirkan Ayat La Ikraha fi al-Din dalam beberapa bentuk:
Kelompok pertama meyakini bahwa ayat ini telah dinasakh. Maibadi[17] dan Abul Futuh Razi[18] menyatakan bahwa ayat ini telah di-nasakh oleh Ayat Qital serta Ayat 74 dan 75 Surah At-Taubah.
Kelompok kedua dalam tafsir ayat ini menyatakan bahwa dalam penerimaan agama, sejenis paksaan dapat dibayangkan, misalnya dalam menjelaskan jalan yang benar dan menyampaikannya ke telinga individu dapat digunakan paksaan;[19] atau jika individu tersebut telah mencapai kesempurnaan ruhani, maka paksaan tidak lagi memiliki makna.[20]
Kelompok ketiga adalah mereka yang meyakini bahwa berdasarkan ayat ini, iman dan paksaan tidak dapat bersatu di satu tempat[21] dan paksaan hanya dapat berpengaruh pada perilaku lahiriah saja.[22] Templat:Yad Ayat ini juga merupakan jawaban bagi individu-individu yang menganggap kekuatan dan pedang sebagai faktor penerimaan agama Islam.[23] Dalam Tafsir Majma' al-Bayan disebutkan bahwa Zujaj (Abu Ishaq, Ibrahim bin Sari penulis kitab I'rab al-Qur'an)[24] meyakini bahwa dengan ayat ini menjadi jelas bahwa jika seseorang memeluk Islam setelah perang, ia tidak memeluk Islam karena paksaan.[25] Baidhawi juga dalam tafsir ayat ini menyatakan bahwa dengan memperhatikan ayat ini, tidak ada kebaikan dalam mewajibkan individu untuk beragama.[26]
Kelompok keempat adalah para mufasir yang meyakini bahwa yang dimaksud dengan agama adalah Tasyayu' dan "La Ikraha" merujuk pada tiadanya paksaan untuk menerima wilayah Imam as yang adil.[27]
Dalam tafsir-tafsir lainnya seperti Tafsir Nur al-Tsaqalain, dengan memperhatikan fakta bahwa ungkapan Al-Qur'an ini merupakan bagian dari Ayat Kursi, ia merujuk pada pahala serta dampak pembacaan Ayat Kursi dan meneliti bagaimana proses turunnya melalui berbagai riwayat.[28]
Kegunaan Fikih
Beberapa mufasir dalam karya-karya mereka merujuk pada kegunaan fikih dari Ayat La Ikraha fi al-Din.[29] Allamah Thabathabai meyakini bahwa sifat ayat yang tanpa syarat (ithlaq) menunjukkan bahwa seluruh manusia, termasuk orang-orang kafir, tidak boleh dipaksa menerima agama Islam dan ayat tersebut merujuk pada keharaman secara syariat (hukum insya'i tasyri'i), sementara kalimat berikutnya "qad tabayyana..." disebut sebagai alasan (illah) dari hukum tersebut yang berupa terangnya hakikat.[30]
Banyak mufasir juga meyakini bahwa ayat ini bermaksud menjelaskan keharaman paksaan dalam memeluk agama.[31] Fakhr Razi pun dalam Tafsir Kabir-nya meyakini bahwa ayat ini secara gamblang tidak menerima agama yang didasarkan pada paksaan dan menganggap dasar agama adalah penerimaan atas dasar pilihan (ikhtiyar); sebab jika penerimaan agama adalah paksaan, maka tidak akan ada lagi kemungkinan untuk ujian maupun cobaan.[32]
Allamah al-Hilli menganggap kandungan ayat ini juga berlaku dalam hukum-hukum, dan beliau berargumen dengan ayat ini mengenai tidak adanya tugas bagi mukalaf dalam hal-hal yang berada di luar kemampuannya (taklif ma la yuthaq).[33]
Pandangan Para Teolog
Dikatakan bahwa materi-materi yang dipaparkan oleh para Imam Syiah as dalam tafsir ayat "La Ikraha fi al-Din" adalah pembahasan mengenai kebebasan takwini manusia dalam memilih keyakinan, dan materi ini termasuk dalam rangkaian pembahasan kalam awal yang populer di kalangan kaum Muslimin.[34] Para teolog telah meneliti berbagai subjek dengan bersandar pada Ayat La Ikraha fi al-Din:
- Pilihan dalam Kemaksuman Para Nabi: Allamah al-Hilli meyakini bahwa berdasarkan ayat ini, Kemaksuman Para Nabi yang merupakan salah satu keniscayaan dalam penyampaian pesan, dilakukan atas dasar pilihan dan tanpa paksaan. Kata agama dalam pemahaman tafsir ini bermakna menjauhi kemaksiatan.[35]
- Penolakan Determinisme: Para teolog yang menolak klaim keterpaksaan manusia dalam perilaku (perbuatan), di antara dalil-dalil mereka adalah bersandar pada Ayat La Ikraha fi al-Din.[36]
- Ujian Tuhan: Beberapa teolog meyakini bahwa dunia adalah wadah untuk ujian manusia, dan orang yang diuji adalah ia yang memiliki pilihan, dan karena alasan inilah Tuhan menciptakan manusia dengan memiliki pilihan.[37]
- Kebebasan Beragama: Sekelompok teolog seperti Ja'far Subhani menyimpulkan berdasarkan ayat ini bahwa dalam Islam pikiran dan keyakinan adalah bebas, tidak ada seorang pun yang dapat memaksa orang lain untuk menerima keyakinannya, dan tugas para nabi as pun hanyalah memberikan peringatan serta bimbingan. Kebebasan para pengikut agama lain dalam Islam juga dijelaskan berdasarkan dasar ini.[38]
Catatan Kaki
- ↑ Fani dan Rajabi, "Mawarede Estedlale Tafsiri-Kalami beh Ayah La Ikraha fi al-Din", hal. 94.
- ↑ Fani dan Rajabi, "Mawarede Estedlale Tafsiri-Kalami beh Ayah La Ikraha fi al-Din", hal. 94.
- ↑ Imam Khomeini, Adab al-Shalat, 1378 HS, hal. 37.
- ↑ Musawi Sabzwari, Mawahib al-Rahman, 1409 H, jld. 4, hal. 298.
- ↑ Mo'ini, "Ayat al-Kursi", hal. 100.
- ↑ Thabathabai, Al-Mizan, 1417 H, jld. 2, hal. 337.
- ↑ Ghazali, Jawahir al-Qur'an, 1411 H, hal. 73-75.
- ↑ Allamah Thabathabai, Al-Mizan, 1393 H, jld. 2, hal. 347.
- ↑ Allamah Thabathabai, Al-Mizan, 1393 H, jld. 2, hal. 348.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1408 H, jld. 2, hal. 631-632.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1408 H, jld. 2, hal. 631-632; Thabari, Jami' al-Bayan, 1412 H, jld. 3, hal. 10-11.
- ↑ Kamyab dan Qodsi, "Barresi-ye Syobheh-ye Jihad-e Ibtida'i dar Tafsir-e Ayah-ye La Ikraha fi al-Din", hal. 8.
- ↑ Kamyab dan Qodsi, "Barresi-ye Syobheh-ye Jihad-e Ibtida'i dar Tafsir-e Ayah-ye La Ikraha fi al-Din", hal. 13.
- ↑ Kamyab dan Qodsi, "Barresi-ye Syobheh-ye Jihad-e Ibtida'i dar Tafsir-e Ayah-ye La Ikraha fi al-Din", hal. 14.
- ↑ Kamyab dan Qodsi, "Barresi-ye Syobheh-ye Jihad-e Ibtida'i dar Tafsir-e Ayah-ye La Ikraha fi al-Din", hal. 8.
- ↑ Kamyab dan Qodsi, "Barresi-ye Syobheh-ye Jihad-e Ibtida'i dar Tafsir-e Ayah-ye La Ikraha fi al-Din", hal. 15.
- ↑ Khwaja Abdullah Ansari, Kasyf al-Asrar, 1371 HS, jld. 1, hal. 806.
- ↑ Abul Futuh Razi, Raudh al-Jinan, 1371 HS, jld. 3, hal. 414.
- ↑ Tsaqafi Tehrani, Tafsir Rawan-e Javid, 1389 H, jld. 1, hal. 330; Qumi, Tafsir al-Qumi, 1367 HS, jld. 1, hal. 384.
- ↑ Sadra-ye Syirazi, Tafsir al-Qur'an al-Karim, 1366 HS, jld. 4, hal. 193;
- ↑ Qurasyi, Tafsir Ahsan al-Hadits, 1377 HS, jld. 6, hal. 108.
- ↑ Allamah Thabathabai, Al-Mizan, 1393 H, jld. 2, hal. 346-349.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1380 HS, jld. 2, hal. 279-280; Thabari, Jami' al-Bayan, 1412 H, jld. 3, hal. 11.
- ↑ Ibrahim bin Sari, I'rab al-Qur'an, 1374 HS, hal. 1.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1408 H, jld. 2, hal. 631-632.
- ↑ Baidhawi, Anwar al-Tanzil, 1418 H, jld. 1, hal. 154.
- ↑ Faidh Kasyani, Tafsir al-Ashfa, 1418 H, jld. 1, hal. 121.
- ↑ Huwaizi, Tafsir Nur al-Tsaqalain, 1415 H, jld. 1, hal. 258.
- ↑ Abul Futuh Razi, Raudh al-Jinan, 1371 HS, jld. 3, hal. 414; Thusi, at-Tibyan, Beirut, jld. 2, hal. 311; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1380 HS, jld. 2, hal. 279-280; Thabari, Jami' al-Bayan, 1412 H, jld. 3, hal. 11.
- ↑ Allamah Thabathabai, Al-Mizan, 1393 H, jld. 2, hal. 342-343.
- ↑ Abul Futuh Razi, Raudh al-Jinan, 1371 HS, jld. 3, hal. 414; Thusi, at-Tibyan, Beirut, jld. 2, hal. 311; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1380 HS, jld. 2, hal. 279-280; Thabari, Jami' al-Bayan, 1412 H, jld. 3, hal. 11.
- ↑ Fakhr Razi, al-Tafsir al-Kabir, 1420 H, jld. 7, hal. 15.
- ↑ Allamah al-Hilli, al-Alfain al-Fariq baina al-Shidqi wa al-Main, 1381 HS, jld. 1, hal. 416-417; Syubbar, al-Ushul al-Ashliyyah, 1404 H, hal. 306-307.
- ↑ Fani dan Rajabi, "Mawarede Estedlale Tafsiri-Kalami beh Ayah La Ikraha fi al-Din", hal. 94-95.
- ↑ Allamah al-Hilli, Ajwibah al-Masail al-Muhanna'iyyah, 1401 H, hal. 73-74.
- ↑ Zanjani, Aqaid al-Imamiyyah al-Itsna 'Asyariyyah, 1413 H, jld. 2, hal. 133.
- ↑ Syusytari, Ihaq al-Haq, 1409 H, jld. 1, hal. 414; Allamah Thabathabai, Al-Mizan, 1393 H, jld. 2, hal. 348-350.
- ↑ Subhani, Mafahim al-Qur'an, 1404 H, jld. 2, hal. 404-405.
Daftar Pustaka
- Ibrahim bin Sari, Zujaj. I'rab al-Qur'an. Qom, Dar al-Tafsir, Cetakan Ketiga, 1374 HS.
- Abul Futuh Razi, Husain bin Ali. Raudh al-Jinan wa Ruh al-Jinan fi Tafsir al-Qur'an. Masyhad, Bunyad-e Pazhuhesy-haye Eslami, Cetakan Pertama, 1371 HS.
- Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Adab al-Shalat. Teheran, Muassasah Tanzhim wa Nasyr Atsar, 1378 HS.
- Baidhawi, Abdullah bin Umar. Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Takwil. Beirut, Dar Ihya at-Turats al-Arabi, Cetakan Pertama, 1418 H.
- Tsaqafi Tehrani, Mirza Muhammad. Tafsir Rawan-e Javid. Teheran, Penerbit Borhan, Cetakan Ketiga, 1389 H.
- Huwaizi, Abd Ali bin Jumu'ah. Tafsir Nur al-Tsaqalain. Qom, Esma'iliyan, Cetakan Keempat, 1415 H.
- Khwaja Abdullah Ansari, Rasyiduddin Maibadi. Kasyf al-Asrar wa 'Uddah al-Abrar. Teheran, Penerbit Amirkabir, 1371 HS.
- Zanjani, Ibrahim. Aqaid al-Imamiyyah al-Itsna 'Asyariyyah. Beirut, Muassasah al-A'lami li al-Mathbu'at, Cetakan Kedua, 1413 H.
- Subhani, Ja'far. Mafahim al-Qur'an. Qom, Muassasah Imam Sadiq, Cetakan Ketiga, 1404 H.
- Syubbar. al-Ushul al-Ashliyyah wa al-Qawa'id al-Syari'ah. Qom, Maktabah al-Mufid, Cetakan Pertama, 1404 H.
- Syusytari, Qadhi Nurullah. Ihaq al-Haq wa Izhaq al-Bathil. Qom, Perpustakaan Ayatullah Mar'asyi Najafi, Cetakan Pertama, 1409 H.
- Sadra-ye Syirazi, Muhammad bin Ibrahim. Tafsir al-Qur'an al-Karim. Qom, Penerbit Bidar, Cetakan Kedua, 1366 HS.
- Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan. Beirut, Dar al-Ma'rifah, Cetakan Kedua, 1408 H.
- Thabari, Muhammad bin Jarir. Jami' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Dar al-Ma'rifah, Cetakan Pertama, 1412 H.
- Thusi, Muhammad bin Hasan. at-Tibyan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Dar Ihya at-Turats al-Arabi, tanpa tahun.
- Allamah Thabathabai, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Muassasah al-A'lami li al-Mathbu'at, Cetakan Ketiga, 1393 H.
- Allamah al-Hilli, Hasan bin Yusuf. al-Alfain al-Fariq baina al-Shidqi wa al-Main. Qom, Muassasah al-Islamiyyah lil-Buhuts wa al-Ma'lumat, Cetakan Pertama, 1381 HS.
- Allamah al-Hilli, Hasan bin Yusuf. Ajwibah al-Masail al-Muhanna'iyyah. Qom, Penerbit Khayyam, Cetakan Pertama, 1401 H.
- Ghazali, Muhammad bin Muhammad. Jawahir al-Qur'an. Beirut, Dar Ihya al-'Ulum, 1411 H.
- Fakhr Razi, Muhammad bin Umar. Tafsir Kabir. Beirut, Dar Ihya at-Turats al-Arabi, Cetakan Ketiga, 1420 H.
- Faidh Kasyani, Mohammad Muhsin. Tafsir al-Ashfa. Qom, Maktabah al-I'lam al-Islami, Cetakan Pertama, 1418 H.
- Fani, Mehdi dan Mohammad Hossein Rajabi, "Mawarede Estedlale Tafsiri-Kalami beh Ayah La Ikraha fi al-Din", Fashlnameh Tahqiqat-e Kalami, Nomor 5, Musim Panas 1393 HS.
- Qurasyi Bonabi, Ali Akbar. Tafsir Ahsan al-Hadits. Teheran, Bunyad-e Bi'tsat, Cetakan Ketiga, 1377 HS.
- Qumi, Ali bin Ibrahim. Tafsir al-Qumi. Qom, Dar al-Kitab, 1367 HS.
- Motahhari, Morteza. Jihad-e Eslami wa Azadi-ye Aqideh. 1375 HS, Teheran: Penerbit Sadra.
- Mo'ini, Mohsen. "Ayat al-Kursi". Dalam Danisynamah Qur'an wa Qur'an-pazhuhesi, jld. 1. Atas usaha Bahauddin Khorramshahi. Teheran, Dustan-Nahid, 1377 HS.
- Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Cetakan Ke-32, 1380 HS.
- Musawi Sabzwari, Abd al-Ali. Mawahib al-Rahman fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Muassasah Ahlulbait as, Cetakan Kedua, 1409 H.