Ayat Nafi Al-Sabil

Prioritas: b, Kualitas: b
tanpa foto
Dari wikishia
Ayat Nafi Al-Sabil
Informasi Ayat
NamaAyat Ikmal
SurahSurah An-Nisa
Ayat141
Juz5
Informasi Konten
Sebab
Turun
Pengunduran diri Abdullah bin Ubai dan para pengikutnya dari pasukan Islam
Tempat
Turun
Madinah
TentangKeyakinan
DeskripsiMenegasikan segala bentuk dominasi orang kafir atas muslim


Ayat Nafi Al-Sabil (bahasa Arab:آية نفي السبيل) adalah bagian dari ayat 141 pada Surah An-Nisa, yaitu ayat yang menegasikan segala bentuk dominasi orang kafir atas muslim. Ayat ini adalah dalil-dalil kaidah Nafyu Sabil yang bisa di gunakan di berbagai pembahasan fiqih.

Sebagian dari ahli tafsir berpandangan bahwa dalam pengertian umum ayat tersebut, menunjukkan sebuah hukum yang menegasikan dominasi orang-orang kafir di semua bidang. Seperti militer, politik, budaya, dan ekonomi, dan bahkan di dunia dan akhirat.

Ayat ini merupakan salah satu yang telah menjadi dasar-dasar fiqih dari sebagian fatwa-fatwa ulama syiah. Seperti, Imam Khomeini dalam pertentanganya dengan RUU kapitulasi, beliau berlandaskan pada ayat ini dan kaidah Nafyu Sabil yang diturunkan darinya.


Istilah dan Asbabun Nuzul

Contohnya (وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا) penggalan dari surat An-Nisa' ayat 141 yang menegasikan segala bentuk dominasi orang kafir atas muslim[1] disebut sebagai ayat Nafi al-Sabil.[2] Berlandaskan salah satu riwayat yang dinukil dari Tafsir Qummi, ayat ini diturunkan sebagai teguran yang ditujukan kepada Abdullah bin Ubay dan pengikutnya. Mereka pada perang Uhud menjauh dari pasukan muslim dengan tujuan licik yang mana ketika pasukan kafir menang dalam peperangan melawan pasukan muslim mereka mengklaim bahwa dirinya tidak bersama pasukan muslim. Begitu pula sebaliknya, jika pasukan muslim yang menang maka mereka mengklaim bahwa kami bersama kalian.[3]

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman

Ruang Lingkup Penegasian Dominasi Orang-orang Kafir Terhadap Muslimin

Menurut Allamah Thabathaba'i, hukum ini mencakup seluruh orang kafir dan orang munafik[4]; namun sebagian dari cakupan orang kafir dalam ayat ini ditujukan kepada orang yahudi.[5]

Begitu pula pandangan sebagian ahli tafsir, pengertian umum ayat mencakup setiap bentuk penjunjungan orang-orang mukmin atas orang kafir. Baik itu dari kacamata hujjah dan dalilnya,[6] atau dunia dan akhiratnya[7] dan baik dari pandangan fikih dan hukum.[8] Tentunya sebagian hukum ini dikhususkan untuk hari kiamat;[9] Ya'qub Ja'fari dalam tafsir Kautsar, beranggapan bahwa mengkhususkan pada satu hal bertentangan dengan penampakan ayatnya dan tak berdalil.[10]

Menurut penafsiran ayat tersebut, penegasian dominasi mencakup seluruh aspek militer, politik, budaya, dan ekonomi.[11] Oleh karena itu, dikatakan bahwa segala kesepakatan atau pemahaman yang membuka jalan bagi orang-orang kafir untuk mempengaruhi orang-orang islam adalah haram dan orang-orang beriman harus menentangnya.[12]

Menurut ayat tersebut, sebagian orang berpendapat bahwa Nafyu Sabil atau penegasian dominasi orang-orang kafir ini mengungkapkan dua aspek positif dan negatif: aspek positifnya, melambangkan kewajiban masyarakat islam dan penguasanya untuk menjaga kemerdekaan dan menghilangkan dasar ketergantungan dan aspek negatifnya, keengganan atau mengacu pada penegasian dominasi asing atau nasib politik, dan sosial umat islam.[13]

Kesyariahan Hukum Negasi Dominasi

Hukum dalam ayat tersebut bukanlah hukum takwini; Artinya Allah menghendaki agar tidak ada seorang kafir yang boleh berkuasa atas seorang mukmin, namun yang dimaksud dengan ayat tersebut adalah hukum tasyri'i, artinya Allah tidak mengesahkan suatu ketetapan yang menyebabkan orang kafir menguasai orang mukmin. Oleh karena itu, setiap hukum yang mewajibkan dominasi orang kafir atas orang beriman secara umum, ditetapkan dengan ayat ini.[14]

Contoh nyata dominasi orang-orang kafir atas umat Islam yang direkap dalam sejarah dianggap bersifat sementara dan itu disebabkan oleh sedikitnya orang beriman[15] atau karena ujian ilahi.[16] Mereka juga mengatakan bahwa keutamaan orang mukmin datang ketika mereka berkomitmen pada hakikat keimanan[17] dan menghindari bergaul dan bersosialisasi dengan orang asing/kafir yang akan menjadi pengkhianat[18] dan membawa perpecahan.[19]

Mustanad Kaidah Nafyu Sabil

Ayat Nafi al-Sabil merupakan mustanad dari kaidah Nafi al-Sabil atau penegasian dominasi. Kaidah ini diutamakan dari hukum apa pun yang menjadikan orang kafir lebih unggul dari orang Muslim.[20]

Kaidah Nafi al-Sabil, digunakan di berbagai bab-bab fiqih.[21] Berdasarkan kaidah ini, orang kafir tidak mendapatkan warisan dari orang muslim. Dilarang menjual budak muslim kepada orang kafir. Kakek yang kafir tidak memiliki hak asuh dan tidak bisa menjadi wali atas cucunya yang muslim dan pernikahan wanita muslim dengan pria kafir dianggap tidak sah.[22]

Refleksi Ayat dan Kaidah Dalam Hukum Politik

Ayat Nafi al-Sabil dan kaidah yang diturunkan darinya telah tercermin dalam hukum politik. Kaidah Nafi al-Sabil dianggap sebagai salah satu dasar hukum dari fatwa diharamkannya tembakau oleh Mirza Syirazi, keputusan ulama Syiah tentang Jihad melawan Rusia pada masa Muzaffaruddin Syah, dan penolakan Imam Khomeini terhadap kapitulasi.[23] Imam Khomeini juga telah melakukan hal yang sama dengan menyebutkan ayat ini dalam penentangannya terhadap kapitulasi.[24]

Ayat dan Riwayat yang Serupa

Dalam ayat lain, seperti surah Al-Maidah ayat 51 dan 52 disebutkan tidak menerima pemerintahan dan perwalian orang-orang kafir. Selain itu, hadis I'tila' yang dikutip dalam kitab Man La Yahdhuruhu al-Faqih dari Kutub Arba'ah[25] yang mengacu pada keutamaan Islam dan penyangkalan terhadap keutamaan agama lain.[26]

Sebagian ulama menggunakan dalil rasional untuk membenarkan ayat Nafi al-Sabil; Sedemikian rupa sehingga dominasi orang-orang kafir atas umat Islam adalah suatu hal yang buruk dan Tuhan tidak melakukan hal-hal yang buruk; Itulah sebabnya Tuhan tidak akan membiarkan orang-orang kafir menguasai umat Islam.[27]

Pengingkaran Kesyahidan Imam Husain as oleh Kabilah Ghalian

Beberapa orang dari kabilah Ghulat,[28] mengutip ayat ini, menyangkal kesyahidan Imam Husain as dan percaya bahwa Imam diangkat ke surga sama seperti nabi Isa as. Mereka mengatakan bahwa Hanzalah bin As'ad Shibami menyerupai Imam dan laskar Umar bin Sa'ad membunuhnya dan mengira bahwa mereka telah berhasil membunuh Imam. Dalam konteks penolakan Imam Ridha as terhadap penafsiran tersebut, beliau melaknat orang-orang yang mengatakan hal tersebut dan menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah Allah tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk melawan nabi-nabi-Nya melalui argumentasi dan pembuktian.[29]

Catatan Kaki

  1. Thabathabai, al-Mizan, jld. 5, hlm. 116; Jazairi, Aisar al-Tafasir, jld. 1, hlm. 559; Shehata, Tafsir al-Quran al-Karim, jld. 3, hlm. 952.
  2. Markaz Farhang va Ma'arif-e Quran, Dairah al-Ma'arif Quran-e Karim, jld. 1, hlm. 407.
  3. Qummi, Tafsir al-Qummi, jld. 1, hlm. 156-157.
  4. Thabathabai, al-Mizan, jld. 5, hlm. 116.
  5. Dakhil, al-Wajiz, hlm. 132.
  6. Musawi Sabzawari, Mawahib al-Rahman, jld. 10, hlm. 42.
  7. Thabathabai, al-Mizan, jld. 5, hlm. 116.
  8. Ja'fari, Tafsir Kautsar, jld. 2, hlm. 597.
  9. Qarrasyi, Tafsir Ahsan al-Hadits, jld. 2, hlm. 472.
  10. Ja'fari, Tafsir Kautsar, jld. 2, hlm. 597.
  11. Makarim Syirazi, Tafsir Nemunehjld. 4, hlm. 175.
  12. Qiraati, Tafsir Nur, jld. 2, hlm. 191; Rezai Isfahani, Tafsir Quran Mehr, jld. 4, hlm. 342.
  13. Markaz Farhang va Ma'arif-e Quran, Dairah al-Ma'arif Quran-e Karim, jld. 3, hlm. 155.
  14. Ja'fari, Tafsir Kautsar, jld. 2, hlm. 597.
  15. Musawi Sabzawari, Mawahib al-Rahman, jld. 10, hlm. 41 & 43.
  16. Thanthawi, al-Tafsir al-Wasith, jld. 3, hlm. 355.
  17. Thabathabai, al-Mizan, jld. 5, hlm. 116; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, jld. 4, hlm. 175.
  18. Husaini Hamedani, Anwar-e Derakhsyan, jld. 4, hlm. 252.
  19. Thanthawi, al-Tafsir al-Wasith, jld. 3, hlm. 355.
  20. Ja'fari, Tafsir Kautsar, jld. 2, hlm. 595.
  21. Bajanurdi, al-Qawaid al-Fiqhiyah, jld. 1, hlm. 187.
  22. Ja'fari, Tafsir Kautsar, jld. 2, hlm. 598-599.
  23. Kamran & Amiri Fard, Qaedeh Nafi Sabil va Tathbiqat-e Ān, hlm. 110.
  24. Khomeini, Shahife-e Emam, jld. 1, hlm. 409.
  25. Syekh Shaduq, Man La Yahdhuruhu al-Faqih, jld. 4, hlm. 334.
  26. Musawi Bajanurdi, Qawaid Fiqhiyah, jld. 1, hlm. 349-358.
  27. Abu Muslim Isfahani, Mausu'ah Tafsir al-Mu'tazilah, jld. 3, hlm. 176.
  28. Silakan lihat ke: Syekh Shaduq, 'Uyun Akhbar al-Ridha, jld. 1, hlm. 219-220.
  29. Huwaizi, Tafsir Nur al-Tsaqalain, jld. 1, hlm. 565.

Daftar Pustaka

  • Abu Muslim Isfahani, Muhammad bin Bahr. mausu'ah Tafasir Mu'tazilah (Tafsir Abi Bakar al-Asham, Tafsir Abi Ali al-Jubba'i, Tafsir Abi al-Qasim al-ka'bi al-Balkhi). Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 2009 M.
  • Bajanurdi, Sayid Hasan bin Agha Buzurg. al-Qawaid al-Fiqhiyah. Riset: Mahdi Muhrizi. Qom: Penerbit al-Hadi, 1419 HS.
  • Dakhil, Ali Muhammad Ali. al-Wajiz fi Tafsir al-Kitab al-Aziz. Beirut: Dar al-Ta'arif li al-Mathbu'at, cet. 2, 1422 HS.
  • Husaini Hamedani, Muhammad. Anwar-e Derakhsyan dar Tafsir-e Quran. Teheran: Penerbit Luthfi, 1404 HS.
  • Huwaizi, Abd Ali bin Jum'ah. Tafsir Nur al-Tsaqalain. Qom: Penerbit Ismailiyan, cet. 4, 1415 HS.
  • Ja'fari, Ya'qub. Tafsir Kautsar. Qom: Penerbit Yayasan Penerbit Hijrat, 1375 S.
  • Jazairi, Abu Bakar Jabir. Aisar al-Tafasir li Kalam al-'Ali al-Kabir. Madinah: Perpustakaan al-Ulum wa al-Hikam, 1416 HS.
  • Kamran dan Amiri Fard, Zahra dan Hasan Qaedeh Nafi Sabil va Tathbiqat-e Ān. Dalam ensiklopedia Feqh va Ejtehad, vol. 3, musim semi dan musim panas 1394 S.
  • Khomeini, Sayid Ruhullah. Shahife-e Emam. Teheran: Yayasan Yanzim va Nashr Asar-e Emam Khomeini, cet. 5, 1389 S.
  • Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiah, cet. 10, 1371 S.
  • Markaz Farhang va Ma'arif-e Quran. Dairah al-Ma'arif Quran Karim. Qom: Bustan-e Ketab, cet. 3, 1382 S.
  • Musawi Sabzawari, Abdul A'la. Mawahib al-Rahman fi Tafsir al-Quran. Kantor Ayatullah al-Udhma Sabzawari, cet. 2, tanpa tempat, 1409 HS.
  • Qarrasyi, Banabi. Tafsir Ahsan al-Hadits. Teheran: Penerbit Bunyad Bi'tsat, cet. 2, 1375 S.
  • Qiraati, Muhsin. Tafsir Nur. Teheran: Markaz Farhanggi Darshayi az Quran, 1388 S.
  • Qummi, Ali bin Ibrahim. Tafsir al-Qummi. Riset: Thayib Musawi Jazairi. Qom: Dar al-Kitab, cet. 3, 1363 S.
  • Rezai Isfahani, Muhammad Ali. Tafsir Quran Mehr. Qom: Lembaga penelitian Tafsir va Ulum-e Quran, 1387 S.
  • Shehata, Abdullah Mahmud. Tafsir al-Quran al-Karim. Kairo: Dar Gharib, 1421 HS.
  • Syekh Shaduq, Muhammad bin Ali. Man La Yahdhuruhu al-Faqih. Riset: Ali Akbar Ghafari. Qom: Kantor penerbit Islami, 1413 HS.
  • Thabathabai, Sayid Muhammad Husain. al-Mizan. Beirut: Yayasan al-A'lami li al-Mathbu'at, cet. 2, 1390 HS.
  • Thanthawi, Muhammad Sayid. al-Tafsir al-Wasith li al-Quran al-Karim. Kairo: Nahdhah Mishr, 1997 M.