Konsep:Tabarruj
Tabarruj adalah memamerkan diri dan menampakkan perhiasan-perhiasan wanita di depan umum.[1] Dalam ayat 33 Surah Al-Ahzab, Istri-istri Nabi saw dilarang dari memamerkan diri seperti pada masa Jahiliah dan menampakkan perhiasan-perhiasan mereka kepada orang-orang yang bukan mahram. Para mufasir di bawah ayat tersebut telah menekankan bahwa hukum tabarruj mencakup seluruh wanita dan membatasinya hanya untuk istri-istri Nabi adalah tidak benar.[2] Selain itu, berdasarkan ayat-ayat Al-Qur'an lainnya, khususnya Ayat 35 Surah Al-Ahzab yang ditujukan kepada laki-laki dan perempuan Mukmin, laki-laki juga diwajibkan untuk mematuhi batasan-batasan syar'i dan konsep tabarruj tidak hanya terbatas pada wanita saja.[3]
Di dalam Al-Qur'an disebutkan contoh-contoh dari tabarruj wanita, di antaranya berbicara dengan nada yang menggoda[4] dan menampakkan perhiasan-perhiasan yang dipakainya atau menghentakkan kaki ke tanah saat berjalan dengan tujuan menarik perhatian.[5] Hadis-hadis juga mengisyaratkan misdak-misdak (contoh-contoh penerapan) lain dari tabarruj dan menekankan pelarangannya; seperti memakai pakaian yang transparan (menampakkan lekuk tubuh), menyerupai laki-laki, dan penggunaan wewangian yang berlebihan yang dapat menarik perhatian laki-laki. Riwayat-riwayat yang masyhur dari Qatadah, Mujahid, dan Muqatil telah menafsirkan tabarruj pada zaman Jahiliah sebagai niat untuk memikat hati para pria.[6]
Para fakih berdasarkan ayat-ayat dan hadis-hadis, menganggap tabarruj sebagai perbuatan yang haram dan mereka menafsirkannya sebagai segala tindakan yang dilakukan oleh seorang wanita untuk memamerkan diri, menonjolkan kecantikan, atau menarik perhatian laki-laki yang bukan mahram.[7] Konsep ini tidak hanya terbatas pada pakaian lahiriah, melainkan juga mencakup perilaku dan sikap yang tidak anggun (tidak sopan), serta memiliki makna yang lebih luas dari sekadar hijab dan penutup. Meskipun demikian, ketaatan terhadap batasan-batasan hijab tidak semata-mata dapat dicapai hanya dengan meniadakan tabarruj, dan menghindari tabarruj—walaupun secara moral terpuji dan terkadang wajib dihindari—dengan sendirinya tidak membuat wanita Muslim terbebas dari kewajiban berhijab.Templat:Minta Rujukan
Catatan Kaki
- ↑ Ibnu Duraid, Jamharah al-Lughah, 1988 M, jld. 1, hlm. 265; Farahidi, Kitab al-'Ain, 1405 H, entri "baraja".
- ↑ Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi, jld. 3, hlm. 796; Qurthubi, Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, 1387 H, jld. 7, hlm. 179.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, 1417 H, jld. 16, hlm. 313.
- ↑ Surah Al-Ahzab, ayat 32.
- ↑ Surah An-Nur, ayat 31.
- ↑ Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi, jld. 3, hlm. 797.
- ↑ Musthafawi, Al-Tahqiq, 1416 H, entri "baraja"; Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami, 1418 H, jld. 9, hlm. 6852.
Daftar Pustaka
- Ibnu Duraid, Muhammad bin al-Hasan. Jamharah al-Lughah. Koreksi: Ramzi Munir Ba'labaki. Beirut: Tanpa penerbit, 1988 M.
- Ibnu Faris, Ahmad. Mu'jam Maqayis al-Lughah. Koreksi: Abdus Salam Muhammad Harun. Qom: Maktab al-A'lam al-Islami, 1404 H.
- Ibnu Katsir, Ismail bin Umar. Tafsir al-Qur'an al-'Azhim. Koreksi: Ali Syiri. Beirut: Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi, tanpa tahun.
- Raghib Isfahani, Husain bin Muhammad. Al-Mufradat fi Gharib al-Qur'an. Koreksi: Muhammad Sayyid Kilani. Teheran: Murtadhawi, 1332 HS.
- Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Damaskus: Dar al-Fikr, 1418 H.
- Thabathaba'i, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Qom: Daftar Nasyr Islami, 1417 H.
- Farahidi, Khalil bin Ahmad. Kitab al-'Ain. Koreksi: Mahdi Makhzumi dan Ibrahim Samara'i. Qom: Dar al-Hijrah, 1405 H.
- Qurthubi, Muhammad bin Ahmad. Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an. Kairo: Tanpa penerbit, 1387 H.
- Musthafawi, Hasan. Al-Tahqiq fi Kalimat al-Qur'an al-Karim. Teheran: Kementerian Kebudayaan dan Bimbingan Islam, 1416 H.
Pranala Luar
- Sumber artikel: Daneshnameh Jahan-e Eslam