Konsep:Ayat 264 Surah Al-Baqarah
| Informasi Ayat | |
|---|---|
| Surah | Surah Al-Baqarah |
| Ayat | 264 |
| Juz | 3 |
| Informasi Konten | |
| Tempat Turun | Madinah |
| Tentang | Larangan menyebut-nyebut pemberian (mann) dan menyakiti penerima dalam Infaq |
| Ayat-ayat terkait | Ayat 263 Surah Al-Baqarah • Ayat 265 Surah Al-Baqarah |
Ayat 264 Surah Al-Baqarah ditujukan kepada para orang-orang mukmin dengan melarang mereka untuk meniadakan pahala infaq-infaq mereka dikarenakan tindakan menyebut-nyebut pemberian (mann) dan menyakiti perasaan orang yang membutuhkan dalam bantuan finansial. Ayat ini selanjutnya menyerupakan tindakan para penginfaq yang membatalkan dan melenyapkan dampak amal baik mereka dengan mann dan gangguan tersebut seperti infaq orang yang riya, yang mana sifat riya membatalkan amalnya. Sekelompok peneliti menganggap ayat ini termasuk di antara ayat-ayat yang menunjukkan fenomena habbith al-a'mal (terhapusnya pahala amal).
Menurut pandangan sekelompok mufasir, ayat ini menggunakan perumpamaan yang menggambarkan infaq dan amal orang yang riya seperti batu licin dan keras yang di atasnya terdapat tanah yang mengandung benih. Kemudian hujan lebat menimpanya sehingga tanah dan benih-benih tersebut berserakan, dan tinggallah batu tersebut gundul tanpa tanah. Dalam Tafsir al-Mizan disebutkan bahwa hujan lebat berserta tanah, meskipun biasanya menjadi penyebab mekarnya tumbuhan dan hijaunya bumi, namun kekerasan tempatnya (batu) menghalangi pengaruh air dan tanah tersebut. Kemudian ayat ini menjelaskan bahwa orang-orang yang riya setelah pamer dalam berinfaq, akan kehilangan pokok harta serta pahala dan dampak-dampaknya.
Di akhir ayat disebutkan bahwa Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum kafir. Pendapat para mufasir mengenai tidak diberinya petunjuk kepada kaum kafir oleh Tuhan berbeda-beda. Abdullah Jawadi Amuli, mufasir Syiah, menganggap pencabutan kaum kafir dari Hidayah Ilahi adalah berupa pencabutan dari hidayah takwini khusus, yakni menyampaikan pada tujuan, di mana hidayah ini hanya dikhususkan bagi para mukmin.
Poin-poin Umum Ayat
Ayat 264 Surah Al-Baqarah menurut pandangan para mufasir Syiah, dengan sapaan kepada para orang-orang mukmin, melarang dan mengancam mereka dari tindakan meniadakan pahala infaq-infaq mereka dikarenakan mann (menyebut-nyebut pemberian) dan menyakiti orang-orang yang membutuhkan dalam bantuan finansial.[1] Menurut pernyataan mufasir, orang yang membutuhkan dalam kasus-kasus ini menjadi pemilik Sedekah tersebut, dan larangan ayat dari menyakiti serta menyebut-nyebut pemberian hanyalah menyebabkan infaq tersebut tidak berdampak pahala bagi si penginfaq. Dengan kata lain, dampak fikih seperti kepemilikan si penerima dan kehalalan penggunaan harta tersebut tetap ada, meskipun pahala dan keberkahannya bagi si penginfaq telah musnah.[2]
| “ | يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا ۖ لَا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
|
” |
Wahai orang-orang yang beriman! Jangan rosakkan (pahala amal) sedekah kamu dengan perkataan membangkit-bangkit dan (kelakuan yang) menyakiti, seperti (rosaknya pahala amal sedekah) orang yang membelanjakan hartanya kerana hendak menunjuk-nunjuk kepada manusia (riak), dan ia pula tidak beriman kepada Allah dan hari akhirat. Maka bandingan orang itu ialah seperti batu licin yang ada tanah di atasnya, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu ditinggalkannya bersih licin (tidak bertanah lagi). (Demikianlah juga halnya orang-orang yang kafir dan riak itu) mereka tidak akan mendapat sesuatu (pahala) pun dari apa yang mereka usahakan. Dan (ingatlah), Allah tidak akan memberi petunjuk kepada kaum yang kafir.
Menurut pernyataan Muqaddas Ardabili, fakih Syiah, ayat ini menjadikan mann, gangguan, dan Riya sebagai hal yang Haram serta menjadikan Ikhlas dalam berinfaq sebagai hal yang Wajib.[3] Imam Ridha as dalam sebuah hadis menganggap shilah al-rahim yang terbaik adalah menahan diri dari menyakiti kerabat, dan kemudian beliau membacakan penggalan pertama dari ayat ini.[4] Juga berdasarkan sebuah riwayat, Imam Jawad as tidak mengkhususkan mann dan gangguan dalam ayat ini hanya kepada orang-orang yang membutuhkan, melainkan menganggap gangguan kepada para Malaikat dan para Imam as juga menjadi penyebab tiadanya dampak pahala infaq.[5] Sekelompok peneliti menganggap ayat ini sebagai salah satu ayat yang menunjukkan habbith al-a'mal.[6]
Sedekah dalam ayat ini ditujukan pada infaq dan pemberian yang benar serta memiliki syarat-syarat.[7] Abdullah Jawadi Amuli menganggap kata mann (menyebut-nyebut pemberian) bermakna menghitung-hitung dan memamerkan Nikmat yang dilakukan dengan motivasi mencari keunggulan dan menghina orang lain. Dalam pandangannya, mann dan gangguan adalah dosa-dosa besar yang menyebabkan terhapusnya (ahbath) amal seperti infaq.[8] Ayat selanjutnya juga memberikan perumpamaan bagi orang-orang yang berinfaq di jalan Allah atas dasar Iman dan Ikhlas.[9]
Penyerupaan Infaq dengan Mann dan Gangguan pada Infaq Riya
Ayat 264 Al-Baqarah menyerupakan amal para penginfaq yang meniadakan dan melenyapkan dampak pahala perbuatan baik mereka dengan mann dan gangguan terhadap orang yang membutuhkan, dengan infaq orang yang riya di mana Riya membatalkan amalnya. Orang yang riya saat melakukan infaq pamer tersebut tidak memiliki iman kepada Allah dan hari Kiamat serta tidak melakukannya atas dasar keyakinan.[10] Jawadi Amuli menganggap alasan penyerupaan pembatalan pemberian dengan mann dan gangguan pada pembatalannya dengan Riya adalah karena dosa akidah riya lebih berat daripada dosa-dosa amali seperti mann dan gangguan.[11]
Perumpamaan Ayat dan Pandangan Mufasir
Terdapat perbedaan pendapat di antara para mufasir mengenai untuk siapakah perumpamaan yang digunakan dalam ayat 264 Al-Baqarah ini. Sekelompok mufasir meyakini bahwa ayat ini dengan menggunakan sebuah perumpamaan, menganggap infaq dan amal orang yang riya seperti batu licin dan keras yang di atasnya terdapat tanah berisi benih. Kemudian hujan lebat menimpanya sehingga menyebarkan tanah dan benih tersebut, dan tinggallah batu itu tanpa tanah.[12] Dalam Tafsir al-Mizan disebutkan bahwa hujan lebat berserta tanah meskipun menjadi penyebab mekarnya tumbuhan dan hijaunya bumi, namun kekerasan tempatnya menghalangi dampak air dan tanah.[13]
Menurut pandangan Tafsir Athyab al-Bayan, perumpamaan ini dinyatakan untuk tiga kelompok: para pemberi sedekah yang disertai mann dan gangguan, para penginfaq harta atas dasar riya, dan orang-orang kafir kepada Allah serta hari Kiamat,[14] sementara Tafsir Nemuneh hanya menyebutkan dua kelompok pertama.[15] Abul Futuh Razi dan Mohammad Javad Balaghi menganggap orang riya yang munafik yang tidak beriman kepada Allah sebagai subjek dari perumpamaan ini.
Menurut keyakinan Syaikh Thusi, Allah menjadikan ayat ini sebagai perumpamaan bagi amal orang Munafik dan orang yang melakukan mann. Kapan pun kedua kelompok ini melakukan pekerjaan tanpa Ikhlas atau menyertai infaq dengan mann dan gangguan, maka mereka tidak berhak mendapatkan pahala sedikit pun.[16] Sebaliknya, sekelompok lain meyakini bahwa amal mereka memiliki pahala namun dengan adanya mann dan keriyaan setelah pelaksanaan, pahala tersebut musnah.[17]
Kehilangan Modal dan Pahala
Berdasarkan pendapat para mufasir mengenai ungkapan "lā yaqdirūna 'alā syai'in mimmā kasabū", orang-orang yang riya setelah pamer dalam berinfaq, akan kehilangan pokok harta serta pahala dan dampak-dampaknya.[18] Beberapa pihak juga hanya mengisyaratkan pada hilangnya pahala.[19]
Tidak Memberi Petunjuk kepada Kaum Kafir
Thabarsi dalam Tafsir Majma' al-Bayan menukil tiga kemungkinan mengenai konsep kalimat "wallāhu lā yahdī al-qauma al-kāfirīn";
- Menurut keyakinannya, kaum kafir tidak memiliki pahala untuk amal-amal mereka dan kekafiran menyebabkan habbith al-a'mal (terhapusnya pahala amal) mereka. Allah hanya akan memberikan pahala kepada para mukmin akibat pelaksanaan amal-amal baik secara benar.
- Dikatakan bahwa Allah tidak memberikan petunjuk kepada kaum kafir menuju Surga dikarenakan perbuatan-perbuatan mereka, sementara Dia memberikan petunjuk kepada para mukmin.
- Allah tidak menganugerahkan Taufik dan anugerah-Nya yang besar kepada kaum kafir.[20]
Abdullah Jawadi Amuli menganggap pencabutan kaum kafir dari hidayah Ilahi sebagai pencabutan dari hidayah takwini khusus yakni menyampaikan pada tujuan, yang mana hal ini dikhususkan bagi para mukmin. Ia menganggap alasannya adalah kekafiran internal kaum kafir dan orang-orang riya.[21] Menurut pandangannya, seluruh manusia berdasarkan Ayat 50 Surah Thaha memiliki hidayah takwini umum dan berdasarkan Ayat 185 Al-Baqarah memiliki Hidayah Tasyri'i. Menurut keyakinan Allamah Thabathabai, secara umum orang yang riya saat melakukan Riya terhitung sebagai bagian dari misdaq kaum kafir, dan kalimat terakhir ayat merupakan dalil untuk hal tersebut.[22] Selain itu dikatakan bahwa barangkali kalimat ini merupakan kiasan bahwa gangguan, mann, dan riya termasuk dari sifat-sifat kaum kafir dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada para penginfaq yang memiliki sifat-sifat ini.[23]
Catatan Kaki
- ↑ Jawadi Amuli, Tasnim, 1388 HS, jld. 12, hal. 363-364; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 2, hal. 324.
- ↑ Thayyib, Athyab al-Bayan, 1378 HS, jld. 3, hal. 41; Jawadi Amuli, Tasnim, 1388 HS, jld. 12, hal. 366.
- ↑ Ardabili, Zubdah al-Bayan, al-Maktabah al-Ja'fariyah, hal. 203.
- ↑ Ibnu Syu'bah al-Harrani, Tuhaf al-'Uqul, 1404 H, hal. 445.
- ↑ Majlisi, Bihar al-Anwar, 1403 H, jld. 65, hal. 159.
- ↑ Khoei, Mausu'ah al-Imam al-Khoei, 1418 H, jld. 9, hal. 218; Araki, Kitab al-Thaharah, 1413 H, jld. 1, hal. 681; Jawadi Amuli, Tasnim, 1388 HS, jld. 12, hal. 370.
- ↑ Banu Amin, Makhzan al-'Irfan, 1361 HS, jld. 2, hal. 422-423; Jawadi Amuli, Tasnim, 1388 HS, jld. 12, hal. 355.
- ↑ Jawadi Amuli, Tasnim, 1388 HS, jld. 12, hal. 338 dan 343.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 2, hal. 325.
- ↑ Allamah Thabathabai, Tafsir al-Mizan, 1417 H, jld. 2, hal. 389.
- ↑ Jawadi Amuli, Tasnim, 1388 HS, jld. 12, hal. 369.
- ↑ Allamah Thabathabai, Tafsir al-Mizan, 1417 H, jld. 2, hal. 390; Syubbar, Tafsir al-Qur'an al-Karim, 1435 H, hal. 87; Sabzwari Najafi, Irsyad al-Adzhan, 1419 H, hal. 49; Jawadi Amuli, Tasnim, 1388 HS, jld. 12, hal. 362.
- ↑ Allamah Thabathabai, Tafsir al-Mizan, 1417 H, jld. 2, hal. 390.
- ↑ Thayyib, Athyab al-Bayan, 1378 HS, jld. 3, hal. 42.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 2, hal. 325.
- ↑ Syaikh Thusi, Tafsir Tibyan, Dar Ihya at-Turats al-Arabi, jld. 2, hal. 336; Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 2, hal. 650.
- ↑ Syaikh Thusi, Tafsir Tibyan, Dar Ihya at-Turats al-Arabi, jld. 2, hal. 336.
- ↑ Balaghi Najafi, Tafsir Ala' al-Rahman, 1420 H, jld. 1, hal. 234-235; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 2, hal. 325.
- ↑ Syubbar, Tafsir al-Qur'an al-Karim, 1435 H, hal. 87; Abul Futuh Razi, Tafsir Raudh al-Jinan, 1408 H, jld. 4, hal. 56; Sabzwari Najafi, Irsyad al-Adzhan, 1419 H, hal. 49.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 2, hal. 650.
- ↑ Jawadi Amuli, Tasnim, 1388 HS, jld. 12, hal. 372-373.
- ↑ Allamah Thabathabai, Tafsir al-Mizan, 1417 H, jld. 2, hal. 390.
- ↑ Fadhil Kazhimi, Masalik al-Afham ila Ayat al-Ahkam, 1365 HS, jld. 2, hal. 63.
Daftar Pustaka
- Ibnu Syu'bah al-Harrani, Hasan bin Ali. Tuhaf al-'Uqul. Koreksi: Ali Akbar Ghaffari. Qom, Jami'ah Mudarrisin, Cetakan Kedua, 1404 H.
- Abul Futuh Razi, Husain bin Ali. Raudh al-Jinan wa Ruh al-Jinan fi Tafsir al-Qur'an. Masyhad, Bunyad-e Pazhuhesy-haye Astan Qods Razavi, 1408 H.
- Araki, Mohammad Ali. Kitab al-Thaharah. Qom, Muassasah dar Rah-e Haq, Cetakan Pertama, 1413 H.
- Ardabili, Ahmad. Zubdah al-Bayan fi Ahkam al-Qur'an. Koreksi: Mohammad Baqer Mahmudi. Teheran, al-Maktabah al-Ja'fariyah, tanpa tahun.
- Banu Amin, Sayidah Nusrat Begum. Makhzan al-'Irfan dar Tafsir-e Qur'an. Teheran, Nahdhat-e Zanan-e Mosalman, 1361 HS.
- Balaghi, Mohammad Javad. Ala' al-Rahman fi Tafsir al-Qur'an. Qom, Bunyad-e Bi'tsat, Cetakan Pertama, 1420 H.
- Jawadi Amuli, Abdullah. Tafsir Tasnim. Qom, Nasyr-e Esra, Cetakan Kedua, 1388 HS.
- Khoei, Sayid Abul Qasim. Mausu'ah al-Imam al-Khoei. Qom, Muassasah Ihya' Atsar al-Imam al-Khoei, Cetakan Pertama, 1418 H.
- Sabzwari Najafi, Muhammad bin Habibullah. Irsyad al-Adzhan ila Tafsir al-Qur'an. Beirut, Dar al-Ta'aruf, Cetakan Pertama, 1419 H.
- Syubbar, Sayid Abdullah. Tafsir al-Qur'an al-Karim. Teheran, Penerbit Uswah, Cetakan Ketujuh, 1435 H.
- Syaikh Thusi, Muhammad bin Hasan. at-Tibyan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Dar Ihya at-Turats al-Arabi, tanpa tahun.
- Thabathabai, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Qom, Daftare Entesyarat-e Eslami, Cetakan Kelima, 1417 H.
- Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Teheran, Nasir Khosrow, 1372 HS.
- Thayyib, Sayid Abdul Husain. Athyab al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Teheran, Penerbit Islam, 1378 HS.
- Fadhil Kazhimi, Muhammad. Masalik al-Afham ila Ayat al-Ahkam. Mukadimah Ayatullah Mar'asyi Najafi. Teheran, Murtadhawi, 1365 HS.
- Korani Amili, Ali. Mufradat al-Raghib al-Isfahani ma'a Molahazhat al-'Amili. Qom, Dar al-Ma'ruf, 1392 HS.
- Majlisi, Muhammad Baqir. Bihar al-Anwar. Beirut, Dar Ihya at-Turats al-Arabi, Cetakan Kedua, 1403 H.
- Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1374 HS.