Fikih Imamiyah

Prioritas: aa, Kualitas: b
Dari wikishia

Furu'uddin

Salat

Wajib: Salat JumatSalat IdSalat AyatSalat Mayit


Ibadah-ibadah lainnya
PuasaKhumusZakatHajiJihadAmar Makruf dan Nahi MungkarTawalliTabarri


Hukum-hukum bersuci
WudhuMandiTayammumNajasatMuthahhirat


Hukum-hukum Perdata
PengacaraWasiatGaransiJaminanWarisan


Hukum-hukum Keluarga
PerkawinanPerkawinan TemporerPoligamiTalakMaharMenyusuiJimakKenikmatanMahram


Hukum-hukum Yudisial
Putusan HakimBatasan-batasan hukumKisas


Hukum-hukum Ekonomi
Jual Beli (penjualan)SewaKreditRibaPinjaman


Hukum-hukum Lain
HijabSedekahNazarTaklidMakanan dan MinumanWakaf


Pranala Terkait
BalighFikihHukum-hukum SyariatBuku Panduan Fatwa-fatwaWajibHaramMustahabMubahMakruhDua Kalimat Syahadat

Fikih (bahasa Arab: فقه), sebuah ilmu pengetahuan Islam untuk mendapatkan hukum-hukum praktis atau kewajiban agama. Hukum-hukum fikih dihasilkan dari pengargumentasian dan penelitian 4 sumber; Alquran, Sunnah, Ijma' dan Akal. Sejak permulaan Islam, fikih di tengah-tengah mazhab Ahlusunnah dan Syiah, telah mengalami berbagai macam periode. Periode yang sama diantara dua mazhab ini disebut periode "tasyri'" atau pensyariatan yaitu pada zaman hidup Rasulullah saw.

Konsep dan Definisi

Fikih

Fikih secara bahasa bermakna faham, ilmu dan kecerdasan[1] dan secara istilah juga bermakna suatu ilmu yang digunakan untuk mengetahui hukum-hukum syariat yang partikular atau untuk mendapatkan dan mengenal tugas praktis seorang mukalaf dengan bantuan sumber-sumber dan dalil-dalil syariat.[2]

Hukum Syariat

Hukum dalam istilah fikih, satu pernyataan (khitab) syariat yang ditujukan kepada perbuatan dan perangai seorang mukalaf baik itu secara langsung atau tidak langsung.[3] Hukum memiliki pengkalsifikasian yang berbeda-beda dan bagain yang bermacam-macam. Hukum "wadh'i" dan "taklifi"[catatan 1] adalah dua macam bagian yang terpenting dari bagian hukum-hukum syariat. Hukum "awali" dan "tsanawi" [catatan 2] dan hukum-hukum negara dan kekuasaan [catatan 3]termasuk bagian lain dari hukum syariat.

Dalil Hukum dan Sumber-sumber Fikih

Sumber-sumber yang dari jalan tersebut bisa sampai kepada hukum-hukum syariat dinamakan "dalil-dalil hukum dan sumber-sumber fikih". Dalil ini di kalangan Syiah, ada 4 perkara: Alquran, Sunnah, Akal dan Ijma'. Namun kaum Akhbari hanya meyakini kehujahan dan validitas Kitab dan Sunnah sedangkan Akal dan Ijma' tidak diterima sebagai hujah dan bukti.[4]

Kitab

Dalam istilah fikih dan ushul maksud dari kitab di sini adalah Alquran al-Karim yang merupakan sumber utama dan terpenting pensyariatan hukum-hukum dan sumber fikih Islam. “Alquran mengandung undang-undang Ilahi dan menjadi tolak ukur penilaian riwayat-riwayat dan hadis-hadis sejak dulu sampai sekarang dan yang akan datang. Dengan dasar ini, sejak zaman diturunkannya Alquran kepada Nabi Muhammad saw sampai sekarang dan untuk selamanya, ia menjadi perhatian para fakih Islam sebagai rujukan terdepan hukum-hukum syariat. Sejarah ke-fakih-an dan ijtihad, telah menjadi saksi pengakuan ini.[5] Peran terpenting Alquran al-Karim dalam bidang fikih, berkaitan dengan ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum (Āyātul Ahkām). Dan telah diketahui bahwa sekitar 500 ayat dari ayat-ayat Alquran, telah membahas pembahasan fikih dan termasuk juga dalam kumpulan ayat-ayat yang berkaitan dengan hukum.[6]

Tentunya penyimpulan hukum syariat dari Alquran, memerlukan penguasaan atas ilmu-ilmu bahasa dan sastra (di antaranya: ilmu bahasa (lughah), nahwu, ma'ani dan bayan), ulumul Quran (di antaranya mengenal "nasikh" dan "mansukh", "muhkam" dan "mutasyabih" dan "asbab al-Nuzul"), dasar-dasar fikih dan ushul fikih.

Sunnah

Dalam istilah fukaha, sunnah adalah perkataan, perbuatan dan ketetapan (taqrir) seorang maksum. Yang dimaksud dengan ketetapan maksum di sini adalah seseorang di hadapan seorang maksum melakukan sebuah perbuatan dan maksum tadi tidak mencegah atau melarangnya; tentunya dengan satu syarat bahwa seorang maksum tersebut memiliki kemampuan untuk mencegahnya, misalnya tidak dalam keadaan taqiyah.[7]

Di kalangan Ahlusunah, sunnah hanya terbatas pada perkataan, perbuatan dan ketetapan Nabi saw. Namun sebagaimana yang diyakini kaum Syiah bahwa para Imam diangkat dan dilantik dari sisi Allah dan juga dalam sabda Nabi mereka diperkenalkan sebagai para penggantinya, maka perkataan, perbuatan dan ketetapan mereka juga diterima sebagai sunnah yang valid dan sumber penyimpulan hukum-hukum syariat.[8]

Akal

Akal juga digunakan dalam proses penyimpulan hukum fikih dan dihitung sebagai sumber hukum syariat selain Alquran dan sunnah. Demikian pula, akal digunakan untuk pembuktian validitas dan kebenaran teks-teks agama. Akal berfungsi menyingkap sebagian kaidah-kaidah penyimpulan hukum syariat dan dengan bantuan akal pula tolok ukur hukum syariat dapat dicapai.[9]

Ijma'

Ijma' termasuk dari salah satu dari 4 sumber yang digunakan dalam penyimpulan hukum syariat dan dibahas dari berbagai sisinya dalam pembahasan "hujjah" dan "Amarah" di ushul fikih . Ahlusunnah meyakininya sebagai satu hal yang mandiri, valid dan termasuk dari salah satu dari 4 atau 3 sumber penyimpulan hukum, dan karena kepentingan hal ini, mereka dikatakan Ahlusunah wal Jama'ah.[10]

Namun para fakih Imamiyah tidak menghitung ijma' sebagai dalil yang mandiri di samping Alquran dan sunnah, akan tetapi mereka meyakini bahwa ijma' menjadi hujjah dan dapat dijadikan sandaran karena di sana ada berita tentang pandangan dan pendapat seorang Imam maksum.[11]

Metode Deduksi Hukum-hukum Syariat
Derajat kepercayaan seorang fakih setelah merujuk ke sumber-sumber fikih 1- Sampai kepada Ilmu dan keyakinan → Beramal dengan ilmu yang didapat
2- Sampai kepada "al-Zhan al-muktabar" * → Beramal dengan Zhan tersebut
3- Sampai kepada "Syak" (keraguan) atau "al-Zhan ghair al-Muktabar" **→ Merujuk kepada Ushul Amaliyah *** → 1- Tidak mengetahui asal hukumnya → Tugas dia berpegang pada kaidah Bara'ah ****.
2- Mengetahui asal hukumnya → a- Memiliki keyakinan sebelum terjadi keraguan → Di sini berlaku kaidah Istishhab *****
b- Tidak memiliki keyakinan sebelum terjadi keraguan → 1- Dia dapat melakukan "Ihtiyath" → Di sini berlaku kaidah Ihtiyath ******
2- Dia tidak dapat melakukan "Ihtiyath" → di sini berlaku kaidah Takhyir *******
  • * "Al-Dzan al-Muktabar" adalah dugaan yang divalidkan oleh syariat dan dijadikan hujah, seperti "Amarah Syar'iyah"[catatan 4] mengenai subyek-subjek, dan hadis sahih.
  • **"Al-Dazn Ghair al-Muktabar" adalah kebalikan darinya, yaitu dugaan yang tidak bisa dijadikan dalil dan sandaran, dan tidak tidak ada dalil khusus mengenai kehujahannya, seperti hadis mursal.
  • *** "Ushul Amaliyah" adalah tindakan praktis yang dapat dilakukan oleh seorang mukallaf ketika mengalami kebingunan dalam menghadapi tanggung jawab. Misalnya setelah dia melakukan penelitian tentang sebuah hukum dari sesuatu dan tidak sampai pada sebuah kesimpulan serta tidak mendapatkan dalil tertentu, maka dalam kondisi ini syariat memberikan solusi kepadanya supaya keluar dari kebingunan tersebut, solusi itu disebut Ushul Amaliyah. Jadi Ushul Amaliyah adalah hukum zahiri (lahiriyah) yang dibuat oleh syariat untuk seseorang supaya bebas dari kebingunan, dan ini tidak menyingkap hukum yang sebenarnya, tapi ia hanya menentukan sikap orang tersebut mengenai perbuatan yang harus dilakukan.
  • **** "Baraah" termasuk salah satu "Ushul Amaliyah" dan bermakna pelepasan tanggung jawab dari mukallaf. Dengan kata lain, setiap kali ia meragukan suatu taklif/tanggung jawab dan setelah merujuk kepada dalil-dalil tidak memukan dalilnya, maka ia tidak ada tanggung jawab. Jadi di sini dia bebas untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu yang diragukan tadi. Kaidah ini disebut "Ashalah Baraah".
  • ***** "Istishhab" adalah mengamalkan tuntunan keyakinan sebelumnya ketika terjadi keraguan pada sesuatu yang penah diyakini sebelumnya.
  • ****** "Ikhtiyath" adalah hukum akal atau syara' untuk melakukan atau meninggalkan perbuatan yang dimungkinkan adanya bahaya/kerugian akhirat dalam pelaksanaan dan peninggalannya. Atas dasar ini jika seseorang yakin akan suatu kewajiban/taklif tapi dia ragu mengenai perbuatan yang diwajibkan, misalnya pada hari jumat dia tahu ada kewajiban salat yang harus dilakukan tapi dia tidak tahu apakah salat zuhur yang diwajibkan atau salat jumat? Berdsarkan kaidah ihtiyath ini maka dia harus melakukan salat jumat dan salat zuhur sehingga yakin telah melaksanakan kewajibannya.
  • ******* "Takhyir" adalah kaidah yang dapat diterapkan oleh seseorang ketika berhadapan dengan dua kewajiban yang tidak bisa dilakukan kedua-keduanya dan salah satunya harus dikerjakan, akan tetapi dia tidak tahu harus memilih yang mana, misalnya menjawab salam dalam salat apakah wajib atau haram? Di sini akal menghukumi agar memilih salah satunya.

Bab-bab Fikih

Masalah-masalah fikih dalam buku-buku fikih telah disajikan dalam beberapa bagian yang nama setiap bagian dikenal sebagai salah satu bab dalam fikih. Berbagai pembagian dan klasifikasi telah disajikan untuk permasalahan-permasalahan fikih yang masing-masing berdasarkan standar yang tidak logis bahkan kebanyakan berdasarkan selera masing-masing. Menurut pengklasifikasian Muhaqiq al-Hilli dalam buku Sarayi' al-Islam, mencakup pembahasan dari bersuci (thaharah) hingga hukum denda (diyat) dan itu mencapai 52 bab.

Penyusunan ini kira-kira masih juga diterima oleh para fakih meskipun sampai setelah sepeninggal Muhaqiq al-Hilli dan bahkan Risalah-risalah Amaliyah yang ditulis juga berdasarkan bab-bab ini yang dimulai dari pembahasan bersuci dan diakhiri dengan pembahasan denda (diyat) dan hukuman (hudud).

Dalam kategori umum, 52 bab ini dapat dibagi menjadi 4 bagian:

  1. Ibadah, berkaitan dengan sekelompok amalan yang bertujuan meraih manfaat atau menepis kerugian akhirat. Masalah-masalah ini sudah dibahas dalam 10 bab yang antara lain adalah: Bersuci, salat, zakat, khumus, puasa, iktikaf, haji, umrah, jihad, amar makruf dan nahi mungkar;
  2. Akad; kontrak dan perjanjian yang pelaksanaannya memerlukan dua belah pihak. Sekumpulan hukum-hukum ini mencakup 19 bab, yang di antaranya adalah perniagaan (tijarah), jaminan (rahn), pelarangan (hijr), ganti rugi (dhaman).
  3. Iqa'; kontrak dan perjanjian yang pelaksanaannya memerlukan satu pihak saja dan ini ada 11 bab; diantaranya adalah: Talak, ju'alah[catatan 5], Nazar;
  4. Hukum-hukum, yang dimaksud adalah segala sesuatu yang bukan ibadah dan hal-hal yang tidak memerlukan kontrak dan ijab qabul, bahkan hukum Allah dalam hal-hal ini, berjalan tanpa memerlukan sigah (lafal) ijab qabul. Sekelompok pembahasan fikih ini telah disampaikan dalam 12 bab; di antaranya: perburuan dan penyembelihan, warisan, tebusan dan hukuman (hudud) dan denda (diyat).[12]

Sejarah Singkat Fikih dan ijtihad Syiah

Fikih Syiah telah melewati beberapa periode, yang masing-masing darinya memiliki ciri-ciri dan karakteristik tersendiri. Di setiap periode, muncul para fakih dan masing-masing memiliki peran dalam pengembangan dan kemajuan fikih itu sendiri. Dari periode pertama setelah wafatnya Nabi saw, fikih Syiah yang melalui perantara kehadiran para Imam hanyalah sebuah penjelasan tentang hadis-hadis, hingga periode kontemporer, telah mengalami banyak perubahan dari sisi metode dan kandungan.

Masa Pensyariatan

Masa pensyariatan adalah periode 23 tahun bi'tsah (pengutusan Nabi saw) yang dimulai dari pelantikannya sebagai Nabi sampai akhir umurnya. Fikih Islam dalam periode ini tidak muncul tiba-tiba, namun ia muncul secara bertahap, karena Rasulullah saw menyampaikan fikih dan hukum-hukum Ilahi secara bertahap kepada umat Islam dan setiap beberapa waktu satu dari permasalahan fikih dan hukum-hukum Ilahi yang beliau dapat dari sisi Allah swt disampaikan kepada masyarakat. Para pengikutnya juga dengan tanpa perantara merujuk langsung kepadanya. Terkadang juga Nabi saw mengirim sebagian sahabatnya ke daerah-daerah yang berpenduduk muslim supaya menjelaskan permasalahan-permasalahan fikih dan hukum syariat. Sebagaimana Mu'adz bin Jabal yang dikirim ke Yaman untuk berdakwah agama dan menjelaskan permasalahan syariat. Pertumbuhan fikih Islam pada tahap ini tidak lebih dari batas ini.[13]

Pada periode ini, satu-satunya karya yang telah dikumpulkan dan disusun pada masa ini atau dengan jarak yang pendek dari masa kewafatan Nabi dan terlindungi dari distorsi adalah Alquran al-Karim. [14] Pensyariatan dan perolehan hukum-hukum juga pada periode ini adalah wahyu Ilahi, dan Nabi telah menerima semua hukum-hukum yang dibutuhkan oleh umat Islam melalui wahyu yang dibawa oleh Jibril. Hal-hal yang dibutuhkan pada waktu itu telah dijelaskan langsung oleh Nabi dan hal-hal yang nanti dibutuhkan oleh umat Islam telah diajarkan kepada Imam Ali as dan beliau telah mencatatnya dalam sebuah buku. [15]

Pada tahap ini, seluruh pembahasan-pembahasan syariat termasuk masalah ushul (prinsip), cabang, etika, dan lain-lainnya disebut "fikih", dan orang yang mengenal ayat-ayat Alquran dan pembahasan-pembahasannya disebut "qari" bukan "fakih". Dengan mengingat bahwa tidak semua sahabat Nabi ahli dalam berpendapat dan mengeluarkan fatwa, maka perkara ini hanya diistimewakan kepada para hafiz dan qari Quran yang sepenuhnya mengenal ayat-ayat Alquran dan hubungan ayat satu dengan ayat yang lainnya. Setelah perkembangan dan pembangunan kota-kota Islam dan berkembangnya ilmu dan pembelajaran di kalangan umat Islam serta peningkatan jumlah kaum Muslim di dalam ilmu pengetahuan tentang Alquran, sedikit demi sedikit, kata fakih digunakan sebagai ganti dari Qari dan Hafiz. [16]

Masa Penafsiran dan Penjelasan

Periode ini, dimulai sejak zaman wafatnya Nabi dan terus berlanjut hingga di penghujung Ghaibah Sughra (329 M). Di era ini, karena kehadiran para Imam, pengikut Syiah tidak seperti Ahlusunnah, tidak membutuhkan ijtihad. Meskipun mereka yang jauh dari tempat tinggal para Imam berijtihad secara sederhana dalam beberapa masalah; misalnya, mereka terpaksa beramal dengan riwayat-riwayat yang valid atau beramal sesuai dengan lahiriah Alquran atau hadis Nabi dan atau riwayat-riwayat para Imam. [17]

Keistimewaan-keistimewaan: Meskipun pada periode ini, ijtihad secara luas tidak banyak dibahas, namun memiliki keistimewaan-keistimewaan di antaranya sebagai berikut:

  • Berlimpahnya hadis-hadis: Pada periode ini, kompilasi dan pengumpulan hadis sejak zaman Nabi telah dimulai oleh Imam Ali as dan proses perjalanan ini terus dilanjutkan oleh para sahabat para Imam, sementara penulisan dan penukilan hadis-hadis dan sunnah Nabi, setidaknya di kalangan Sunni dilarang sampai zaman Umar bin Abdul Aziz.
  • Menolak kias dan istihsan: Syiah dalam periode ini, dalam permasalahan praktis dan fikih mereka merujuk kepada para Imam as dan dengan merujuk kepada mereka, semua permasalahan yang mereka butuhkan, mereka selesaikan dengan hujjah Allah ini, sementara Ahlusunnah lantaran tidak memiliki sumber yang cukup untuk menyelesaikan perkaranya, mereka bersandar pada kaidah-kaidah yang tidak valid seperti kias (menyamaratakan hukum pertama dengan yang kedua karena terdapat kesamaan), istihsan, mashalih mursalah [catatan 6], sad dan fathu Dzarai'[catatan 7]
  • Banyaknya perbedaan dan munculnya hadis-hadis 'Ilajiyah (pemecah dan penyembuh kontradiksi dan konflik diantara hadis-hadis): Pada abad pertama awal kemunculan Islam, penukilan hadis dilarang dan prevalensi penyebarannyapun rendah, namun pada masa Shadiqain (Imam Baqir as dan Imam Shadiq as) penukilan hadis mengalami peningkatan. Saat itu, beberapa individu dengan berbagai motif dan dorongan religius dan individual, telah berani membuat hadis-hadis palsu dan memasukkannya ke sela-sela hadis-hadis tersebut. Oleh karena itu, di antara hadis-hadis timbul konflik dan kontradiksi dan dirasa perlu adanya tolak ukur dan kriteria khusus untuk mengenali hadis-hadis sejati dari hadis-hadis palsu dan tidak otentik. Riwayat-riwayat ini dikenal sebagai hadis-hadis 'ilajiyah yang dijelaskan oleh para Imam yang terjaga dari dosa.
  • Adanya Taqiyyah: Karena banyaknya perbedaan agama di kalangan umat Islam, sebagian musuh para Imam membuat suasana yang kelam dan suram terhadap kaum Syiah. Para Imam yang tahu akan masalah ini kadang-kadang pada lahirnya menjelaskan hukum-hukum yang serasi dengan Ahlusunnah supaya perbedaan pandangan antara orang Syiah dan orang Sunni tidak kentara. [18]

Fukaha: Para fakih pada periode ini, kebanyakan hanya menukil hadis-hadis fikih saja dan tidak pernah menggunakannya untuk menyampaikan pandangan-pandangannya, dari sisi ini, karena mereka memiliki kredebilitas pemahaman dan penyimpulan yang khusus, maka mereka bisa dikatakan sebagai fakih. Para fukaha ini berada dalam tiga kelompok, yang diantara mereka adalah: Ali bin Abi Rafi', Said bin Muasayyib, Qasim bin Muhamamd bin Abi Bakr, Abu Khalid bin Kabuli, Zurarah bin A'yan Syaibani, Ma'ruf bin Kharrabudz, Buraid bin Muawiyah al-'Ijli, Abu Bashir Asadi, Muhammad bin Muslim bin Robah, Jamil bin Darraj, Abdullah bin Muskan, Abdullah bin Bukair bin A'yan, Hammad bin Isa, Yunus bin Abdurrahman, Shafwan bin Yahya al-Bajali al-Kufi, Muhamamd bin Abi ‘Umair, Hasan bin Mahbub, Ahmad bin Muhamamd bin Abi Nashr.[19]

Masa Ahli Hadis

Masa ini, dimulai kira-kira sejak zaman Ghaibah Kubra yaitu sejak pertengahan pertama abad ke-4 sampai pertengahan pertama abad ke-5. Pemimpin pada periode ini yang terhitung sebagai muhaddis dan fukaha tertinggi Syiah, biasanya tinggal di dua kota religi dan budaya pada masa itu yaitu Qom dan Rey. Buku-buku hadis pada masa ini menjadi sumber paling utama dalam membentuk fikih Syiah Imamiyah dan pemerintah Syiah Al Bawaih memiliki peran yang sangat berpengaruh dalam kemunculan dan perkembangan fikih pada era tersebut.

Keistimewaan-keistimewaan: Periode ini memiliki keistimewaan-keistimewaan dan beberapa fitur yang terpenting di antaranya adalah:

  • Penyusunan sumber-sumber terpenting pustaka hadis Syiah;
  • Penulisan pertama buku-buku fatwa fikih;
  • Keberadaan cendekiawan-cendekiawan besar dan terkenal khususnya dalam ilmu hadis.

Buku-buku fikih: Buku-buku fikih pada masa ini ditampilkan dalam beberapa bentuk:

  • Buku-buku yang berbentuk jawaban atas pertanyaan-pertanyaan fikih; seperti jawaban atas permasalahan-permasalahan orang-orang Basrah, jawaban atas permasalahan-permasalahan orang-orang Kazwin, jawaban atas permasalahan-permasalahan orang-orang Kufah, jawaban atas permasalahan-permasalahan orang-orang Mesir, dan jawaban atas permasalahan-permasalahan kelompok Wasithi yang menurut penukilan Najasyi, semuanya ini adalah karya tulisan Syaikh Shaduq.
  • Buku-buku yang pada awalnya ditulis untuk pribad-pribadi khusus; seperti Risalah ila waladihi (surat untuk anaknya) yaitu surat yang tulis oleh Ali bin Babawaih kepada anaknya Shaduq.
  • Buku-buku yang ditulis untuk sekelompok khusus; seperti jawaban masalah Neisyabur.
  • Buku-buku yang ditulis berkenaan dengan sebagian masalah fikih atau bab khusus tentang fikih; seperti iktikaf, tayammum dan haji serta fikih haji.
  • Buku-buku yang ditulis tentang sebagian dari permasalahan fikih atau tulisan lengkap tentang fikih secara sempurna; seperti al-Muqni'ah atau al-Hidayah.

Para fukaha: Pada periode ini juga, karena kedekatannya dengan masa kemunculan para Imam, maka pasar hadis masih marak dan permasalahan-permasalahan fikih masih disampaikan dalam bentuk penukilan hadis serta tokoh-tokoh fikih pun masih dikenal sebagai muhaddis. Sebagian fukaha yang termasyhur pada periode ini adalah: Ali bin Ibrahim al-Qummi, Muhammad bin Ya'kub bin Ishak al-Kulaini, Ja'far bin Muhammad bin Ja'far Qulawaih, Ali bin Husain bin Musa bin Babawaih, Syaikh as-Shaduq.

Masa Permulaan Ijtihad

Periode ini juga dimulai bertepatan dengan zaman Ghaibah Kubra dengan perantara dua fakih besar periode ini, yaitu Ibnu Abi Aqil al-Ammani dan Ibnu Junaid al-Iskafi, dan terus berlanjut hingga pertengahan abad. Ilmu fikih pada periode ini, berbeda dengan periode sebelumnya, yaitu keluar dalam bentuk ijtihad dan menjadi semarak berkat ilmu Ushul, dan untuk pertama kalinya permasalahan-permasalahan fikih dideduksi, diteliti dan dikokohkan dari nas-nas oleh cendekiawan-cendikiawan Syiah Imamiyah sehingga menghasilkan hukum-hukum fikih lebih banyak. Cara ini, yang telah mencapai puncaknya di bawah naungan Syaikh al-Mufid dan terus dilanjutkan oleh Sayid Murthadha.

Keistimewaan-keistimewaan:

  • Pada masa ini untuk pertama kalinya metode penjelasan permasalahan-permasalahan fikih terpisah dari metode penukilan riwayat-riwayat yang leterlek dan keluar secara teknis;
  • Teks-teks lengkap dalam ranah ushul fikih ditulis oleh fukaha Syiah;
  • Akibat pengaruh ijtihad, hukum permasalahan-permasalahan yang secara khusus tidak disinggung oleh riwayat-riwayat, pada periode ini dijelaskan dan buku-buku yang berkaitan dengan ranah ini dikumpulkan.
  • Fukaha ternama seperti Ibnu Abi Aqil, Ibnu Junaid, Syaikh al-Mufid, dan Sayid Murthadha telah meniti dan menciptakan bidang ilmu dan fikih. [20]

Masa Perkembangan Total Ijtihad

Fikih Syiah dalam periode ini, meliputi seluruh periode kehidupan Syaikh Thusi. Dia adalah salah satu fukaha terbesar Syiah dan paling berpengaruh. Dia dilahirkan di Khorasan pada tahun 385 H dan setelah Sayid Murthadha meninggal dunia, dia mengambil alih posisi otoritas kemarja'an Syiah. Dia telah melakukan beberapa pekerjaan besar dalam bidang fikih:

  1. Memperluas cakupan ijtihad Syiah;
  2. Menulis buku-buku bagus dan lengkap dalam semua bagian fikih Syiah;
  3. Memberikan independensi pada ijtihad Syiah dalam menghadapi ijtihad Ahlusunah.

Keistimewaan-keistimewaan periode ini:

  • Ijtihad secara mutlak telah sampai pada kesempurnaannya. Khususnya, Syaikh Thusi berdasarkan prinsip-prinsipnya telah membahas semua masalah fikih yang diangkat pada zaman itu;
  • Penulisan buku-buku fikih perbandingan;
  • Menerima Ijma' sebagai salah satu dari sumber hukum-hukum syariat;
  • Berkembangnya cendekiawan-cendekiawan besar Syiah dan penulisan buku-buku penting fikih. [21]

Masa Terhentinya Ijtihad

Setelah Syaikh Thusi wafat (460 H) hingga Ibnu Idris al-Hilli (598 H), kurang lebih sekitar satu abad, para ilmuwan biasanya tidak memberikan pandangannya mengenai hukum-hukum Islam, dan kebanyakan mengulang pandangan-pandangan para ilmuan sebelumnya. Hal ini disebabkan tingkat keilmuan Syaikh Thusi, dan juga perasaan tidak mampu di hadapan dasar-dasar dan argumen-argumennya yang kuat. Terkadang juga mengemukakan pandangan baru dianggap sebuah bentuk penghinaan terhadap posisi ilmiah Syaikh Thusi. Oleh karena itu, pada periode ini, tidak banyak buku fikih yang ditulis. Orang pertama yang membuka kembali pintu ijtihad yang sudah menjadi tradisi dalam fikih Syiah adalah Ibnu Idris al-Hilli. oleh sebab ini, Ibnu Idris menamai ilmuwan-ilmuan pada periode ini dengan Muqallidah (orang yang mengikuti pendapat dan pandangan orang lain).[22]

Para fakih: Dengan adanya karakteristik fukaha periode ini yang menurut pandangan Ibnu Idris, kebanyakan mereka adalah para mukallid Syaikh Thusi, dalam periode ini juga banyak cendikiawan yang bermunculan dan mereka juga meninggalkan kenangan berupa beberapa karya yang mana sebagian dari mereka yang paling terkenal adalah: Fadhl bin Hasan Thabrisi, Quthbuddin al-Rawandi, Ahmad bin Ali Thabrisi, Ibnu Hamzah, Ibnu Syahr Asyub,[23] Abu Shalah al-Halabi, Abdul Aziz bin Barraj, Sallar Dailami, Ibnu Zuhrah, Quthbuddin Baihaqi. [24]

Masa dimulainya Kembali Ijtihad

Situasi yang berkuasa pada pertengahan kedua abad ke-5 dan di sepanjang abad ke-6, akhirnya di akhir abad ke-6 situasi tersebut mendapat pertentangan dari fukaha besar seperti Ibnu Idris al-Hilli. Oleh karenanya, dia bersama dengan para fakih sezamannya, berusaha untuk memecahkan proses yang berjalan pada saat itu dalam mengikuti pandangan Syaikh Thusi dan mengkritik pendapat dan pandangan fikihnya. Dia dalam buku al-Sarāir, dalam semua cabang fikih, menjelaskan pendapat Syaikh, dan kemudian secara lengkap mengkritiknya. Teknik dan metode ini secara bertahap diikuti oleh para ilmuwan seperti Muhaqqiq al-Hilli, Allamah al-Hilli dan Fakhrul Muhaqqiqin, dan dari jenjang ini, fikih Syiah sekali lagi berada di jalan menuju kemajuan dan pertumbuhannya. Periode ini sejak zaman Ibnu Idris terus berlanjut hingga kemunculan kaum Akhbari di abad ke-11. [25]

Keistimewaan-keistimewaan:

  • Kembalinya ijtihad ke fikih Syiah dan evolusi yang bertahap;
  • Persoalan-persoalan yang dibahas dalam kitab-kitab fikih semakin rapi dan beraturan;
  • Membuat nuansa khusus untuk buku-buku fikih yang menjelaskan perbedaan pandangan-pandangan fikih di antara fukaha Syiah, seperti al-Mukhtalaf karya Allamah al-Hilli dan Miftah al-Karamah karya Sayid Jawad al-Amili; [26]
  • Penyebaran fikih dan permasalahan-permasalahannya oleh Muhaqqiq al-Hilli dengan penulisan bukunya Syarayi' dan Allamah al-Hilli dengan menulis buku Irsyad al-Adzhān;
  • Penjelasan dan penyebarluasan teks-teks fikih oleh para fakih seperti Fakhruddin al-Hilli dengan menulis buku Idhah al-Fawāid, Syahid Awal, dengan penulisan buku al-Lum'ah al-Dimasyqiyah;
  • Penyebaran fikih kepemerintahan dengan munculnya para fakih seperti Muhaqqiq Karaki dengan penulisan buku Jami' al-Maqāshid;
  • Perubahan fikih, ushul fikih, rijal dan penyeterilan hadis-hadis dengan munculnya para fakih seperti Muqaddas Ardabili, dengan menulis buku Maj'ma al-Fawāid dan Sayid Muhammad Amili dengan menulis buku Madārik al-Ahkām. [27]

Para Fakih: Ibnu Idris, Sayid Ibnu Thawus, Muhaqqiq Hilli, Fakhr al-Muhaqqiqin, Syahid Awal, Muhaqqiq Karaki, Syahid Tsani, Muhamamd bin Ali Amili Jabali, Hasan bin Zainuddin, Syaikh Bahai, Fadhil Miqdad, Ibnu Fahd Hilli, Ibnu Abi al-Jumhur Ahsai, Muqaddas Ardabili,[28] Yahya bin Said Hilli, Khajah Nashiruddin Thusi.[29]

Masa Terbagi-baginya Fikih dan Kemunculan Akhbarisme

Pada abad ke-11, dulu para ilmuwan Syiah percaya bahwa sumber penyimpulan hukum fikih Syiah terbatas hanya pada kitab (Alquran) dan sunnah, bukan seperti yang dikatakan oleh para mujtahid. Pernyataan ini didasari beberapa alasan: Bahwa pencetus ilmu Ushul adalah kalangan Ahlusunnah, dan bahwasannya para Imam tidak menggunakan kaidah-kaidah (ushul) ini, dan pada akhirnya, penggunaan kaidah-kaidah ini akan menyebabkan hilangnya kepentingan hadis-hadis Ahlulbait. Oleh karena itu, menurut keyakinan mereka dalam proses ijtihad, tidak diperkenankan berpegang teguh pada kaidah-kaidah yang ditetapkan dalam buku-buku usul fikih. Salah satu pemimpin paling menonjol dari kelompok ini adalah Muhammad Amin Astarabadi, penulis buku al-Fawaid al-Madaniyah. Dia mengkritik Qadimani (dua fakih terdahulu, yaitu Ibnu Junaid dan Ibnu Abi Aqil) hingga Syahidani (Syahid Awal dan Syahid Tsani) dan juga yang lainnya dan menganggap semuanya sebagai pengikut ajaran Ahlusunnah dan buku al-Fawaid al-Madaniyah ditulis untuk menolak para mujtahid. [30]

Ciri-ciri dan Keistimewaan-keistimewaan:

Para Fakih: Periode ini adalah era kemunculan aliran Akhbari, dan karena orang-orang Akhbari berakidah bahwa satu-satunya sumber untuk penyimpukan hukum fikih Syiah adalah kitab dan Sunnah, maka mereka bertahan dan menolak penggunaan kaidah-kaidah ushul. Walaupun demikian, dalam periode ini ada juga para fakih ushuli. Fukaha yang paling terkenal pada periode ini adalah:

  • Para fakih yang beraliran Akhbari: Muhammad Amin Astarabadi, Mulla Saleh Mazandarani, Mulla Muhsen Faidh Kasyani, Syaikh Yusuf Bahrani, Muhammad Baqir al-Majlisi, Sayid Nikmatullah al-Jazairi.
  • Para fakih ushuli: Fadhil Jawad, Muhammad Bagir Sabzewari, Aqha Jamal Khansari, Syaikh Bahai, Fadhil Hindi, Muhaqqiq Khansari, Mirdamad [31]

Era Kegagalan Kaum Akhbari

Pada abad ke-13 H dan setelah sekitar satu abad maraknya petualangan kaum Akhbari, ijtihad Syiah berangsur-angsur berkembang dengan usaha para fakih dan seorang ulama seperti Wahid Behbahani. Pertama-tama yang dilakukan oleh Wahid, bersama dengan murid-muridnya, selain menjawab pertanyaan-pertanyaan dan kejanggalan-kajanggalan kaum Akhbari, mereka membuktikan tentang perlunya menyimpulkan hukum-hukum kepada kaidah-kaidah ushul. Dengan alasan ini, dia menulis buku al-Fawāid al-Hāiriyah. Setelah kegagalan ajaran Akhbari, para cendikiawan di era ini berupaya dengan gigih menyempurnakan dan mengokohkan cara (jalan) yang benar dalam menyimpulkan hukum-hukum dan menyusun buku-buku yang berharga mengenai masalah ini.

Keistimewaan-keistimewaan

  • Kekalahan telak gerakan kaum Akhbari atas efek kebangkitan kaum ushuli;
  • Pengeluaran berbagai masalah secara bertahap dari ilmu ushul yang Ahlusunnah memasukkannya ke dalam ilmu ushul dan sama sekali tidak berpengaruh pada penyimpulan hukum-hukum di Syiah; seperti kias, istihsan, masail Mursalah, sad wa fathu dzarai';
  • Masuknya isu-isu secara bertahap dalam ilmu ushul yang menjadi masalah kontroversial antara kaum Ushuli dan kaum Akhhari, seperti otoritas definitif yang didapat melalui pendahuluan rasional, memprioritaskan dalil rasional atas dalil tekstual, kehujahan lahiriah Alquran, penerapan kaidah "Ashalah bara'at" (pembebasan dari tanggung jawab) dalam "syubahat hukmiyah tahrimiyah"[catatan 8].[32]

Para Fakih, cendekiawan-cendekiawan pada era ini selain pendirinya (yakni Wahid Behbahani), dapat dibagi menjadi dua kelompok:

  • Kelompok pertama: murid-murid langsung Wahid Behbahani seperti: Sayid Muhammad Mahdi Bahrul Ulum, Syaikh Ja'far Kasyiful Ghita, Mirza Abul Qasim al-Qummi, Sayid Ali Thabathabai, Syaikh Asadullah Syusytari;
  • Kelompok kedua: murid-murid sebagian dari ulama kelompok pertama, seperti: Sayid Muhsin A'raji Kazimi, Muhammad Syarif bin Hasan Ali dikenal dengan Syariful Ulama, sayid Muhammad Mujahid, Muhammad Shaleh Burghani, Sayid Abdullah Syubbar, Mulla Ahmad Naraqi dan Muhammad Hasan Najafi.[33]

Periode Baru Ijtihad

Periode ini yang pada dasarnya dari segi metode adalah termasuk dari penerusan dari periode sebelumnya, dimulai sejak akhir-akhir abad ke-13 dan terus berlanjut hingga pertengahan abad ke-14 H. Era ini sendiri mencakup tiga periode fikih. Dan selanjutnya akan dijelaskan secara terpisah tiga periode ini.

Keistimewaan-keistimewaan:

  • Akurasi yang tinggi dan penelitian dalam penerapan masalah-masalah ushul dalam deduksi hukum;
  • Menggunakan argumen-argumen rasional dan logis dalam masalah-masalah ushul;
  • Metode penemuan Syaikh Anshari dalam hukum inferensi;
  • Tidak menggunakan ushul fikih Sunni dalam proses ijtihad;
  • Identifikasi tempat-tempat penerapan "amarat" dan "ushul amaliah" dan pemisahan antara satu sama lainnya;
  • Diskusi dan penelitian tentang masalah-masalah modern. [34]

Periode-periode Masa Ini

Di masa ini, fikih Syiah telah melewati berbagai tahapan, dan pada setiap tahapannya, para fakih besar menerapkan peranan mereka di lapangan. Era ini dimulai dengan Syaikh Anshari dan diakhiri dengan murid-murid Muhammad Kazim Khurasani. Periode-periode di era ini meliputi:

  • Periode evolusi fikih dan ushul: Syaikh Murtadha bin Amin Tustari Najafi (Syaikh Anshari), salah satu fukaha terbesar Imamiyah yang dalam dua ratus tahun terakhir, para fakih telah menggunakan metode ilmiah. Dia telah menciptakan perubahan dalam fikih dan ushul secara mengangumkan, di mana sebagian besar dari buku-buku dalam bidang ilmu ushul fikih yang ditulis dalam dua ratus tahun terakhir, lebih terfokus pada kata-katanya. Gurunya yang paling berpengaruh adalah Mullah Ahmad Naraqi. Buku fikihnya yang paling penting adalah di bidang transaksi fikih, yang dikenal dengan al-Makāsib. [35]
  • Kritik dan tinjauan pandangan-pandangan Syaikh Anshari: Dalam periode ini, gagasan-gagasan yang disampaikan oleh Syaikh Anshari dikritik dan dikaji oleh para ulama seperti Mullah Ali Kani, Mohammad Hasan Syirazi, Agha Reza Hamadani, Mohammad bin Muhammad Taqi Al Bahrul Ulum, Sayid Kazim Yazdi, Abdullah Mamaqani dan yang terakhir Muhammad Kazim Khorasani. [36]
  • Periode kritik atas pandangan-pandangan Akhund Khurasani dan kemunculan tiga madrasah ushuli: Di akhir periode sebelumnya, Akhund Mullah Kazim Khurasani telah menciptakan metode baru dalam menyajikan materi fikih dan ushul. Setelah itu, murid-muridnya mulai mengkaji dan mengkritik pandangan-pandangan profesor mereka, dan melalui pengaruh kritis dan kajian ini tiga madrasah ushul tercipta. Muhammad Husain Gharawi Isfahani, Aqha Dhiya Iraqi dan Mohammad Hasan Naini, masing-masing dari mereka memainkan peran penting dalam kemajuan dan pengembangan ushul fikih Syiah, masing-masing membahas ilmu ini dengan satu pendekatan khususnya.

Aliran-aliran dan Madrasah-madrasah Fikih

Sebagian dari para mujtahid dan fukaha sepanjang sejarah fikih Syiah tidak hanya sebagai penjelas perkataan-perkataan orang-orang terdahulu, bahkan mereka independen dalam menjelaskan berbagai teori dan dalam deduksi hukum serta ijtihadnya, mereka menggunakan metode khusus mereka sendiri. Aliran (madrasah) fikih adalah kumpulan ciri-ciri khas yang ada di jalan penyimpulan hukum-hukum yang bersandar pada metode khusus seseorang atau kelompok tertentu dan menyebabkan perubahan dalam pembahasan-pembahasan ushul dan kaidah-kaidah fikih. Salah satu ciri khas lain dari aliran fikih adalah menghindar dari taklid, menciptkan suatu evolusi ijtihad secara bertahap dan memberi pengaruh terhadap fukaha lainnya.[37] Dalam fikih Syiah, sejak awal sampai sekarang berbagai aliran fikih telah muncul dan masing-masing memiliki peran penting dalam pertumbuhan jalannya ijtihad. Dalam sekilas pandang, aliran-aliran utama fikih adalah sebagai berikut:

Madrasah Madinah

Ajaran fikih ini dimulai sejak terbentuknya pemerintahan Islam di Madinah dan berlanjut sampai zaman Imam Shadiq as. Di kota ini, aliran fikih pertama dibentuk dan para fakih Syiah berkumpul di sana. Sekumpulan ini setelah Imam Ali as, Sayidah Zahra sa, Imam Hasan as dan Imam Husain as adalah: Ibnu Abbas, Salman Farsi, Abu Dzar al-Ghifari, dan Abu Rafi' Ibrahim. Ciri khas penting dari periode ini adalah:

  1. Penyusunan buku-buku hadis bersifat terbatas dan takut untuk mengkoleksinya;
  2. Tidak adanya perbedaan yang jelas dan dapat dipertimbangkan antara fikih Syiah dan fikih Sunni;
  3. Tidak adanya sebuah metode untuk berijtihad dalam kasus-kasus yang sama sekali tidak ada nash atau dalil syar'i. [38]

Madrasah Kufah

Di akhir-akhir- masa kehidupan Imam Shadiq as, madrasah fikih Syiah berpindah dari Madinah ke Kufah, dan banyak dari kelompok sahabat, tabi'in dan fukaha yang bermigrasi ke kota ini. Di hari-hari ini, Imam Shadiq beberapa tahun menetap di kota ini. Pertentangan dan kontroversi antara bani Umayyah dan bani Abbas memberi peluang yang pas untuk publikasi dan penyebaran mazhab dan fikih Syiah. Ciri khas yang paling penting dari aliran fikih ini adalah:

  • Pentingnya menyusun dan menulis hadis-hadis;
  • Munculnya isu-isu baru dan kontemporer yang secara independen jawabannya tidak dapat ditemukan di dalam Alquran. Oleh karena itu, kesenjangan antara fikih Syiah dan Sunni menjadi lebih menonjol dan kaum Syiah dalam masalah ini mendatangi para Imam, dan para fakih Sunni beralih ke kias (analogi), istihsan, dugaan dan spekulasi.
  • Perselisihan antara para perawi dalam satu subjek materi dan munculnya riwayat-riwayat yang saling bertentangan;
  • Munculnya berbagai mazhab fikih: Termasuk mazhab Hanbali, Maliki, Syafi'i, Hanafi dan mazhab Ahlulbait;
  • Menyajikan kaidah-kaidah dan standar-standar dari para Imam untuk deduksi dan penyimpulan hukum-hukum agama. Kaidah-kaidah seperti istishab, bara'ah, ihtiyath, takhyir, kaidah taharah dan lain-lain. [39]

Madrasah Qom dan Rey

Sejak zaman dimulainya ghaibah Kubra pada abad ke-4 H sampai pertengahan pertama abad ke-5 H, aktivitas-aktivitas ilmiah fikih berpindah ke Qom dan Rey. Alasan pemindahan madrasah fikih Syiah dari Irak ke Iran adalah karena fukaha Syiah di tanah Irak mendapatkan tekanan dan dianiaya oleh penguasa Abbasiyah, dan dua kota Qom dan Rey termasuk tempat yang aman untuk publikasi dan pengembangan ilmu-ilmu Ahlulbait as. Dalam masa periode ini, banyak fukaha dan para cendekiawan terkenal seperti Ali bin Ibrahim, Muhaddis Kulaini, Ibnu Qulawaih, Ali bin Babawaih, Muhammad bin Babawaih dan saudaranya, Husain bin Babawaih, banyak melakukan pelayanan pada fikih Syiah. Ada dua ciri khas yang paling penting dari madrasah ini yang mana dua hal tersebut adalah:

  1. Pengembangan dalam pembukuan, pengumpulan dan penyusunan hadis-hadis. kitab al-Kafi dan Man La Yahdhuruhu al-Faqih adalah bukti dari klaiman ini.
  2. Kompilasi buku-buku fikih baru yang sebagian besar berupa pertanyaan dan jawaban dari para fakih. Masalah-masalah fikih dalam buku ini disajikan dengan sederhana dan para fakih mencoba menjawab pertanyaan yang diajukan dan menjawabnya hanya dengan menjelaskan riwayat dari para Imam Maksum dan di sana tidak banyak terlihat cabang-cabang fikih dan fatwa-fatwa yang disampaikan secara umum dalam bentuk nash-nash dan teks-teks riwayat.

Madrasah Baghdad

Kota Baghdad di akhir-akhir periode ghaibah Sughra dan di permulaan ghaibah kubra adalah sebuah center ilmu pengetahuan dan pusat fikih Syiah. Situasi ini terus berlanjut sampai saat serangan Holakukhan. Daerah ini memiliki beberapa fitur utama dan signifikan diantaranya yaitu:

  • Munculnya fukaha besar seperti Syaikh Mufid (413 H), Sayid Murtadha (436 H) dan Syaikh Thusi (460 H.), yang merupakan kepala para fakih dan para muhaddis pada masanya.
  • Munculnya fikih perbandingan: Pada periode ini, buku-buku al-Intishar, Nashiriyat yang ditulis oleh Sayid Murtadha dan al-Khilaf yang ditulis oleh Syaikh Thusi dengan tujuan ini.
  • Kemampuan para fakih periode ini dalam pembahasan teologi: Ciri lain dari fukaha kota ini adalah bahwa, selain fikih, mereka juga menguasai ilmu teologi secara mendalam dan spesifik.
  • Pembangunan pondasi ushul fikih: Pada periode ini, buku-buku ushul seperti al-Dzari'ah Sayid Murtadha, dan setelahnya, al-‘Uddah Syaikh Thusi diterbitkan dan pembahasan ushul fikih disajikan secara tersusun.
  • Penetapan ijtihad: salah satu ciri lain dari periode ini adalah penetapan metode ijtihad dalam fikih Syiah oleh para fukaha seperti Syaikh Mufid.
  • Peduli atas interpretasi Alquran: Fukaha ternama madrasah ini, selain fikih, juga memiliki lingkaran pelajaran dan pembahasan tafsir Alquran. Buku al-Amali karya Sayid Murtadha, dari sisi analisis sastra-teologi memasukkan tafsir Syiah ke tahapan yang baru. Tafsir al-Tibyan yang disusun oleh Syaikh Thusi adalah salah satu tafsir Syiah yang terkenal pada periode ini. [40]

Madrasah Najaf

Madrasah kota ini telah ada sejak dari abad ke-5 H hingga sekarang. Dalam 11 abad ini, telah terjadi banyak pasang-surut, dan tiga periode pertumbuhan berikut ini dapat dimasukkan ke dalamnya.

  • Periode pertama: Pasca serangan yang terjadi di Baghdad setelah Sayid Murtadha wafat, ke rumah Syaikh Thusi, dia meninggalkan kota ini dan bermigrasi ke Najaf dan mendidik para murid-murid yang handal dan mumpuni.
Ciri khas utama dari madrasah fikih ini adalah komitmen terhadap ilmu Rijal dan pencatatan biodata para perawi, yang memulai dengan penulisan buku-buku penting ilmu Rijal secara sangat sistematis dan akurat seperti Rijal Kasyi, al-Fihrist dan Rijal yang ditulis oleh Syaikh Thusi. [41]
  • Periode kedua: Setelah Syaikh Thusi wafat, kemakmuran dan kemeriahan madrasah Najaf sedikit demi sedikit mengalami penurunan dan untuk waktu yang cukup lama, pusat fikih berpindah dari Najaf ke Hillah dan bagian selatan Lebanon. Keadaan ini terus berlanjut sampai zaman Muhaqqiq Ardabili (993 H), dan melalui perantaranya madrasah ini mengalami perkembangan dan kembali makmur sampai Hasan Amili dan Sayid Muhammad Amili bermigrasi dari Jabal Amil ke Najaf. [42]
  • Periode ketiga: Setelah kemunculan kaum Akhbari di Karbala, fukaha terkemuka muncul di Najaf, dan selama hampir satu abad, kota ini kembali terangkat sebagai pusat fikih Syiah. Perkembangan ini kembali dimulai dengan perantara Syaikh Ja'far Kasyiful al-Ghitha (1228 H) dan muridnya, Muhammad Hasan Najafi (1266 H) dan terus berlanjut dengan fukaha dan ulama ushul seperti Syaikh Murtadha Anshari (1281 H), Mirza Hasan Syirazi (1320 M). Mirza Habibullah Rasyti (1312 H), Mirza Muhammad Hasan Asytiani (1248 H.), Muhammad Hasan Mamaqani (1323 H), Mohammad Kazem Khorasani (1329 H), Mirza Naini (1355 H), Aqa Dhia Iraki (1361 H) dan Muhammad Hasan Isfahani (1361 H).
Hauzah ini terus berlanjut dan meneruskan perkembangan serta kemajuannya dengan tuntunan para ulama dan cendekiawan di abad-abad terakhir seperti Abul Qasim al-Khui, Sayid Muhsin Thabathabai al-Hakim, Sayid Ahmad Khansari dan Muhammad Taqi Khansari. [43]

Madrasah Hillah

Hillah salah satu dari kota-kota yang terletak di bagian selatan Irak yang selama sekitar dua abad telah menjadi pusat fikih dan kefikihan Syiah, dan para fakih besar di kota itu benar-benar menonjol. Para fakih seperti Muhammad bin Idris al-Hilli (598 H), Muhaqqiq al-Hilli (676 H), Fakhr al-Muhaqqiqin (771 H), Sayid Ibnu Thawus (664 H) muncul dari kota ini. Karakteristik buku-buku fikih pada periode ini adalah sebagai berikut:

  • Adanya tatanan ketat pada buku-buku fikih di masa ini;
  • Adanya satu prosa yang jelas dan sederhana dalam buku-buku fikih;
  • Pemisahan masalah bab-bab fikih menjadi dua bagian ibadah dan transaksi;
  • Pemisahan berbagai macam jenis hadis dan kategorisasi hadis menjadi hadis hasan, doif (lemah), Sahih (benar) dan muwatsaq (dipercaya). [44]

Madrasah Jabal Amil dan Jazin

Madrasah fikih daerah kawasan Jabal Amil didirikan dengan kemigrasian Syahid Awal ke Lebanon Selatan , dan para fakih ternama diperkenalkan ke dunia Syiah. Fukaha yang paling menonjol dari kawasan ini adalah: Syahid awal, Muhaqqiq Karaki (945 H), Syahid Tsani (965 H), Sayid Muhammad Amili (1009 H), Syaikh Bahai (1132 H.). Keistimewaan-keistimewaan dan hal-hal yang menonjol dari madrasah ini adalah:

  • Penulisan kaidah-kaidah fikih
  • Perhatian pada pengkajian sanad hadis-hadis, pemisahan hadis-hadis daif dari hadis-hadis sahih
  • Pengembangan pembahasan-pembahasan ushul fikih dengan penulisan buku Ma'ālim al-Din
  • Ketat dalam mengamalkan riwayat-riwayat dan bersandar atas sanad dan riwayat-riwayat. [45]

Madrasah Isfahan

Pada abad ke-11 dan 12 H, fikih hauzah Isfahan sangat marak dengan pendekatan pemerintahan. Para fakih terkemuka yang berkembang di hauzah ini memiliki hubungan istimewa dengan pemerintah, dan sebagian dari mereka sampai kepada posisi Syaikhul Islam, dan segala urusan pengadilan dan hari Jumat serta perkumpulan rakyat dan masyarakat berada di tangan mereka.

Para fakih yang terkenal yang muncul di madrasah ini dan memiliki kaitan dengan pemerintah adalah: Muhammad Taqi Majlisi (1070 H), Muhammad Baqir Majlisi (1111 H), Syaikh Bahai (1031 H), Muhammad Baqir Mirdamad ( 1941 H), Muhammad Ismail Khajui (1173 H), Muhammad Baqir Sabzewari (1090 H), Aqha Jamal Khansari (1125 H). Fitur penting hauzah ini adalah pertumbuhan filsafat dan hikmat di sisi fikih dan munculnya para filsuf besar seperti Mirdamad dan Mulla Sadra.

Madrasah Karbala

Dengan serangan orang-orang Afghan ke Isfahan dan membuat kekacauan di wilayah tersebut, para fakih daerah ini berpindah menuju ke Karbala. Dengan kedatangan Syaikh Yusuf Bahrani (1186 H) ke Karbala, hauzah ini mendapatkan kemakmuran yang istimewa. Dia memiliki pendekatan Akbari yang moderat. Sezaman dengannya, Wahid Behbahani, mendirikan sebuah majelis pelajaran di kota ini yang banyak diminati dan banyak mendidik mahasiswa yang berprestasi. Sayid Mahdi Bahrul Ulum (1205 H), Sayid Ali Thabathabai (1232 H), Sayid Muhammad Mujahid (1242 H), Mulla Ahmad Naraqi (1245 H), Mulla Mahdi Naraqi dan Mirza Abul Qasem Qummi (1232 H). termasuk di antara para fakih yang menonjol di bidang fikih hauzah ini. [46] Kurikulum hauzah Wahid Behbahani memiliki ciri khas istimewa yang berdasarkan hal itu metode yang dipakainya dapat dianggap sebagai madrasah fikih. Dari hauzahnya, banyak para fakih agung bermunculan. Karakteristik yang paling penting dari madrasah fikih Wahid dan para mahasiswanya adalah peduli terhadap ilmu Rijal dan ilmu Ushul, yang mendapat serangan berat dari sisi kaum Akhbari sehingga mereka hidup terisolasi.

Madrasah Qom (Periode Kontemporer)

Kota Qom, meskipun sejak abad ke-3 H, telah menjadi center ilmu dan pengetahuan, namun dengan kedatangan Syaikh Abdul Karim Hairi ke kota ini, hauzah kota ini menjadi maju dan berkembang sehingga banyak memperkenalkan para fakih dan ulama pada dunia Syiah. Di antara fukaha dan tokoh-tokoh terkemuka hauzah ini adalah Sayid Husain Burujirdi (1281 H), Sayid Ruhullah Khomeini (1368 M), Sayid Mohammad Ridha Gulpaygani, Mohammad Taqi Khansari, Sayid Syihabuddin Mar'asyi Najafi. Sampai pada saat ini, hauzah di kota ini memiliki kemarakan tersendiri, dan banyak majelis-majelis ilmu pelajaran fikih dan ushulnya di kota ini yang senantiasa siap memberikan pelayanan materi ilmu dan pelajaran kepada para pelajar mahasiswanya . [47]

catatan

  1. Hukum Wadh'i adalah hukun yang tidak langsung berkaitan dengan perbuatan mukallaf tapi ia menjadi sifat dari sesuatu atau perbuatan seperti najis, suci, sah, batal dsb. adapun hukum Taklifi adalah hukum yang berkaitan langsung dengan perbuatan mukallaf seperti wajib, haram, makruh, mubah, sunnah
  2. Hukum Awwali (hukum awal) adalah hukum yang ditetapkan pada obyek awalnya tanpa memperhatikan keadaan-keadaan tertentu yang mungkin terjadi pada obyek tersebut yang membuat hukumnya bisa berubah. Adapun hukum Tsanawi (hukum kedua) adalah hukum yang ditetapkan pada suatu obyek setelah mengalami perubahan kondisinya, contoh: hukum awal makam bangkai adalah haram, tapi hukum makam bangkai ini bisa berubah menjadi tidak haram ketika seorang memakannya dalam kondisi darurat
  3. Hukum negara dan kekuasaan adalah perintah dan larangan yang keluar dari seorang Imam dan atau penggantinya sebagai pemimpin kaum muslimin
  4. "Amarah" dalam bahasa berarti tanda dan alamat. Dalam istilah ushul disinoninkan dengan "hujjah". Dan hujjah dalam istilah ushul adalah segala sesuatu yang dapat menyingkap sesuatu yang lain dan dapat menetapkan sesuatu itu. Dengan kata lain, Amarah adalah sesuatu yang menghasilkan dugaan yang divalidkan oleh syariat dan dapat menyingkap suatu realita
  5. konsekuensi seseorang (Ja'il) untuk memberikan imbalan ('iwadh) kepada orang lain (pelaku/Fa'il) jika melakukan perbuatan halal yang dinginkan si ja'il
  6. "Mashalih" dalam bahasa adalah bentuk plural dari "mashlahah" (maslahat). Maslahat adalah tolok ukur hukum wajib atau mustahab. Sedangkan kata "Mursalah" berarti mutlak dan dilepaskan. "Mashalih Mursalah" dalam istilah ushul adalah maslahat-maslahat yang dapat dicerna oleh akal seorang mujtahid, namun tidak ada dalil dari pihak syariat yang menetapkan atau menafikannya. Oleh karenanya, nama maslahat ini disebut "mursalah", yakni tidak terikat dengan dalil penetapan dan tidak terikat pula dengn dalil penafian. Jadi dia mutlak dan bebas dari dalil penetapan dan dalil penafian. Dengan kata lain, tidak ditemukan dalil yang mendukungnya dan tidak ada pula yang menentangnya
  7. "Sad" dalam bahasa berarti menutup, dan "Fath" berarti membuka. "Dzara'i" bentuk plural dari "Dzari'ah" yang berkmakna, sarana, perantara dan jalan. "Dzari'ah" dalam istilah ushul adalah sebuah perantara yang mengantarkan kepada hukum yang lima. Jika perantara itu mengantarkan kepada masalahat dan perkara yang diinginkan oleh syariat, maka itu disebut "Fathu al-Dzara'i", dan jika perantara itu mengantarkan kepada mudarat/kerusakan dan perkara yang tidak diingikan oleh syariat, maka itu disebut "Sad al-Dzara'i". Jadi, segala perantara dan pendahuluan yang mengantarkan kepada kemaslahatan, maka jalannya dibuka (Fath) dan dibolehkan oleh syariat. Sebaliknya, jika perantara itu mengantarkan kepada kemudaratan, maka jalannya akan ditutup (Sad) dan dilarang oleh syariat
  8. Syubhah hukmiyah adalah keraguan seseorang mengenai taklif/kwajiban dan sebuah hukum. Jika keraguan itu berkenaan dengan keharaman sesuatu, maka itu disebut syubhah tahrimiyyah. Misalnya, apakah merokok haram atau tidak? jadi syubhah hukmiyah tahrimiyah adalah keraguan-keraguan mengenai hukum pengharaman

Catatan Kaki

  1. Farahidi, Kitab al-'Ain, dibawah kata فقه, jld.3, hlm.370.
  2. Misykini, Ishthilāhāt Fiqhi wa Ushuli, hlm.180.
  3. Jam'i az Pajuhesygaran (tim peneliti), jld.3, hlm.350.
  4. Jam'i az Pajuhesygaran (Tim peneliti), jld.3, hlm.325.
  5. Jannati, Muhammad Ibrahim, Manabi' Ijtihad az didgahe Mazaheb Eslami, hlm.6; dengan penukilan Khurramsyahi, Danesyname Quran wa Quran Pazuhi, jld.2, hlm.1641.
  6. Jannati, Muhammad Ibrahim, Manabi' Ijtihad az didgahe Mazaheb Eslami, jld.13,14; dengan penukilan Khurramsyahi, Danesyname Quran wa Quran Pajuhi, jld.2, hlm.325.
  7. Muzaffar, Ushul Fiqh, 1991, jld.2, hlm.61.
  8. Muzaffar, Ushul Fiqh, 1991, jld.2, hlm.62.
  9. Kedudukan Akal dalam Ijtihad.
  10. Dairatul Ma'arif fiqh Muqaran, hlm.376.
  11. Muzaffar, Ushul Fiqh, hlm.81 dan 82.
  12. Asynai ba Abwābe fiqh, Muhammad Ismail Nuri.
  13. Jannati, hlm.25-26.
  14. Gurji, hlm.17 dan 17.
  15. Jannati, hlm.26-31.
  16. Ibnu Khaldun, Muqaddimah, dinukil dari Jannati, hlm.29.
  17. Gurji, hlm.117.
  18. Gurji, hlm.117 - 122.
  19. Gurji, hlm.123 - 125.
  20. Gurji, hlm.140 - 141.
  21. Gurji, hlm.180 - 183.
  22. Gurji, hlm.123.
  23. Gurji, hlm.224 - 227.
  24. Gurji, hlm.99 - 129.
  25. Gurji, hlm.227.
  26. Gurji, hlm.228.
  27. Rabbani, hlm. 145-222.
  28. Gurji, hlm.228-237.
  29. Rabbani, hlm. 141-143.
  30. Gurji, hlm.237.
  31. Lihat: Rabbani, hlm. 223-260; Gurji, hlm.238-241.
  32. Gurji, hlm.259.
  33. Rabbani, hlm. 261-292; lihat juga: Gurji, hlm.242.
  34. Gurji, hlm.265.
  35. Rabbani, hlm. 295-298.
  36. Rabbani, hlm. 299-324.
  37. Dar Amadi bar Ceghunegi Takwin Makatib Fiqhi dar Syieh (Buku pengantar mengenai bagiamana terbentuknya aliran-aliran fikih dalam Syiah).
  38. Karimi Niya.
  39. Karimi Niya.
  40. Rabbani, hlm. 18-20.
  41. Rabbani, hlm. 21.
  42. Rabbani, hlm. 29.
  43. Rabbani, hlm. 32-34.
  44. Rabbani, hlm. 22-26.
  45. Rabbani, hlm. 26-29.
  46. Rabbani, hlm. 31-32.
  47. Rabbani, hlm. 34.

Daftar Pustaka

  • Abu Zuhrah, Muhammad. Tārikh al-Mazāhib al-Fiqhiyah. Darul Fikr al-Arabi, 1971.
  • Jannati, Muhammad Ibrahim. Adwār Fiqh wa Kaifiyate Bayane an. Teheran: Yayasan Kayhan, 1995.
  • Karimi Niya, Muhammad Mahdi. Asynai ba Muhimtarin Makatib wa Daurehhaye Fiqh Syieh. Majalah Ma'rifat, No. 93, hlm. 43-59.
  • Khuramsyahi, Baha'uddin. Daneshname Quran wa Quran Pazuhi (Ensiklopedi Alquran dan Studi Alquran). Teheran: Dustan-Nahid, 1998.
  • Misykini, Ali. Istilahate Fiqhi wa Ushuli. Qom: Al-Hadi, cet. VI, 1416 H.
  • Muzaffar, Muhammad Ridha. Ushul fiqh. Qom: Ismailiyan, cet. V, 1996.
  • Muzaffar, Muhammad Ridha. Ushul fiqh. Qom: Intisyarate Daftar Tablighate Islami Hauzeh Islami (Kantor Penerbitan Tablighat Islami Hauzah Islam Qom), cet. IV, 1991.
  • Rabbani, Muhammad Hasan. Fiqh wa Fuqahae Imamiyeh dar Ghuzare Zaman. Teheran: cetakan dan penerbitan Bainal Milal, 2007.
  • Syahabi, Mahmud. Adwār Fiqh. Teheran: Kementerian Kebudayaan dan Bimbingan Islam, tanpa tahun.