Sunah

Prioritas: a, Kualitas: b
tanpa navbox
Dari wikishia
(Dialihkan dari Sunnah)

Sunah (bahasa Arab: السنة ) adalah perkataan, perbuatan dan persetujuan (taqrir) Maksumin as yang dalam syariat Islam merupakan salah satu sumber hukum dari empat dalil yang memiliki posisi kedua setelah Al-Quran. Sunah Nabi Muhammad saw secara ijma' diakui oleh seluruh kaum Muslimin sebagai hujjah, sementara sunah Aimmah Maksum sebagai hujjah hanya diyakini oleh ulama Syiah. Dalam pandangan sebagian Ahlusunah, sunah Sahabat yang meskipun tidak maksum tetap muktabar untuk dijadikan hujjah. Perbuatan Maksumin setidaknya menunjukkan kebolehan perbuatan tersebut, demikian pula taqrir, menunjukkan bolehnya suatu amal, dengan syarat pelaksanaan amal tersebut diketahui oleh Maksumin dan mereka tidak melarangnya.

Defenisi

Para pakar bahasa memberikan defenisi sunah bermacam-macam. Sebagian menyatakan, sunah adalah tradisi, jalan, cara, metode dan sebagainya.

Secara terminologi. sunah adalah perkataan, perbuatan dan taqrir Maksumin as. Disepakati secara ijma' oleh semua kaum muslimin, bahwa perkataan, perbuatan dan taqrir Nabi Muhammad saw adalah hujjah, sementara bagi umat Islam Syiah, juga memasukkan sunah Maksumin as lainnya sebagai hujjah. [1] Dengan kata lain, berdasarkan keyakinan Syiah jika Rasulullah Saw dan Aimmah Maksum menyampaikan sesuatu atau mengamalkan suatu perbuatan atau ada yang melakukan suatu amalan dan mereka membenarkannya atau minimal mendiamkannya dengan tidak melarangnya, maka kesemua itu disebut sunah.

Sunah dan Hadis

Perbedaan sunah dengan hadis yaitu hadis berupa penjelasan atau penyampaian mengenai perkataan, perbuatan dan taqrir Maksumin as sementara sunah mencakupi kesemua itu termasuk didalamnya perbuatan dan taqrir Maksum.[2] Dengan kata lain, hadis berperan sebagai penjelas dari sunah.

Sunah dan Al-Quran

Setelah Al-Quran, sunah berada pada posisi kedua sebagai sumber rujukan dalam penetapan hukum syar'i.[3]Dalam Al-Quran sendiri terdapat beberapa ayat yang menegaskan posisi sunah sebagai sumber hukum, yang disampaikan baik secara tersurat maupun tersirat, seperti [4]:

وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ

Dan dia tidak berbicara menurut kemauan hawa nafsunya.Ucapannya itu tidak lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). [Qs. Najm 3-4]

وَمَا آتَاكُمُ الرَّ‌سُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا

Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. [Qs. al Hasyr: 7]

وَأَطِيعُوا اللَّـهَ وَأَطِيعُوا الرَّ‌سُولَ

Taatilah Allah dan taatilah Rasul. [Qs. Ath-Thagabun: 12]

Hubungan antara Sunah dengan Al-Quran

Hukum-hukum yang terdapat dalam sunah memiliki keterkaitan dengan ayat-ayat ahkam dalam Al-Quran dalam tiga bentuk:

  • Sebagai penegas hukum yang disampaikan Al-Quran secara global. Seperti, riwayat-riwayat yang berkenaan dengan salat, puasa, zakat dan haji yang diwajibkan dan minum minuman keras dan berjudi yang diharamkan.
  • Sebagai penjelas yang merincikan hukum yang disampaikan Al-Quran secara global. Seperti, riwayat yang menjelaskan secara rinci tata cara, syarat-syarat dan hal-hal yang membatalkan salat, puasa dan haji.
  • Sebagai penyampai hukum baru yang secara dzahir tidak terdapat dalam Al-Quran, seperti pengharaman memiliki ikatan pernikahan dalam waktu yang bersamaan dengan seorang perempuan sekaligus dengan anak perempuan saudara laki-lakinya atau dengan seorang perempuan sekaligus dengan anak perempuan saudara perempuannya dan seterusnya.[5]

Kontradiksi antara Sunah dengan Al-Quran

Pada sebagian pembahasan, terdapat riwayat yang tampak kontradiksi dengan dzahir Al-Quran, maka dalam kondisi ini terdapat dua hal yang harus diperhatikan:

  • Mengkhususkan Al-Quran dengan sunah, yaitu dengan adanya keterkaitan dan hubungan yang erat antara Al-Quran dan sunah, maka ayat-ayat yang tersampaikan secara global dapat dikhususkan oleh sunah. Dengan kata lain, keumuman Al-Quran dapat dikhususkan melalui penjelasan yang terdapat dalam sunah.
  • Nasakh Al-Quran oleh sunah: nasakh Al-Quran oleh sunah sesuatu yang diperbolehkan.[6]

Perbedaan Al-Quran dengan Sunah

Terdapat tiga perbedaan utama antara Al-Quran dengan sunah:

  • Berbeda dengan sunah, Al-Quran adalah kalam Ilahi yang turun sebagai mukjizat dan menentang orang-orang yang mengingkarinya.
  • Al-Quran bersifat qath'i (pasti) sementara sunah dalam beberapa kondisi tidak bisa dipastikan secara qath'i dikarenakan bergantung pada perawinya dan memiliki kemungkinan untuk dipalsukan.
  • Dalam Al-Quran lebih sering menyampaikan hukum atau aturan-aturan dengan bersifat global sementara sunah berperan untuk merincikannya dan menyampaikan hal-hal yang lebih mendetail mengenai hukum-hukum.[7]

Metode Mendapatkan Sunah

Metode untuk mendapatkan informasi mengenai sunah ada dua cara, yang qath'i (pasti/jelas) dan yang tidak qath'i.

  • Metode qath'i. Diantaranya bisa didapat melalui beberapa cara: kabar mutawatir, kabar tidak mencapai derajat mutawatir namun mendapat kesaksian dan bukti-bukti yang membuatnya bisa dipastikan bersumber dari Maksumin as (Khabar Muwatsauq al-Shudur), ijma', tradisi uqala, sira al-mutasyari'ah dan pemahaman al-mutasyari'ah yang mendapatkan sunah langsung dari Maksumin as.[8]
  • Metode tidak qath'i. Meskipun tidak qath'i namun dikarenakan adanya dalil qath'i mengenai keabsahannya untuk dijadikan hujjah dari semua Fukaha, Ushuliyun kontemporer dan klasik maka sunah ini dapat diterima. Metode lainnya adalah melalui khabar wahid, dengan catatan perawinya adalah seorang tsiqah dan terpercaya.

Ruang Lingkup Sunah

Sunah dengan semua cakupannya (perkataan, perbuatan dan penetapan Maksumin as) adalah penjelas hukum Ilahi yang berkaitan dengan semua aspek kehidupan manusia baik pribadi maupun sosial, seperti makan, minum, tidur, pekerjaan, pertahanan, kepemimpinan termasuk mencakup hal-hal yang berkaitan dengan dakwah dan tabligh ahkam syar'i kepada masyarakat.[9]Oleh karena itu sunah menjadi sumber hukum dalam Islam.

Kategorisasi Sunah

Satu masalah penting yang berkaitan dengan sunah adalah memastikan validitas dan kedudukan derajat hadisnya. Berkenaan dengan hal tersebut, bisa dijabarkan sebagai berikut:

Sunah Qauli (Perkataan)

Perkataan atau ucapan Nabi Muhammad saw dan Maksumin as lainnya dalam berbagai keadaan disebut sebagai sunah qauli. Seperti misalnya, Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya setiap amalan itu bergantung pada niatnya.” [10]

Sunah Fi'li (Perbuatan)

Setiap amalan syar'i yang dikerjakan oleh Maksumin seperti tata cara wudhu, salat dan haji disebut sebagai sunah fi'li. Contohnya, ketika Rasulullah saw bersabda kepada sahabat-sahabatnya, "Salatlah sebagaimana kalian melihat aku salat."

Jika suatu amalan dikerjakan oleh Maksumin maka paling minimal amalan tersebut diperbolehkan dan bukan amalan yang diharamkan. Demikian pula jika ada suatu perbuatan yang ditinggalkan oleh Maksumin as maka paling minimal itu menunjukkan amalan tersebut bukan amalan yang diwajibkan. [11]

Pada masa sahabat, selain menjadikan amalan Nabi Muhammad saw sebagai sunah maka mereka juga menetapkan hal-hal yang ditinggalkan Rasulullah saw juga sebagai bagian dari sunah. [12]

Sunah Taqriri (Penetapan/Persetujuan)

Maksud dari taqrir atau penetapan Maksum as adalah jika ada seseorang melakukan suatu perbuatan atau mengatakan sesuatu dan Maksumin mengetahui hal tersebut namun tidak melarang, menegur atau mengomentarinya maka hal tersebut disebut sebagai taqrir Maksum as.[13] Taqrir sebagaimana perbuatan, jenis hukumnya tidak dapat dipastikan sebelum ada penjelasan dari Maksumin as, namun setidaknya amalan atau ucapan tersebut bukan sesuatu yang diharamkan. [14]

Penelitian Mengenai Sunah

Sunah Nabi

Sunah Nabawi bermakna, perkataan, perbuatan dan penetapan (taqrir) dari Nabi Muhammad saw.[15]Bentuk sunah ini disepakati oleh semua ulama Islam sebagai sumber hukum yang muktabar dalam penetapan hukum Islam.

Sunah Ahlulbait

Sunah Ahlulbait adalah selain sunah Nabawi juga termasuk perkataan, perbuatan dan penetapan Imam Maksum as yang dimulai dari Imam Ali as sampai kepada imam terakhir, Imam Mahdi as ditambah dengan Sayidah Fatimah az-Zahra sa. Oleh Ahlusunah, sunah yang muktabar dan menjadi hujjah hanyalah sunah Nabawi, sementara oleh ulama Syiah, selain sunah Nabawi, sunah Ahlulbait juga menjadi hujjah yang muktabar dalam menjalankan kehidupan yang Islami.

Jadi, dalam pandangan ulama Syiah, peran Imam Maksum as di masanya ketika menjelaskan suatu hukum bukan sebagaimana perawi atau mujtahid yang menginstinbat hukum berdasarkan kedalaman ilmunya melainkan, hal yang disampaikan atau yang dilakukan Imam Maksum as adalah ilmu yang diperoleh dari apa yang telah diajarkan Rasulullah saw atau Imam sebelumnya atau melalui ilham yang menjadi penjelas hukum waqi'i (yang sesungguhnya). Oleh karena itu, yang disampaikan, dilakukan dan ditetapkan oleh Imam Maksum as adalah juga sunah, bukan pada posisi sebagai penyampai sunah.[16]

Sunah Sahabat

Sunah sahabat berarti perkataan, perbuatan dan penetapan dari salah seorang sahabat Nabi Muhammad saw. Sebagian dari ulama Ahlusunah berkeyakinan, bahwa sunah sahabat juga termasuk dalam bagian sunah yang menjadi hujjah. Sementara kalangan Syiah meyakini, sunah sahabat yang tidak maksum tidak muktabar untuk dijadikan hujjah.[17]

Catatan Kaki

  1. Ushul al-Fiqh, jld. 2, hlm. 64 dan 65.
  2. Masyraq al-Syamsain, hlmn. 22 dan 24.
  3. Syahabi, Adwar Fiqh, jld. 1, hlm. 403.
  4. Syahabi, Adwar Fiqh, jld. 1, hlm. 404.
  5. Thabathabai al-Hakim, Muhammad Taqi, al-Ushul al-'Ammah lil Fiqh al-Maqārin, hlm. 241-247.
  6. Thabathabai al-Hakim, Muhammad Taqi, al-Ushul al-'Ammah lil Fiqh al-Maqārin, hlm. 241-247.
  7. Jarjani, Muhammad bin Ali, Kitāb al-Ta'rifāt, hlm. 53; Mudzaffar, Muhammad Ridha, Ushul al-Fiqh, jld. 2, hlm. 63; Thabathabai Hakim, Muhammad Taqi, al-Ushul al-'Ammah lil Fiqh al-Maqārin, hlm. 121-123; Farhang Nameh Ushul Fiqh, hlm. 491.
  8. Al-Ushul al-'Ammah, hlm. 193-201.
  9. Hlm. 229-230.
  10. Mudzaffar, Muhammad Ridha, Ushul al-Fiqh, jld. 2, hlm. 63; Farhang Nameh Ushul Fiqh, hlm. 492.
  11. Zuhaili, Wahbah, al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh, hlm. 35: Wilayai, Isa, Farhang Tasyrihi Isthilāhāt Ushul, hlm. 216; Muhammadi, Ali, Syarh Ushul Fiqh, jld. 3, hlm. 119-120; Abu Zahrah, Muhammad, Ushul al-Fiqh, hlm. 97; Farhang Nameh Ushul Fiqh, 492.
  12. Syahabi, Adwār Fiqh, jld. 1, hlm. 403.
  13. Muhammadi, Ali, Syarh Ushul Fiqh, jld. 3, hlm. 130; Mudzaffar, Muhammad Ridha, Ushul al-Fiqh, jld. 2, hlm. 67-68.
  14. Al-Ushul al-'Ammah, hlm. 236-237.
  15. Bahr al-'Ulum, Muhammad, al-Ijtihād Ushulihi wa Ahkāmihi, hlm. 68; Jannati, Muhammad Ibrahim, Manābi' Ijtihād, hlm. 77; Musawi Bajanwardi, Muhammad, Maqālār Ushuli, hlm. 25; Abu Zahrah, Muhammad, Ushul al-Fiqh, hlm. 97; Mudzaffar, Muhammad Ridha, Ushul al-Fiqh, jld. 2, hlm. 63.
  16. Mudzaffar, Muhammad Ridha, Ushul al-Fiqh, jld. 2, hlm. 63; Muhammadi, Ali, Syarh Ushul Fiqh, jld. 3, hlm. 115-117; Thabathabai al-Hakim, Muhammad Taqi, al-Ushul al-'Ammah lil Fiqh al-Maqārin, hlm. 147.
  17. Fadhil Lankarani, Muhammad, Siri Kāmil dar Ushul Fiqh, jld. 6, hlm. 433-452; Jannati, Muhammad Ibrahim, Manābi' Ijtihād, hlm. 75; Musawi Bajanwardi, Muhammad, Maqālāt Ushuli, hlm. 25; Bahr al-'Ulum, Muhammad, al-Ijtihād Ushulihi wa Ahkāmihi, hlm. 70.

Daftar Pustaka

  • Abu Zahrah, Muhammad. Ushul al-Fiqh, Dar al-Fikr al-'Arabi, 1957.
  • Bahr al-'Ulum, Muhammad. Al-Ijtihād Ushulihi wa Ahkāmihi, Beirut, Dar al-Zahra.
  • Fadhil Lankarani, Muhammad. Siri Kāmil dar Ushul Fiqh, Qom, Nasyr Faidhiyah.
  • Farhang Nameh Ushul Fiqh, Qom, Pesyuhasgah Ulum wa Farhang Islami.
  • Jannati, Muhammad Ibrahim. Manābi' Ijtihād (dalam pandangan Mazhab-mazhab Islam), Tehran, Kiyahan, 1370 S.
  • Jarjani, Ali bin Muhammad. Kitāb al-Ta'rifāt, Tehran, Nashir Khusru, 1370 S.
  • Mudzaffar, Muhammad Ridha. Ushul al-Fiqh, Qom, Nasyr Muallif, 1387 S.
  • Muhammad, Ali. Syarh Ushul Fiqh, Qom, Dar al-Fikr, 1387 S.
  • Musawi, Bajanwardi, Muhammad. Maqālāt Ushuli, tanpa penerbit, tanpa tahun.
  • Syahabi, Mahmud. Adwār Fiqh, Tehran, Wizarat Farhang wa Arsyad Islami, 1366 S.
  • Syaikh Bahai, Muhammad bin Husain. Masyraq al-Syamsain wa Aksair al-Sa'ādatain, tanpa tahun, tanpa penerbit.
  • Thabathabai al-Hakim, Muhammad Taqi. al-Ushul al-'Ammah lil Fiqh al-Maqārin, Qom, Majma' Jahani Ahlulbait.
  • Wilayai, Isa. Farhang Tasyrihi Ishthilāhāt Ushul, Tehran, Nasyr Nai, 1384 S.
  • Zuhaili, Wahbah. al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh, Tehran, Nasyr Ihsan.