Balig

Prioritas: a, Kualitas: b
Dari wikishia
(Dialihkan dari Baligh)

Furu'uddin

Salat

Wajib: Salat JumatSalat IdSalat AyatSalat Mayit


Ibadah-ibadah lainnya
PuasaKhumusZakatHajiJihadAmar Makruf dan Nahi MungkarTawalliTabarri


Hukum-hukum bersuci
WudhuMandiTayammumNajasatMuthahhirat


Hukum-hukum Perdata
PengacaraWasiatGaransiJaminanWarisan


Hukum-hukum Keluarga
PerkawinanPerkawinan TemporerPoligamiTalakMaharMenyusuiJimakKenikmatanMahram


Hukum-hukum Yudisial
Putusan HakimBatasan-batasan hukumKisas


Hukum-hukum Ekonomi
Jual Beli (penjualan)SewaKreditRibaPinjaman


Hukum-hukum Lain
HijabSedekahNazarTaklidMakanan dan MinumanWakaf


Pranala Terkait
BalighFikihHukum-hukum SyariatBuku Panduan Fatwa-fatwaWajibHaramMustahabMubahMakruhDua Kalimat Syahadat

Balig (bahasa Arab: بالغ) dalam fikih Islam adalah sampainya seorang anak pada usia harus melakukan kewajiban-kewajiban agama serta menjauhi larangan-larangannya. Ciri-ciri balig adalah mimpi basah, tumbuhnya rambut keras di sekitar alat kemaluan dan sampainya pada usia tertentu. Jika masing-masing tanda-tanda ini muncul maka ia telah balig dan termasuk mukallaf.

Dalam riwayat dianjurkan bahwa anak-anak sebelum sampai ke usia balig sebaiknya dimotivasi untuk melakukan kewajiban-kewajiban agama. Pada sebagian hal seperti urusan keuangan terdapat hak-hak yang ditanggung anak-anak yang belum balig, maka dalam hal ini urusan tersebut harus dilakukan oleh wali sebelum anak itu mencapai usia balig atau urusan-urusan itu ia kerjakan sendiri setelah mencapai usia balig.

Pada masa balig, terjadi perubahan mendasar pada penampilan luar remaja dimana naluri seksual dan ketidakcocokan dengan keluarga dan pandangan-pandangan terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapinya di mana ini semua merupakan bagian dari krisis-krisis yang menimpa mereka.

Makna Balig secara Leksikal dan Teknikal Fikih

Balig secara leksikal adalah sampai ke sesuatu, sampai ke tujuan akhir, sampai atau mendekati tujuan akhir (tempat, waktu atau sesuatu yang lain), sempurna atau masaknya buah dan sampainya anak-anak diusia pertumbuhan. [1] Secara istilah yang berkembang adalah permulaan natural dalam kehidupan anak-anak baik laki-laki maupun perempuan dimana pada tubuh mereka ditemukan perkembangan naluri seksual, munculnya pertumbuhan, kognitif, perubahan fisik, emosional dan intelektual. Balig dalam istilah fikih adalah mencapai usia kematangan atau tingkatan hukum-hukum keagamaan dimana kewajiban-kewajiban dan hukum haram dalam agama sudah berlaku baginya.

Pentingnya masalah balig dalam fikih dan hukum-hukum Islam karena balig adalah titik permulaan mereka harus menjalankan kewajiban (taklif) dan menjauhi larangan, dan sangat banyak hak-hak dan hukum-hukum syar'i yang harus dijalankan oleh setiap kaum muslimin dan oleh karena itu, usia balig disebut dengan usia taklif.

Jenis-jenis Balig dalam Al-Qur'an

Dalam Al-Qur'an terkait dengan balig terdapat tiga ungkapan: "bulugh nikah" [2], "bulugh hulum" [3] dan "bulugh asyudda". [4]

Sebagian besar para mufassir, yang dimaksud dengan "bulugh nikah" adalah sampainya anak-anak pada usia kemampuan mereka untuk menikah, namun menurut sebagian, yang dimaksud darinya adalah ihtilam (bermimpi basah). [5] Demikian juga yang dimaksud dengan "bulugh hulum" menurut kesepakatan para mufassir adalah sampainya anak-anak pada usia kematangan seksual. [6] Sebagian besar para mufassir meyakini bahwa yang dimaksud dengan "bulugh asyudd" adalah sampainya seseorang pada usia tumbuh dan berkembang kematangan fisik dan mental. [7]

Dalam beberapa hadis, ketiga ibarat di atas bermakna ihtilam. [8]

Tanda-tanda Balig

Menurut fikih, terdapat 5 tanda-tanda asli yang disebutkan bagi tanda-tanda anak telah mencapai usia balig, tiga darinya merupakan tanda-tanda yang sama antara anak laki-laki dan perempuan, yaitu ihtilam, inbat (tumbuhnya rambut disekitar alat reproduksi) dan usia, jika salah satu diantara tanda-tanda ini telah ada atau terjadi pada seorang anak, maka cukuplah baginya bahwa ia telah mencapai usia balig.

  1. Ihtilam atau Keluarnya Mani: Dengan memperhatikan ibarat-ibarat yagn ada dalam ayat-ayat [9] dan hadis-hadis [10] semua fuqaha menilai bahwa ihtilam atau inzal entah ketika terjadi pada waktu tidur ataukah ketika bangun, merupakan tanda-tanda balig. [11]. Setelah mengalami ihtilam, harus melakukan mandi janabah.
  2. Tumbuhnya bulu di sekitar kemaluan: Tanda-tanda lain seorang anak telah mencapai usia balig adalah inbat yaitu tumbuhnya rambut di sekitar alat reproduksi dimana fuqaha Syiah dan Ahlusunah selain Hanafi dengan mendasarkan pada hadis-hadis yang bermacam-macam meyakini akan hal itu. [12]
  3. Sampai pada usia balig: Tanda-tanda lain pada usia balig menurut pandangan fikih adalah sampainya anak-anak pada usia tertentu. Usia balig dapat diketahui lewat penjelasan hadis-hadis. Berdasarkan hadis-hadis itu, ketika anak-anak telah mencapai usia Balig, namun tanda-tanda balig belum muncul padanya, maka usia yang telah dijelaskan dalam hadis-hadis adalah usia balig anak dan ia wajib untuk mengerjakan semua taklif meskipun belum sampai pada tahapan balig secara natural dan keluar mani. [13]

Tanda-tanda Khusus Balig bagi anak Perempuan

Tanda-tanda khusus balig pada anak perempuan, menurut fikih Islam adalah ketika ia mengalami haid dan hamil yang pertama kali. Menurut pendapat masyhur fuqaha Syiah dan juga beberapa madzhab Ahlusunah seperti Hanbali, haid dan hamil pada dasarnya merupakan tanda-tanda balig yang paling jelas, sehingga nampaknya dengan sebab ini pula sebagian fuqaha tidak memasukkan hamil dan haid sebagai tanda-tanda balig. [14]

Usia Taklif atau Balig

Usia Balig anak laki-laki

Berdasarkan pendapat fuqaha Syiah, usia balig anak laki-laki adalah ketika ia genap berusia 15 tahun penuh tahun Hijriah (kira-kira 14 tahun, 6 bulan dan 12 hari Masehi) [15] namun sebagian fuqaha lainnya menilai bahwa usia balig anak laki-laki berada pada permulaan usia 15 tahun dan sebagian lainnya meyakini pada usia 14 tahun. [16] Yang menjadi akar perbedaan ini adalah adanya hadis-hadis yang bermacam-macam dan para fuqaha menggabungkan antara isi-isi hadis itu. [17] Disamping itu, terdapat pula hadis-hadis dan pandangan fikih yang menyatakan bahwa usia balig anak laki-laki berada pada usia 10 dan 8 tahun dimana fuqaha mengartikan itu dengan kelayakan dia dalam menjalankan hukum-hukum perdata seperti menerima wasiat dan lainnya, bukan mengartikannya dengan balig. [18]

Usia Balig Anak Perempuan

Berdasarkan fatwa-fatwa masyhur fuqaha Syiah, usia balig anak-anak perempuan adalah ketika ia telah berusia genap 9 tahun Hijriyah (kira-kira akhir 8 tahun, 8 bulan dan 20 hari Masehi). [19] [20]

Terdapat pula fatwa dari beberapa fuqaha mengenai usia balig anak perempuan pada usia 10 tahun atau 13 tahun [21] [22]. Dengan mendasarkan bahwa kemungkinan balig secara natural dan akli tidak akan tercapai pada usia anak perempuan pada umur 9 bulan dan kelemahannya dalam menjalankan kewajiban-kewajiban ibadah dan muamalah-muamalahnya [23], maka beberapa fuqaha mempermasalhkan usia balig anak perempuan pada umur 9 tahun. Faidh Kasyani[24] dan sebagian fuqaha lainnya [25] demi untuk menyatukan pendapat itu berkata bahwa usia balig anak perempuan dalam berbagai bab fikih adalah berbeda, misalnya kewajiban berpuasanya berada pada usia ketika ia telah menginjak umur 13 tahun.

Dengan adanya perbedaan pendapat mengenai usia balig, semua fuqaha terkait sepakat bahwa usia balig dalam menjalankan kewajiban-kewajiban beribadah dan bermuamalah adalah sama. [26] Disamping itu, kemungkinan ketidakmampuan anak perempuan berusia 9 tahun untuk melaukan sebagian kewajiban-kewajiban ibadah atau muamalah dan perlunya kedewasaan dan kemampuan dalam melakukan muamalah bisa diselesaikan dengan adanya kaedah-kaedah fikih seperti la haraja wa la dharara (tidak boleh melakukan perbuatan yang berbahaya dan membahayakan). [27]

Dengan memperhatikan hadis-hadis mutawatir dan 'syuhrat fatwa' (kesamaan fatwa diantara para marja terkait dengan satu tema hukum fikih) dan lemahnya riwayat-riwayat yang bertentangan dengan riwayat-riwayat yang mutawatir, maka fatwa yang mengatakan bahwa usia balig anak perempuan adalah 9 tahun tidak dapat diabaikan. [28]

Pendapat Ahlusunnah

Dalam madzhab Syafi’i dan Hanbali, usia balig pada anak perempuan dan laki-laki adalah ketika mereka berada pada usia genap 15 tahun dan pada madzhab Maliki adalah pada usia genap 17 atau 18 tahun meskipun menurut pendapat Maliki dan para fuqaha yang lain dinukilkan bahwa pada dasarnya usia tidak menunjukkan kebaligan seorang anak. [29] Abu Hanifah menganggap bahwa usia balig pada anak perempuan berada pada umur 17 tahun dan pada anak laki-laki ketika mereka berusia 17 atau 18 tahun, namun sekelompok madzhab Hanafi yang lain menilai bahwa usia balig pada anak-anak laki-laki dan perempuan adalah pada usia genap 15 tahun. [30] Sebagian sumber-sumber referensi Ahlusunah menjelaskan bahwa pada periode balig terdapat jarak usia khusus, yaitu bahwa usia-usia yang telah disebutkan tadi adalah batas akhir periode balig, usia 12 tahun pada anak laki-laki dan 9 tahun pada anak perempuan adalah permulaannya, sementara anak-anak yang berada di antara jarak usia tersebut disebut dengan “murahiq”. [31] Madzhab Maliki disamping meyakini tanda-tanda yang telah disebutkan, juga menyebutkan tanda-tanda balig lainnya seperti suara yang ngebas (bersuara berat). [32]

Cepat dan Lambat Balig

Cepat balig adalah keadaan fisiologis yang dapat dilihat dari setiap anak baik laki-laki maupun perempuan. Dalam keadaan ini, seorang anak akan lebih cepat kelihatan tanda-tanda balig dalam dirinya dari pada anak-anak lain seusia mereka. [33] Lambat balig juga terlihat baik pada anak laki-laki dan perempuan dan lebih banyak terjadi pada anak laki-laki dari pada anak perempuan. Secara umum, dapat dikatakan bahwa seorang anak berada pada usia 17 tahun dan tanda-tanda balig belum muncul, maka ia mengalami lambat balig. [34]

Faktor-faktor yang memperngaruhi cepat atau lambatnya balig adalah faktor genetik, makanan, dan faktor-faktor fisiologi dan kejiwaan yang ada pada kehidupannya, dan pengaruh hormon-hormon yang ada misalnya vitamin E. Adanya film-film dan foto-foto tidak pantas dan adanya hal-hal yang merangsang seseorang dalam masyarakat juga menyebabkan masa balig menjadi lebih cepat. [35]

Terkait dengan pengaruh iklim pada masa balig terdapat beberapa pendapat yang berbeda-beda bahwa faktor balig lebih dipengaruhi oleh makanan, kesehatan dan keadaaan masyarakat dari pada dipengaruhi oleh keadaan iklim yang ada, biasanya udara seimbang akan lebih mempercepat balig seseorang dari pada udara tropis atau dingin. [36]

Jika seorang anak lebih cepat balig pada sebelum usia, maka ia harus mengerjakan kewajiban agamanya misalnya anak laki-laki yang balig sebelum usia 15 tahun, maka ia harus melaksanakan salat, puasa dan tugas-tugas agamanya dan tidak menunggu usia sebagaimana yang telah ditentukan bagi seorang yang balig.

Kewajiban anak-anak yang belum Balig

Menurut pendapat masyhur dari fuqaha Syiah Imamiyyah dan juga sebagian madzhab Ahlusunah, Balig bukan merupakan syarat sahnya ibadah. Oleh karena itu, berdasarkan hadis-hadis tentang ajakan untuk memotivasi anak-anak untuk melakukan ibadah seperti salat, puasa dan haji dan ibadah anak-anak mumayiz adalah bersifat syar'i dan mneyebabkan ia atau walinya mendapatkan pahala atau walinya yang mendapat pahala, dan sebagian ibadah-ibadah anak-anak yang lain bersifat latihan dan bukan syar'i. [37]

Supaya anak yang baru balig diizinkan untuk melakukan muamalah, dengan mendasarkan pada ayat 6 surah An-Nisa dan hadis-hadis, disamping harus balig, juga harus memiliki kemampuan sempurna (rusyd) untuk melakukan muamalah. [38]

Efek Fikih dan Perdata Balig

Balig disamping menjadi syarat dalam ibadah dan muamalah, banyak juga dari hak-hak dan hukum-hukum perdata, kemasyarakatan, politik, dan hukuman disyarati dengan balig seperti: hakim, terdakwa, saksi (kecuali pada hal-hal tertentu), pengaku tentang kejahatan-kejahatan seperti had, imam jama'ah dan pada jabatan-jabatan pemerintahan. [39] Demikian juga balig menjadi syarat bagi pengasuh dan wali anak-anak dan orang-orang yang terlarang untuk menggunakan hartanya (mahjurin). [40] Disamping itu, balig adalah syarat untuk menjalankan hudud dan qisas, namun belum balignya seseorang bukan merupakan halangan untuk melaksanakan takzir. [41]

Berdasarkan pendapat masyhur para fuqaha Syiah dan Ahlusunah, sangat banyak dari ahkam wadh’i yang tidak terkhususkan pada orang-orang yang sudah balig saja. Oleh karena itu, hukum-hukum seperti aturan-aturan mengenai warisan, diyat, dhaman (jaminan), itlaf atau gasab, khiyanat, syuf’ah, wilayah atas qisas tidak memerlukan seseorang sampai pada usia balig. [42] Hal ini maksudnya adalah anak-anak semenjak lahir memiliki kelayakan untuk mendapatkan hak-hak dan menanggung tanggung jawab meskipun pelaksanaan perkara-perkara ini hingga masa balig berada di pundak walinya. Berdasarkan hal ini, setiap kali karena sebab tertentu hak-hak anak tidak terpenuhi atau kewajiban-kewajibannya tidak terlaksana, maka ketika dewasa nanti, ia bisa menuntut hak-haknya untuk dipenuhi dan menunaikan hutangnya. [43] Demikian juga batas keyatiman adalah masa balig. Balig berbeda dengan dewasa (rusyid) dan boleh jadi seorang yatim mencapai usia balig tetapi belum dewasa dan oleh karenanya ia terhalangi (mahjur) dari sebagian hak-haknya seperti menggunakan hartanya.[44]

Pengaruh Pribadi dan Kemasyarakatan Balig

Masa balig memiliki dampak yang sangat signifikan baik pada sisi lahir maupun batin seseorang dan akan mengubah dunianya. Informasi-informasi dan pengetahuan-pengetahuan remaja sendiri dan keluarganya akan bisa menolong untuk mengatur krisis yang menimpa mereka. Sebagian perubahan-perubahan itu meliputi:

Perubahan Fisik dan Biologis

Perubahan fisik pada masa balig, akan menimbulkan krisis biologis pada seorang remaja. Perubahana biologi pada anak perempuan terjadi dari usia 9 hingga 12 tahun dan anak laki-laki dari usia 11 hingga 13 tahun. Pada masa ini, tinggi badan, berat badan anak-anak akan bertambah. Secara bertahab, karakteristik seksual sekunder seperti: tumbuhnya rambut di bagian wajah dan perubahan suara yang terjadi pada anak-anak laki-laki dan permulaan haidh pada anak perempuan. [45]

Pada anak laki-laki juga akan muncul bintik-bintik hitam pada kulit, terutama disekitar hidung, disekitar dagu yang akan membuat rasa tidak aman bagi anak laki-laki. Perubahan suara yang dipengaruhi oleh cuaca dan ras yang bermacam-macam akan muncul lebih dahulu atau lebih lambat akan terjadi pada semua anak pada usia itu. Suara yang berubah ini akan terjadi pada beberapa bulan, suara yang biasa dikenal dengan suara yang ngebas (berat). Setelah itu, selama beberapa minggu maka akan berkurang, dan secara perlahan suaranya akan berubah menjadi suara orang dewasa dan pada usia 17 tahun terjadi perubahan terakhir dalam perubahan suara. Suara anak perempuan pun akan berubah, tapi tidak begitu terasakan. [46]

Perubahan balig tidak sama pada semua anak-anak. Perubahan-perubahan badan yang disertai dengan balig bisa saja pada sebagian anak remaja pada awal-awal balig terjadi dan pada anak-anak lainnya lebih lambat, bahkan pada sebagian anak laki-laki dada mereka akan berkembang atau pantatnya lebih lebar. Semua ini tidak menunjukkan bahwa mereka memiliki bentuk badan perempuan dan kita tidak boleh membuat para remaja menjadi khawatir karena perubahan tersebut. Pada anak-anak perempuan bisa jadi pertumbuhan payudara akan lebih lambat. [47]

Untuk mengatasi krisis ini, orang tua berkewajiban untuk membantu para remaja guna memberi bimbingan kepada mereka dengan cara memberikan informasi yang benar dan memadai mengenai masalah yang berkenaan dengan balig dan perubahan-perubahan yang terjadi pada masa balig. Jika orang tua menyepelekan atau lalai dalam memberikan informasi yang akurat, dapat menyebabkan informasi yang salah pada diri remaja yang akan berujung pada permasalahan fisik dang psikologis pada mereka.

Krisis Naluri Seksual

Intensitas libido anak laki-laki lebih tinggi dari pada anak perempuan. Oleh karena itu, anak laki-laki lebih rentan dalam masalah naluri seks. Cara paling efektif untuk mengontrol naluri seksual adalah mengajarkan para remaja akan nilai-nilai keagamaan dan setelah itu, meninggalkan hal-hal yang bisa mengundang syahwat seperti film, foto-foto porno, menghindari teman-teman yang telah terkena hal-hal itu dan memilih hiburan sehat. Dalam masa ini, para remaja berada pada serangan was-was setan dan badai serangan seksual secara serius, ketahanannya untuk tidak tunduk dari keinginan pribadi adalah sesuatu yang sangat berharga dan patut dihargai. Rasulullah saw bersabda: Allah swt membanggakan pemuda-pemuda yang bertakwa dan kepada para malaikat berfirman: Wahai para malaikat! Lihatlah kepada para hambaku dari kaum mudanya, mereka meninggalkan keinginan seksual mereka karena aku. [48]

Tidak Konsisten dan Agresif

Perubahan paling signifikan yang terjadi pada masa balig setelah muncul karakteristik seksual sekunder adalah perubahan emosi yang mendalam. Para remaja dengan memperhatikan pengalamannya dan penerimaannya tentang perubahan balignya, ingin membangun identitas barunya. Kadang-kadang mereka bahkan melawan kehendak orang tua dan memarahi mereka jika mereka ingin campur tangan dan hal ini mereka lakukan demi untuk membedakan identitas dirinya dengan orang lain. [49]

Para remaja berpikiran dan mengira bahwa tidak ada seorang pun yang memperhitungkan dan mengerti keadaannya. Dari sisi lain, para orang tua pun mengeluhkan kondisi remaja mereka bahwa mereka benar-benar telah berubah. Mereka selalu membuat masalah dengan adik perempuan atau laki-lakinya, bersikap agresif dan juga keras kepala. Dengan adanya pemahaman dan pengertian orang tua, para remja mengharapkan bahwa orang-orang akan mengakui kekuatan dan kebesarannya sehingga kenangan pahit pada masa lalu akan tertutupi. Di sisi lain, sensitivitas dan perubahan emosionalnya akan meningkat karena adanya perubahan hormon dalam tubuhnya. Aktivitas fisik, olah raga, rekreasi dan melaksanakan kewajiban-kewajiban agama dan ibadah, sangat berpengaruh dalam menjaga keseimbangan emosi dan mengontrol kemarahan para remaja.

Orang tua dianjurkan untuk memahami bahwa para remaja pada masa periode ini sejatinya sedang berada pada masa yang sensitif, ketidakkonsistenan para remaja dan ketidaksetujuannya mereka terhadap tindakan-tindakan tertentu harus dipahami bahwa mereka sedang berada pada usia balig dan tidak menjadikan hal itu sebagai faktor yang membuat orang tua untuk mengkhawatirkan masa depannya.

Pendekatan yang tepat untuk remaja akan membantu mereka untuk melewati periode ini dari kekalutan. [50]

Tentu saja, tidak boleh dilupakan bahwa hal-hal tersebut bukanlah watak asli mereka dan secara perlahan, emosi dan perasaan mereka akan terarahkan. Komunikasi yang sehat antara para remaja dan para pendidik akan membantu mereka untuk menghadapi keadaan yang tengah mereka hadapi. Para remaja sendiri pun tidak boleh membolehkan dirinya untuk berperilaku agresif dan berfikiran bahwa tidak ada pilihan yang bisa ia lakukan kecuali tindakan yang ia kerjakan.

Hubungan dengan Teman-teman Sebaya

Selama periode balig, seorang anak akan merasa berada pada keadaan kesepian. [51] Perasaan yang hanya berkaitan selama masa pertumbuhan saja, membuat para remaja lebih mudah untuk berkomunukasi dengan teman-teman sebayanya. Biasanya para remaja yang baru saja berada dalam usia puber akan setia dengan teman-temannya bahkan ia tidak akan mengkritik teman-temannya.

Dalam kebanyakan kasus, kelompok sebaya para remaja sangat berpengaruh pada seorang anak sehingga orang tua meminta bantuan dari teman-temannya untuk memberikan pandangannya kepada anaknya. Salah satu dalil yang menyebabkan pertemanan diantara anak-anak remaja sangat dekat adalah adanya kesamaan karakter diantara mereka. Oleh karena itu, beradanya para remaja diantara teman-temannya akan mendatangkan ketenangan pikiran.

Sebagian para remaja karena merasa takut berurusan dengan orang lain dan tidak memiliki ketrampilan sosial yang memadai, lebih memilih untuk mengasingkan diri; jika hal ini terjadi, orang tua bisa menolong anak remajanya untuk membuat pertemuan-pertemuan guna mengatur anak remajanya mengikuti pelatihan-pelatihan keterampilan berkomunikasi sehingga ia bisa hadir di tengah-tengah kelompok dan bisa mengaktualkan dirinya. Kelalain orang tua akan menyebabkan kerugian yang sulit diperbaiki.

Orang tua harus meneliti dan tidak boleh mengabaikan anak remajanya dalam hubungan pertemanan mereka. Kelalaian dan ketidapedulian orang tua akan menyebabkan kerugian yang susah untuk diperbaiki. Imam Ali as bersabda: من اتخذ أخاً من غیر اختبار اَلجأه الاضطرار الی مرافقة الاشرار; Barang siapa menjadikan seseorang sebagai teman tanpa melalui pengetesan niscaya ia akan terpaksa berteman dengan orang jahat[52] Orang-orang yang mengikat pertemanan dengan orang-orang yang tidak baik, ia terpaksa harus berbuat jahat. Penelitian menunjukkan bahwa pertama kali para remaja melakukan kesalahan adalah karena pertolongan teman-teman buruknya sehingga ia terjatuh ke jurang. [53] Pengarahan yang dilakukan oleh orang tua tidak boleh sampai menjadikan para remaja hingga berperilaku buruk dan tidak membuat mereka bersikap keras kepala karena jika hal ini terjadi, maka akan mendorong para remaja lebih akrab kepada teman-temannya.

Balig dan Rasa Perasaan Keagamaan

Ketika anak remaja menginjak usia balig, maka disamping keingininan-keinginan jiwanya berkembang, keinginan-keinginan maknawinya juga akan bangun.

Terdapat nilai-nilai yang berkembang dan berubah ketika ia tengah berada pada usia balig. Pada masa itu, anak remaja ingin meninjau ulang keyakinan keagamaannya karena ia tidak mengetahui bahwa apa-apa yang sampai kepadanya apakah benar ataukah tidak. Oleh sebab itu, ia mengadakan penelitian tentangnya. Tentu saja tidak boleh takut dari keraguan yang ada. Syahid Muthahhari berkata bahwa ragu adalah pendahuluan sebelum menemukan keyakinan, pertanyaan-pertanyaan adalah pengantar untuk mendapatkan jawaban-jawaban, kecemasan adalah pengantar untuk mendapatkan ketenangan. Kemudian dalam lanjutannya, ia berkata: ragu adalah pendekatan yang baik dan perlu meskipun kadang-kadang merupakan tempat persinggahan yang tidak baik. [54]

Anak-anak tidak mampu untuk menganalisa masalah. Oleh karena itu, mereka menerima ajaran-ajaran agama dari orang tuanya namun kita orang tua tidak boleh berharap akan ketundukan para remaja. Orang tua harus menggunakan kesempatan dan syiar-syiar agama harus dipaparkan sesuai dengan argumen para remaja dan menjauhkan diri dari pemaksaan dan pemberian tugas kepada mereka sehingga mereka tidak akan memberi reaksi negatif atas perlakuan orang tua.

Jika kita berlaku jujur dan menghormati para remaja, maka kita akan dengan mudah masuk ke dalam hati mereka. Teladan-teladan akhlak akan tercerap oleh para remaja selama masa balig dan para remaja berusaha untuk mengikutinya. Para remaja menempatkan orang-orang yang mereka teladani sebagai cermin, cita-cita dan kesempurnaan bagi mereka. [55] Imam Shadiq as bersabda [56]: Berikan perhatian terhadap pendidikan anak remaja, dan bersegeralah dalam melakukan hal itu sebelum mereka jatuh ke jalan yang sesat.

Pendidikan ini tidak boleh menuruti keinginan seseorag, namun harus bersifat tukar pikiran akidah dan pikiran antara dua belah pihak. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Unesco kebanyakan para remaja merasakan bahwa mereka dimanipulasi oleh orang-orang besar dan karena itulah mereka bersikap buruk terhadap orang-orang besar dan tidak suka terhadap tradisi-tradisi yang ada dalam keluarga dan masyarakatnya. Orang tua ingin bahwa anak-anak mereka seperti dirinya sementara anak-anak tidak suka dengan model kehidupan seperti orang tuanya. [57] Gaya pendidikan seperti ini, tentu saja bukan berarti menyerah kepada keinginan anak-anak remaja, namun sebagai upaya untuk mengambil hati mereka dan menyesuaikan diri dengan perubahan waktu.

Catatan Kaki

  1. Raghib Isfahani; Ibnu Faris, Fairuz Abadi, Ibnu Mandzur, Thuraihi, Fayumi, terkait kata ba-la-gha.
  2. (QS. An-Nisa [4]: 6).
  3. (QS. An-Nur [24]: 58-59).
  4. (QS. Yusuf [12]: 22); (QS. Al-An'am [6]: 152); (QS. Al-Qashash: 14); (QS. Al-Ahqaf [46]: 15), (QS. Al-Isra [17]: 34) dan ayat-ayat lainnya.
  5. Thabathabai; Thabarsi; Zamakhsyari terkait dengan surah An-Nisa ayat 6
  6. Thabathabai; Thabarsi; Zamakhsyari terkait dengan surah An-Nur ayat 58-59.
  7. Thabathabai; Thabarsi; Zamakhsyari terkait dengan surah-surah itu juga, juga terkait dengan tiga istilah, Subhani, hlm. 7-14.; Hur Amili, jld. 1, hlm. 42; jld. 18, hlm. 409, 412;
  8. Majlisi, jld. 100, hlm. 161-165; Hurr Amili, jld. 1, hlm. 42, jld. 18, hlm. 409, 412; Burujerdi, jld. 1, hlm. 350-355.
  9. Misalnya surah An-Nur ayat 58-59.
  10. Misalnya hadis terkenal raf’ qalam: Dinukilkan oleh Zuhaili, jld. 5, hlm. 423; Hurr Amili, jld. 1, hlm. 42-46; Majlisi, jld. 100, hlm. 161-165.
  11. Thusi, 1387, jld. 2, hlm. 282; Najafi, jld. 9, hlm. 240, Bahrani, jld. 20, hlm. 345
  12. Ibnu Qatadah, jld. 4, hlm. 514; Najafi, jld. 9, hlm. 237-238; Thusi, 1387, jld. 2, hlm. 282-283; Bahrani, jld. 20, hlm. 346; Syahid Tsani, jld. 2, hlm. 144.
  13. Hur Amili, jld. 1, hl. 43; Burujerdi, jld. 1, hlm. 350, 353.
  14. Muhaqiq Hilli, jld. 2, hlm. 85; Najafi, jld. 9, hlm. 261-263; Thusi, 1387, jld. 2, hlm. 283; Imam Khomeini, Ibid, Khui, 1397, ibid.
  15. Muhaqiq Hilli, jld. 2, hlm. 85; Hurr Amili, jld.1, hlm. 42-46, jld. 18, hlm. 140-141; Burujerdi, jld. 1, hlm. 350-351; Imam Khomeini, jld. 2, hlm. 12, Masalah ke-3; Najafi, jld. 9, hlm. 243; Bahrani, jld. 20, hlm. 348; Thusi, jld. 2, hlm. 283; Subhani, hlm. 21-23, Mehrizi, hlm. 346 dst.
  16. Bahrani, jld. 20, hlm. 350, Muqadas Ardebili, jld. 9, hlm. 190-191; Najafi, jld. 9, hlm. 252.
  17. Subhani, hlm. 33-36.
  18. Muhaqiq Hilli, jld. 2, hlm. 155, 167, Bahrani, jld. 20, hlm. 349; Najafi, jld. 9, hlm. 251-257; Faqih, hlm. 17; SUbhani, hlm. 32; Mahrizi, hlm. 232-254, 358-364.
  19. Hur Amili, jld.1, hlm. 42-46, Burujerdi, jld. 1, hlm. 350-355; Muhaqiq Hilli, jld. 2, hlm. 85; Najafi, jld. 9, hlm. 258; Bahrani, jld. 20, hlm. 348; Imam Khomeini, jld. 2, hlm. 12; Khui, 1397, jld. 2, hlm. 197; Anshari, 1413, hlm. 212.
  20. Subhani, hlm. 43-56.
  21. Misalnya Thusi, 1357, jld. 1, hlm. 266; Bahrani, jld. 20, hlm. 349.
  22. Subhani, hlm. 64-71; Mahrizi, hlm. 165-173, 342-353; Najafi, jld. 9, hlm. 258-259; Anshari, Bahrani, jld. 20, hlm. 349.
  23. Mahrizi, hlm. 100, 114-118, 174-175.
  24. Faidh Kasyani Jld. 1, hlm. 16
  25. Subhani, hlm. 79-80.
  26. Mahrizi, hlm. 396.
  27. Gerami, hlm. 3, 7; Mehrizi, hlm. 388, 414.
  28. Subhani, hlm. 66-71, 73-78, 80-81.
  29. Thusi, 1407-1411; jil 3, hlm. 283, Ibnu Qudamah, jld. 4, hlm. 514.
  30. Ibnu Qudamah, jld. 4, hlm. 514-515, Jaziri, jld. 2, hlm. 350; Zuhaili, jld. 5, hlm. 423, Zuraqa, hlm. 779.
  31. Zuhaili, jld. 5, hlm. 423; Zarqa, hlm. 779.
  32. Zuhaili, jld. 5, hlm. 424; Jaziri, jld. 2, hlm. 350.
  33. Bulugh Tawallude Digar, hlm. 47.
  34. Bulugh Tawalude digar, hlm. 49.
  35. Ahmad Shabur Urdubadi, Bulugh, hlm. 149-150.
  36. Sayid Ahmad Ahmadi, Rawan Syenasi Nujawanan wa Jawanan, hlm. 21.
  37. Anshari, 1416, hlm. 114-115; Khui, 1371, jld. 3, hlm. 241-244; Muraghi, Unwan 84, jld. 2, hlm. 666-672; Najafi, jld. 6, hlm. 122; Bahrani, jld. 13, hlm. 53; Zuhaili, jld. 1, hlm. 565, jld. 2, hlm. 612, jld. 3, hlm. 20, 23, jld. 4, hlm. 122; Hur Amili, jld. 4, hlm. 18-22, jld. 10, hlm. 233-237.
  38. Zuhaili, jld. 4, hlm. 125; Jaziri, jld. 2, hlm. 253; Najafi, jld. 9, hlm. 267; Hur Amili, jld. 18, hlm. 409-412, jld. 19, hlm. 370-371; Imam Khomeini, jld. 2, hlm. 12, masalah 4; Khui, 1397, Ibid, Thabarsi, terkait dengan surah Nisa ayat 6.
  39. Muhaqiq Hilli, jld. 4, hlm. 59, 91, 97, 114, 138, 146, 148, 151-152, 163, 201, 203; Najafi, jld. 14, hlm. 308-310; Zuhaili, jld. 6, hlm. 88, 481, 562, 693, 743, 773, 779, jld. 7, hlm. 74.
  40. Zuhaili, jld. 7, hlm. 729, 726, 751; Syahid Tsani, jld. 5, hlm. 458-463; Najafi, jld. 10, hlm. 442.
  41. Zuhaili, jld. 6, hlm. 23-24, 185-265; Muhaqiq Hilli, jld. 4, hlm. 137, 159, 170, 180, 200.
  42. Muraghi, Bagian ke-83, jld. 2, hlm. 660; Anshari, 1416, hlm. 114.
  43. Najafi, jld. 10, hlm. 467-468, jld. 13, hlm. 166-167, jld. 15, hlm. 181; Muhaqiq Hilli, jld. 3, hlm. 201, jld. 4, hlm. 214-215; Thabthabai Yazdi, jld. 1, hlm. 866, Masalah 6; Khu’i, 1371 S, jld. 3, hlm. 262; Zuhaili, jill 4, hlm. 7, hal 350.
  44. Shaduq, Man la Yahduruhu al-Faqih, jld. 4, hlm. 220; Sabzawari, Muhadzdzab al-Ahkam, jld. 21, hlm. 119
  45. Buzurgsāl wa Jawān, jld. 2, hlm. 18-19.
  46. Muhammad Taqi Falsafi, Buzurgsāl wa Jawān, jld. 2, hlm. 107.
  47. Rawān Syenāsyi Nu Jawān wa Jawān, hlm. 22.
  48. Kanz al-Ummāl, jld. 15, hlm. 776.
  49. Rawān Syenāsi Nu Jawān wa Jawān, hlm. 28.
  50. Rawān Syenāsi Nu Jawān wa Jawān, hlm. 29.
  51. Jan Barad Syad, Min, Kudake Man, penj. Dawud Muhib Ali, hlm. 291.
  52. Ghurar al-Hikam wa Durar al-Kalim, jld. 5, hlm. 398.
  53. Muhammad Ali Sadat, Rahnemāi Pedarān wa Madarān, jld. 1, hlm. 99.
  54. Adle Ilahi (Keadilan Ilahi), hlm. 7.
  55. Rawān Syenāsi Nu Jawān wa Jawān, hlm. 61.
  56. بادروا احداثکم بالحدیث قبل ان یسبقکم الیهم Al-Marja’ah, hlm. 53.
  57. Rawān Syenāsi Nu Jawān wa Jawānan, hlm. 57.

Daftar Pustaka

  • Al-Quran
  • Anshari, Murtadha bin Muhammad Amin. Kitab al-Makāsib. Qom: Cet. Offset, 1416 H.
  • Anshari, Murtadha bin Muhammad Amin. Kitab Shaum. Qom: 1413 H.
  • Bahrani, Yusuf bin Ahmad. Al-Hadāiq al-Nādhirah fi Ahkām al-Itrah al-Thāhirah. Qom: 1363-1367 HS.
  • Burujerdi, Husain. Jāmi’ Ahādis asy-Syiah. Qom: 1399 HS.
  • Faidh Kasyani, Muhammad Syah Murtadha. Mafātih al-Syarā’i. Qom: cet. Mahdi Rajai, 1401 H.
  • Falsafi, Muhammad Taqi. Buzurgsālān wa Jawān.
  • Fayumi, Ahmad bin Muhammad. Al-Mishbah al-Munir fi Gharib al-Syarh al-Kabir. Beirut: tanpa tahun.
  • Firuz Abadi, Muhammad bin Ya’qub. Al-Qamus al-Muhith. Beirut: 1907 H/1987.
  • Hurr Amili, Muhammad bin Hasan. Wasāil asy-Syiah ila Tahshil Masāil asy-Syari’a. Qom: 1409-1412 H.
  • Ibnu Faris. Mu’jam Maqāyis al-Lughah. Qom: cet. Abdul Salam Muhammad Harun, 1404 H.
  • Ibnu Mandzur. Lisān al-Arab. Beirut: Cet. Ali Syiri, 1412 H/1992.
  • Ibnu Qudamah. Al-Mughni. Beirut: 1403 H/1983.
  • Jan Barad Syad. Man-Kudak-Man. Penerjemah: Dawud Muhib Ali.
  • Jannati, Muhammad Ibrahim. Bulugh az Didgāh Fiqh Ijtihādi, Keihan Andisyeh, no. 61, Murdad dan Syahriwar 1374 HS.
  • Jarizi, Abdur Rahman. Al-Fiqh ala al-Madzāhib al-Arba’ah. Istanbul: 1404 H/1984.
  • Khomeini, Ruhullah. Tahrir al-Wasilah. Qom: 1363 HS.
  • Khui, Abul Qasim. Minhaj al-Shalihin. Najaf: 1397 H.
  • Khui, Abul Qasim. Mishbah al-Faqāhah. Qom: 1371 HS.
  • Majlisi, Muhammad Baqir bin Muhammad Taqi. Bihār al-Anwār. Beirut: 1403/1983.
  • Muhammad Gerami. Pazuhesy dar Bulugh Dukhtarān, Keihan Andisyeh, No. 66 Khurdad dan Tir 1375 H.
  • Muhaqiq Hilli, Ja’far bin Hasan. Syarāi’ al-Islam fi Masāil al-Halal wa al-Haram. Qom: 1408 H.
  • Muqadas Ardebili, Ahmad bin Muhammad. Majmu’ah Maqālat. Qom: 1376 HS.
  • Muraghi, Abdul Fatah bin Ali. Al-Anāwin (Anawin al-Ushul). Qom: 1418 H.
  • Najafi, Muhammad Hasan bin Baqir. Jawāhir al-Kalām fi Syarh Syarāi’ al-Islam. Beirut: 1412 H/1992.
  • Raghib Isfahani, Husain bin Muhammad. Al-Mufradāt fi Gharib al-Quran. Beirut: Cet. Muhammad Sayid Kilani, tanpa tahun.
  • Sayid Ahmad Ahmadi. Rawān Syenāsi Nu Jawān wa Jawān.
  • Subhani, Ja’far. Al-Bulugh wa at-Taliyah, Risalah fi Ta’tsir az-Zaman wa al-Makan ila Istinbath al-Ahkām. Qom: 1418 H.
  • Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. Ar-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum’ah al-Damasyqiyyah. Beirut: Cet. Muhammad Kalantar, 1403 H/1983.
  • Thabathabai Yazdi, Muhammad Kadhim bin Abdul Adhim. Al-Urwah al-Wutsqā. Beirut: 1404 H/1984.
  • Thabathabai, Muhammad Husain. Al-Mizān fi Tafsir al-Qurān. Beirut: 1390-1394 H/1971-1974.
  • Thabrisi, Fadhl bin Hasan. Majma’ al-Bayān fi Tafsir al-Qurān. Beirut: cet. Hasyim Rasul Mahalati wa Fadhlullah Yazdi Thabthabai, 1408 H/1988.
  • Thuraihi, Fakhruddin bin Muhammad. Majma’ al-Bahrain. Teheran: cet. Ahmad Husaini, 1362 HS.
  • Thusi, Muhammad bin Hasan. Kitab al-Khilāf. Qom: 1407-1411 H.
  • Thusi, Muhammad Hasan. Al-Mabsuth fi Fiqh al-Imāmiyyah.Teheran: cet. Muhammad Taqi Kasyfi, 1387 HS.
  • Urdubadi, Ahmad Shabur. Bulugh.
  • Yusuf Faqih. Al-Ahwāl al-Syahshiyah fi Fiqh Ahlulbayt As. Beirut: 1989 H/1409.
  • Zamakhsyari, Mahmud bin Umar. Al-Kasyaf an Haqāiq Ghawāmidh at-Tanzil. Beirut: Tanpat tahun.
  • Zargqa, Mustafa Ahmad. Al-Madkhal al-Fiqhi al-Am. Damaskus: 1387 H/1968.
  • Zuhaili, Wahbah Musthafa. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: 1409 H/1989.