Mandi Jumat
Artikel ini merupakan artikel deskriptif umum tentang masalah fikih. |
Salat Wajib: Salat Jumat • Salat Id • Salat Ayat • Salat Mayit Ibadah-ibadah lainnya Hukum-hukum bersuci Hukum-hukum Perdata Hukum-hukum Keluarga Hukum-hukum Yudisial Hukum-hukum Ekonomi Hukum-hukum Lain Pranala Terkait |
Mandi Jumat (bahasa Arab: غسل الجمعة) adalah salah satu mandi mustahab yang paling penting (dianjurkan) untuk dilakukan pada hari jumat. Mengenai pentingnya mandi ini,Nabi yang mulia saw bersabda: "Jangan pernah meninggalkan mandi pada hari Jumat, meskipun kamu harus menghemat uang dan makanan dan menghabiskannya untuk mandi, karena mandi Jumat termasuk salah satu amalan mustahab yang paling agung."
Waktu pelaksanaannya dimulai dari azan subuh hari Jumat sampai waktu zuhur.[1] Bisa juga diqadha (diganti) setelah zuhur pada hari Jumat atau hari Sabtu.
Menurut fatwa sebagian besar marja' taklid, dengan mandi ini tidak bisa melaksanakan salat dan harus terlebih dahulu berwudhu.
Nilai Mandi Jumat
Hukum Mandi Jumat adalah mustahab muakkad (paling dianjurkan) [2] dan bahkan sebagian fukaha dimasa lampau menganggap bahwa mandi jumat adalah wajib. [3] Tentang pentingnya mandi jumat, Nabi yang mulia saw bersabda: "Jangan pernah meninggalkan mandi pada hari Jumat, meskipun kamu harus menghemat uang dan makanan dan menghabiskannya untuk mandi, karena mandi Jumat termasuk salah satu amalan mustahab yang paling agung."[4] Dan setiap kali Imam Ali as hendak memarahi seseorang, beliau berkata: "Kamu bahkan lebih lemah dari orang yang meninggalkan mandi Jumat. "[5]
Imam Shadiq as berkata: "Mandi jumat merupakan pembersih dan kafarah dosa-dosa dari jumat hingga jumat berikutnya."[6]
Masyhur dikatakan bahwa jika seseorang tidak meninggalkan mandi Jumat selama empat puluh minggu, maka di dalam kubur nanti tubuhnya akan tetap utuh, namun pandangan ini tidak memiliki sandaran riwayat. [7]
Waktu dan Cara Mandi Jumat
Waktu pelaksanaan mandi Jumat dimulai dari azan subuh hari Jumat sampai zuhur (siang) [8] dan waktu terbaik untuk melaksankannya adalah ketika mendekati waktu zuhur. [9] Jika seseorang memperkirakan bahwa ia tidak akan mendapatkan air pada hari Jumat maka ia bisa melaksanakan mandi pada hari Kamis.[10]
Jika ia tidak melaksanakan mandi Jumat sampai azan zuhur, ia bisa mengqadhanya (menggantinya) setelah matahari tergelincir (setelah zuhur) atau menggantinya di hari Sabtu. Sebagian mengatakan: Jika mandi Jumat dilakukan setelah matahari tergelincir di hari Jumat, ikhtiyatnya (hati-hatinya) adalah dalam melaksanakannya ia tidak berniat adaan (dikerjakan diwaktunya) dan qadhaan (dikerjakan diluar waktunya). [11]
Cara melakukan mandi Jumat sama dengan mandi-mandi lainnya yaitu dengan dua cara yaitu tartibi (berurutan) dan irtimasi (menceburkan seluruh badan kedalam air). [12]
Mandi jumat tidak mengandung Wudhu
Menurut fatwa sebagian besar para marja' Taklid bahwa mandi Jumat tidak mengandung wudhu, oleh karena itu, ketika ingin melaksanakansalat maka perlu lagi berwudhu. [13] [14]
ketika selesai melaksanakan mandi Jumat, kemudian keluar hadas (sesuatu yang membatalkan wudhu atau mandi) maka dia tidak perlu mengulang dan bahkan tidak disarankan untuk mengulanginya. [15]
Doa Mandi Jumat
Dianjurkan membaca doa ini ketika mandi Jumat: «أشْهَدُ أنْ لا إِلهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لا شَریک لَهُ وَأنَّ مُحَمَّداً عَبْدُه وَرَسوُلُه. اَلّلهُمَّ صَلِّ عَلی مُحَمَّد وَآلِ مُحَمَّد وَاجْعَلْنی مِنَ التَّوَّابینَ وَاجْعِلْنی مِنَ الْمُتَطَهِّرین» Saya bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah yang Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya. Semoga Tuhan memberkati Nabi Muhammad saw dan keluarga Muhammad dan jadikanlah saya termasuk dari orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah saya termasuk dari orang-orang yang bersuci.[16]
Catatan Kaki
- ↑ Pendapat para ayatullah uzma, Imam Khomaini, Rahbar, Makarim Syirazi, Syaikh Bahjat, Wahid Khurasani, Syaikh Khui sampai zuhur dan ayatullah Sistani sampai matahari terbenam.
- ↑ Al-Mu’tabar, jld.1, hlm.353; Tadzkirah al-Fuqahā, jld.2, hlm.137-138; Allamah al-Hilli, Mukhtalaf al-Syiah, jld.1, hlm.318-319.
- ↑ Al-Hidāyah, hlm.102; al-Muqni’, hlm.144.
- ↑ Al-Majlisi, Bihār al-Anwār, jld.18, hlm.129.
- ↑ Ilal al-syarayi’, jld.2, hlm.285.
- ↑ Man la Yahduruhu al-Faqih, jld. 1, hlm. 112
- ↑ Situs Media Informasi Hadis Syiah
- ↑ Kifāyah al-Ahkām, jld.1, hlm.38; Jawāhir al-Kalām, jld.5, hlm.7-8.
- ↑ Jawahir al-Kalam, jld.5, hlm.13.
- ↑ Jawāhir al-Kalām, jld.5, hlm.15.
- ↑ Mishbāh al-Fakih, jld.6, hlm.14; al-'Urwah al-Wutsqa, jld.2, hlm.143.
- ↑ masalah 530
- ↑ Para ayatullah uzma, Sistani, Makarim Syirazi, Ayatullah Khui, Tabrizi, Wahid Khurasani: Dapat melaksanakan salat dengan mandi ini, namun mustahab untuk berwudhu.
- ↑ Mukhtalaf al-Syiah, jld.1, hlm.318-339.
- ↑ Al-'Urwah al-Wutsqa, jld.2, hlm.147; Mausu’ah al-Khui, jld.10, hlm.34.
- ↑ Al-'Urwah al-Wutsqa, jld.2, hlm.145.
Daftar Pustaka
- Al-Halabi, Sayid Hamzah bin Ali. Ghunyah al-Nuzu'. Qom: Muassasah al-Imam al-Shadiq as.
- Al-Khui, Sayid Abul Qasim. Mausu'ah al-Khui. Muasasah al-Khui al-Islamiyah.
- Allamah al-Hilli. Mukhtalaf al-Syiah. Allamah al-Hilli. Qom: Maktab al-A'lam al-Islami.
- Allamah al-Hilli. Tahrir al-Ahkām. Qom: Muassasah al-Imam al-Shadiq as.
- Al-Musawi al-Amili, Sayid Muhamamd bin Ali . Madārik al-Ahkām. Qom: Muassasah Alulbait li Ihya al-Thurast.
- Al-Thusi, Muhammad bin al-Hasan. Al-Nihāyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Arabi, Beirut.
- Amuli, Muhammad Taqi. Mishbāh al-Huda. Firdausi, Tehran.
- Bahrani, Yusuf. Al-Hadāiq al-Nādhirah. Qom: Muassasah al-Nasyr al-Islami.
- Hamadani, Ridha bin Muhammad Hadi. Mishbāh al-Faqih. Muassasah al-Nasyr al-Islami.
- Muhaqqiq al-Hilli. Al-Mukhtashar al-Nafi'. Beirut: Darul Adhwa'.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawāhir al-Kalām. Beirut: Dar Ihya al-Turast.
- Naraqi, Ahmad bin Muhammad. Mustanad al-Syiah. Masyhad: Muassasah Alulbait li Ihya al-Thurast.
- Sabzawari, Sayid Abdul A'la. Muhadzab al-Ahkām. Muassasah al-Manar, Qum.
- Thabathabai al-Hakim, Sayid Muhsin. Mustamsak al-'Urwah. Beirut: Dar Ihya al-Turast al-Arabi.
- Thabathabai Yazdi, Muhammad Kazhim. Al-'Urwah al-Wutsqa. Qom: Muassasah al-Nasyr al-Islami.
- Thabathabai, Sayid Ali. Riyādh al-Masāil. Qom: Muassasah al-Nasyr al-Islami.