Lompat ke isi

Konsep:Kaidah itlaf

Dari wikishia

|| || || - || || - || || || editorial box

Kaidah Itlaf (bahasa Arab: قاعدة الإتلاف) adalah kaidah fikih yang menyatakan bahwa jika seseorang merusak harta orang lain tanpa seizinnya, ia wajib membayar ganti rugi dan bertanggung jawab atasnya. Kaidah ini termasuk dalam hal-hal yang pasti (musallamat) dalam Fikih dan disepakati oleh berbagai mazhab Muslim. Dalam Undang-Undang Hukum Perdata Iran, Pasal 328 disusun berdasarkan kaidah ini. Untuk membuktikan kaidah ini, dapat merujuk pada beberapa ayat Al-Qur'an, sebagian riwayat, Sirah Uqala (kebiasaan orang berakal), dan ijma' para fukaha yang semuanya menekankan prinsip ini.

Kaidah itlaf terealisasi ketika harta orang lain rusak tanpa kerelaan pemiliknya. Baligh dan berakal-nya perusak tidak menjadi syarat berlakunya kaidah ini; begitu harta tersebut rusak, tanggung jawab ganti rugi (dhaman) dibebankan kepadanya. Seseorang yang merusak harta orang lain harus mengembalikan harta itu sendiri atau memberikan nilai yang setara kepada pemiliknya. Kaidah ini dianggap mirip dengan Kaidah Dhaman Yad, dengan perbedaan bahwa dalam itlaf, tanggung jawab berkaitan dengan perusakan harta, sedangkan dalam dhaman yad, tanggung jawab bergantung pada penguasaan (tasarruf) atas harta orang lain.

Pengenalan dan Kedudukan Fikih serta Hukum

Kaidah itlaf bermakna jika seseorang merusak harta orang lain tanpa kerelaannya, ia adalah dhamin (penanggung jawab) dan wajib membayar ganti rugi.[1] Kaidah ini dikenal dengan ungkapan Arab: «مَن أتلَفَ مالَ الغِیرِ فهُوَ له ضامنٌ» (Barangsiapa merusak harta orang lain, maka ia menjaminnya).[2] Kaidah ini merupakan salah satu kaidah fikih yang pasti (musallam)[3] dan menurut Sayid Hasan Musawi Bujnurdi, salah satu fukaha abad ke-14 Hijriah dalam kitab Al-Qawaid al-Fiqhiyyah, kaidah ini disepakati oleh seluruh mazhab Islam hingga sebagian menganggapnya sebagai Dharuriyat al-Din (hal yang mendasar dalam agama).[4] Para fukaha menggunakan kaidah ini dalam berbagai bab fikih.[5] Undang-Undang Hukum Perdata (Iran) dalam Pasal 328 telah menjadikan kaidah itlaf sebagai bentuk undang-undang.[6]

Cakupan Kaidah

Kaidah itlaf tidak terbatas pada jenis harta tertentu;[7] oleh karena itu, jika seseorang merusak hak-hak finansial orang lain, ia juga bertanggung jawab.[8] Sebagian fukaha memberikan contoh dalam hal ini dengan Hak Tahjir (menandai tanah dengan maksud untuk mengelolanya).[9]

Terkadang itlaf terjadi secara tidak langsung yang disebut "Itlaf bi al-Tasbib" (perusakan dengan sebab);[10] misalnya, jika seseorang membakar harta orang lain atau membunuh hewannya, itu adalah itlaf langsung (mubasyir), tetapi jika ia menggali sumur di jalan umum dan hewan orang lain jatuh ke dalamnya lalu mati, itu disebut itlaf bi al-tasbib.[11]

Syarat dan Konsekuensi Kaidah

Disebutkan beberapa syarat untuk kaidah itlaf:

  • Terwujudnya itlaf dengan hilangnya nilai harta (maliyah) sesuatu menurut pandangan urf (adat kebiasaan).[12] Misalnya, jika seseorang melepaskan burung milik orang lain dari sangkarnya sehingga tidak dapat dijangkau lagi, ia telah menghilangkan nilai hartanya dan bertanggung jawab (dhamin).[13]
  • Pemilik tidak memberikan kerelaan untuk perusakan hartanya.[14]
  • Syari' (Pembuat Syariat) tidak mengizinkan perusakan tersebut.[15] Sebagai contoh, penggunaan Haqq al-Marrah (hak pejalan kaki untuk memakan buah dari pohon yang berada di jalur perjalanannya) dianggap boleh.[16] Demikian pula, jika seorang hakim dengan putusannya menyebabkan rusaknya suatu harta namun ia tidak bersalah (tidak lalai), ia tidak menanggung (tidak dhamin) dan kerugian diganti dari Baitulmal.[17]
  • Perusak (mutlif) tidak dipaksa untuk melakukan perusakan. Dalam hal ini, orang yang memaksa orang lain untuk merusaklah yang bertanggung jawab (dhamin).[18]
  • Baligh, berakal, dan niat merusak bukan merupakan syarat jaminan (dhaman); cukup dengan seseorang menimbulkan kerugian pada orang lain, ia bertanggung jawab.[19]

Berdasarkan pendapat masyhur fukaha dalam kaidah itlaf, siapa pun yang merusak harta orang lain harus memberikan yang serupa (misl) dengan harta itu kepada pemiliknya; namun jika harta tersebut tidak memiliki yang serupa, ia harus membayar harganya (qimah).[20] Mengenai penentuan harga berdasarkan waktu pembayaran, waktu perusakan, atau harga tertinggi dari waktu perusakan hingga waktu pembayaran, terdapat beberapa pendapat yang diajukan oleh para fukaha.[21]

Landasan Dalil Kaidah

Syekh Thusi dalam kitab Al-Mabsuth menyandarkan kaidah itlaf pada sebagian dari Ayat 194 Surah Al-Baqarah.[22] Sebagian fukaha menerima penyandaran Syekh Thusi ini,[23] namun sebagian lain termasuk Syekh Anshari[24] dan Imam Khomeini[25] menganggap penyandaran pada ayat tersebut bermasalah. Menurut Sayid Khui, meskipun tidak ada riwayat khusus mengenai kaidah ini, namun kaidah ini dapat dipahami dari kandungan beberapa riwayat.[26]

Menurut Imam Khomeini, kaidah itlaf bukanlah inovasi dari syariat, melainkan sebuah kaidah rasional (uqala).[27] Sebagian juga menyandarkannya pada ijma' (kesepakatan) seluruh fukaha dan meyakini bahwa tidak ada satu pun fukaha yang menentangnya.[28] Sebagian lainnya menggunakan kaidah fikih La Dharar untuk membuktikan kaidah itlaf.[29]

Perbandingan Kaidah Itlaf dan Kaidah Dhaman Yad

Kaidah itlaf dianggap mirip dengan Kaidah Dhaman Yad.[30] Kaidah dhaman yad berarti jika seseorang menguasai harta orang lain tanpa kerelaan, ia bertanggung jawab untuk mengembalikannya, dan jika harta itu musnah, ia bertanggung jawab membayar yang serupa (misl) atau harganya (qimah).[31] Perbedaan kaidah ini dengan kaidah itlaf terletak pada kriteria tanggung jawabnya. Dalam kaidah itlaf, tanggung jawab bergantung pada perusakan harta orang lain dan tidak melazimkan penguasaan atas harta tersebut; sedangkan dalam kaidah yad, tanggung jawab bergantung pada penguasaan dan dominasi atas harta orang lain; misalnya, jika seseorang melepaskan anak panah dari jarak jauh dan menyebabkan kematian kuda orang lain, itlaf telah terjadi dan ia bertanggung jawab (dhamin); namun jika ia mengambil kuda tersebut dalam penguasaannya lalu kuda itu mati karena sakit, tanggung jawab orang tersebut didasarkan pada kaidah dhaman yad dan tidak termasuk dalam kaidah itlaf.[32]

Catatan Kaki

  1. Sekelompok Peneliti, Mausu'ah al-Fiqh al-Islami, 1423 H, jil. 3, hlm. 222.
  2. Sekelompok Peneliti, Mausu'ah al-Fiqh al-Islami, 1423 H, jil. 3, hlm. 422.
  3. Kasyif al-Ghita, Anwar al-Faqahah (Kitab al-Ghashb), 1422 H, hlm. 14.
  4. Bojnourdi, Al-Qawaid al-Fiqhiyyah, 1377 HS, jil. 2, hlm. 25.
  5. Sebagai contoh lihat: Syekh Thusi, Al-Mabsuth, 1387 H, jil. 1, hlm. 216; Allamah Hilli, Tadzkirah al-Fuqaha, 1414 H, jil. 19, hlm. 197; Amili (Syahid Tsani), Masalik al-Afham, 1413 H, jil. 15, hlm. 383; Husseini Amili, Miftah al-Karamah, 1419 H, jil. 17, hlm. 275.
  6. Hairi, Syarh Qanun Madani (Penjelasan Hukum Perdata), 1376 HS, jil. 2, hlm. 314.
  7. Sekelompok Peneliti, Mausu'ah al-Fiqh al-Islami, 1423 H, jil. 3, hlm. 225.
  8. Imam Khomeini, Al-Bai', 1392 HS, jil. 3, hlm. 136.
  9. Imam Khomeini, Al-Bai', 1392 HS, jil. 3, hlm. 136.
  10. Makarim Shirazi, Al-Qawaid al-Fiqhiyyah, 1370 HS, jil. 2, hlm. 205.
  11. Muhaqqiq Damad, Qawaid Fiqh (Kaidah Fikih), 1397 HS, hlm. 153.
  12. Amid Zanjani, Qawaid Fiqh (Kaidah Fikih), 1388 HS, jil. 1, hlm. 57.
  13. Imam Khomeini, Al-Bai', 1392 HS, jil. 2, hlm. 487.
  14. Sekelompok Peneliti, Mausu'ah al-Fiqh al-Islami, 1423 H, jil. 3, hlm. 237.
  15. Sekelompok Peneliti, Mausu'ah al-Fiqh al-Islami, 1423 H, jil. 3, hlm. 237-238.
  16. Muhaqqiq Hilli, Syara'i al-Islam, 1408 H, jil. 2, hlm. 310.
  17. Allamah Hilli, Irsyad al-Adzhan, 1410 H, jil. 2, hlm. 139.
  18. Sekelompok Peneliti, Mausu'ah al-Fiqh al-Islami, 1423 H, jil. 3, hlm. 239.
  19. Al-Kasyif al-Ghita, Tahrir al-Majallah, 1359 HS, jil. 1, hlm. 88.
  20. Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jil. 37, hlm. 85.
  21. Sekelompok Peneliti, Mausu'ah al-Fiqh al-Islami, 1423 H, jil. 3, hlm. 240.
  22. Syekh Thusi, Al-Mabsuth, 1387 H, jil. 3, hlm. 60.
  23. Ibnu Idris Hilli, Al-Sara'ir, 1410 H, jil. 2, hlm. 480.
  24. Syekh Anshari, Al-Makasib, 1411 H, jil. 1, hlm. 405.
  25. Imam Khomeini, Al-Bai', 1392 HS, jil. 1, hlm. 480-481.
  26. Khoei, Mishbah al-Faqahah, 1377 HS, jil. 3, hlm. 132.
  27. Imam Khomeini, Al-Bai', 1392 HS, jil. 3, hlm. 133.
  28. Bojnourdi, Al-Qawaid al-Fiqhiyyah, 1377 HS, jil. 2, hlm. 25.
  29. Thabathaba'i, Riyadh al-Masail, 1418 H, jil. 14, hlm. 19.
  30. Al-Husseini, Al-Anawin al-Fiqhiyyah, 1417 H, jil. 2, hlm. 438.
  31. Al-Kasyif al-Ghita, Tahrir al-Majallah, 1359 HS, jil. 1, hlm. 86.
  32. Muhaqqiq Damad, Qawaid Fiqh (Kaidah Fikih), 1397 HS, hlm. 148.

Daftar Pustaka

  • Al-Husseini Al-Amili, Sayid Jawad. Miftah al-Karamah fi Syarh Qawaid al-Allamah. Qom: Daftar-e Entesharat-e Eslami, 1419 H.
  • Al-Husseini, Mir Abdul Fattah. Al-Anawin al-Fiqhiyyah. Qom: Daftar-e Entesharat-e Eslami, 1417 H.
  • Al-Kasyif al-Ghita, Muhammad Husain. Tahrir al-Majallah. Teheran: Maktabah al-Najah, 1359 HS.
  • Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf. Irsyad al-Adzhan ila Ahkam al-Iman. Qom: Moassese-ye Nasyr-e Eslami Jame'eh Modarresin, 1410 H.
  • Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf. Tadzkirah al-Fuqaha. Qom: Mu'assasah Alu Al-Bait, 1414 H.
  • Amili (Syahid Tsani), Zainuddin bin Ali. Masalik al-Afham ila Tanqih Syara'i al-Islam. Qom: Mu'assasah al-Ma'arif al-Islamiyyah, 1413 H.
  • Amid Zanjani, Abbas Ali. Qawaid Fiqh (Kaidah Fikih). Teheran: Sazman-e Motale'eh wa Tadwin-e Kotob-e Ulum-e Ensani Danesygah-ha, 1388 HS.
  • Bojnourdi, Sayid Hasan. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah. Qom: Nasyr-e Al-Hadi, 1377 HS.
  • Hairi, Ali. Syarh Qanun Madani (Penjelasan Hukum Perdata). Teheran: Ganj-e Danesy, 1376 HS.
  • Ibnu Idris Hilli, Fakhruddin. Al-Sara'ir al-Hawi li Tahrir al-Fatawi. Qom: Mu'assasah al-Nasyr al-Islami al-Tabi'ah li Jama'ah al-Mudarrisin, 1410 H.
  • Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Al-Bai'. Teheran: Moassese-ye Tanzim va Nashr-e Atsar-e Imam Khomeini, 1392 HS.
  • Kasyif al-Ghita, Hasan. Anwar al-Faqahah (Kitab al-Ghashb). Najaf: Mu'assasah Kasyif al-Ghita al-Ammah, 1422 H.
  • Khoei, Sayid Abul Qasim. Mishbah al-Faqahah. Qom: Maktabah al-Dawari, 1377 HS.
  • Makarim Shirazi, Nashir. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah. Qom: Madreseh Imam Ali bin Abi Thalib, 1370 HS.
  • Mu'assasah Da'irat al-Ma'arif Fiqh Islami. Mausu'ah al-Fiqh al-Islami thibqan li Madzhab Ahl Al-Bait. Di bawah pengawasan: Sayid Mahmud Hasyemi Syahroudi. Qom: Mu'assasah Da'irat al-Ma'arif Fiqh Islami, 1423 H.
  • Muhaqqiq Damad, Mushthafa. Qawaid Fiqh (Kaidah Fikih). Teheran: Markaz Nasyr-e Ulum-e Eslami, 1397 HS.
  • Muhaqqiq Hilli, Ja'far bin Hasan. Syara'i al-Islam fi Masail al-Halal wa al-Haram. Qom: Ismailiyan, 1408 H.
  • Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syara'i al-Islam. Koreksi Abbas Quchani dan Ali Akhundi. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, Cetakan ketujuh, 1362 HS.
  • Qara'ati, Muhsin. Tafsir Nur. Teheran: Markaz-e Farhangi-ye Dars-hai az Qur'an, 1388 HS.
  • Syekh Anshari, Murtadha. Al-Makasib. Qom: Dar al-Dzakhair, 1411 H.
  • Syekh Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Mabsuth fi Fiqh al-Imamiyah. Teheran: Al-Maktabah al-Murtadhawiyyah, 1387 H.
  • Thabathaba'i Karbalai, Sayid Ali. Riyadh al-Masail. Qom: Mu'assasah Alu Al-Bait, 1418 H.