Konsep:Had Syar'i
Had Syar'i adalah hukuman dan sanksi non-finansial yang ditetapkan dalam syariat untuk beberapa dosa khusus. Jenis, jumlah, dan metode pelaksanaan kategori hukuman ini ditentukan dalam Al-Qur'an atau riwayat. Hudud (jamak dari had) biasanya berupa hukuman fisik seperti cambukan. Kata had terkadang digunakan dalam arti umum untuk hukuman, yang dalam hal ini juga mencakup takzirat; namun dalam istilah teknis fikih, takzir merujuk pada hukuman yang jenis, ukuran, dan kualitas pelaksanaannya tidak disebutkan dalam sumber-sumber syariat, dan penentuannya berada di bawah wewenang hakim. Sebagian dari hudud berkaitan dengan hubungan seksual ilegal seperti Zina dan Liwat.
Terdapat perbedaan pendapat di antara para fakih mengenai jumlah hudud; terkadang hudud dihitung sebanyak delapan kasus dan terkadang enam belas kasus. Dalam hudud, tidak ada tempat untuk maaf, perdamaian, atau kompensasi. Hudud, selain Had Pencurian dan Qadzaf, dianggap sebagai Hak Allah. Buku-buku fikih dalam kebanyakan kasus mencakup bagian dengan judul "Hudud" yang menjelaskan hukuman-hukuman khusus, syarat, kualitas pelaksanaan, dan masalah lain yang berkaitan dengannya.
Pelaksanaan had syar'i bergantung pada sejumlah syarat. Beberapa fakih Syiah meyakini bahwa pelaksanaan had syar'i termasuk dalam kekhususan para Imam Syiah, sementara yang lain tidak menerima kekhususan tersebut dan berkeyakinan bahwa pada masa masa kegaiban Imam Maksum (as) pun hudud dapat dilaksanakan.
Terminologi
Had merujuk pada hukuman-hukuman non-finansial yang ditentukan dalam syariat Islam untuk kejahatan-kejahatan tertentu. Kadar dan tata cara pelaksanaan hukuman tertentu ini dijelaskan dalam sumber-sumber Islam. [1] Terkadang kata had digunakan dalam makna yang lebih luas, sedemikian rupa sehingga mencakup hukuman lain seperti takzirat. [2]
Beberapa pihak juga mendefinisikan had sebagai kejahatan dengan hukuman yang telah ditentukan. [3]
Karakteristik Hukuman Had
Hudud dibandingkan dengan hukuman syariat lainnya seperti Qishash dan takzirat memiliki beberapa karakteristik, di antaranya:
- Tidak dapat didamaikan atau diambil kompensasi atasnya. Templat:Mderak
- Tidak memiliki kemampuan untuk dimaafkan. Templat:Mderak
- Tidak ada syafaat (perantaraan) di dalamnya (kecuali Qadzaf). [4]
- Pelaksanaannya dikhususkan bagi Imam Maksum atau wakilnya. [5]
- Selain Pencurian dan qadzaf, pelaksanaan hudud tidak bergantung pada pengajuan pengaduan dan gugatan hukum. Templat:Mderak
- Hudud berkaitan dengan Hak Allah, kecuali qadzaf dan pencurian. Templat:Mderak
- Jenis, jumlah, dan kualitas pelaksanaan hudud telah ditentukan dalam syariat. [6]
Oleh karena itu, mayoritas fakih Imamiyah tidak menganggap Qishash sebagai salah satu dari hudud. [7]
Kejahatan-kejahatan Had
Dalam penentuan dan jumlah dosa-dosa dan kejahatan yang dengan melakukannya had syar'i menjadi tetap, terdapat perbedaan pendapat di antara para fakih Syiah. [8] Muhaqqiq Hilli dalam kitab Syarayi' al-Islam menganggap kejahatan had sebanyak enam kasus, [9] dan Syahid Tsani dalam kitab Masalik al-Afham menambahkan dua kasus yaitu Muharabah [10] dan Artidad [11] ke dalam poin-poin tersebut serta menghitung kejahatan had sebanyak delapan kasus. Beberapa orang seperti Ayatullah Khu'i meyakini hingga 16 kasus yang bersifat had. [12]
Kejahatan yang dianggap oleh mayoritas fakih Syiah sebagai penyebab had adalah:
- Zina: hubungan seksual antara pria dan wanita yang tidak sah.
- Liwat: hubungan seksual dua laki-laki.
- Musahaqah: hubungan seksual dua wanita.
- Qiyadat: menjadi perantara antara dua orang untuk menjalin hubungan tidak sah.
- Qadzaf
- Pencurian
- Meminum khamr
- Muharabah
- Artidad
- Tafkhidh
- Klaim Kenabian
- Mencela Nabi, Imam Syiah, dan Sayidah Fatimah (sa).
- Sihir jika penyihirnya seorang Muslim.
Status haddi dari beberapa kejahatan juga diperselisihkan dan hanya beberapa fakih yang meyakini penentuan had untuk hal tersebut. Beberapa kejahatan ini adalah:
- Pernikahan pria Muslim dengan budak wanita atau wanita dzimmi serta melakukan hubungan seksual dengan mereka sebelum mendapatkan izin dari istrinya yang merdeka dan Muslim. [13] Menurut pendapat Khu'i, jika seseorang menikah dengan wanita merdeka non-Muslim (Ahli Kitab) sementara ia memiliki istri Muslim, dan melakukan jima' dengannya sebelum menarik kerelaan istri Muslimnya, padahal ia tahu bahwa perbuatan ini adalah Haram, maka diberlakukan padanya seperdelapan dari had yang ditetapkan untuk Zina, dan jika istrinya tidak rela, ia harus berpisah dari wanita dzimmi tersebut. [14]
- Mencium pemuda tampan dengan syahwat oleh seseorang yang sedang dalam keadaan Ihram. [15]
- Memperjualbelikan manusia merdeka. [16]
Jenis-jenis
| Kejahatan | Hukuman |
|---|---|
| Liwat, [17] melakukan sihir jika penyihirnya Muslim, [18] zina dengan mahram nasab, [19] zina yang disertai kekerasan dan paksaan, [20] seseorang yang tidak memiliki pasangan dan telah tiga kali melakukan zina serta had telah dijalankan padanya maka pada tahap keempat ia dihukum mati, [21] mencaci maki Nabi Islam (saw) dan Ahlulbait (as), [22] klaim kenabian, [23] artidad pria Muslim. [24] | Hukuman mati |
| Zina Muhshan [25] | Rajam |
| 12,5 cambukan dalam pernikahan yang disertai jima' pria Muslim dengan budak atau wanita dzimmi sebelum izin dari istrinya yang merdeka dan Muslim; [26] cambukan dalam zina budak, [27] 100 cambukan dalam zina Muslim tanpa pasangan, 100 cambukan dalam tafkhidh [28] dan Musahaqah [29] serta mencium anak laki-laki dengan syahwat oleh orang yang sedang Ihram, [30] 75 cambukan dalam qiyadat, [31] 80 cambukan dalam qadzaf [32] dan meminum minuman keras [33] | Cambukan |
| Pemotongan jari tangan dalam pencurian, [34] menjual manusia merdeka. [35] | Pemotongan anggota tubuh |
| Melakukan Zina dalam beberapa kasus [36] dan qiyadat. [37] | Pengasingan |
| Zina Muhshan laki-laki dan perempuan tua. [38] | Cambukan + Rajam |
Muharabah
Berdasarkan sumber-sumber riwayat Syiah, had bagi muharib (pengacau keamanan) adalah hukuman mati, penyaliban, pemotongan anggota tubuh, atau Pengasingan; namun terdapat perbedaan pendapat di antara para fakih mengenai hukuman mana yang harus dilaksanakan atau apa kriteria pelaksanaan masing-masing. [39] Menurut pendapat sebagian pihak, Hakim Syarak memiliki pilihan dalam memilih salah satunya; meskipun lebih baik pilihan tersebut dilakukan dengan memperhatikan proporsionalitas antara kejahatan dan hukuman. Sebagai contoh jika muharib melakukan pembunuhan, had-nya adalah hukuman mati, jika melakukan pencurian had-nya adalah pemotongan, dan jika ia hanya menciptakan teror dan ketakutan di sebuah kota, had-nya adalah Pengasingan. [40]
Cara Pembuktian
- Iqrar: Pengakuan sukarela dan tanpa paksaan dari seseorang di mana ia secara terang-terangan menerima telah melakukan kejahatan, merupakan salah satu cara pembuktian kejahatan had. [41] Bentuk, tata cara, dan kualitas pengakuan dalam berbagai kejahatan mungkin berbeda-beda; sebagai contoh mayoritas fakih Syiah menganggap perlu empat kali pengakuan untuk membuktikan kejahatan Zina [42], Liwat [43] dan Musahaqah [44], serta dua kali pengakuan untuk membuktikan meminum minuman keras, Qadzaf, dan qiyadat. [45]
- Kesaksian Saksi: Kesaksian individu atas dilakukannya kejahatan oleh pelaku merupakan salah satu cara pembuktian hukuman baginya. Jumlah dan syarat saksi berbeda-beda dalam kejahatan yang berbeda; [46] sebagai contoh untuk membuktikan Liwat dan Musahaqah diperlukan kesaksian 4 laki-laki adil [47], namun dalam membuktikan zina jumlah dan jenis kelamin saksi bisa berupa salah satu dari hal ini: 4 laki-laki adil, 3 laki-laki dan 2 perempuan, atau dalam beberapa kasus 2 laki-laki dan 4 perempuan. [48]
- Pengetahuan Hakim: Jika hakim sendiri mengetahui terwujudnya kejahatan dan juga mengenal pelakunya, maka hukuman bagi pelaku tersebut menjadi tetap dan hakim mengeluarkan putusan berdasarkan pengetahuannya. [49]
Kurangnya Saksi
Jika jumlah saksi yang diperlukan untuk membuktikan setiap kejahatan had kurang dari jumlah yang disebutkan dalam syariat, maka kejahatan tersebut tidak terbukti dan terhadap orang-orang yang hadir untuk memberikan kesaksian akan dijalankan had Qadzaf. Sesuai dengan sumber-sumber fikih, seseorang tidak boleh menunggu hingga jumlah saksi lengkap. Sebagai contoh untuk membuktikan Zina diperlukan 4 saksi laki-laki, dan jika 3 orang hadir sementara orang keempat tidak ada atau sedang dalam perjalanan, maka zina tidak terbukti dan terhadap 3 orang tersebut dijalankan had qadzaf. [50]
Tata Cara Pelaksanaan Had
Untuk pelaksanaan beberapa had telah disebutkan berbagai metode; sebagai contoh dalam pelaksanaan hukum mati pada Liwat, metode seperti pemenggalan kepala dengan pedang, menjatuhkan dari gunung, membakar dengan api, Rajam, dan merobohkan tembok di atas pelaku telah disarankan. [51]
Dhighats
Dalam kejahatan yang had-nya adalah cambukan, jika pelaku sedang sakit, pelaksanaan had akan ditunda hingga ia sembuh. Dalam kondisi di mana ketergesaan dalam pelaksanaan had memiliki kemaslahatan, seperti tidak ada harapan bagi kesembuhan individu tersebut, maka had akan dijalankan padanya melalui dhighats. Dhighats adalah seikat kayu dan sejenisnya (seperti lidi atau ranting tipis) yang dipukulkan sekali ke tubuh pelaku. [52] Jumlah kayu tersebut sesuai dengan jumlah pukulan cambuk yang seharusnya diberikan berdasarkan had; sebagai contoh jika had-nya adalah seratus cambukan, maka jumlah kayunya adalah seratus batang. Tidak wajib bagi seluruh kayu tersebut untuk mengenai tubuh pelaku kejahatan, dan jumlah kayu tersebut juga dapat dibagi menjadi beberapa ikat. [53]
Gugurnya Had
- Taubat: Jika pelaku sebelum pembuktian dosa dan kejahatan yang dilakukannya telah melakukan bertaubat, maka had akan dihapuskan darinya; namun taubat setelah pembuktian tidak memberikan manfaat. Di tempat di mana terjadinya kejahatan terbukti melalui pengakuan, Hakim Syarak memiliki pilihan untuk menjalankan had padanya atau memaafkannya jika ia bertaubat. [54] Menurut pendapat para fakih, had Qadzaf tidaklah gugur dengan bertaubat. [55]
- Usia Belum Dewasa (Sighar): Status balig-nya pelaku kejahatan merupakan salah satu syarat pelaksanaan had, dan seorang anak yang melakukan salah satu perbuatan yang mewajibkan had tidak dapat dihukum. [56]
- Gila (Junun): Memiliki akal juga termasuk syarat lain bagi pelaku kejahatan agar ia layak mendapatkan had, oleh karena itu kegilaan (junun) pelaku perbuatan menghalangi pelaksanaan had syariat. [57]
Kaidah Dar'u
Berdasarkan sebuah kaidah dalam fikih Islam, dalam kasus-kasus di mana dasar terjadinya atau dilakukannya kejahatan oleh terdakwa menghadapi keraguan, maka hukumannya ditiadakan. [58] Kaidah ini dalam istilah para fakih masyhur sebagai Kaidah Dar'u yang dalam istilah hukum juga disebut dengan judul interpretasi yang menguntungkan terdakwa. [59] Kaidah Dar'u disepakati oleh seluruh fakih Syiah dan Ahlussunnah [60] serta bersandarkan pada banyak riwayat, yang paling masyhur di antaranya adalah Hadis "Idra'u al-hududa bi al-syubuhat" dari Nabi saw. [61]
Paksaan dan Ancaman (Ikrah)
Dalam kondisi seseorang melakukan kejahatan karena paksaan dan ancaman (ikrah), maka had gugur darinya. [62]
Memaksa seseorang untuk melakukan hubungan seksual menyebabkan dihapuskannya had darinya. Seluruh fakih menerima kemungkinan paksaan terhadap wanita untuk melakukan Zina, dan mayoritas fakih menerima kemungkinan paksaan terhadap pria untuk melakukan zina. [63] Namun beberapa dari fakih meyakini bahwa pria tidak dapat dipaksa melakukan hubungan seksual bertentangan dengan keinginannya. [64]
Pelaksanaan Hudud di Era Kegaiban
Templat:Utama Berdasarkan fikih Syiah, pelaksanaan hudud termasuk wewenang Imam Maksum dan terdapat perbedaan pendapat mengenai siapa yang memegang tanggung jawab ini pada masa ketiadaan Imam. Mengenai pelaksanaan hudud pada masa kegaiban Imam Maksum, terdapat empat teori:
- Fakih seperti Syekh Thusi [65], Ibnu Idris [66], dan Sayyid Ahmad Khwansari [67] menganggap pelaksanaan hudud sebagai wewenang eksklusif Maksumin dan tidak menganggap pelaksanaannya pada masa kegaiban sebagai hal yang diperbolehkan sama sekali. Allamah Hilli dalam kitab Syarayi' al-Islam juga memiliki pandangan serupa, meskipun dalam buku-bukunya yang lain ia menganggap Fakih Jamiul Syarait memiliki kompetensi dalam bidang ini. [68]
- Kelompok lain menganggap pelaksanaan hudud pada masa kegaiban diperbolehkan secara mutlak dan tanpa syarat apa pun oleh Fakih Jamiul Syarait, bahkan jika terjadinya kejahatan terbukti dengan pengetahuan hakim. Beberapa pemilik teori ini antara lain: Syekh Mufid [69], Sayyid Abul Qasim al-Khu'i [70], Syahid Awwal [71], Imam Khomeini [72], Ibnu Fahd al-Hilli [73], serta Muhammad Hasan Najafi penulis kitab Jawahir al-Kalam yang setelah mengkaji masalah ini dari sudut pandang berbagai fakih, memilih teori ini dan mengeklaim bahwa kesepakatan serta Ijmak ulama Syiah juga menyatakan hal yang sama. [74]
- Sejumlah pihak lain seperti Mirza Qomi tidak memperbolehkan pelaksanaan hudud pada masa kegaiban dan meyakini bahwa takzir harus menggantikannya. [75]
- Beberapa orang seperti Yusef Sane'i, menganggap pelaksanaan hudud pada masa kegaiban sebagai hal yang diperbolehkan dengan syarat bahwa kejahatan tersebut terbukti melalui cara-cara syariat yang khusus. Templat:Catatan [76]
Bibliografi
- Keifar-e Hodoud dar Syari'at wa Thariqat, karya Ali Nateqi, Teheran 1390 HS. [77]
- Mabani wa Syarait-e Iqamah-ye Hodoud dar 'Ashr-e Ghaibat, karya Sayid Baqir Mohammadi, Penerbit Nur al-Amin, Qom 1402 HS. [78]
- Syarait-e 'Umumi-ye Ejray-e Hodoud, karya Mohammad Ali Majd Faqihi, Penerbit Habib, Qom 1403 HS. [79]
- Syarait wa Mavane'-e Ejray-e Hodoud ba Rouykardi-ye Tathbiqi dar Fiqh wa Qanun-e Mojazat-e Eslami-ye Jadid, karya Reza Alijani Shalmani, Penerbit Khorsandi, Teheran 1398 HS. [80]
Lihat Juga
Catatan Kaki
- ↑ Thabathaba'i, Riyadh al-Masail, 1412 H, jld. 13, hlm. 415.
- ↑ Hashemi Shahroudi, Farhang-e Fiqh, 1387 HS, jld. 3, hlm. 251.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, 1408 H, jld. 4, hlm. 136.
- ↑ Hurr Amuli, Wasail al-Syiah, Mu'tamar al-Maula Mahdi al-Naraqi, jld. 28, hlm. 205.
- ↑ Khomeini, Tahrir al-Wasilah, Penerbit: Muasasah Tanzhim wa Nasyr Atsar Imam Khomeini (ra), jld. 1, hlm. 459.
- ↑ Hoseini Vardajani, Ejray-e Hodoud dar Eslam, 1383 HS, hlm. 27-28.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, 1409 H, jld. 4, hlm. 932; Syahid Tsani, Masalik al-Afham, 1413-1419 H, jld. 14, hlm. 325.
- ↑ Mohammadi, Masyru'iyyat-e Iqamah-ye Hudud wa Ta'zirat dar 'Ashr-e Ghaibat, hlm. 45.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, jld. 4, hlm. 136.
- ↑ Syahid Tsani, Masalik al-Afham, jld. 15, hlm. 5.
- ↑ Syahid Tsani, Masalik al-Afham, jld. 15, hlm. 22.
- ↑ Khu'i, Mabani Takmilah al-Minhaj, Muasasah Ihya Atsar al-Imam al-Khu'i, jld. 1, hlm. 203.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 41, hlm. 372.
- ↑ Khu'i, Mabani Takmilah al-Minhaj, Muasasah Ihya Atsar al-Imam al-Khu'i, hlm. 40.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 41, hlm. 387.
- ↑ Khu'i, Mabani Takmilah al-Minhaj, Muasasah Ihya Atsar al-Imam al-Khu'i, jld. 1, hlm. 203-391.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, 1408 H, jld. 4, hlm. 146.
- ↑ Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah, 1386-1398 H, jld. 9, hlm. 195.
- ↑ Syekh Thusi, al-Mabsuth, 1387 H, jld. 8, hlm. 8.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, 1408 H, jld. 4, hlm. 141.
- ↑ Syekh Thusi, al-Mabsuth, 1387 H, jld. 8, hlm. 11.
- ↑ Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah, 1386-1398 H, jld. 9, hlm. 194.
- ↑ Khu'i, Mabani Takmilah al-Minhaj, Muasasah Ihya Atsar al-Imam al-Khu'i, jld. 1, hlm. 322.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, 1408 H, jld. 4, hlm. 17.
- ↑ Syekh Thusi, al-Mabsuth, 1387 H, jld. 8, hlm. 2; Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, 1408 H, jld. 4, hlm. 141; Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1379 H, jld. 2, hlm. 463.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 41, hlm. 50.
- ↑ Syekh Thusi, al-Mabsuth, 1387 H, jld. 8, hlm. 11.
- ↑ Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah, 1386-1398 H, jld. 9, hlm. 150.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 41, hlm. 388.
- ↑ Khu'i, Mabani Takmilah al-Minhaj, Muasasah Ihya Atsar al-Imam al-Khu'i, jld. 1, hlm. 298.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, 1408 H, jld. 4, hlm. 149.
- ↑ Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah, 1386-1398 H, jld. 9, hlm. 188.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 41, hlm. 456.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 41, hlm. 528.
- ↑ Khu'i, Mabani Takmilah al-Minhaj, Muasasah Ihya Atsar al-Imam al-Khu'i, jld. 1, hlm. 384.
- ↑ Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah, 1386-1398 H, jld. 9, hlm. 109-110.
- ↑ Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah, 1386-1398 H, jld. 9, hlm. 164.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, 1408 H, jld. 4, hlm. 141-142; Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1379 H, jld. 2, hlm. 463-464.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 41, hlm. 573.
- ↑ Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1379 H, jld. 2, hlm. 493.
- ↑ Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1379 H, jld. 2, hlm. 49.
- ↑ Syekh Thusi, al-Mabsuth, 1387 H, jld. 8, hlm. 4.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, 1408 H, jld. 4, hlm. 146.
- ↑ Syahid Awwal, al-Lum'ah al-Dimasyqiyyah, 1410 H, hlm. 257.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, 1408 H, jld. 4, hlm. 148.
- ↑ Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1379 H, jld. 2, hlm. 446.
- ↑ Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah, 1386-1398 H, jld. 9, hlm. 143 dan hlm. 158.
- ↑ Syekh Thusi, al-Khilaf, Muasasah Nasyr al-Islami, jld. 6, hlm. 251; Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, 1408 H, jld. 4, hlm. 125.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 40, hlm. 88.
- ↑ Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah, 1386-1398 H, jld. 9, hlm. 53.
- ↑ Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah, 1386-1398 H, jld. 9, hlm. 144.
- ↑ Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah, 1386-1398 H, jld. 9, hlm. 113-114.
- ↑ Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1379 H, jld. 2, hlm. 465.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, 1408 H, jld. 4, hlm. 148.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 41, hlm. 428.
- ↑ Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1379 H, jld. 2, hlm. 456.
- ↑ Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1379 H, jld. 2, hlm. 456.
- ↑ Muhaqqiq Damad, Qawa'id-e Fiqh, 1383 HS, jld. 4, hlm. 43.
- ↑ Muhaqqiq Damad, Qawa'id-e Fiqh, 1383 HS, jld. 4, hlm. 43.
- ↑ Muhaqqiq Damad, Qawa'id-e Fiqh, 1383 HS, jld. 4, hlm. 48.
- ↑ Muhaqqiq Damad, Qawa'id-e Fiqh, 1383 HS, jld. 4, hlm. 44-47.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 41, hlm. 265.
- ↑ Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah, 1386-1398 H, jld. 9, hlm. 31.
- ↑ Fadhil Hindi, Kasyaf al-Litsam, 1405 H, jld. 2, hlm. 393.
- ↑ Syekh Thusi, al-Nihayah fi Mujarrad al-Fiqh wa al-Fatawa, Dar al-Kitab, hlm. 300-301.
- ↑ Ibn Idris Hilli, al-Sarair al-Hawi li-Tahrir al-Fatawa, 1414 H, jld. 2, hlm. 24.
- ↑ Khwansari, Jami' al-Madarik, 1364 HS, jld. 5, hlm. 411.
- ↑ Lihat: Allamah Hilli, Tabshirah al-Muta'allimin fi Ahkam al-Din, 1368 HS, hlm. 114-115; Allamah Hilli, Mukhtalif al-Syiah, 1413 H, jld. 4, hlm. 463; Allamah Hilli, Tadzkiroh al-Fuqaha, 1419 H, jld. 9, hlm. 445.
- ↑ Syekh Mufid, al-Muqni'ah, 1410 H, hlm. 810.
- ↑ Khu'i, Mabani Takmilah al-Minhaj, Muasasah Ihya Atsar al-Imam al-Khu'i, jld. 1, hlm. 273.
- ↑ Syahid Awwal, al-Durus al-Syar'iyyah fi Fiqh al-Imamiyah, 1417 H, jld. 2, hlm. 47; Syahid Awwal, al-Lum'ah al-Dimasyqiyyah, 1410 H, hlm. 84.
- ↑ Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1379 HS, jld. 1, hlm. 482-483.
- ↑ Ibn Fahd al-Hilli, al-Muhadzdzab al-Bari' fi Syarh al-Mukhtashar al-Nafi', 1407 H, jld. 2, hlm. 328.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 21, hlm. 396.
- ↑ Mirza Qomi, Jami' al-Syatat fi Ajwibah al-Sualat, 1371 HS, jld. 1, hlm. 395.
- ↑ Sane'i, Istifta'at-e Qadha'i, 1388 HS, jld. 1, hlm. 92 dan 94.
- ↑ ["Keifar-e Hodoud dar Syari'at wa Thariqat"], Situs Khaneh Ketab wa Adabiyat-e Iran.
- ↑ ["Mabani wa Syarait-e Iqamah-ye Hodoud dar 'Ashr-e Ghaibat"], Situs Khaneh Ketab wa Adabiyat-e Iran.
- ↑ ["Syarait-e 'Umumi-ye Ejray-e Hodoud"], Situs Khaneh Ketab wa Adabiyat-e Iran.
- ↑ ["Syarait wa Mavane'-e Ejray-e Hodoud ba Rouykardi-ye Tathbiqi dar Fiqh wa Qanun-e Mojazat-e Eslami-ye Jadid"], Situs Khaneh Ketab wa Adabiyat-e Iran.
Catatan
Daftar Pustaka
- Ibn Idris Hilli, Mohammad bin Ahmad, al-Sarair al-Hawi li-Tahrir al-Fatawi, Qom, Jami'ah al-Mudarrisin, 1414 H.
- Ibn Fahd al-Hilli, Ahmad bin Muhammad, al-Muhadzdzab al-Bari' fi Syarh al-Mukhtashar al-Nafi', Qom, Kantor Penerbitan Islami, 1407 H.
- Imam Khomeini, Ruhullah, Tahrir al-Wasilah, Qom, Dar al-Ilm, 1379 HS.
- Hoseini Vardajani, Hosein, Ejray-e Hodoud dar Eslam, Qom, Pusat Riset Islam Radio dan Televisi, 1383 HS.
- Khwansari, Sayid Ahmad, Jami' al-Madarik, koreksi: Ali Akbar Ghaffari, jilid kelima, Teheran, Maktabah al-Saduq, 1364 HS.
- Khu'i, Sayid Abul Qasim, Mabani Takmilah al-Minhaj, Qom, Muasasah Ihya Atsar al-Imam al-Khu'i, tanpa tahun.
- Syahid Awwal, Mohammad bin Makki, al-Durus al-Syar'iyyah fi Fiqh al-Imamiyah, Qom, Kantor Penerbitan Islami, 1417 H.
- Syahid Awwal, Mohammad bin Makki, al-Lum'ah al-Dimasyqiyyah, riset: Ali Asghar Morvarid dan Mohammad Taqi Morvarid, Beirut, Dar al-Turats al-Islamiyyah, 1410 H.
- Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali, al-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum'ah al-Dimasyqiyyah, riset: Sayid Mohammad Kalantar, Qom, Penerbit Davari, 1386-1398 H.
- Syekh Mufid, Mohammad bin Mohammad bin Nu'man, al-Muqni'ah, Qom, Muasasah Nasyr al-Islami, 1410 H.
- Sane'i, Yusef, Istifta'at-e Qadha'i, Qom, Penerbit Parto Khorshid, 1388 HS.
- Thabathaba'i, Sayid Ali, Riyadh al-Masail, Qom, Muasasah Nasyr al-Islami, 1412 H.
- Thusi, Mohammad bin Hasan, al-Nihayah fi Mujarrad al-Fiqh wa al-Fatawa, Beirut, Dar al-Kitab al-Arabi.
- Thusi, Mohammad bin Hasan, al-Khilaf, Qom, Muasasah Nasyr al-Islami, tanpa tahun.
- Thusi, Mohammad bin Hasan, al-Mabsuth fi Fiqh al-Imamiyah, riset: Mohammad Baqer Behboudi, Teheran, Maktabah al-Murtadhawiyyah, 1387 H.
- Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf, Tabshirah al-Muta'allimin fi Ahkam al-Din, Teheran, Penerbit Faqih, 1368 HS.
- Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf, Tadzkiroh al-Fuqaha, Qom, Muasasah Alu al-Bait (as), 1419 H.
- Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf, Mukhtalif al-Syiah, Qom, Kantor Penerbitan Islami, 1413 H.
- Fadhil Hindi, Mohammad bin Hasan Isfahani, Kasyaf al-Litsam, Qom, Perpustakaan Umum Ayatullah Mar'asyi Najafi, 1405 H.
- Muhaqqiq Hilli, Jafar bin Hasan, Syarayi' al-Islam fi Masail al-Halal wa al-Haram, riset: Abdul Hosein Baqqal, Qom, Isma'iliyyan, 1408 H.
- Muhaqqiq Damad, Mustafa, Qawa'id-e Fiqh, Teheran, Pusat Nasyr Olum-e Eslami, 1383 HS.
- Mirza Qomi, Abolghasem bin Mohammad, Jami' al-Syatat fi Ajwibah al-Sualat, riset: Murtadha Radhawi, Teheran, Keyhan, 1371 HS.
- Najafi, Mohammad Hasan, Jawahir al-Kalam, riset: Ibrahim Soltani-nasab, Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1362 HS.
- Hashemi Shahroudi, Sayid Mahmoud, Farhang-e Fiqh, Qom, Muasasah Dairat al-Ma'arif al-Islami, 1387 HS.