Konsep:Ayat 27 Surah Al-Baqarah
| Informasi Ayat | |
|---|---|
| Surah | Surah Al-Baqarah |
| Ayat | 27 |
| Juz | 1 |
| Informasi Konten | |
| Tempat Turun | Madinah |
| Tentang | Sifat-sifat orang fasik |
| Ayat-ayat terkait | Ayat 25 Surah Ar-Ra'd |
Ayat 27 Surah Al-Baqarah memperkenalkan perbuatan melanggar janji, memutus hubungan Ilahi, dan berbuat kerusakan di bumi sebagai sifat-sifat orang fasik. Abdullah Jawadi Amuli, seorang mufasir Al-Qur'an, menganggap yang dimaksud dengan janji Ilahi adalah Agama, dan menurut keyakinannya, Tuhan mengambil perjanjian tersebut melalui jalan Akal dan Wahyu. Mayoritas mufasir berpendapat bahwa pemutusan hubungan dalam ayat ini merujuk pada memutuskan hubungan kekerabatan. Contoh-contoh Al-Qur'an untuk perbuatan kerusakan di bumi dianggap berupa kekufuran, mengurangi timbangan, dan aktivitas melawan sistem Islam.
Pengenalan, Teks dan Terjemahan Ayat
Ayat 27 Surah Al-Baqarah merupakan penjelasan mengenai orang-orang fasik yang telah diisyaratkan pada bagian akhir ayat sebelumnya. Dikatakan bahwa ayat ini memperkenalkan orang-orang fasik dengan menyebutkan tiga sifat: melanggar janji, memutus hubungan Ilahi, dan berbuat kerusakan di bumi.[1] Mohammad Javad Balaghi Najafi menganggap maksud dari orang-orang fasik dalam ayat sebelumnya adalah kaum kafir dan munafik.[2] Menurut pernyataan Sayid Mustafa Khomeini, kata fasik (tanpa menghitung derivasinya) termasuk istilah Al-Qur'an yang bermakna orang yang keluar dari lingkaran penghambaan kepada Tuhan karena kekufuran dan ateisme, dan maknanya berbeda dengan penggunaan fikih maupun istilah pasar yang bermakna mukmin yang berdosa.[3]
| “ | الَّذِينَ يَنقُضُونَ عَهْدَ اللَّهِ مِن بَعْدِ مِيثَاقِهِ وَيَقْطَعُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَن يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ
|
” |
(Iaitu) orang-orang yang merombak (mencabuli) perjanjian Allah sesudah diperteguhkannya, dan memutuskan perkara yang disuruh Allah supaya dihubungkan, dan mereka pula membuat kerosakan dan bencana di muka bumi. Mereka itu ialah orang-orang yang rugi.
Tafsir Perjanjian Ilahi dan Pelanggarannya
Menurut pernyataan Abdullah Jawadi Amuli, yang dimaksud dengan janji (perjanjian) Ilahi adalah agama, di mana Tuhan mengambil perjanjian semacam itu melalui jalan Akal dan Wahyu.[4] Dari sudut pandang Nashir Makarim Syirazi, orang-orang fasik melakukan pelanggaran janji dalam seluruh perjanjian Ilahi seperti perjanjian tauhid serta tidak mengikuti Syaitan dan hawa nafsu, dan mereka justru mengikuti keinginan nafsu dan setan.[5] Thabarsi dalam Majma' al-Bayan, setelah menjelaskan ketidaksetiaan orang-orang fasik terhadap janji, menukil empat teori dari para mufasir mengenai konsep "'ahdallah" dan makna pelanggaran perjanjian Ilahi, yaitu:
- Dalil-dalil fitri dan akli atas Tauhid, keadilan Tuhan, dan pembenaran para utusan Ilahi. Pelanggaran perjanjian Ilahi dalam pandangan ini bermakna tidak mengakui dalil-dalil tersebut.
- Perintah dan larangan Ilahi yang sampai kepada manusia melalui perantara para nabi. Dalam pendapat ini, melanggar 'ahdallah bermakna tidak mengamalkan instruksi-instruksi Ilahi.
- Kitab Taurat dan Injil, yang mana para kafir Ahli Kitab berdasarkan ajaran kitab-kitab tersebut harus beriman kepada Nabi Muhammad saw. Dalam teori ini, pengingkaran atas kenabian Nabi Islam saw dan penyembunyiannya oleh Ahli Kitab merupakan bentuk pelanggaran perjanjian Ilahi.
- Perjanjian yang diambil oleh Allah di Alam Dzar ketika mengeluarkan keturunan Adam as dari tulang punggungnya. Thabarsi menganggap poin ini lemah dikarenakan para hamba tidak mengingat dan tidak mengenal perjanjian ini sehingga tidak dapat dijadikan hujah.[6]
Memutus Hubungan Ilahi
Memutus hubungan dalam ayat 27 Surah Al-Baqarah menurut keyakinan mayoritas mufasir merujuk pada perbuatan memutuskan hubungan kekerabatan.[7] Menurut pendapat Nashir Makarim Syirazi, ayat ini mencakup seluruh hubungan yang diperintahkan oleh Tuhan untuk dijalin, seperti hubungan dengan Tuhan, para pemimpin Ilahi, kerabat, dan hubungan-hubungan sosial.[8] Dalam beberapa riwayat Syiah, memutus silaturahmi diperkenalkan sebagai faktor yang menyebabkan individu maupun masyarakat terhalang dari anugerah dan rahmat Tuhan,[9] dan pemutus silaturahmi berdasarkan sabda Rasulullah saw tidak akan masuk surga.[10] Dalam nukilan Imam keenam dari Imam Baqir as, beliau menyatakan bahwa ayahnya memperingatkan beliau agar tidak duduk bersama, berbicara, maupun bepergian dengan lima kelompok, yang salah satu kelompoknya adalah para pemutus silaturahmi, kemudian beliau menyebutkan alasan panduan ini dikarenakan mereka terkena laknat di tiga tempat dalam Al-Qur'an, termasuk dalam ayat ini.[11] Dalam sebuah hadis dari Imam Shadiq as, subjek para pelanggar janji, Wilayah Imam Ali as, dan pemutusan hubungan diperkenalkan sebagai pemutusan hubungan dengan para Imam as.[12]
Konsep Kerusakan di Bumi
Abdullah Jawadi Amuli dengan bantuan Ayat 56 Surah Al-A'raf, menganggap agama sebagai sarana perbaikan bumi, dan menganggap para penentang akidah yang benar, akhlak yang lurus, serta Amal Saleh sebagai perusak (mufsid) di bumi.[13] Beliau dengan menggunakan beberapa ayat lainnya, memperkenalkan contoh-contoh Al-Qur'an untuk kerusakan di bumi berupa kekufuran, kecurangan dalam menimbang, dan aktivitas melawan sistem Islam.[14] Syaikh Thusi menukil tiga teori dalam menafsirkan kerusakan di bumi, yaitu: ajakan pada kekufuran, perampokan dan mengganggu keamanan jalan, serta setiap dosa yang kerugiannya menimpa orang lain.[15] Berdasarkan sebuah hadis dari Imam Muhammad al-Baqir as, misdaq para perusak di bumi adalah mereka yang memusuhi orang-orang yang imamah-nya telah diwajibkan oleh Tuhan dan mereka yang meyakini imamah orang-orang yang diperintahkan oleh Tuhan untuk ditentang.[16]
Catatan Kaki
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 1, hal. 153.
- ↑ Balaghi, Ala' al-Rahman, 1420 H, jld. 1, hal. 79.
- ↑ Khomeini, Tafsir al-Qur'an al-Karim, 1418 H, jld. 5, hal. 15.
- ↑ Jawadi Amuli, Tafsir Tasnim, 1379 HS, jld. 2, hal. 544.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 1, hal. 153.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 1, hal. 169-170.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 1, hal. 154.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 1, hal. 154-155.
- ↑ Nouri, Mustadrak al-Wasail, 1408 H, jld. 15, hal. 184.
- ↑ Syaikh Shaduq, al-Khishal, 1362 HS, jld. 1, hal. 179.
- ↑ Kulaini, al-Kafi, 1407 H, jld. 2, hal. 376-377.
- ↑ Bahrani, al-Burhan, 1416 H, jld. 1, hal. 158.
- ↑ Jawadi Amuli, Tafsir Tasnim, 1379 HS, jld. 2, hal. 566.
- ↑ Jawadi Amuli, Tafsir Tasnim, 1379 HS, jld. 2, hal. 566.
- ↑ Syaikh Thusi, at-Tibyan, Dar Ihya at-Turats al-Arabi, jld. 1, hal. 121.
- ↑ Bahrani, al-Burhan, 1416 H, jld. 1, hal. 159.
Daftar Pustaka
- Bahrani, Sayid Hashem. al-Burhan fi Tafsir al-Qur'an. Teheran, Bunyad-e Bi'tsat, Cetakan Pertama, 1416 H.
- Balaghi Najafi, Mohammad Javad. Ala' al-Rahman fi Tafsir al-Qur'an. Qom, Bunyad-e Bi'tsat, 1420 H.
- Jawadi Amuli, Abdullah. Tafsir Tasnim. Penyusunan: Ali Eslami. Qom, Markaz-e Nasyr-e Esra, Cetakan Kedua, 1379 HS.
- Khomeini, Sayid Mustafa. Tafsir al-Qur'an al-Karim. t.p, Muassasah Tanzhim wa Nasyr Atsar-e Imam Khomeini, Cetakan Pertama, 1418 H.
- Syaikh Shaduq, Muhammad bin Ali. al-Khishal. Koreksi: Ali Akbar Ghaffari. Qom, Jami'ah Mudarrisin, 1362 HS.
- Syaikh Thusi, Muhammad bin Hasan. at-Tibyan fi Tafsir al-Qur'an. Dar Ihya at-Turats al-Arabi, Beirut, tanpa tahun.
- Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Teheran, Penerbit Nasir Khosrow, 1372 HS.
- Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Cetakan Pertama, 1374 HS.
- Nouri, Hossein bin Mohammad Taqi. Mustadrak al-Wasail. Qom, Muassasah Alu al-Bait li-Ihya al-Turats, Cetakan Pertama, 1408 H.