Lompat ke isi

Konsep:Ayat Wizr

Dari wikishia

|| || || || || || || || editorial box

Ayat Wizr
Informasi Ayat
SurahAyat 164 Surah Al-An'amAyat 15 Surah Al-IsraAyat 7 Surah Az-ZumarAyat 18 Surah FathirAyat 38 Surah An-Najm
Informasi Konten
TentangTidak ditanggungnya beban dosa manusia oleh orang lain


Ayat Wizr (bahasa Arab: آیة الوزر) atau (آیات الوزر) Ayat-ayat Wizr mengacu pada frasa Al-Qur'an (وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ) (Dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain), yang berdasarkan itu tanggung jawab dosa-dosa setiap individu hanya berada di atas pundaknya sendiri dan tidak ada seorang pun yang akan menanggung beban dosa orang lain. Ayat ini menunjukkan keadilan Ilahi dan dahsyatnya hukuman di hari Kiamat. Para fukaha muslim telah mengistimbath (menyimpulkan) Kaidah Wizr dari ayat ini yang digunakan dalam berbagai pembahasan fikih. Hukum tidak ditanggungnya beban dosa orang lain dianggap sebagai hukum yang menyeluruh yang telah disampaikan oleh semua nabi as.

Para mufasir dengan bersandar pada Ayat Wizr meyakini bahwa anak-anak kaum musyrikin dan orang-orang kafir yang belum baligh tidak akan dihukum di hari Kiamat. Meskipun demikian, hukum ini tidak mencakup para pemimpin kesesatan; karena selain menanggung dosa-dosa pribadi mereka, mereka juga bertanggung jawab atas penyesatan orang lain.

Tidak Ada Seorang Pun yang Memikul Beban Dosa Orang Lain

Ayat Wizr atau Ayat-ayat Wizr adalah kumpulan dari ayat-ayat Al-Qur'an yang mengisyaratkan pada hukum atau sunnah Ilahi mengenai "tidak ditanggungnya beban dosa manusia oleh orang lain".[1] Berdasarkan hukum ini, setiap individu bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri[2] dan hanya akan melihat balasan dosa-dosanya sendiri, bukan dosa orang lain.[3] Hukum ini telah dijelaskan dalam ayat 164 Surah Al-An'am, ayat 15 Surah Al-Isra', ayat 7 Surah Az-Zumar, ayat 18 Surah Fathir, dan ayat 38 Surah An-Najm.[4] Ayat Wizr dalam surah Al-An'am, Al-Isra', Fathir, dan Az-Zumar datang dalam bentuk (وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ) (Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain), dan dalam Surah An-Najm dalam bentuk (أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ) (Bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain). Dikatakan bahwa ayat-ayat ini turun sebagai jawaban bagi mereka yang mendorong orang lain untuk berbuat dosa dan mengatakan bahwa mereka akan menanggung beban dosa orang-orang tersebut.[5]

Menurut apa yang terdapat dalam tafsir-tafsir, Allah swt dalam ayat-ayat ini menyerupakan dosa dengan beban yang berat karena memiliki konsekuensi yang merugikan, yang mana pada hari Kiamat beban itu hanya diletakkan di atas pundak pendosa itu sendiri;[6] oleh karena itu, permintaan kepada kerabat dekat untuk memikul dosa tersebut juga tidak bermanfaat bagi seseorang; karena setiap manusia terikat dengan amalnya sendiri dan melupakan orang lain.[7]

Menurut para mufasir, hukum tidak menanggung beban dosa orang lain merupakan salah satu pilar keyakinan Islam yang menunjukkan keadialah Ilahi sekaligus dahsyatnya hukuman hari Kiamat; karena tidak ada seorang pun yang bersedia memikul beban dosa orang lain, dan hal ini membuat manusia menjaga amal perbuatannya agar tidak terpengaruh oleh lingkungan.[8] Para mufasir menganggap ayat-ayat ini sebagai dalil bahwa anak-anak kaum musyrikin dan orang-orang kafir yang belum baligh tidak akan dihukum di kiamat.[9]

Abdullah Jawadi Amuli dalam Tafsir Tasnim, menganggap hukum tidak menanggung beban dosa orang lain sebagai topik yang telah disampaikan oleh seluruh nabi as kepada masyarakat.[10] Dalam Tafsir al-Mizan juga disebutkan bahwa Ayat Wizr menjelaskan hal yang sama dengan apa yang terdapat dalam Suhuf Ibrahim dan Musa, yaitu bahwa tidak ada manusia yang tercemar oleh dosa manusia lain dan dihukum karenanya.[11] Tentu saja, menurut laporan Muhammad Jawad Mughniyah dalam Tafsir al-Kasyif, ayat-ayat ini bertentangan dengan apa yang ada dalam Taurat; karena dalam Taurat disebutkan tentang pembebanan dosa bapak-bapak ke atas pundak anak-anak.[12]

Menurut Muhsin Qara'ati dalam Tafsir Nur, hukum ini tidak boleh menyebabkan ditinggalkannya amar makruf nahi munkar, karena diam dalam menghadapi kemungkaran itu sendiri adalah dosa; namun jika terjadi perlawanan terhadap amar makruf dan nahi mungkar, tidak ada dosa bagi orang yang memerintah (kebaikan) dan melarang (keburukan) tersebut.[13]

Tanggung Jawab Para Pemimpin Kesesatan

Dalam sebagian tafsir, diajukan pertanyaan bahwa jika tidak ada pendosa yang memikul beban dosa orang lain, lalu mengapa dalam ayat-ayat seperti ayat 25 Surah An-Nahl dan ayat 13 Surah Al-Ankabut disebutkan bahwa para pemimpin kekufuran dan kesesatan selain menanggung dosa mereka sendiri, juga menanggung dosa para pengikut mereka? Juga dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa barang siapa yang mendirikan tradisi yang baik atau buruk, ia bersekutu dalam pahala atau dosa orang-orang yang mengamalkan tradisi tersebut.[14]

Sebagai jawaban atas pertanyaan ini dijelaskan bahwa tanpa adanya hubungan dan sebab-akibat (kausalitas), dosa seseorang tidak akan dicatat atas orang lain; namun jika seseorang menjadi pendiri perbuatan baik atau buruk dan melalui kausalitas (tasbib) berperan dalam pelaksanaan perbuatan tersebut, ia juga akan bersekutu dalam hasilnya dan perbuatan ini dalam satu bentuk dinisbahkan kepadanya. Oleh karena itu, para pemimpin kesesatan memikul dosa para pengikut mereka karena mereka telah menjadi sebab penyimpangan orang lain dan pada hakikatnya, mereka telah melakukan dosa menyesatkan orang lain.[15]

Menurut Allamah Thabathaba'i, para pengikut orang-orang yang sesat juga tidak bisa melemparkan beban dosa mereka ke pundak para pemimpin mereka, dan kedua kelompok tersebut akan dihukum.[16] Muhammad Ali Ridha'i Ishfahani dalam Tafsir-e Quran-e Mehr, menganggap hukum tidak menanggung beban dosa orang lain berlaku dalam kasus-kasus di mana seseorang tidak memiliki campur tangan apa pun dalam perbuatan orang lain; namun jika seseorang menciptakan metode atau tradisi buruk atau mendorong orang lain untuk berbuat jahat, ia bersekutu dalam perbuatan tersebut dan akan dihukum.[17]

Landasan Kaidah Wizr

Kaidah Wizr diistimbath (disimpulkan) dari ayat-ayat Wizr.[18] Berdasarkan kaidah ini, hukuman hanya diterapkan bagi individu pelaku kejahatan dan tidak mencakup orang lain.[19] Para fukaha bersandar pada kaidah ini dalam berbagai pembahasan fikih seperti Haji, Jihad, Wadiah, Irts, Kesaksian, Hudud, Takzir, Qisas, dan Diyat.[20] Kaidah Wizr termasuk dari unsur-unsur utama hukuman dalam Islam dan hal-hal pasti yang diterima di kalangan Syiah dan Ahlusunah.[21] Sayid Musthafa Muhaqqiq Damad dengan bersandar pada ayat 35 hingga 40 Surah An-Najm mengklaim bahwa Kaidah Wizr juga merupakan prinsip tertulis dari agama-agama Ilahi sebelum Islam[22] dan juga dipatuhi dalam hukum pidana negara-negara Barat.[23]

Catatan Kaki

  1. Jawadi Amuli, Tasnim, 1393 HS, jld.27, hlm.653; Ridha'i Ishfahani, Tafsir-e Quran-e Mehr, 1387 HS, jld.17, hlm.110.
  2. Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1371 HS, jld.19, hlm.386.
  3. Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld.8, hlm.633; Allamah Thabathaba'i, Al-Mizan, 1390, jld.7, hlm.396 dan jld.17, hlm.35; Mughniyah, at-Tafsir al-Kasyif, 1424, jld.3, hlm.293.
  4. Mughniyah, Al-Kasyif, 1424, jld.7, hlm.182.
  5. Husaini Hamadani, Anwar-e Derakhshan, jld.13, hlm.300.
  6. Hasyimi Rafsanjani, Tafsir-e Rahnama, 1386 HS, jld.15, hlm.121; Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1371 HS, jld.18, hlm.224.
  7. Hasyimi Rafsanjani, Tafsir-e Rahnama, 1386 HS, jld.15, hlm.121; Mughniyah, Al-Kasyif, 1424, jld.6, hlm.284.
  8. Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1371 HS, jld.18, hlm.224; Ridha'i Ishfahani, Tafsir-e Quran-e Mehr, 1387 HS, jld.17, hlm.110.
  9. Huwaizi, Tafsir Nur al-Tsaqalain, 1415, jld.3, hlm.144; Shadiqi Tehrani, Al-Furqan, 1406, jld.17, hlm.103; Qumi Masyhadi, Kanz ad-Daqa'iq, 1367 HS, jld.7, hlm.371.
  10. Jawadi Amuli, Tasnim, 1393 HS, jld.27, hlm.653.
  11. Thabathaba'i, Al-Mizan, 1390, jld.19, hlm.46.
  12. Mughniyah, Al-Kasyif, 1424, jld.6, hlm.284.
  13. Qara'ati, Tafsir-e Nur, 1383, jld.7, hlm.488.
  14. Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1371 HS, jld.6, hlm.65.
  15. Thabarsi, Majma' al-Bayan, jld.6, hlm.549; Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1371 HS, jld.12, hlm.51.
  16. Allamah Thabathaba'i, Al-Mizan, 1390, jld.13, hlm.57.
  17. Ridha'i Ishfahani, Tafsir-e Quran-e Mehr, 1387 HS, jld.17, hlm.110.
  18. Muhaqqiq Damad, Qawa'id Fiqh, 1406, jld.4, hlm.160.
  19. Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam, Farhang-e Fiqh, 1395 HS, jld.6, hlm.448.
  20. Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam, Farhang-e Fiqh, 1395 HS, jld.6, hlm.448.
  21. Muhaqqiq Damad, Qawa'id Fiqh, 1383 HS, hlm.155-163.
  22. Muhaqqiq Damad, Qawa'id Fiqh, 1383 HS, hlm.161.
  23. Muhaqqiq Damad, Qawa'id Fiqh, 1383 HS, hlm.155.

Daftar Pustaka

  • Hafizh Syirazi, Syamsuddin Muhammad. Diwan-e Ghazaliyat. Tersedia di situs Ganjoor.
  • Hasyimi Rafsanjani, Akbar. Tafsir-e Rahnama. Qom: Bustan-e Ketab, 1386 HS.
  • Husaini Hamadani, Muhammad. Anwar-e Derakhshan dar Tafsir-e Quran. Teheran: Nasyr-e Luthfi, 1380.
  • Huwaizi, Abd Ali bin Jum'ah. Tafsir Nur al-Tsaqalain. Qom: Ismailiyan, 1415.
  • Jawadi Amuli, Abdullah. Tasnim. Qom: Asra, 1393 HS.
  • Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam. Farhang-ge Fiqh Muthabiq Madzhab Ahl-e Bait as (Kamus Fikih Sesuai Mazhab Ahlulbait as). Di bawah pengawasan Mahmud Hasyimi Syahrudi, Qom: Muassasah Da'irah al-Ma'arif Fiqh-e Eslami, cetakan pertama, 1395 HS.
  • Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir-e Nemuneh. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1371 HS.
  • Muhaqqiq Damad, Musthafa. Qawa'id Fiqh (Bagian Pidana). Teheran: Markaz-e Nasyr-e Ulum-e Eslami, cetakan keempat, 1383 HS.
  • Mughniyah, Muhammad Jawad. At-Tafsir al-Kasyif. Qom: Dar al-Kitab al-Islami, 1424.
  • Qara'ati, Mohsin. Tafsir-e Nur. Teheran: Markaz-e Farhangi-ye Dars-hai az Quran, 1388 HS.
  • Qumi Masyhadi, Muhammad bin Muhammad Ridha. Tafsir Kanz ad-Daqa'iq wa Bahr al-Ghara'ib. Teheran: Kementerian Kebudayaan dan Bimbingan Islam, 1367 HS/1990 M.
  • Ridha'i Ishfahani, Muhammad Ali. Tafsir-e Quran-e Mehr. Qom: Pazhuhesy-ha-ye Tafsir va Ulum-e Qurani, 1387 HS.
  • Shadiqi Tehrani, Muhammad. Al-Furqan fi Tafsir al-Quran bi al-Quran wa as-Sunnah. Qom: Farhang-ge Eslami, Cetakan kedua, 1406.
  • Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Quran. Teheran: Nashir Khusro, 1372 HS.
  • Thabathaba'i, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Quran. Beirut: Muassasah al-A'lami lil-Mathbu'at, 1390.