Lompat ke isi

Pembahasan Fikih

Dari wikishia

Pembahasan Fikih, Pengelompokan hukum fikih Syiah yang terkait dengan setiap kewajiban dan larangan praktis dalam Islam. Pengelompokan ini lebih banyak didasarkan pada preferensi pribadi. Berdasarkan klasifikasi oleh Muhaqqiq Hilli dalam kitab Syarai' al-Islam fi Masail al-Halal wa al-Haram, bab-bab fikih mencakup dari thaharah hingga diyat, dengan total 52 Pembahasan (bab). Klasifikasi ini, setelah Muhaqqiq Hilli, umumnya diterima oleh para fuqaha, bahkan risalah-risalah amaliyah disusun berdasarkan klasifikasi ini.[1]

Sejarah Pengelompokan Topik Fikih

Dalam fikih Ahlus Sunnah wal Jamaah, topik-topik fikih dibagi menjadi ibadat dan muamalat. Al-Ghazali, seorang ulama besar dari mazhab Syafi'i, dalam kitab Ihya Ulum ad-Din mengklasifikasikan semua hukum dan aturan agama serta etika Islam ke dalam empat kelompok: ibadat, adat, penyelamat, dan perusak.[2] Metode ini memengaruhi teks-teks fikih Syafi'i,[3] sehingga dasar pembagian topik fikih menjadi empat kelompok: ibadat, muamalat, nikah, dan pidana. Pembagian ke dalam Ibadah, Larangan, dan Hukum Dalam fikih Syiah, pengelompokan eksplisit pertama dapat ditemukan dalam kitab-kitab Murasim karya Salar Dailami (wafat 448 HQ), Al-Mabsuth fi Fiqh al-Imamiyah karya Syekh Thusi (wafat 460 HQ), dan Kafi karya Abu al-Shalah Halabi (wafat 447 H).[4] Mereka membagi bab-bab fikih menjadi ibadat, larangan, dan hukum. Pembagian ke dalam Ibadah dan Muamalat Templat:Cladogram Salar Dailami membagi fikih menjadi dua bagian: ibadat dan muamalat. Bagian kedua juga dibagi menjadi dua: "Akad" dan "hukum".[5] Dia juga membagi hukum menjadi dua bagian: hukum pidana dan hukum lainnya.[6] Muhaqqiq Hilli, terinspirasi oleh metode ini, menyusun kitab Syarai' al-Islam dalam empat bagian utama: ibadat, Akad, iqa'at (pernyataan), dan hukum.[7] Metode ini kemudian diterima dan diikuti oleh para fuqaha setelahnya.[8]

Pembagian ke dalam Ibadah, Akad, Iqa'at dan Hukum

Pengelompokan paling umum dari topik-topik fikih menurut para fuqaha Syiah adalah klasifikasi oleh Muhaqqiq Hilli (wafat 676 HQ) dalam kitab Syarai' al-Islam, di mana dia menyusun bukunya menjadi empat bagian:

  1. Ibadah
  2. Kontrak
  3. Iqa'at
  4. Hukum

Syahid Awal (wafat 786 HQ) dalam kitabnya Al-Qawa'id wa al-Fawa'id menjelaskan pengelompokan ini dengan mengatakan: Tujuan dari hukum syariat adalah untuk kehidupan akhirat atau dunia. Kelompok pertama adalah ibadah, sedangkan kelompok kedua jika memerlukan pernyataan verbal dibagi menjadi dua: Akad (pernyataan verbal dari dua pihak) dan Iqa'at (pernyataan verbal dari satu pihak). Sedangkan yang tidak memerlukan pernyataan verbal dimasukkan ke dalam kelompok hukum. Meskipun Fadhil Mujaddad (wafat 826 HQ) dan Faydh Kashani (wafat 1090 HQ) telah mengajukan pengelompokan baru, pengelompokan oleh Muhaqqiq Hilli tetap digunakan dan diikuti dalam literatur fikih Syiah.[9]

Klasifikasi oleh Syahid Sadr

Sayid Muhammad Baqir Sadr dengan dipengaruhi oleh metode-metode klasifikasi hukum modern, mengajukan klasifikasi baru. Berdasarkan metode baru ini, topik-topik fikih dibagi menjadi empat kelompok:

  1. Ibadah, seperti Shalat, Puasa, I'tikaf, Haji, Umrah, dan Kafarat.Templat:SakhTemplat:Sakh
  2. Harta, yang terbagi menjadi dua kategori:
    1. Harta Umum, yaitu harta yang tidak dimiliki oleh individu tertentu dan dialokasikan untuk kepentingan umum, seperti Kharaj, Anfal, Khums, dan Zakat. Dua yang disebutkan terakhir meskipun memiliki aspek ibadah, namun aspek finansialnya lebih kuat dan menonjol.Templat:Sakh
    2. Harta Khusus yaitu harta yang dimiliki oleh individu atau pemilik tertentu. Peraturan terkait bagian ini dibahas dalam dua kategori:
      1. Sebab-sebab syar'i untuk mendapatkan hak pribadi. Topik-topik seperti Menghidupkan Tanah Mati, Penguasaan, berburu, kepemilikan turunan, Warisan, jaminan, denda, dan sejenisnya.
      2. Hukum tentang pengelolaan harta. Termasuk topik seperti jual-beli, perdamaian, kemitraan, Wakaf, Wasiat, dan transaksi lainnya.Templat:SakhTemplat:Sakh
  3. Suluk, Adab dan Etika Pribadi yaitu tindakan individu yang tidak terkait dengan ibadah atau harta, yang terbagi menjadi dua kelompok:
    1. Hubungan keluarga, yaitu hubungan antara laki-laki dan perempuan. Topik-topik seperti Perkawinan, Cerai, Khuluk, Mubarat, Zihar, Lian, Ila', dan sejenisnya.
    2. Hubungan sosial dan peraturan terkait pengaturan perilaku individu dalam masyarakat. Peraturan terkait Makanan dan Minuman, pakaian dan tempat tinggal, etika pergaulan, hukum Nazar, janji, sumpah, Penyembelihan Syar'i, Amr Ma'ruf Nahi Munkar, semuanya termasuk dalam kategori ini.Templat:SakhTemplat:Sakh
  4. Etika Publik, yaitu perilaku dan tata cara lembaga pemerintah dan publik dalam masalah peradilan dan pemerintahan, perdamaian dan perang, hubungan internasional.[10]

Pembagian Pembahasan yang Masyhur dalam Fikih

52 bab fikih berdasarkan urutan Syarai' al-Islam fi Masail al-Halal wa al-Haram dikelompokkan ke dalam empat kategori utama sebagai berikut:

Ibadah

Ibadah berkaitan dengan tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat atau menghindari kerugian di akhirat. Topik-topik ini disajikan dalam 10 bab:

  1. Kitab Thaharah
  2. Kitab Shalat
  3. Kitab Puasa
  4. Kitab I'tikaf
  5. Kitab Zakat
  6. Kitab Khums
  7. Kitab Haji
  8. Kitab Umrah
  9. Kitab Jihad
  10. Kitab Amr Ma'ruf Nahi Munkar

Akad

Akad adalah perjanjian yang memerlukan dua pihak untuk terwujud. Kategori hukum ini mencakup tujuh belas bab, yaitu:

  1. Kitab Perdagangan
  2. Kitab Jaminan
  3. Kitab Orang Bangkrut
  4. Kitab Hajr (Pembatasan Hukum)
  5. Kitab Daman (Tanggungan)
  6. Kitab Kafalah (Penjaminan)
  7. Kitab Perdamaian
  8. Kitab Mudharabah (Bagi Hasil)
  9. Kitab Muzara'ah dan Masakat (Sewa Lahan Pertanian)
  10. Kitab Wadi'ah (Penitipan)
  11. Kitab Ariyah (Pinjaman Barang)
  12. Kitab Ijarah (Sewa)
  13. Kitab Wakalah (Kuasa)
  14. Kitab Waqf dan Sedekah
  15. Kitab Hibah
  16. Kitab Balapan dan Memanah
  17. Kitab Wasiat
  18. Kitab Nikah

Iqa'at

Iqa'at, adalah perjanjian sepihak yang hanya membutuhkan satu pihak untuk terwujud. Kategori ini mencakup 11 bab:

  1. Kitab Cerai
  2. Kitab Khuluk dan Mubarat (Jenis-Jenis Cerai)
  3. Kitab Zihar. Hukum tentang Kafarat disebutkan sebagai "Lanjutan" dari kitab ini.
  4. Kitab Ila'
  5. Kitab Lian
  6. Kitab Membebaskan Budak
  7. Kitab Tadbir, Mukatabah, dan Istilad
  8. Kitab Pengakuan
  9. Kitab Jual Beli dengan Upah Tertentu
  10. Kitab Yamin
  11. Kitab Nazar

Hukum

Hukum, dalam hal ini, mengacu pada hal-hal yang bukan termasuk ibadah dan tidak memerlukan Akad atau formula verbal, tetapi merupakan keputusan Allah yang berlaku tanpa memerlukan pelaksanaan formula tertentu. Kategori ini mencakup 12 bab:

  1. Kitab Berburu dan Penyembelihan
  2. Kitab Makanan dan Minuman
  3. Kitab Ghasb (Perebutan Harta Secara Zalim)
  4. Kitab Syuf'ah (Hak Pre-Emption)
  5. Kitab Menghidupkan Tanah Mati
  6. Kitab Barang Temuan
  7. Kitab Warisan
  8. Kitab Peradilan
  9. Kitab Kesaksian
  10. Kitab Hudud dan Ta'zir (Hukuman Syariat)
  11. Kitab Qishash (Hukum Balas)
  12. Kitab Diyat (Denda Darah).[11]

Catatan Kaki

  1. Pengenalan Bab-bab Fikih, Muhammad Ismail Nuri
  2. Al-Ghazali, Ihya Ulum ad-Din , Penerbit Dar al-Kutub al-Arabi, Jilid 1, hal. 3; Fayyadh, Al-Mahajjah al-Bayda , Jilid 1, hal. 4-5.
  3. Contohnya: Qaffal, Hilyat al-Ulama fi Ma'rifat Madzahib al-Fuqaha , Jilid 3, hal. 382; Ghazi, Fath al-Qarib al-Mujib , hal. 598; Bajuri, Hasyiyah Fath al-Qarib , Jilid 2, hal. 332.
  4. Halabi, Al-Kafi fi Fiqh , 1403 H, hal. 1-2. Dalam Taqrib al-Ma'arif , 1363 SH, hal. 96, dia mengelompokkan tugas-tugas syariat dalam dua kategori: perbuatan dan peninggalan, serta menjelaskan sub-kategorinya.
  5. Salar, Al-Marasim fi Fiqh , 1404 H, hal. 28.
  6. Salar, Al-Marasim fi Fiqh , 1404 H, hal. 143.
  7. Muhaqqiq Hilli, Syarai' al-Islam , Jilid 1, 1409 HQ, hal. 19, 163; Jilid 2, hal. 53, 135.
  8. Sebagai contoh, lihat: Allamah, Tahrir , Jilid 1, hal. 4, 158; Jilid 2, hal. 52, 123. Lihat juga Nayini, Mani'ah al-Talib , Jilid 1, hal. 33.
  9. Amid Zanjani, Fiqh Siyasi , 1377 HS, Penerbit Amir Kabir, Jilid 7, hal. 43-45.
  10. Muhammad Baqir Sadr, Al-Fatawa al-Wadhihah , Jilid 1, hal. 132-134.
  11. Turbati Syahabi, Era-Era Fikih , Jilid 2, hal. 10-13.

Daftar Pustaka

  • Pengenalan Bab-bab Fikih, Muhammad Ismail Nuri
  • Amid Zanjani, Abbas Ali, Fiqh Siyasi , Penerbit Amir Kabir, Tehran, 1421 HQ.
  • Amid Zanjani, Abbas Ali, Fiqh Siyasi , Tehran, Penerbit Amir Kabir, 1377 HS.
  • Faidh Kasyani, Muhammad Mahdi, Al-Mahajjah al-Baida , Diedit oleh Ali Akbar Ghaffari, Tanpa Tahun, Tanpa Tempat.
  • Ghazali, Muhammad, Ihya Ulum ad-Din , Editor: Abdul Rahim bin Husain Hafiz al-Iraqi, Pendahuluan oleh Muhammad Khadr Husain, Penerbit: Dar al-Kutub al-Arabi, Tanpa Tahun.
  • Mahmud bin Abdus Salam Turbati Shahabi, Era-Era Fikih (Syahabi) , Organisasi Percetakan dan Publikasi, 1417 HQ.