Haram (fikih)

Prioritas: c, Kualitas: b
Dari wikishia

Furu'uddin

Salat

Wajib: Salat JumatSalat IdSalat AyatSalat Mayit


Ibadah-ibadah lainnya
PuasaKhumusZakatHajiJihadAmar Makruf dan Nahi MungkarTawalliTabarri


Hukum-hukum bersuci
WudhuMandiTayammumNajasatMuthahhirat


Hukum-hukum Perdata
PengacaraWasiatGaransiJaminanWarisan


Hukum-hukum Keluarga
PerkawinanPerkawinan TemporerPoligamiTalakMaharMenyusuiJimakKenikmatanMahram


Hukum-hukum Yudisial
Putusan HakimBatasan-batasan hukumKisas


Hukum-hukum Ekonomi
Jual Beli (penjualan)SewaKreditRibaPinjaman


Hukum-hukum Lain
HijabSedekahNazarTaklidMakanan dan MinumanWakaf


Pranala Terkait
BalighFikihHukum-hukum SyariatBuku Panduan Fatwa-fatwaWajibHaramMustahabMubahMakruhDua Kalimat Syahadat

Harām (bahasa Arab: الحرام ) dalam pandangan fikih Islam adalah suatu tindakan yang dilarang dan masyarakat diminta untuk menghindarinya dan melakukan itu akan menyebabkan adanya hukuman. Haram adalah salah satu hukum dari lima hukum fikih yang berarti larangan melakukan sesuatu amalan.

Definisi

Makna Haram dalam Islam adalah suatu amalan yang dilarang untuk dikerjakan dan masyarakat diminta untuk menghindarinya[1]. Mukallaf yang mengerjakan amalan yang diharamkan, disebut sebagai pendosa atau pelaku dosa. [2]

Pembagian

Haram terbagi atas beberapa kategori, yang dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut:

1. Dzati dan 'Aradhi: Haram Dzati yaitu yang secara langsung bisa dideduksi dari dalil syar'i, seperti keharaman minum minuman keras. Adapun Haram 'Aradhi yaitu berkaitan dengan perbuatan yang secara dzati tidak haram, namun ia akan haram karena nazar atau sumpah, seperti perbuatan makruh yang disebabkan nazar atau sumpah syar'i menjadi haram.[3]

2. Syar'i dan 'Aqli: Haram Syar'i yaitu haram yang ditetapkan melalui dalil syar'i, seperti berbohong. Adapun Haram 'Aqli yaitu yang ditetapkan melalui hukum akal, seperti makan makanan yang membahayakan, dan melalui hukum "segala sesuatu yang dihukumi oleh akal, syariat pun menghukuminya" keharamannya akan jelas.[4]

3. Nafsi dan Ghairi: Haram Nafsi yaitu amalan yang diharamkan karena memang pada dasarnya amalan tersebut amalan haram, seperti membahayakan orang lain yang pada dasarnya ia merupakan perbuatan haram. Haram Ghairi yaitu amalan yang keharamannya disebabkan karena menjadi pembuka (mukaddimah) bagi amalan haram lainnya, seperti menanam pohon anggur yang diniatkan untuk menyiapkan minunam keras.[5]

4. Abadi dan Ghairuabadi: Haram Abadi yaitu haram yang berlaku untuk selamanya, seperti keharaman menikah dengan ibu mertua. Adapun Haram Ghairuabadi yaitu haram yang dimungkinkan untuk diangkat, seperti keharaman menikah dengan saudari istri (ipar) yang mana keharaman ini berlaku hanya pada saat hubungan pernikahan masih berlangsung.[6]

Amalan Haram yang Masyhur

Ibadah-ibadah yang diharamkan

  1. Puasa sunnah yang dilakukan oleh anak yang dilarang oleh orangtuanya.
  2. Puasa bagi seseorang yang yakin bahwa puasa akan menyebabkan kesulitan baginya.
  3. Puasa di hari Tasyriq bagi yang berada di Mina.
  4. Puasa sunnah perempuan yang dilarang oleh suaminya.
  5. Puasa di yaumul Syak, jika ia niatkan sebagai puasa di hari pertama Ramadhan.
  6. Puasa pada hari Idul Fitri.
  7. Puasa pada hari Idul Qurban.
  8. Puasa berbicara. [catatan 1]
  9. Puasa Washal. [catatan 2]
  10. Puasa dalam keadaan safar.
  11. Shalat bagi perempuan dalam keadaan haidh dan seterusnya.

Transaksi-transaksi yang Diharamkan

Berikut beberapa bentuk transaksi yang diharamkan[7]:

  • Bermuamalah dengan sesuatu yang najis, seperti anjing, babi, bangkai dan berbagai minuman keras. Namun jika muamalah tersebut dilakukan untuk pemanfaatan yang halal dan rasional, seperti jual beli darah untuk keperluan medis dan pengobatan di rumah sakit atau jual beli bangkai untuk kepentingan praktikum penelitian oleh mahasiswa kedokteran dan semacamnya, maka diperbolehkan.
  • Jual-beli sesuatu yang keharamannya dikarenakan adanya niat kedua belah pihak dari transaksi tersebut seperti jual beli alat-alat perjudian, alat-alat musik hura-hura, perabotan yang terbuat dari emas dan perak, salib, berhala dan lain-lain. Atau jual-beli barang yang tidak memiliki manfaat lain selain dimanfaatkan pada sesuatu yang diharamkan, atau jika memiliki manfaat lain selain yang diharamkan, tapi niat pembelinya dari barang tersebut adalah untuk digunakan pada hal yang diharamkan. Misalnya, menjual anggur kepada orang yang bermaksud membuat minuman keras darinya, kehususnya apabila si penjual sendiri bertujuan agar anggur itu digunakan sebagai bahan pembuatan minuman keras.
  • Jual-beli sesuatu yang tidak memberi manfaat di mata orang-orang yang berakal (uqala) seperti jual beli ular, kalajengking dan semacamnya. Oleh sebab itu,jika dalam waktu dan tempat tertentu sesuatu tersebut memiliki manfaat dan nilai yang rasional (Uqalai untuk diperjual belikan, maka diperbolehkan.
  • Mencari penghasilan dari pekerjaan-pekerjaan yang diharamkan, seperti: penipuan, māsyithah[8], tathfif [9], tanjim [10], penyogokan, permusuhan kepada kaum mukminin, sihir, guna-guna, sulap, mengelabui dalam muamalah [11], perjudian dan lain-lain.

Amalan-amalan Haram Lainnya

  1. Ghibah
  2. Menfitnah
  3. Berbohong
  4. Menghina orang lain
  5. Minum minuman keras
  6. Boros dan melakukan penghamburan
  7. Mencuri
  8. Memakan bangkai
  9. Mengumpat
  10. Memata-matai
  11. Berzina

catatan

  1. Yaitu berniat selain untuk meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa, juga untuk tidak berbicara sedikitpun selama berpuasa. Thabathabai Yazdi, al-Urwah al-Wutsqa, jld. 3, hlm. 662
  2. Yaitu sengaja melakukan dua hari puasa berturut-turut tanpa melakukan buka puasa diantara dua puasa tersebut. Thabathabai Yazdi, al-Urwah al-Wutsqa, jld. 3, hlm. 662

Catatan Kaki

  1. Nashir Makarim Syirazi, Dairatul Ma'arif Fiqh Maqarin, 1385 HS, hlm.430
  2. Syahrudi, Farhang Fiqh,jld. 3. hlm. 291.
  3. Makarim Syirazi, Dairatul Ma'arif Fiqh Muqarin, jld. 1, hlm. 430
  4. Makarim Syirazi, Dairatul Ma'arif Fiqh Muqarin, jld. 1, hlm. 430
  5. Makarim Syirazi, Dairatul Ma'arif Fiqh Muqarin, jld. 1, hlm. 431
  6. Makarim Syirazi, Dairatul Ma'arif Fiqh Muqarin, jld. 1, hlm. 431
  7. Anshari, Makāsib Muharramah, jld. 1, hlm. 5-380.
  8. Dandan atau riasan wajah seorang perempuan yang tidak menampakkan wajah aslinya sehingga seorang laki-laki bisa tertipu dengan dandanannya tersebut dan menyangkanya rupawan sehingga menjatuhkan pilihan untuk menikahinya.
  9. Aksi penipuan dengan menambah atau mengurangi berat timbangan.
  10. Melakukan peramalan akan berita masa depan melalui ilmu perbintangan (zodiak)
  11. Aksi penipuan dengan melakukan pencampuran barang yang berjenis bagus dengan yang berjenis buruk.

Daftar Pustaka

  • Anshari, Murtadha. Al-Makāsib al-Muharramah. Qom, Kongres Internasional Syaikh Anshari, 1415 H.
  • Hasyimi, Syahrudi, Sayid Mahmud. Farhang Fiqh Muthabiq Mazhab Ahlulbait. Qom: Muassasah Dāirah al-Ma'ārif Fiqh Islami bar Mazhab Ahlulbait, 1426 H.
  • Makarim Syirazi, Nasir. Dāirah al-Ma'ārif Feqh Muqārin. Qom: Madrasah al-Imam Ali bin Abi Thalib as, 1385 HS.