A'lamiyah
Salat Wajib: Salat Jumat • Salat Id • Salat Ayat • Salat Mayit Ibadah-ibadah lainnya Hukum-hukum bersuci Hukum-hukum Perdata Hukum-hukum Keluarga Hukum-hukum Yudisial Hukum-hukum Ekonomi Hukum-hukum Lain Pranala Terkait |
A'lamiyah (bahasa Arab: أعلمیة) dalam istilah fikih Syiah artinya adalah lebih pandainya seorang mujtahid dibanding mujtahid lainnya dalam masalah fikih. Bila para mujtahid mengeluarkan fatwa yang berbeda dalam satu obyek, menurut banyak fukaha Syiah, mukallaf (setiap orang yang memenuhi syarat dalam menjalankan hukum syariat) harus menilai kemudian menentukan "A'lamiyah" mereka lalu bertaklid pada mujtahid "a'lam". Adapun untuk dapat bertaklid pada seorang mujtahid, cukup dengan adanya kesaksian dari dua orang yang mampu membuktikan bahwa mujtahid yang bersangkutan adalah a'lam. Meski demikian, ada sebagian mujtahid Syiah yang membolehkan muqalid (mukallaf yang mengikuti fatwa mujtahid) untuk bertaklid kepada mujtahid yang tidak a'lam.
Setelah abad ke-13 H pendapat yang mensyaratkan sifat A'lamiyah pada marja' taklid makin berkembang pesat. Ini membuat marja'iyah menjadi terpusat di hauzah-hauzah ilmiah besar (pusat kajian ilmu Islam), misalnya Najaf dan Qom.
Kewajiban Bertaklid pada Mujtahid A'lam
Dalam Risalah Amaliyah disebutkan, bila para marja' taklid Syiah mengeluarkan fatwa yang berbeda dalam satu obyek maka para muqallid harus mengikuti dan mempraktikkan fatwa marja' yang a'lam. [1] Menurut fatwa mayoritas marja' taklid, a'lamiyah adalah salah satu syarat wajib bagi marja' taklid sehingga muqallid dapat bertaklid padanya. [2] [3]Merupakan suatu yang jelas bahwa bila dalam satu masalah tidak terdapat perbedaan fatwa, maka bertaklid kepada mujtahid a'lam tidak akan memiliki makna.
Bahkan bila mukallaf mendapat kemungkinan bahwa mujtahid tertentu itu a'lam, menurut sebagian fukaha dia harus bertaklid padanya. [4]
Banyak referensi karya ulama yang membahas tentang kewajiban bertaklid pada mujtahid a'lam. Hanya beberapa ulama yang berseberangan dengan hal itu. Misal, Muhammad bin Sulaiman Tankabuni (1302 H) dan Muhammad Ali Arani (1325 H). [5] [6]
Dalam Kitab Urwah al-Wutsqa dan buku-buku Risalah Amaliah edisi baru dijelaskan, kewajiban bertaklid pada mujtahid a'lam akan berlaku bila memungkinkan, dan hal ini biasanya hukumnya bersifat ihtyath wajib, [7] namun kadang kewajiban itu bersifat mutlak.[8]
Sejarah Pembahasan
Sejak era Maktab Hillah, pembahasan tentang taklid pada mujtahid a'lam telah menjadi perhatian khusus bagi fukaha Syiah Imamiyah. Menurut Muhaqqiq Hilli, mencari mujtahid afdhal (yang lebih utama) di suatu daerah adalah keharusan. [9] Sementara Allamah Hilli dengan tanpa menyinggung masalah daerah menyebutkan, bertaklid pada mujtahid a'lam (yang lebih pandai) adalah wajib, dia harus lebih diutamakan dibanding mujtahid aura' (yang lebih takwa).[10]
Di masa Safawiyah pendapat tentang keharusan bertaklid pada mujtahid a'lam telah mendominan. [11] Disebutkan, bahkan di masa hadirnya imam maksum masalah ke-a'laman itu sangat ditekankan.[12]
Memasuki abad ke-13 ketika para ulama ushul fikih kembali mendominasi keilmuan Islam, pendapat tentang perlunya bertaklid pada mujtahid a'lam makin menguat.[13] Bahkan muncul klaim bahwa kewajiban bertaklid pada mujtahid a'lam merupakan ijma' ulama. [14]
Siapakah yang Dimaksud dengan A'lam?
Menurut Sayid Muhammad Kadzim Yazdi, yang masyhur dengan sebutan "Sahibul Urwah", yang dimaksud dengan a'lam adalah orang yang lebih pandai dan ahli dalam menerapkan kaidah-kaidah ushul fikih dan kaidah-kaidah fikih pada berbagai masalah dan cabang fikih dibanding lainnya. Di samping itu, dia lebih mampu menyimpulkan hukum fikih dari dalil-dalilnya. Kalau sekedar lebih banyak pengetahuan itu bukan tolok ukur seseorang bisa disebut a'lam. [15]
Cara Mengetahui Mujtahid A'lam
Dalam membedakan antara mujtahid a'lam dan yang tidak a'lam hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki kriteria tertentu, karena hal itu memerlukan keahlian khusus yang tidak dimiliki masyarakat awam.
Dalam kitab-kitab Taudhih al-Masāil (kumpulan fatwa) disebutkan, ada tiga cara mengenal mujtahid a'lam:
- Membuktikan langsung bahwa mujtahid tertentu adalah a'lam. Ini hanya dapat dilakukan oleh orang yang pakar dan berilmu.
- Kesaksian dua pakar adil yang dapat membuktikan ke-a'laman mujtahid. Dengan syarat, dua pakar adil lainnya tidak menentang kesaksian mereka.
- Pernyataan dari beberapa pakar yang dapat membuktikan ke-a'laman mujtahid hingga memberikan keyakinan akan kebenarannya.[16]
Setelah wafatnya Ayatullah Burujerdi (1340 HS/1380 H), sekelompok pengajar Hauzah Ilmiah mengeluarkan pernyataan dan menyebutkan sejumlah mujtahid yang telah berstatus sebagai marja'. Pada tahun 1994, sepeninggal Ayatullah Muhammad Araki, sebagian lembaga keagamaan seperti Jamiah Mudarisin Hauzah Ilmiah Qom dan Jamiah Ruhaniate Mubarez Tehran juga meyebutkan beberapa nama fukaha Syiah sebagai "Mujtahid Jami'al-Syaraith" (mujtahid yang memenuhi seluruh syarat untuk diikuti fatwanya). [17] [18]
Dalil Kewajiban Bertaklid pada Mujtahid A'lam
- Pertama, argumen rasional dari sisi muqallid (mukallaf yang bertaklid pada mujtahid). Menurut pandangan muqallid, dalam fatwa mujtahid a'lam dan fatwa mujtahid tidak a'lam itu ada dua kemungkinan. Pertama, keduanya adalah hujjah (dalil pegangan). Kedua, hanya fatwa mujtahid a'lam yang dapat menjadi hujjah. Akal berpendapat bahwa fatwa mujtahid a'lam itu meyakinkan, sedangkan fatwa mujtahid tidak a'lam masih mengandung keraguan. Karena itu akal menghukumi bahwa bertaklid pada mujtahid a'lam adalah wajib dan tidak boleh bertaklid pada mujtahid yang tidak a'lam. [19]
Para ulama yang sepakat dengan syarat a'lamiah berdalil bahwa dalam hadis disebutkan bahwa para imam maksum menyuruh umatnya untuk meminta jawaban hukum pada "afqah" (lebih fakih/paham agama). [20] Bahkan dalam banyak hadis disebutkan istilah ‘a'lam' (lebih pandai).[21] Hanya saja dalam sanad hadis tersebut terdapat perdebatan di atara fukaha. [22]
- Dalil kedua, kewajiban bertaklid pada mujtahid a'lam adalah ijma', hal ini didukung oleh sebagian fukaha. [23] Namun, pertama: masih ada pihak yang tidak setuju dengan klaim ini. Kedua, dalil ini masih perlu dipertanyakan karena masih banyak dalil lain yang dapat digunakan. [24]
- Dalil ketiga, bagi mukallaf yang bukan mujtahid, secara rasional dia harus melakukan langkah ihtiyath (berhati-hati dalam menjalankan syariat) atau bertaklid pada mujtahid a'lam. Sedangkan ber-iktiyath dalam seluruh masalah fikih itu sangat susah bagi masyarakat umum. Sahingga jalan satu-satunya adalah dengan bertaklid pada mujtahid a'lam. [25]
- Dalil keempat, tujuan beramal sesuai fatwa mujtahid adalah supaya sampai pada hakikat hukum yang dikehendaki Allah swt. Dengan demikian, secara rasional bertaklid pada mujtahid a'lam dapat lebih mendekatkan pada hakikat tersebut. Meski demikian hal ini pun masih ada perdebatannya. [26]
Dalil Bolehnya Bertaqlid pada Mujtahid yang Tidak A'lam
Dalam fikih Syiah ada beberapa fukaha yang membolehkan mukallaf untuk bertaklid pada mujtahid yang tidak a'lam, misalnya Shahib al-Fushul. Mereka berpegang pada dalil-dalil berikut:
- Pertama, dalam ayat dan riwayat yang membahas tentang taklid tidak terdapat penjelasan harus a'lam. Karenanya fatwa setiap mujtahid boleh diikuti, baik dari yang a'lam maupun tidak. Untuk menyangkal pendapat ini sebagain pihak menyebutkan, dalil tersebut hanya berlaku pada fatwa-fatwa yang telah disepakati oleh seluruh mujtahid, bukan pada fatwa yang kontroversial. Sebab jika berlaku pada fatwa yang kontroversial makan akan terjadi pertemuan dua hal yang saling bertolak belakang.[27]
- Dalil kedua, jika bertaklid kepada mujtahid a'lam merupakan keharusan, maka seseorang pada masa hadirnya Imam Maksum as untuk meminta fatwa dan bertanya tidak seharusnya merujuk kepada orang lain, padahal tidak seorang pun mengklaim demikian, bahkan para Imam maksum sendiri sering menyuruh umatnya untuk bertanya pada para sahabatnya. [28] Ahlussunnah juga berdalil, meskipun ada sahabat Nabi yang a'lam namun tetap boleh merujuk pada sahabat yang tidak a'lam. [29] Sanggahan pendapat tersebut adalah, pendapat yang mewajibkan untuk bertaklid pada mujtahid yang a'lam itu berlaku saat diketahui adanya perselisihan antara yang a'lam dengan yang tidak a'lam. Sedangkan antara para imam maksum dan sahabatnya itu tidak terlihat adanya perselisihan. [30]
- Dalil ketiga, sejak dulu ketika menghadapi permasalahan hukum syariat, kaum muslimin bertanya pada ulama mana saja, tidak terbatas pada ulama a'lam. Sanggahan untuk klaim ini, hal itu bisa dibenarkan jika di antara para ulama tidak terjadi perbedaan pendapat. Jika tidak demikian maka harus merujuk pada ulama a'lam. [31]
- Dalil keempat, kewajiban bertaklid pada mujtahid a'lam akan menyulitkan dan menyita banyak hal dari para mukallaf. Karena untuk mengetahui maksud a'lam, menentukan siapa yang a'lam dan mempelajari berbagai pendapat dan fatwa itu perlu banyak pengorbanan. Sanggahan, untuk mengetahui siapa yang a'lam dalam istilah fikih itu tidak harus menelusuri sendiri secara terperinci. Mukallaf dapat bertanya pada para pakarnya. Adapun mempelajari fatwa-fatwa mujtahid juga bukan hal yang terlalu sulit. Di samping itu, kewajiban bertaklid pada mujtahid a'lam itu hanya berlaku saat mukallaf mengetahui adanya perbedaan fatwa di antara para mujtahid. Mukallaf hanya dapat mengetahu hal itu bila telah mempelajari fatwa-fatwa mereka. [32]
Menyinggung poin ini juga bermanfaat bahwa pada beberapa dekade akhir, sebagian ulama Ahlusunnah dan Syiah membahas soal dewan Ifta' dan kehujahannya.[33]Di antara yang didebatkan adalah, jika antara pandangan dewan Ifta' bertentangan dengan fatwa mujtahid a'lam, manakah yang harus diutamakan? Sebagian berpendapat fatwa mujtahid a'lam harus diutamakan, namun sebagian lainnya menyatakan pendapat dewan yang harus diutamakan.[34]
Dalam Fikih Ahlusunah
Dalam Ahlussunnah, masalah taklid pada mujtahid a'lam sudah muncul berbarengan dengan lahirnya pembahasan taklid dalam ushul fikih Ahlussunnah. Pada abad ke-4 H di antara para mujtahid Ahlussunnah terdapat dua pendapat dalam masalah taklid. Satu kelompok membebaskan para mukalid untuk bertaklid pada mujtahid. Kelompok lainnya berpendapat muqallid harus bertaklid pada mujtahid a'lam. [35] Di antara ulama yang berpendapat keharusan bertaklid pada mujtahid a'lam adalah Ibnu Suraij dan Qafal Muruzi. [36] Secara global dapat dikatakan, dalam fikih Ahlussunnah para fukaha Hanafi, Maliki, Hanbali dan Syafii mensyaratkan muqallid harus bertaklid pada mujtahid a'lam. [37] Namun Qadhi Abu Bakar Baqillani dan sejumlah fukaha Hanbali tidak mensyaratkan hal itu, muqallid boleh bertaklid pada mujtahid yang tidak a'lam.[38]
Catatan Kaki
- ↑ Taudhih al-Masāil Marāji', masalah no.2.
- ↑ Farhang Nameh Ushul Fiqih, penerbit: Markaz Ithila'at wa Madarik Islami, makalah Taklid A'lam.
- ↑ Anshari, hln. 53-54; Muhsin Hakim, jld. 1, hlm. 25.
- ↑ Khomeini, Taudhih al-Masail, masalah no. 4.
- ↑ Agha Buzurg, jld. 4, hlm. 390 dan jld. 1, hlm. 272.
- ↑ Lihat: Muhsin Hakim, jld. 1, hlm. 25.
- ↑ Lihat: Yazdi, al-'Urwah, jld. 1, hlm. 6; Khui, al-Ijtihad, hlm. 134; Khomeini, Tahrir, jld. 1, hlm. 6.
- ↑ Misalnya bisa rujuk: Burujerdi, hlm. 9.
- ↑ Muhaqiq Hilli, Ma'ārij, hlm. 201.
- ↑ Al-Qawā'id, jld. 3, hlm. 420; al-Irsyad, jld. 2, hlm. 138; Mabādi al-Wushul, hlm. 248.
- ↑ Muhaqiq Karaki, Jami' al-Maqāshid, jld. 2, hlm. 76; Muqaddas Ardibili, Majmu', jld. 12, hlm. 20 dan 95.
- ↑ Syahid Tsani, Masālik, jld. 13, hlm. 343; Naraqi,Mustanad al-Syiah, jld. 17, hlm. 46.
- ↑ Lihat: Wahid, Hasyiah, hlm. 753.
- ↑ Akhund Khurasani, hlm. 475.
- ↑ Thabathabai Yazdi, jld. 1, hlm. 87; Sistani, jld. 1, hlm. 10.
- ↑ Taudhih Masāil Marāji', masalah no. 3.
- ↑ Koran Jumhuri Islami, Dhamimah, 15/2/1386 S.
- ↑ Situs sejarah Iran.
- ↑ Gharawi Tabrizi, jld. 1, hlm. 106-107.
- ↑ Hurr Amili, jld. 27, hlm. 106-107.
- ↑ Hurr Amili, jld. 27, hlm. 106.
- ↑ Lihat: Gharawi Tabrizi, jld. 1, hlm. 115-118.
- ↑ Akhund Khurasani, hlm. 475.
- ↑ Gharawi Tabrizi, jld. 1, hlm. 114.
- ↑ Gharawi Tabrizi, jld. 1, hlm. 113-114; Shadr, hlm. 182.
- ↑ Gharawi Tabrizi, jld. 1, hlm. 117-119.
- ↑ Gharawi Tabrizi, jld. 1, hlm. 108-111.
- ↑ Gharawi Tabrizi, jld. 1, hlm. 113.
- ↑ Husaini Hanafi, jld. 4, hlm. 251.
- ↑ Gharawi Tabrizi, jld. 1, hlm. 113.
- ↑ Gharawi Tabrizi, jld. 1, hlm. 112.
- ↑ Gharawi Tabrizi, jld. 1, hlm. 111-112.
- ↑ Lihat: Thaliqani, hlm. 207-211; Jazairi, hlm. 215-230; Abu Fars, hlm. 1012.
- ↑ Lihat: Nadzhar Khahi az Fuqaha Piramun Masail Fiqhi wa Huquqi, hlm. 116-122.
- ↑ Jashas, al-Fushul, jld. 2, hlm. 327; Abu Ya'la, jld. 4,hlm. 1226; Syahrestani, jld. 1, hlm. 186.
- ↑ Abu Ishaq, al-Tabshirah, hlm. 315.
- ↑ Ghazali, jld. 2, hlm. 404; Husaini Hanafi, jld. 4, hlm. 251.
- ↑ Husaini Hanafi, jld. 4, hlm. 251; Muhammad Taqi Hakim, hlm. 637.
Daftar Pustaka
- Abu Ishak Syirazi, Ibrahim. Al-Tabshirah. Riset: Muhammad Hasan Hitu. Damaskus: 1403 H/1983
- Abu Ya'la, Muhammad. Al-'Uddah fi Ushul al-Fiqh. Riset: Ahmad bin Ali Sir Mubaraki. Riyadh: 1410 H/1990
- Akhund Khurasani, Muhammad Kadzhim bin Husain. Kifāyah al-Ushul. Qom: 1409 H
- Agha Buzurgh Tehrani, Muhammad Muhsin. Al-Dhzarī'ah ilā Tashānif asy-Syi'ah. Beirut: Cetakan Ali Naqi Manzawi dan Ahmad Manzawi, 1403 H/1983
- Agha Buzurgh Tehrani, Muhammad Muhsin. Tarikh Hashr al-Ijtihad. Cetakan Muhammad Ali Anshari, Khawansar, 1401 H
- Burujerdi, Husain. Risālah Taudhih al-Masāil. Qom: Penerbit 'Ilmiah
- Jazairi, Murtadha. Taqlid A'lam ya Syurai Fatwa, pada pembahasan mengenai Marja'iyat dan Ruhaniyat. Tehran: Syarikat Sahami Intisyar, 1341 HS
- Jashash. Al-Fushul fi al-Ushul. Riset: Muhammad Muhammad Tamir. Beirut: 1420 H/2000
- Husain Hanafi, Muhammad Amin. Taisir at-Tahrir. Beirut: 1403 H/1983
- Hakim, Sayid Muhsin. Mustamsak al-'Urwah al-Wutsqa. Qom: Cetakan Offset, 1404 H
- Khomaeni, Sayid Ruhullah. Tahrir al-Wasilah. Beirut: 1407 H/1987
- Khomaeni, Sayid Ruhullah. Risalah Taudhih al-Masail.
- Khui, Abu al-Qasem. Al-Ijtihad wa at-Taqlid. Qom: 1410 H
- Sistani, Sayid Ali. Minhāj ash-Shālihin. Qom: 1416 H
- Syahrastani, Muhammad. Al-Milal wa an-Nihal. Riset: Muhammad Bahrun. Kairo: 1367 H/1956
- Syahid Tsani, Zain al-Din bin Ali. Misālik al-Ifhām fi Syarh Syarāyi' al-Islam. Cetakan Sanggi (tanpa tempat) 1313 HS. Qom: cet. Offset.
- Thaliqani, Sayid Mahmud. Tamarkuz wa 'Adam Tamarkuz Marja'iat wa Fatwa, pada pembahasan Marja'iyat dan Ruhaniyat
- Thabathabai Yazdi, Sayid Muhammad Kadzhim bin Abdul 'Adzhim. Al-'Urwatu al-Wutsqa. Beirut: 1404 H/1984
- Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf. Qawā'id al-Ahkām. Qom: 1419 H
- Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf. Irsyād al-Adzhān. Riset: Faris Hasun. Qom: 1410 H
- Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf. Mabādi al-Wushul. Riset: Abdul Husain Muhammad Ali Baqqal. Najaf: 1404 H/1984
- Gharawi Tabrizi, Ali. At-Tanqih fi Syarh al-'Urwah al-Wutsqa. Catatan pelajaran Ayatullah Khui. Qom: 1418 H/1998
- Qurthubi, Muhammad. Al-Jāmi' li Ahkām al-Qur'an. Riset: Ahmad Abdul 'Alim Barduni. Kairo: 1972
- Muhaqqiq Hilli, Ja'far. Ma'ārij al-Ushul. Riset: Muhammad Husain Razavi. Qom: 1403 H
- Muhammad Taqi Hakim. Al-Ushul al-'Ammah lil Fiqh al-Moqārin. Qom: 1418 H/1997
- Muqaddas Ardibili. Majma' al-Fāidah wa al-Burhān. Riset: Ali Panah Asytahardi dkk. Qom: 1403 H
- Naraqi, Ahmad bin Muhammad Mahdi. Mustanad asy-Syiah fi Ahkām al-Syari'ah. Qom: 1417 H
- Wahid Bahbahani, Muhammad Baqir. Hāsyiyah Majma' al-Fāidah wa al-Burhān. Qom: 1417 H