Konsep:Ayat 204 Surah Al-A'raf
| Informasi Ayat | |
|---|---|
| Surah | Al-A'raf |
| Ayat | 204 |
| Juz | 9 |
| Informasi Konten | |
| Sebab Turun | Salat fardu berjemaah |
| Tempat Turun | Mekkah |
| Tentang | Berdiam diri dan mendengarkan Al-Qur'an oleh kaum Muslimin saat pembacaannya |
| Deskripsi | Fikih dan Akhlak |
| Ayat-ayat terkait | Ayat Isti'adzah |
Ayat 204 Surah Al-A'raf merupakan perintah ilahiah bagi kaum Muslimin untuk menjaga sikap diam dan mendengarkan dengan saksama saat pembacaan Al-Qur'an dilantunkan agar senantiasa memperoleh limpahan rahmat Allah. Dalam kajian mengenai hukum larangan membaca Al-Qur'an bagi makmum di tengah pelaksanaan Salat, Syaikh Hurr al-Amili secara eksplisit mengutip sebuah riwayat bersanad dari Imam Muhammad al-Baqir as yang menempatkan ayat ini sebagai fondasi teologis fundamentalnya.
Dalam menjabarkan tafsir atas ayat ini, Fadhil al-Miqdad menitikberatkan rasionalisasi bahwa praktik inshat (berdiam diri) dan istima' (menyimak) diinisiasi dengan sasaran utama menghayati makna serta merefleksikan keagungan Mukjizat Al-Qur'an. Di jajaran para pakar tafsir Syiah, beberapa peristiwa krusial yang diidentifikasikan sebagai pemicu historis atau syan nuzul ayat ini berkisar pada fenomena jemaah yang lazim saling bertukar salam, mengobrol, dan mempertanyakan kuantitas rakaat selagi mengerjakan salat jamaah. Terlebih lagi, sebuah preseden lain mengisahkan figur pemuda Ansar yang bertindak sebagai makmum mendampingi Nabi Islam saw; pemuda tersebut kedapatan menirukan dan melafalkan secara repetitif dengan gema suara yang keras tiap bait lantunan bacaan Al-Qur'an tepat pada fase dua rakaat perdana salat.
Meninjau lanskap yurisprudensi para ulama Syiah, konklusi mengenai rentang waktu kewajiban pengamalan adab diam (inshat) dan mendengarkan (istima') Al-Qur'an yang diturunkan dari kandungan ayat 204 Surah Al-A'raf menyuguhkan dinamika silang pendapat. Di satu sisi, Allamah Thabathabai mempertahankan postulat bahwa spektrum imperatif yuridis dari ayat ini bersifat universal dan senantiasa mutlak (berlaku baik mengikat di dalam dimensi Salat maupun meluas di luar salat). Sebaliknya, konsensus mayoritas deretan ulama klasik seperti Ayyasyi, Syaikh Shaduq, hingga Syaikh Thusi membatasi ranah penerapan hukum wajib ini eksklusif bagi pelaksanaannya dalam ritus salat, seraya meringankan derajat ketentuannya di luar lingkup salat sebatas anjuran moral yang sunah. Beresonansi dengan pijakan kedua tersebut, Fadhil al-Miqdad mengartikulasikan pandangannya berbasis pada riwayat yang didaraskan oleh Imam Shadiq as, dan menelurkan kesimpulan bahwa kodifikasi doktrin ayat secara inheren berstatus sunah dalam seluruh rentang situasi, di dalam dan di luar lingkup salat.
Kedudukan dan Urgensi Ayat
Dalam struktur ayat 204 Surah Al-A'raf, penegasan wahyu Allah Swt turun untuk menginstruksikan kepada seluruh kaum Muslimin keharusan memusatkan konsentrasi dan mempertahankan ketenangan tatkala pembacaan Al-Qur'an dikumandangkan. Konsep adab ini dipercaya sebagai kunci pembuka agar rahmat keilahian tanpa henti senantiasa menaungi mereka.[1]
| “ | وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
|
” |
Dan apabila Al-Quran itu dibacakan, maka dengarlah akan dia serta diamlah (dengan sebulat-bulat ingatan untuk memahaminya), supaya kamu beroleh rahmat.
Melalui mahakarya kodifikasi fikih komprehensifnya, yaitu kitab Wasail al-Syiah, khususnya pada bab khusus penegakan larangan membaca Al-Qur'an bagi posisi makmum dalam skenario salat bacaan keras (jahriyah), Syaikh Hurr al-Amili (wafat 1104/1692-93) merunut kembali keabsahan sebuah dalil riwayat persembahan Imam Muhammad al-Baqir as. Imam memobilisasi kandungan dari ayat 204 Surah Al-A'raf ini secara literal untuk melarang keras kecenderungan barisan makmum yang mengulangi kumandang bacaan Al-Qur'an ketika imam melafalkannya di fase dua rakaat awal ritus salat fardu.[2] Dalam analisis metodologi tafsir ekskegesisnya atas surah tersebut, Fadhil al-Miqdad (wafat 826/1422-23) berargumen dengan bernas bahwa mandat menahan diri untuk diam (inshat), mempersembahkan telinga secara utuh untuk menyimak (istima'), dan pencegahan mutlak dari bertegur sapa ketika dibacakannya bait-bait suci sejatinya diarahkan pada pemahaman yang utuh serta pencapaian esoterik tertinggi—yakni menyingkap tirai pencerahan atas substansi Mukjizat Al-Qur'an.[3]
Dalam memperkuat wawasan kerangka doktrin tersebut, Syaikh Thusi (wafat 460/1067-68) memasukkan sebuah redaksi riwayat vital dalam korpus susunannya, kitab al-Tahdzib, bersumber dari pencerahan Imam Shadiq as. Riwayat tersebut mensyaratkan pemberlakuan hukum berbasis interpretasi ketat ayat ini; mewajibkan pelarangan bacaan Al-Qur'an dari lisan jemaah makmum selama pelaksanaan ibadah salat, dan mendiktasikan kepada mereka instruksi penyerahan diri untuk sekadar menyimak dalam diam.[4]
Lebih lanjut, cendekiawan otoritatif tafsir Syiah kontemporer, Mohsen Qara'ati, menyoroti ulasan mufasirnya tentang fenomena menakjubkan yang menimpa Imam Ali as. Berdasarkan riwayat yang ditelisiknya, ketika sang khalifah sedang khusyuk mengimami salat, eksistensi seorang munafik tiba-tiba melantunkan bacaan surat Al-Qur'an di sela-sela salat. Imam Ali as merespons elegan dengan cara menangguhkan bacaannya lalu membisu sempurna sejenak sembari menunggu si munafik itu mengkhatamkan bacaannya secara komplet; barulah beliau mendaraskan lagi bacaan ibadah salatnya.[5] Dari hierarki spektrum kajian yurisprudensi ulama tafsir secara ekstensif, entitas ayat ini diposisikan dengan mulia ke dalam ruang eksklusif pembentukan standar Ayat al-Ahkam (nas hukum primer) yang dengan tegas mencerminkan prinsip etis peradaban adab Islami ideal dalam memperlakukan dan mengapresiasi bacaan Al-Qur'an.[6]
Sebab Turun
Menguraikan kronologi historis dan membedah asbabun nuzul atau syan nuzul ayat 204 Surah Al-A'raf, sejumlah cendekiawan ahli tafsir Syiah bersilang wawasan. Berdasarkan beberapa representasi kutipan dominan, turunan ayat ini teramat inheren tertuju pada penetapan kode etik agar masyarakat Islam bertransformasi melatih sikap diam pasif pada agenda internal ritual Salat Berjemaah demi meresapi transmisi bacaan utuh lisan sang imam.[7] Menganalisis kepingan narasi historis dari figur sahabat sentral Abdullah bin Mas'ud, sewaktu peradaban Islam masih merintis fasenya di tahapan awal, pertukaran ucapan salam menjawab sapaan di tengah khusyuk ritual salat masih berstatus diperbolehkan. Akan tetapi, ketetapan ini diradikalisasi oleh turunnya muatan ayat tegas ini yang menjatuhkan status vonisnya lantas merotasinya menjadi murni Haram.[8] Ditambah lagi, kebiasaan insidental bersuara lantang bertutur di kerumunan makmum jamaah salat,[9] atau aksi kasual seseorang menyelidiki estimasi bilangan rakaat salat selagi salat dilangsungkan,[10] diklaim memvalidasi premis alasan mendasar penyebab diturunkannya instrumen nas ayat suci ini untuk mereformasi total tatanan kedisiplinan jemaah dalam diam saat proses pelantunan kalam suci Tuhan didengarkan. Thabrisi (wafat 548/1153-54) tampil sebagai pembela konsensus teoritis asbabun nuzul ini dengan jalan meneropong kebenaran dalil riwayat sahih transisi dari peninggalan keilmuan pusaka Imam Muhammad al-Baqir as.[11]
Alternatif teori lain digulirkan oleh kumpulan analis teks Islam kuno, menyebut bahwasanya embrio pendorong penurunan wahyu ini bersumber dari problematika konkret sebuah insiden yang menimpa seorang jemaah mualaf pemuda Ansar[12] ataupun rombongan kolektif barisan pendoa.[13] Mereka dilaporkan bermakmum kepada poros kepemimpinan Nabi. Seketika Nabi saw menggemakan bait ayat permulaan ritus salat, barisan jemaah makmum ini spontan menggaungkan kembali ayat tersebut seolah menirukannya berulang-ulang melalui nada desibel vokal tinggi di sekujur durasi dua ritme pelaksanaan rakaat di awal. Menyaksikan fenomena ini, instruksi tuhan lewat ketetapan wahyu turun memberangus aksi menirukan bacaan bernada mengganggu di atas demi mengubah haluan interaksi kaum Muslimin sepenuhnya hanya terpusat mencermati kumandang tunggal sang Nabi dengan penuh etika saksama. Mahaguru teladan rasionalis semacam Allamah Thabathabai (wafat 1981-82) turut mengerangkai legitimasi riwayat historis semacam ini dengan menyelami jejak pustaka dari berbagai khazanah referensi kanon literatur ortodoks kalangan cendekiawan ahli tafsir Ahlusunnah.[14]
Merajut pandangan serupa di dalam kanon kompilasi otoritatif mufasir Ahlu Sunnah bereputasi agung Suyuthi, argumentasi memadamkan hiruk-pikuk suara gaduh dari kelompok safari makmum jemaah tepat ketika Rasulullah saw dihadapkan pada kekhusyukan tinggi memimpin ritus fardu; serta kronologis sang lakon pemuda Ansar serta para Muslimin di dalam masjid yang merespons imam dengan ikut menyuarakan ayat Al-Qur'an, ditahbiskan murni mendaulat perannya sebagai lokus absolut pemicu esensi sebab diturunkannya amanat nas suci ini.[15] Dari parameter metodologi teolog pakar ternama lintas mazhab seperti Fakhr Razi, ditarik premis tegas bahwa dorongan memitigasi interupsi kebiasaan pengerasa suara sumbang di kerumunan makmum secara esensial menyimbolkan motif utama dibalik inisiatif pewahyuan ilahiah ayat 204 ini.[16]
Penggunaan Fikih
Menurut wawasan epistemologis yang termanifestasi dalam ijtihad para fukaha Syiah ulung, penetapan tenggat operasional berlakunya beban hukum normatif menjaga keheningan (inshat) dan proses pemusatan menyimak pendarasan bacaan (istima') dari ayat suci Al-Qur'an mengakar pada derivasi ayat 204 Surah Al-A'raf menyimpan fleksibilitas interpretasi serta disparitas pendapat luar biasa mendalam.[17] Dari sudut diskursus holistis filosofis teoretis, Allamah Thabathabai menanamkan postulat keyakinan kukuh eksklusif bernada inklusif radikal; ia menyoroti bahwa pesan linguistik tekstual ayat mengejawantahkan doktrin pembuktian yang wajib dipatuhi mutlak atas inisiasi bersikap diam serta mendengarkan pesan pendarasan tanpa pandang bulu di seluruh konstelasi waktu operasional sosial kehidupan dunia fana. Allamah justru menyanggah penafsiran yang melimitasi kerangka hukum ini dalam skala parsial rutinitas jadwal tunggal semisal Salat Berjemaah lalu mendegradasi pendapat tersebut memegang kategori rapuh dan lemah secara logika konklusif.[18] Bersinggungan erat, melalui telaah pakar sekaliber Allamah Majlisi (wafat 1110/1698-99) berdampingan perintis kontemporer fukaha Nashir Makarim Syirazi (lahir 1926-27), lahiriah tekstual diksi umum (aam) kata berimplikasi mutlak; di dalam ataupun di luar ritus formal salat. Fakta preseden paradoksal namun hadir saat memutar parameter rujukan aneka ragam dalil kompilasi hadis sahih, parameter asas mayoritas kemasyhuran, ditunjang oleh verifikasi ketetapan kesepakatan rasional Ijmak, maka realitas pembenaran fardu jatuh merujuk di dalam teritorial ibadah ritus saja sementara porsi luar lapangan fardu diderivasi secara terpisah jatuh di wilayah sunah persembahan nilai mulia sunah.[19] Melengkapi narasi itu, sosok terpandang Abul Futuh Razi (wafat dalam lintasan pergolakan transisi 552/1157-58 s.d. 556/1160-61) menahbiskan klaim postulat kalangan eksklusif pembela wajib mutlak murni minim persentase pengikut pendukung secara faktual dan gagal bertahta merebut takhta popularitas diskursus fukaha dominan.[20]
Menjalin soliditas di bawah paradigma klasik tradisional yurisprudensi Syiah murni, kongres formasi para ulama pemuka kaliber pionir semacam Ayyasyi (wafat 320/932),[21] Syaikh Shaduq (wafat 381/991-92),[22] pilar otoritatif madrasah fukaha Syaikh Thusi,[23] komentator jenius ekskegesis agung Syaikh Thabrisi,[24] pembesar teolog rasionalis komprehensif Ali bin Ibrahim al-Qumi (hidup merentasi jembatan estafet paruh final abad ketiga mengawal pelopor awal abad keempat),[25] digabungkan sumbangsih intelektual revolusioner sosok maestro semacam Faidh Kasyani (wafat 1091/1680)[26] dengan senada menyuarakan klaim serentak ekuivalen: keabsahan hukum krusial adab keheningan ini dimonopoli dalam lingkaran esensial pelaksanaan peribadatan murni salat fardu berjemaah. Sebagai korelasinya, Abul Futuh Razi tampil melebarkan klaim yuridis menyimpulkan bahwa pengadaan ritus seumpamanya jauh di lokus eksternal batas koridor salat fardu tidak memiliki fondasi hukum untuk dimutlakkan statusnya sebagai beban imperatif wajib.[27]
Dalam kancah probabilitas dimensi hukum lainnya berbasis penafsiran ayat ke 204 ini, wacana pemikir Syiah menggemakan rumusan penempatan adab syariat spesifik untuk dieksekusi selama masa simposium rangkaian sesi pemaparan khotbah mimbar salat Jumat secara parsial,[28] sinergi ekuivalensi antara kompilasi durasi salat fardu bersama pemaparan materi sakral mimbar khotbah salat Jumat,[29] sekaligus menargetkan partisipasi pada momentum perayaan akbar festival religius selebrasi Idain (perayaan monumental religius ritual Iduladha dan ajang Idulfitri).[30] Sebaliknya bertentangan dengan dominasi hal ini, sosok akademisi teoretis metodologis Fadhil al-Miqdad menambatkan keyakinan fundamental interpretasinya berbasis nukilan murni pencerahan Imam Shadiq as menjabarkan deduksi brilian merujuk esensi murni kandungan teks di mana pemuliaan pendarasan lantunan syiar kitab suci Tuhan sejatinya baik di ruang lingkup sentralisasi altar ibadah ritus salat atau di area sekuler universal bermuatan setara yakni sebatas tuntutan fadhilah ibadah kemuliaan moral sunah paripurna.[31]
Para intelektual penafsir teks di gelanggang spektrum ortodoksi mazhab Ahlusunnah turut mencuatkan dinamika polemik serupa yang kian beraneka ragam mewarnai corak diskursus wacana ini. Mahaguru dan pelopor literatur kanon fikih agung sekaliber sang Suyuthi,Templat:Yad[32] eksponen teologi moderat seperti Baidhawi[33] paralel melengkapi narasi tajam cendekiawan Fakhr Razi[34] secara homogen membela pendirian absolut keabsahan status instruksi dalam wahyu suci diwajibkan murni di perimeter pagar ruang seremonial peribadatan salat fardu absolut. Tokoh pionir tafsir filologi analisis agung Thabari mendemonstrasikan kegeniusan mendaftar pelbagai varian referensi pemaknaan krusial bersemayam dalam narasi doktrin seruan ayat berbekal rasa optimisme klaim superioritas di barisan penganut paling kredibel tepercaya membedah kedalaman rujukan kebenaran probabilitas sejati.[35] Khotbah ritus esensial panggung salat Jumat,[36] paralel sinkronisasi berjalannya fardu rutin lima waku dengan kumandang orasi platform ibadah Jumat,[37] melingkupi sederetan persepsi ragam gagasan metodologis turunan varian dari kalangan fukaha spektrum tradisional Sunni makro ortodoksi Ahlusunnah. Dalam titik henti dialektika tajamnya, pendulum Fakhr Razi mengalihkan pijakan simpulan merayakan validitas kecenderungan wacana fardu universal mutlak operasional baik saat ibadah ritus berpusat hingga menaungi perihal radius lingkup bebas lepas luaran rutinitas salat. Sang Mufasir brilian lantas menganugerahkan apresiasi luar biasa menghadiahi wacana mutlak eksklusif ini pujian mahkota tak tertandingi.[38]
Poin-poin Tafsir
Berdasarkan investigasi kajian linguistik mendalam oleh ahli bahasa kaliber istimewa seperti tafsiran Syaikh Thabrisi serta penjabaran Allamah Thabathabai, lafal akar kata leksikal Inshāt didefinisikan secara harmonis konseptual mewakili aksi membungkam wicara mulut yang berkolaborasi simultan penuh fokus proses mencerna resonansi auditif objek kalimat mendengarkan penuh antusias (istima).[39] Realitas tersebut bersinggungan paradoksal saat Allamah Thabathabai mendaftar fenomena anomali eksistensi fraksi pemikir sekelompok sarjana linguis mufasir yang berbalik rute membedah susunan redaksi pemahaman kata diubah ekstrem mensyaratkan definisi prioritas menyimak telinga dikondisikan hening bisu membeku lisan kaku. Pergeseran pemaknaan modifikasi gramatika drastis bertransformasi mengadopsi dikte lugas "tegakkanlah peranti sistem dengar telingamu seraya mereduksi vokal pasiflah di hening sepi!".[40] Menggali konjugasi tafsir leksikografis berbeda, dari sudut pijakan pakar retorika semantis sekaliber Abul Futuh Razi berargumen menyingkap term derivatif pilar esensial terminologi asali sakral bahasa inshat melingkupi dimensi substansial manuver menajamkan alat sensor pendengaran menangkap audio utuh (membuka daun telinga), menaruh proteksi tameng keamanan utuh menjaga, dan mendedikasikan perlindungan pemeliharaan substansial atas pesan moral utuh kalam pembicara.[41] Dari altar pemikir rasionalisasi kubu mufasir tradisional Sunni berwawasan agung pilar Ahlusunnah, sosok Fakhr Razi melontarkan abstraksi rumusan yang lebih taktis lugas dan praktis memformulasikan padanan leksikal murni identifikasi konsep operasional keheningan inshat setara dan senapas ekuivalen diam menyimak membisu mereduksi kognitif menangkap intisari retorika objek istima'.[42]
Di balik bedah konstruksi dimensi struktural linguistik fungsional dari arsitektur ekor pengunci rangkaian ayat teologis murni penutupan kalimat nas ayat, sang mufasir pembaruan reformis Makarim Syirazi bereksperimen mengetengahkan potensi wacana derivasi probabilitas probabel tinggi perihal pilar frasa penutup sakral la'allakum turhamun (agar kiranya probabilitas limpahan rahmat berdaulat menyirami kalian). Di mata pisau analisisnya, klausa bernada retoris janji ini memfaktorkan kail magnet konseptual menanam benih isyarat menuntun kodifikasi doktrin regulasi pembakuan pilar anjuran akhlak kesunahan yang mempromosikan tradisi konvensional mengalokasikan diam damai syahdu inshat paralel bertaut instrumen mendengarkan aktif syahdu istima menaungi ruang sirkulasi momentum lantunan syair agung rima bacaan senandung kitab suci paripurna di spektrum segala rotasi lini masa sirkulasi waktu tanpa terkekang radius parameter kriteria ruang maupun jembatan temporal waktu eksekusi mana pun jua.[43]
Catatan Kaki
- ↑ Syaikh Thabrisi, Majma' al-Bayan, 1415 H, jld. 4, hal. 419; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371-1374 HS, jld. 7, hal. 70.
- ↑ Hurr al-Amili, Wasail al-Syiah, Muassasah Alu al-Bait li-Ihya al-Turats, jld. 8, hal. 355.
- ↑ Fadhil al-Miqdad, Kanz al-Irfan, 1373 HS, jld. 1, hal. 195.
- ↑ Thusi, Tahdzib al-Ahkam, 1365 HS, jld. 3, hal. 33.
- ↑ Qara'ati, Tafsir Nur, 1388 HS, jld. 3, hal. 256.
- ↑ Irawani, Durus Tamhidiyyah fi Tafsir Ayat al-Ahkam, 1386 HS, jld. 2, hal. 911.
- ↑ Thabrisi, Majma' al-Bayan, 1408 H, jld. 4, hal. 791.
- ↑ Abul Futuh Razi, Raudh al-Jinan, 1366-1378 HS, jld. 9, hal. 50.
- ↑ Fadhil al-Miqdad, Kanz al-Irfan fi Feqh al-Qur'an, 1373 HS, jld. 1, hal. 195; Abul Futuh Razi, Raudh al-Jinan, 1366-1378 HS, jld. 9, hal. 50-51; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371-1374 HS, jld. 7, hal. 69-70.
- ↑ Fadhil al-Miqdad, Kanz al-Irfan fi Feqh al-Qur'an, 1373 HS, jld. 1, hal. 195; Abul Futuh Razi, Raudh al-Jinan, 1366-1378 HS, jld. 9, hal. 51; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371-1374 HS, jld. 7, hal. 69-70.
- ↑ Thabrisi, Majma' al-Bayan, 1415 H, jld. 4, hal. 419.
- ↑ Abul Futuh Razi, Raudh al-Jinan, 1366-1378 HS, jld. 9, hal. 50-51; Fadhil al-Miqdad, Kanz al-Irfan fi Feqh al-Qur'an, 1373 HS, jld. 1, hal. 195; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371-1374 HS, jld. 7, hal. 69-70.
- ↑ Fadhil al-Miqdad, Kanz al-Irfan fi Feqh al-Qur'an, 1373 HS, jld. 1, hal. 195; Thabathabai, Al-Mizan, 1350-1353 H, jld. 8, hal. 385; Abul Futuh Razi, Raudh al-Jinan, 1366-1378 HS, jld. 9, hal. 51.
- ↑ Thabathabai, Al-Mizan, 1350-1353 H, jld. 8, hal. 385.
- ↑ Suyuthi, Tafsir al-Durr al-Mantsur, 1414 H, jld. 3, hal. 634-638.
- ↑ Fakhr Razi, al-Tafsir al-Kabir, 1420 H, jld. 15, hal. 440.
- ↑ Syaikh Thabrisi, Majma' al-Bayan, 1415 H, jld. 4, hal. 419.
- ↑ Thabathabai, Al-Mizan, 1350-1353 H, jld. 8, hal. 382.
- ↑ Allamah Majlisi, Bihar al-Anwar, 1368 HS, jld. 85, hal. 21; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371-1374 HS, jld. 7, hal. 70.
- ↑ Abul Futuh Razi, Raudh al-Jinan, 1366-1378 HS, jld. 9, hal. 51.
- ↑ Ayyasyi, Tafsir al-Ayyasyi, 1380-1381 H, jld. 2, hal. 44.
- ↑ Syaikh Shaduq, Man La Yahdhuruhu al-Faqih, 1363 HS, jld. 1, hal. 392.
- ↑ Thusi, Tahdzib al-Ahkam, 1365 HS, jld. 3, hal. 33.
- ↑ Syaikh Thabrisi, Majma' al-Bayan, 1415 H, jld. 4, hal. 419.
- ↑ Qumi, Tafsir al-Qumi, 1404 H, jld. 1, hal. 254.
- ↑ Faidh Kasyani, Tafsir al-Shafi, 1373 HS, jld. 2, hal. 262.
- ↑ Abul Futuh Razi, Raudh al-Jinan, 1366-1378 HS, jld. 9, hal. 51.
- ↑ Fadhil al-Miqdad, Kanz al-Irfan fi Feqh al-Qur'an, 1373 HS, jld. 1, hal. 195; Syaikh Thabrisi, Majma' al-Bayan, 1415 H, jld. 4, hal. 419; Abul Futuh Razi, Raudh al-Jinan, 1366-1378 HS, jld. 9, hal. 51.
- ↑ Syaikh Thabrisi, Majma' al-Bayan, 1415 H, jld. 4, hal. 419.
- ↑ Abul Futuh Razi, Raudh al-Jinan, 1366-1378 HS, jld. 9, hal. 52.
- ↑ Fadhil al-Miqdad, Kanz al-Irfan fi Feqh al-Qur'an, 1373 HS, jld. 1, hal. 195.
- ↑ Suyuthi, Tafsir al-Durr al-Mantsur, 1414 H, jld. 3, hal. 634.
- ↑ Baidhawi, Tafsir al-Baidhawi, 1421 H, jld. 1, hal. 591.
- ↑ Fakhr Razi, al-Tafsir al-Kabir, 1420 H, jld. 15, hal. 440.
- ↑ Thabari, Jami' al-Bayan, 1412 H, jld. 9, hal. 110 dan 112.
- ↑ Thabari, Jami' al-Bayan, 1412 H, jld. 9, hal. 112; Fakhr Razi, al-Tafsir al-Kabir, 1420 H, jld. 15, hal. 440.
- ↑ Thabari, Jami' al-Bayan, 1412 H, jld. 9, hal. 112.
- ↑ Fakhr Razi, al-Tafsir al-Kabir, 1420 H, jld. 15, hal. 440.
- ↑ Syaikh Thabrisi, Majma' al-Bayan, 1415 H, jld. 4, hal. 418; Thabathabai, Al-Mizan, 1350-1353 H, jld. 8, hal. 382.
- ↑ Thabathabai, Al-Mizan, 1350-1353 H, jld. 8, hal. 382.
- ↑ Abul Futuh Razi, Raudh al-Jinan, 1366-1378 HS, jld. 9, hal. 52.
- ↑ Fakhr Razi, al-Tafsir al-Kabir, 1420 H, jld. 15, hal. 439.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371-1374 HS, jld. 7, hal. 71.
Daftar Pustaka
- Alusi, Mahmud bin Abdullah. Tafsir Ruh al-Ma'ani. Koreksi: Ali Abdul Bari Athiyyah. Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1415-1416 H.
- Abul Futuh Razi, Husain bin Ali. Raudh al-Jinan. Pengumpul: Mohamad Mahdi Naseh dan Mohamad Jafar Yahaghi. Masyhad, Astan Qods Razavi, 1366-1378 HS.
- Irawani, Baqir. Durus Tamhidiyyah fi Tafsir Ayat al-Ahkam. Qom, Dar al-Feqh li al-Thiba'ah wa al-Nasyr, 1386 HS.
- Baidhawi, Abdullah bin Umar. Tafsir al-Baidhawi. Riset: Muhammad Subhi Hasan Hallaq dan Mahmoud Ahmad Athrasy. Beirut, Dar al-Rasyid, 1421 H.
- Hurr al-Amili, Muhammad bin Hasan. Wasail al-Syiah. Qom, Muassasah Alu al-Bait li-Ihya al-Turats, tanpa tahun.
- Suyuthi, Abdurrahman bin Abi Bakar. Tafsir al-Durr al-Mantsur. Beirut, Dar al-Fikr, 1414 H.
- Suyuthi, Abdurrahman bin Abi Bakar. al-Itqan. Riset: Muhammad Abul Fadhl Ibrahim. Kairo, al-Hai'ah al-Mishriyyah al-'Ammah lil-Kitab, 1394 H.
- Syaikh Shaduq, Muhammad bin Ali. Man La Yahdhuruhu al-Faqih. Pengumpul: Ali Akbar Ghaffari. Qom, Muassasah al-Nasyr al-Islami, 1363 HS.
- Syaikh Thabrisi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Muassasah al-A'lami li al-Mathbu'at, 1415 H.
- Thabathabai, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Muassasah al-A'lami li al-Mathbu'at, 1350-1353 H.
- Thabari, Muhammad bin Jarir. Jami' al-Bayan. Beirut, Dar al-Ma'rifah, 1412 H.
- Thusi, Muhammad bin Hasan. Tahdzib al-Ahkam. Riset: Hasan Kharsan dan Muhammad Akhoundi. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1365 HS.
- Allamah Majlisi, Muhammad Baqir. Bihar al-Anwar. Pengumpul: Hedayatullah Mustarhami. Beirut, Dar Ihya at-Turats al-Arabi, 1368 HS.
- Ayyasyi, Muhammad bin Mas'ud. Tafsir al-Ayyasyi. Pengumpul: Hashem Rasuli. Teheran, Maktabah al-Ilmiyyah al-Islamiyyah, 1380-1381 H.
- Fadhil al-Miqdad, Miqdad bin Abdullah. Kanz al-Irfan fi Feqh al-Qur'an. Koreksi: Muhammad Baqir Behbudi dan Muhammad Baqir Syarif-zadeh. Teheran, Murtadhawi, 1373 HS.
- Fakhr Razi, Muhammad bin Umar. al-Tafsir al-Kabir. Beirut, Dar Ihya at-Turats al-Arabi, 1420 H.
- Faidh Kasyani, Muhammad Muhsin. Tafsir al-Shafi. Koreksi: Husain A'lami. Teheran, Maktabah al-Sadr, 1373 HS.
- Qara'ati, Mohsen. Tafsir Nur. Teheran, Markaze Farhangi Dars-hai az Qur'an, 1388 HS.
- Qumi, Ali bin Ibrahim. Tafsir al-Qumi. Koreksi: Thayyib Jazairi. Qom, Dar al-Kitab, 1404 H.
- Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1371-1374 HS.