Lompat ke isi

Konsep:Sujud Syukur

Dari wikishia

Sujud Syukur merupakan salah satu bentuk sujud sunah muakkad yang pelaksanaannya sangat ditekankan pada momentum-momentum istimewa, seperti seusai menunaikan salat wajib maupun salat sunah (terkhusus Salat Magrib), tatkala menerima karunia nikmat yang baru, ketika terhindar dari mara bahaya dan musibah besar, pascakeberhasilan menunaikan amal saleh atau meninggalkan perbuatan Dosa, serta ketika menyaksikan seseorang yang tengah dilanda bala musibah ataupun melihat orang yang Fasik. Secara prinsipil, ibadah sujud ini dapat direalisasikan cukup dengan satu kali sujud; kendati demikian, manifestasi pelaksanaannya yang paling utama (afdal) adalah dengan melakukan dua kali sujud, yang senantiasa diiringi dengan peletakan dahi ke atas permukaan tanah pada tiap-tiap sujudnya. Melalui ragam kompilasi riwayat, dianjurkan pelbagai bacaan zikir dan doa yang diperuntukkan bagi sujud ini, di antaranya meliputi pelafalan "Syukran lillah", "Afwan afwan", beserta untaian zikir-zikir syukur komprehensif lainnya.

Mekanisme pelaksanaan sujud syukur tidak mengikat pelakunya dengan syarat takbiratul ihram maupun pembacaan Tasyahud, kendati terdapat sebagian representasi fukaha yang memandang mustahab (disunahkan) hukumnya untuk melafalkan takbir sesaat setelah mengangkat kepala dari posisi sujud. Dalam rangkaian sujud ini, turut disunahkan bagi pelakunya untuk menghadap ke arah Kiblat, berada dalam kondisi suci (taharah) secara ritual, membentangkan telapak tangan di atas tanah, serta memperpanjang dan memperlama durasi sujud. Lebih dari itu, mengaplikasikan gerakan "ta'fir" (yakni prosesi menempelkan pipi kanan, lalu disusul pipi kiri ke permukaan tanah) diklasifikasikan sebagai salah satu pilar kesunahan yang amat dianjurkan di dalamnya.

Imam Shadiq as memaparkan bahwa sujud syukur yang ditunaikan secara konsisten setelah salat akan menjadi instrumen penyempurna bagi esensi nilai salat tersebut, memancing rida Allah Yang Mahaagung, sekaligus menerbitkan ketakjuban di kalangan para malaikat suci. Ganjaran pahala agung dari rutinitas amal ini niscaya akan bermuara pada kenikmatan surga, jaminan ketercukupan dalam segala urusan duniawi-ukhrawi, serta limpahan rahmat Allah yang tiada bertepi. Imam Zaman as secara monumental turut memosisikan amalan ini sebagai salah satu sunah yang memegang urgensi tertinggi, bahkan mensejajarkan kedudukannya dengan derajat Doa dan lantunan tasbih pasca-ibadah salat wajib.

Waktu-waktu yang Disunahkan

Secara tinjauan fikih, hukum melaksanakan sujud syukur adalah sunah muakkad pada saat berada di bawah kondisi-kondisi spesifik berikut ini:

  1. Pascamenunaikan setiap rangkaian Salat Wajib maupun Salat Mustahab: Kendati teks-teks riwayat mengafirmasi kesunahan sujud ini seusai salat wajib secara universal, penekanan dan penegasannya jauh lebih kuat pada beberapa salat tertentu, salah satunya adalah Salat Magrib. Imam Kazhim as memberikan penegasan: "Janganlah sekali-kali engkau meninggalkan sujud ini (terutama setelah usai mengerjakan Salat Magrib), karena sesungguhnya Doa yang dipanjatkan di dalamnya memiliki garansi mustajab."[1]
  2. Tatkala seseorang memeroleh sebuah nikmat yang baru atau tengah merasakan adanya kontinuitas pembaruan nikmat.
  3. Sewaktu terlepas dan terhindar dari jeratan malapetaka dan musibah, serta saat kembali merefleksikan ingatan akan keselamatan monumental tersebut.
  4. Seusai dianugerahi Taufik (bimbingan Ilahi) untuk mengerjakan suatu amal saleh yang mulia ataupun berhasil membendung hawa nafsu dari perbuatan Dosa.
  5. Saat mata memandang orang yang sedang dirundung musibah yang menyayat hati, atau ketika melihat langsung seseorang yang secara terang-terangan berbuat Fasik.[2]

Tata Cara Pelaksanaan

Barisan para fukaha memiliki diskursus dan perbedaan pendapat analitis perihal keabsahan sujud syukur: apakah ia menuntut kewajiban peletakan tujuh titik anggota sujud ke atas tanah (sebagaimana sujud salat), ataukah sudah terbilang cukup dan sah dengan membatasi pada peletakan dahi saja.[3] Prosesi ibadah sujud syukur sama sekali tidak membutuhkan inisiasi awal berupa Takbir iftitah, tidak menuntut pelafalan takbir tatkala tubuh hendak bergerak turun untuk Sujud, dan juga tidak perlu diakhiri dengan prosesi Tasyahud maupun salam ritual (Salam);[4] kendati demikian, beberapa fukaha menganalisis dan menilai bahwa melafalkan takbir seusai mengangkat kepala dari posisi sujud memiliki hukum mustahab tersendiri.[5]

Secara teknis operasional, hakikat sujud syukur telah sempurna tewujud hanya dengan satu kali sujud semata. Kendati begitu, metodologi tata cara yang dinilai paling paripurna dan ideal adalah dengan mengaplikasikan dua kali sujud berturut-turut, di mana pada jeda interval di antara kedua sujud tersebut dilakukan ritual "ta'fir"—yakni proses menempelkan pipi kanan yang disusul kemudian oleh pipi kiri ke atas permukaan tanah.[6] Secara catatan historis, pelaksanaan sujud syukur pertama kali di era kejayaan Islam pascawafatnya Nabi saw diinisiasi oleh sang penerus, Imam Ali as, yang dilaksanakan pada momen bersejarah Lailat al-Mabit seketika beliau memastikan keselamatan jiwa Rasulullah saw.[7]

Zikir dan Doa

Dalam pusaran sujud syukur, segala variasi dan artikulasi Zikir maupun Doa secara esensial diperbolehkan. Kendati demikian, literatur-literatur riwayat yang muktabar telah mengabadikan sejumlah doa spesifik dan khusus yang dianjurkan untuk didaraskan selama sujud ini berlangsung, beberapa di antaranya adalah:

  • Bersumber dari sanad yang diakui tingkat kemuktabarannya dari Imam Ridha as: "Jika engkau berkehendak dan menginginkannya, maka ucapkanlah 'Syukran Syukran' sebanyak seratus kali pengulangan; dan jika engkau menghendaki lafal yang lain, maka lantunkanlah 'Afwan Afwan' sebanyak seratus kali."[8]
  • Imam Shadiq as memberikan wejangan: "Seorang musali (hamba yang tengah mendirikan salat) bersujud setelah ia usai menunaikan salat wajib, sebagai manifestasi rasa syukur yang mendalam kepada Allah atas taufik yang dikaruniakan-Nya dalam menunaikan kewajiban ritual tersebut. Batas minimal dari zikir yang semestinya diucapkan adalah lafaz 'Syukran lillah' sebanyak tiga kali putaran."[9]
  • Di dalam mahakarya literatur Uyun Akhbar al-Ridha, sosok Raja bin Abi Dhahhak menarasikan secara faktual bahwa selama berlangsungnya perjalanannya menuju kawasan Khorasan Besar, Imam Ridha as secara konsisten dan istikamah menggemakan "Syukran lillah" sebanyak seratus kali di dalam sujudnya pascamenuntaskan takibat Salat Zuhur, lalu dilanjutkan dengan melantunkan "Hamdan lillah" seratus kali secara penuh seusai takibat salat Asar.
  • Tokoh ulama kenamaan Al-Kulaini merilis riwayat yang dikuatkan oleh sanad muktabar: Suatu hari seorang pria datang mengadukan nasibnya kepada Imam Shadiq as, "Aku merawat seorang budak perempuan yang kondisinya sangat lemah dan sakit-sakitan." Mendengar hal itu, beliau lantas memberikan resep spiritualnya, "Seusai merampungkan setiap Salat Wajib, lafalkanlah kalimat agung ini secara khusus dalam sujud syukurmu: 'Ya Ra'uf Ya Rahim, Ya Rabbi Ya Sayyidi', kemudian utarakanlah dan mintalah seluruh hajat yang menjadi bebanmu."
  • Dalam himpunan banyak riwayat yang diakui kemuktabarannya, termaktub kesaksian bahwa Imam Shadiq as beserta Imam Kazhim as sangat sering dan terbiasa mendawamkan bacaan doa puitis berikut di dalam sujud syukur mereka: "As'aluka al-rahata 'indal maut wal 'afwa 'indal hisab" (Ya Tuhanku, aku memohon kepada-Mu kenyamanan saat menyongsong kematian serta ampunan-Mu pada hari hisab kelak).[10]
  • Di samping itu, mengenang dan menghadirkan kesadaran akan betapa agungnya karunia nikmat Wilayah kepemimpinan suci Ahlulbait as juga diklasifikasikan sebagai amalan yang sangat luhur dan dianjurkan pada saat melaksanakan sujud syukur.[11]

Syarat dan Adab

Terbebasnya seseorang dari kondisi hadas melalui Taharah (bersuci secara ritual), serta keharusan posisi untuk menghadap persis ke arah Kiblat, sama sekali bukan merupakan prasyarat mutlak bagi sahnya ibadah sujud syukur.[12] Adapun jika memperbincangkan perkara status kesucian tempat sujud itu sendiri (yakni memastikan posisinya tidak di lahan yang ghasab alias rampasan) serta keharusan hukum meletakkan area dahi di atas material benda yang memang secara fikih dinilai sah untuk pelaksanaan Sujud, maka dapat dijumpai adanya perbedaan argumentasi dan silang pendapat yang cukup intens di antara mazhab para fukaha.[13]

Berikut ini merupakan elemen-elemen dan rangkaian adab yang secara fikih berstatus sunah (sangat dianjurkan) untuk diaplikasikan dalam pelaksanaan sujud syukur:

  1. Memastikan arah tubuh menghadap presisi ke Kiblat.[14]
  2. Mengondisikan diri agar tetap dalam keadaan suci atau Taharah (yakni pascaberWudu atau menyelesaikan mandi besar).[15]
  3. Membentangkan kedua telapak tangan secara rileks di atas hamparan tanah, seraya menempelkan bagian dada beserta area perut agar menyentuh langsung ke tanah.
  4. Mengaplikasikan gerakan Ta'fir secara tumaninah (yakni meletakkan sisi pipi kanan ke tanah, lantas diiringi dengan pipi kiri secara perlahan; bahkan sebagian ulama berpendapat hal ini turut menyertakan bagian sisi kanan dan kiri dari dahi).
  5. Memperpanjang dan sengaja memperlama durasi dalam posisi sujud.
  6. Mendawamkan bacaan rentetan doa-doa ma'tsur (kumpulan doa yang telah diajarkan dan diwariskan dalam riwayat-riwayat autentik).
  7. Mengusap dan menyeka tempat bekas sujud menggunakan telapak tangan, untuk kemudian secara lembut mengusapkan tangan tersebut ke area wajah beserta sekujur bagian depan tubuh, persis setelah menyudahi dan mengangkat kepala dari posisi sujud.[16]

Kedudukan dan Keutamaan

Imam Shadiq as menyingkap rahasia agung bahwa pelaksanaan sujud syukur yang ditunaikan secara istikamah pascamenjalankan salat akan berperan aktif menyempurnakan kualitas salat tersebut, memanggil datangnya keridaan absolut dari Allah, serta sukses menerbitkan decak takjub tanpa henti di barisan para malaikat suci. Allah swt, tatkala Ia berkenan menyaksikan manifestasi sujud syukur dari seorang hamba-Nya, seketika akan mengaruniakan anugerah surga, secara proaktif menjamin ketercukupan mutlak bagi segala urusannya, serta mencurahkan secara bertubi-tubi karunia dan rahmat-Nya tanpa batas.[17]

Beliau pun menambahkan wejangannya bahwa setiap individu hamba yang bersedia bersujud secara sadar demi mensyukuri sebentuk nikmat—bahkan meskipun tanpa diinisiasi dan didahului oleh pelaksanaan ibadah salat—maka secara pasti akan dicatatkan baginya sepuluh poin kebaikan, digugurkan serta dihapuskan darinya sepuluh noda dosa, dan pada akhirnya ditingkatkanlah derajat spiritualitasnya sebanyak sepuluh tingkatan di surga kelak.[18] Tak luput dari pembahasan, Imam Zaman as secara eksplisit pun menegaskan bahwa ritual sujud syukur menempati klasifikasi sunah yang paling vital dan esensial (auqad al-sunan), sembari secara tegas mensejajarkannya dengan martabat agung yang dimiliki oleh rutinitas doa serta gemuruh tasbih yang didaraskan pasca-ibadah wajib.[19]

Catatan Kaki

  1. Syaikh Shaduq, Man La Yahdhuruhu al-Faqih, 1413 H, jld. 1, hlm. 331.
  2. Najafi, Jawahir al-Kalam, 1365 HS, jld. 10, hlm. 234-240; Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1419 H, jld. 2, hlm. 584-585; Karaki, Jami' al-Maqashid, Qom, Penerbit Alulbait as, jld. 2, hlm. 317.
  3. Karaki, Jami' al-Maqashid, Qom, Penerbit Alulbait as, jld. 2, hlm. 317; Bahrani, Al-Hada'iq al-Nadhirah, Qom, Penerbit Al-Nasyr al-Islami, jld. 8, hlm. 349-350.
  4. Karaki, Jami' al-Maqashid, Qom, Penerbit Alulbait as, jld. 2, hlm. 317.
  5. Syaikh Thusi, Al-Mabsuth, 1387 HS, jld. 1, hlm. 114.
  6. Syahid Tsani, Masalik al-Afham, Qom, Penerbit Dar al-Huda, jld. 1, hlm. 223; Bahrani, Al-Hada'iq al-Nadhirah, Qom, Penerbit Al-Nasyr al-Islami, jld. 8, hlm. 351.
  7. Majlisi, Bihar al-Anwar, 1403 H, jld. 19, hlm. 60.
  8. Syaikh Shaduq, Man La Yahdhuruhu al-Faqih, Kantor Penerbitan Islami, Qom, cetakan kedua, 1413 H, jld. 1, hlm. 332.
  9. Syaikh Shaduq, Man La Yahdhuruhu al-Faqih, 1413 H, jld. 1, hlm. 333.
  10. Qumi, Mafatih al-Jinan, Penerbit Uswah, hlm. 99-102.
  11. Jami' al-Ahadits, 1388 HS, jld. 5, hlm. 469.
  12. Allamah Hilli, Tazdkirah al-Fuqaha, Qom, Penerbit Alulbait as, jld. 1, hlm. 137; jld. 3, hlm. 15.
  13. Karaki, Jami' al-Maqashid, Qom, Penerbit Alulbait as, jld. 2, hlm. 317; Kasyif al-Ghitha, Kasyf al-Ghitha, Qom, Kantor Dakwah Islam, jld. 3, hlm. 215; Bahrani, Al-Hada'iq al-Nadhirah, Qom, Penerbit Al-Nasyr al-Islami, jld. 8, hlm. 349-350.
  14. Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1419 H, jld. 2, hlm. 312-313.
  15. Najafi, Jawahir al-Kalam, 1365 HS, jld. 10, hlm. 245.
  16. Karaki, Jami' al-Maqashid, Qom, Penerbit Alulbait as, jld. 2, hlm. 316-317; Bahrani, Al-Hada'iq al-Nadhirah, Qom, Penerbit Al-Nasyr al-Islami, jld. 8, hlm. 347-349; hlm. 352; Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1419 H, jld. 2, hlm. 585.
  17. Syaikh Shaduq, Man La Yahdhuruhu al-Faqih, 1413 H, jld. 1, hlm. 333.
  18. Syaikh Shaduq, Tsawab al-A'mal, 1406 H, hlm. 35; Syaikh Shaduq, Ilal al-Syara'i', 1385 HS, jld. 2, hlm. 360.
  19. Majlisi, Bihar al-Anwar, Beirut, Penerbit Dar Ihya al-Turats al-Arabi, jld. 53, hlm. 161; Hurr Amili, Wasail al-Syiah, Qom, Penerbit Alulbait as, jld. 6, hlm. 409.

Daftar Pustaka

  • Bahrani, Yusuf bin Ahmad. Al-Hada'iq al-Nadhirah fi Ahkam al-Itrat al-Thahirah. Qom, Penerbit Al-Nasyr al-Islami (afiliasi) Jami'ah al-Mudarrisin bi Qom al-Musyarrafah.
  • Borujerdi, Sayyid Husain. Jami' Ahadits al-Syiah. Penerjemah: Ahmad Ismail Tabar, Ahmadreza Husaini, Mohammad Hossein Mahouri. Teheran, Farhang Sabz, 1388 HS.
  • Hurr Amili, Muhammad bin Hasan. Wasail al-Syiah ila Tahshil Masail al-Syariah. Qom, Penerbit Alulbait as.
  • Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf. Tadzkirah al-Fuqaha. Qom, Penerbit Alulbait as.
  • Syaikh Shaduq, Muhammad bin Ali. Tsawab al-A'mal wa 'Iqab al-A'mal. Penerbit Dar al-Syarif al-Radhi, Qom, cetakan kedua, 1406 H.
  • Syaikh Shaduq, Muhammad bin Ali. Ilal al-Syara'i'. Toko Buku Dawari, Qom, cetakan pertama, 1385 HS.
  • Syaikh Shaduq, Muhammad bin Ali. Man La Yahdhuruhu al-Faqih. Riset dan Tashih: Ghaffari, Ali Akbar. Kantor Penerbitan Islami, Qom, cetakan kedua, 1413 H.
  • Syaikh Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Mabsuth fi Fiqh al-Imamiyyah. Teheran, Maktabah al-Murtadhawiyyah, 1387 HS.
  • Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. Masalik al-Afham. Qom, Penerbit Dar al-Huda, tanpa tahun.
  • Qumi, Abbas. Mafatih al-Jinan. Qom, Penerbit Uswah, tanpa tahun.
  • Kasyif al-Ghitha, Syaikh Ja'far. Kasyf al-Ghitha 'an Mubhamat al-Syariah al-Gharra. Qom, Kantor Dakwah Islam.
  • Muhaqqiq Karaki, Ali bin Husain. Jami' al-Maqashid. Qom, Penerbit Alulbait as, tanpa tahun.
  • [[1](https://www.qudsonline.ir/news/724279/) "Lailat al-Mabit, Lembaran Emas dari Keutamaan Amirul Mukminin as"], Situs Quds Online, tanggal rilis: 17 Mehr 1399 HS, tanggal akses: 19 Ordibehesyt 1402 HS.
  • Majlisi, Muhammad Baqir. Bihar al-Anwar. Beirut, Penerbit Dar Ihya al-Turats al-Arabi, tanpa tahun.
  • Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam. Teheran, Penerbit Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1365 HS.
  • Yazdi, Sayyid Muhammad Kazim. Al-'Urwah al-Wutsqa. Qom, Penerbit Al-Nasyr al-Islami afiliasi Jami'ah al-Mudarrisin, 1419 H.