Konsep:Iddah Wafat
- Artikel ini adalah sebuah tulisan deskriptif mengenai konsep fikih dan tidak dapat dijadikan sebagai standar untuk amalan keagamaan. Untuk amalan keagamaan, silakan merujuk pada sumber-sumber lainnya.
Iddah Wafat (bahasa Arab:عدّة وفات) adalah masa tunggu yang harus dijalani seorang wanita setelah kematian suaminya, dan selama masa ini ia tidak memiliki hak untuk menikah. Para fakih menetapkan masa ini selama empat bulan sepuluh hari dengan bersandar pada Ayat Tarabbus. Dalam hukum ini, tidak ada perbedaan apakah wanita tersebut sudah melakukan hubungan suami istri dengan suaminya sebelum meninggal atau belum, begitu juga apakah itu pernikahan permanen atau pernikahan sementara (mut'ah). Bahkan wanita menopause (yaisah) juga wajib mematuhi hukum ini. Tentu saja, jika wanita tersebut hamil dari suami yang meninggal, masa iddahnya adalah mana yang lebih lama di antara empat bulan sepuluh hari atau sampai masa melahirkan.
Menurut fatwa para fakih, menikah dengan wanita yang sedang dalam iddah wafat adalah haram. Jika kedua belah pihak mengetahui hukum ini dan tetap melakukan pernikahan, maka akad mereka batil dan mereka tidak dapat menikah satu sama lain untuk selamanya (haram abadi), meskipun tidak terjadi hubungan suami istri. Namun, jika mereka tidak mengetahui hukum keharaman menikah saat iddah dan belum melakukan hubungan suami istri, hanya akad mereka yang batil, dan setelah iddah selesai, mereka dapat menikah kembali.
Permulaan iddah wafat dihitung sejak momen wanita mengetahui kematian suaminya; meskipun kematian tersebut sudah terjadi sebelumnya. Para fakih mewajibkan wanita untuk menghindari berhias (hidad) selama masa ini. Selain itu, disebutkan bahwa wanita yang tidak hamil tidak memiliki hak nafkah selama iddah wafat; namun wanita hamil mungkin memiliki hak nafkah dari bagian janinnya.
Dalam fikih Islam, terdapat kasus selain kematian suami di mana wanita harus menjalani iddah wafat. Misalnya, ketika suami hilang tak berjejak (mafqud al-atsar) dan tidak ada kabar apakah ia hidup atau mati, menurut fatwa masyhur fakih, Hakim Syar'i akan menceraikan wanita tersebut dengan talak raj'i dan ia harus menjalani iddah wafat. Selain itu, jika suami menjadi Murtad Fitri, pernikahan menjadi fasakh (batal) dan wanita wajib menjalani iddah wafat.
Konsep dan Waktu Dimulainya Iddah Wafat
Iddah wafat adalah jangka waktu di mana wanita tidak boleh melakukan pernikahan kembali setelah kematian suaminya.[1] Iddah wanita jika tidak hamil adalah empat bulan sepuluh hari. Wanita, baik dalam akad permanen maupun sementara, baik suami telah berhubungan dengannya atau belum, harus menjaga masa ini.[2] Bahkan wanita menopause juga wajib mematuhi hukum ini.[3] Ulama Syiah memiliki kesepakatan (ijma) mengenai kewajiban asal iddah wafat.[4] Shahib al-Jawahir menganggap hukum yang dikeluarkan dalam Ayat 234 Surah Al-Baqarah mencakup semua wanita (baik dewasa atau kecil, muslim atau dzimmi, madkhulah [sudah diduhul] atau ghairu madkhulah, suami baligh atau belum baligh, akad permanen atau sementara)[5] dan meyakini bahwa mematuhi iddah dalam masa ini adalah wajib.[6] Ia juga menunjuk pada berbagai riwayat[7] dalam masalah ini.[8]
Menurut pandangan para fakih, dimulainya iddah adalah ketika wanita mengetahui kematian suaminya; meskipun kematian suami terjadi sebelumnya dan wanita baru mengetahuinya belakangan.[9] Juga disebutkan bahwa untuk dimulainya iddah, tidak perlu pembuktian kematian suami dengan hujjah syar'i lengkap seperti kesaksian dua saksi adil, dan pengetahuan tentang kematian suami melalui satu saksi adil juga sudah cukup.[10] Selain itu, dikatakan bahwa jika kematian suami tersembunyi dari istri karena alasan seperti sakit atau penjara, iddah tetap dihitung sejak wanita mengetahui kematian suaminya.[11]
Berdasarkan fatwa para fakih, iddah wafat dihitung berdasarkan bulan-bulan Qamariyah. Jika kematian suami terjadi di pertengahan bulan Qamariyah, perhitungan dilakukan sedemikian rupa sehingga total masa iddah menjadi empat bulan Qamariyah dan sepuluh hari.[12] Dikatakan bahwa terdapat perbedaan hikmah antara iddah wafat dan iddah talak; di antaranya adalah bahwa iddah wafat ditetapkan untuk menampakkan kesedihan dan berkabung bagi suami, oleh karena itu iddah ditetapkan dalam hitungan bulan. Selain itu, meninggalkan perhiasan dan berdandan (hidad) diwajibkan bagi wanita,[13] namun meninggalkannya tidak menyebabkan batalnya iddah.[14] Sedangkan iddah talak lebih mengacu pada aspek fisik dan syar'i seperti Haid dan masa suci wanita.[15]
Iddah Wafat Wanita Hamil
Menurut fatwa para fakih, jika wanita sedang hamil, ia harus menjalani iddah dengan masa terpanjang di antara empat bulan sepuluh hari dan waktu melahirkan.[16] Shahib al-Jawahir dengan bersandar pada ayat 2 Surah At-Talaq dan ayat 234 Surah Al-Baqarah, menguatkan pendapat ini.[17] Dalam riwayat-riwayat Islam juga terdapat banyak hadis mengenai masalah ini.[18] Pasal 1154 Undang-Undang Perdata (Iran) juga menerima hukum ini, dengan penjelasan bahwa jika persalinan terjadi sebelum empat bulan sepuluh hari, wanita harus tetap menjalani iddah hingga akhir masa tersebut.
Nafkah dan Hukum Fikih Pernikahan di Masa Iddah Wafat
Dalam fikih Imamiyah, wanita yang tidak hamil tidak berhak atas nafkah apa pun selama iddah wafat.[19] Menurut Shahib Riyadh (wafat: 1231 H), pandangan yang lebih kuat dan masyhur dalam fikih Syiah adalah bahwa wanita hamil yang suaminya meninggal tidak memiliki nafkah, kecuali dari bagian anak (janin), yang hal itu pun menjadi tempat perselisihan dan riwayatnya diperdebatkan dari segi sanad.[20]
Para fakih tidak membolehkan pernikahan dengan wanita yang sedang dalam iddah wafat.[21] Mengenai hal ini, disebutkan tiga kondisi dan tiga hukum:
- Jika pria dan wanita keduanya atau salah satu dari mereka mengetahui hukum ini dan menikah, maka dalam kasus ini pernikahan mereka batil dan wanita tersebut menjadi haram selamanya bagi si pria, baik hubungan seksual telah terjadi maupun tidak.[22]
- Jika keduanya tidak mengetahui hukum ini lalu melakukan akad dan hubungan seksual, maka dalam kasus ini juga akad mereka batil dan mereka menjadi haram selamanya satu sama lain.
- Jika keduanya tidak mengetahui hukum ini dan melakukan akad, namun tidak melakukan hubungan seksual, maka dalam kasus ini hanya akad yang batil dan setelah berakhirnya iddah mereka dapat menikah kembali.[23]
Kematian Suami di Tengah Iddah Talak Raj'i atau Ba'in
Berdasarkan fatwa para fakih, jika suami meninggal dalam masa iddah Talak Raj'i, iddah talak raj'i terputus dan wanita harus menjalani iddah wafat terhitung sejak tanggal kematian suami, dan masa yang telah berlalu dari iddah talak raj'i tidak dihitung. Dalam hal ini, jika wanita hamil, iddah berlanjut hingga akhir empat bulan sepuluh hari atau hingga waktu melahirkan, tergantung mana yang berakhir lebih lambat.[24] Jika suami meninggal dalam Talak Ba'in, wanita hanya perlu menyempurnakan iddah talak ba'in dan iddah wafat tidak wajib baginya.[25] Fakih Imamiyah berpendapat bahwa jika seseorang yang sakit mentalaq istrinya dengan talak ba'in kemudian meninggal, dalam keadaan ini juga iddah wafat tidak wajib bagi wanita tersebut[26] dan hukum wanita tersebut mendapat warisan dalam situasi ini adalah masalah terpisah yang berdasarkan riwayat Islam telah difatwakan dan disepakati (ijma) oleh para fakih.[27]
Keharusan Menjalani Iddah Wafat dalam Kasus Selain Kematian Suami
Dalam fikih Imamiyah, salah satu sebab wajibnya iddah wafat adalah hilangnya suami (mafqud al-atsar). Berdasarkan hal ini, jika tidak ada tanda-tanda apakah suami hidup atau mati, dan tidak ada harta untuk menafkahi istri, menurut pendapat masyhur fakih, Hakim Syar'i dapat menceraikan wanita tersebut; tentu saja talak ini adalah talak raj'i[28] dan wanita harus menjalani iddah seukuran iddah wafat.[29] Dalam kasus ini, jika sebelum berakhirnya iddah wanita mengetahui kematian suaminya, ia harus memutus iddah sebelumnya dan menjalani iddah wafat dari awal[30] dan jika suami kembali, jika wanita masih dalam masa iddah, suami dapat rujuk kepadanya; tetapi jika kembali setelah iddah berakhir, suami tidak lagi memiliki hak rujuk.[31]
Menurut keyakinan para fakih, jika seorang pria menjadi Murtad Fitri, seketika itu juga nikah batal secara paksa (qahri) dan wanita harus menjalani iddah wafat.[32] Menurut Shahib al-Jawahir, sandaran hukum ini adalah ijma para fakih dan hadis-hadis.[33]
Lihat Juga
Catatan Kaki
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 32, hlm. 211.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, 1408 H, jld. 2, hlm. 532; Syahid Tsani, Al-Raudhah al-Bahiyah fi Syarh al-Lum'ah al-Dimasyqiyah, 1410 H, jld. 2, hlm. 107.
- ↑ Makarem Syirazi, Ahkam-e Khanewadeh, 1389 HS, hlm. 459.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 32, hlm. 211.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 32, hlm. 274.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 32, hlm. 200.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Hurr Amili, Wasa'il al-Syi'ah, 1409 H, jld. 22, hlm. 235–239.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 32, hlm. 200.
- ↑ Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1392 HS, jld. 2, hlm. 322.
- ↑ Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1392 HS, jld. 2, hlm. 322.
- ↑ Isfahani, Wasilah al-Najat, 1380 HS, hlm. 787.
- ↑ Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1392 HS, jld. 2, hlm. 321.
- ↑ Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1392 HS, jld. 2, hlm. 321.
- ↑ Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1392 HS, jld. 2, hlm. 321.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 32, hlm. 272.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 32, hlm. 274–275.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 32, hlm. 276.
- ↑ Hurr Amili, Wasa'il al-Syi'ah, 1409 H, jld. 22, hlm. 240.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 4, hlm. 254.
- ↑ Thabathaba'i Karbalai, Riyadh al-Masa'il, 1418 H, jld. 12, hlm. 176.
- ↑ Gulpaygani, Wasilah al-Najat (Al-Muhasya), 1352 HS, jld. 3, hlm. 188.
- ↑ Bani Hasyimi Khomeini, Tauzhih al-Masa'il Maraji, 1424 H, jld. 2, hlm. 470.
- ↑ Syahid Tsani, Masalik al-Afham, 1413 H, jld. 7, hlm. 335; Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1392 HS, jld. 2, hlm. 268.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 32, hlm. 230; Syahid Tsani, Al-Raudhah al-Bahiyah, 1410 H, hlm. 58–59.
- ↑ Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1392 HS, jld. 2, hlm. 321.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 32, hlm. 230.
- ↑ Isfahani, Wasilah al-Najat, 1380 HS, hlm. 794.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Syekh Ibnu Hamzah, Al-Wasilah, 1408 H, hlm. 324; Shaduq, Al-Muqni', 1415 H, hlm. 353; Syahid Tsani, Al-Raudhah al-Bahiyah fi Syarh al-Lum'ah al-Dimasyqiyah, Jami'ah al-Najaf al-Diniyah, jld. 6, hlm. 66; Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 32, hlm. 293; Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1421 H, jld. 2, hlm. 343; Kitab Fatwa: Tauzhih al-Masa'il Jami' Jilid 4, situs resmi kantor Ayatullah Sistani.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Syekh Mufid, Al-Muqni'ah, 1413 H, hlm. 537; Sallar Dailami, Al-Marasim, 1404 H, hlm. 165; Ibnu Sa'id, Al-Jami' li al-Syarayi', 1405 H, hlm. 473; Ibnu Barraj, Al-Muhadzdzab, 1406 H, jld. 2, hlm. 338; Ibnu Zuhrah, Ghunyah al-Nuzu, Muassasah al-Imam al-Shadiq as, hlm. 384; Muhaqqiq Hilli, Al-Mukhtashar al-Nafi, 1418 H, jld. 1, hlm. 210.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Syahid Tsani, Masalik al-Afham, 1413 H, jld. 9, hlm. 293; Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1421 H, jld. 2, hlm. 339.
- ↑ Syahid Tsani, Masalik al-Afham, 1413 H, jld. 9, hlm. 289–290.
- ↑ Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1421 H, jld. 2, hlm. 367.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 30, hlm. 49–50.
Daftar Pustaka
- Bani Hasyimi Khomeini, Sayid Muhammad Husain. Tauzhih al-Masa'il Maraji' Mutabiq ba Fatawa-ye Sizdah Nafar az Maraji' Mu'azzam Taqlid. Qom: Daftar-e Intisharat-e Eslami vabasteh be Jame'eh Mudarrisin Hauzah Ilmiyah Qom, 1424 H.
- Gulpaygani, Sayid Muhammad Ridha. Wasilah al-Najat (Al-Muhasya). Qom: Nashr-e Niknam, 1352 HS.
- Hurr Amili, Muhammad bin Hasan. Wasa'il al-Syi'ah ila Tahshil Masa'il al-Syari'ah. Riset dan Koreksi: Kelompok Riset Muassasah Aal al-Bayt. Qom: Muassasah Aal al-Bayt, cetakan pertama, 1409 H.
- Ibnu Barraj, Abdul Aziz bin Nahrir. Al-Muhadzdzab. Qom: Muassasah al-Nasyr al-Islami, 1406 H.
- Ibnu Hamzah, Muhammad bin Ali. Al-Wasilah ila Nail al-Fadhilah. Riset: Muhammad Hassun. Qom: Mansyurat Maktabah Ayatullah al-Uzhma al-Mar'asyi al-Najafi, 1408 H.
- Ibnu Sa'id, Yahya bin Ahmad. Al-Jami' li al-Syarayi'. Qom: Muassasah Sayyid al-Syuhada as, 1405 H.
- Ibnu Zuhrah, Hamzah bin Ali. Ghunyah al-Nuzu' ila Ilmai al-Ushul wa al-Furu'. Qom: Muassasah al-Imam al-Shadiq as, tanpa tahun.
- Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Tahrir al-Wasilah. Teheran: Muassasah Tanzim wa Nashr-e Atsar-e Imam Khomeini ra, 1392 HS.
- Isfahani, Abu al-Hasan. Wasilah al-Najat (Ma'a Ta'aliq al-Imam al-Khomeini). Qom: Muassasah Tanzim va Nashr-e Atsar-e Imam Khomeini, cetakan pertama, 1380 HS.
- Makarem Syirazi, Nashir. Ahkam-e Khanewadeh. Penyiapan dan Pengaturan: Wahid Alian Nejad. Qom: Intisharat-e Imam Ali as, cetakan kedua, 1389 HS.
- Muhaqqiq Hilli, Ja'far bin Hasan. Al-Mukhtashar al-Nafi' fi Fiqh al-Imamiyah. Qom: Mathbu'at-e Dini, 1418 H.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syara'i' al-Islam. Koreksi: Abbas Quchani dan Ali Akhundi. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, cetakan ketujuh, 1404 H.
- Shaduq, Muhammad bin Ali. Al-Muqni. Qom: Muassasah al-Imam al-Hadi as, 1415 H.
- Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. Al-Raudhah al-Bahiyah fi Syarh al-Lum'ah al-Dimasyqiyah. Riset: Sayid Muhammad Kalantar. Qom: Kitabfurusyi Davari, cetakan pertama, 1410 H.
- Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. Masalik al-Afham ila Tanqih Syara'i' al-Islam. Qom: Muassasah al-Ma'arif al-Islamiyah, 1413 H.
- Syekh Mufid, Muhammad bin Muhammad. Al-Muqni'ah. Qom: Kongres Dunia Milenium Syekh Mufid, 1413 H.
- Thabathaba'i Karbalai, Sayid Ali. Riyadh al-Masa'il fi Tahqiq al-Ahkam bi al-Dala'il. Qom: Aal al-Bayt, cetakan pertama, 1418 H.
- Kitab Fatwa: Tauzhih al-Masa'il Jami' Jilid 4, situs resmi kantor Ayatullah Sistani, tanggal akses: 8 Mehr 1402 HS.