Ijma'

Prioritas: b, Kualitas: b
tanpa navbox
tanpa alih
Dari wikishia
(Dialihkan dari Ijma)

Ijma' (Bahasa Arab: الإجماع ) adalah sebuah istilah fikih yang berarti kesepakatan pandangan alim ulama dan tokoh-tokoh besar atas suatu hukum syar'i. Ijma' dalam pandangan Ahlusunah memiliki kedudukan yang cukup urgen dan merupakan salah satu sumber istinbat (penetapan) hukum. Dalam persoalan politik, juga ijma' ahlul hal wal'aqd dari kalangan mereka dianggap sebagai sebuah dalil atas kebenaran dan legalitas terpilihnya khalifah pertama. Sebaliknya, dalam persfektif Syiah ijma' itu sendiri tidak memiliki nilai validitas dan ia bisa menjadi dalil ketika ia mampu menyingkap –dalam istilah fikih "kasyifus sunnah"- para Ma'shum as. Sebagian menganggap bahwa kevalidan dan kemuktabaran ijma' karena didasari oleh kaidah "Luthf" dan sebagian lain berpandangan karena hadis. Ijma' memiliki bentuk-bentuk dan pembagian dimana yang paling penting darinya adalah ijma' manqul, ijma' muhashshal dan ijma' murakkab.

Definisi

Secara leksikal, ijma' berarti 'azm (tekad), kesepakatan pandangan dan mengumpulkan. [1]Menurut terminologi, kalangan cendekiawan dan ulama Islam menawarkan beragam definisi tentang ijma' dimana diantaranya:

  1. Kesepakatan dan konsensus pandangan ulama fikih (baca: fukaha) atas sebuah hukum syar'i.
  2. Kesepakatan dan konsensus ahlul hal wal 'aqd atas sebuah hukum syar'i. [2]
  3. Kesepakatan dan konsensus umat Muhammad saw atas sebuah hukum. [3]

Kedudukan

Ijma' diklasifikasikan sebagai salah satu empat sumber istinbat hukum syar'i dan pada bab Hujjah dan Amārāt Ushul Fikih dibahas dan dikaji dari beragam dimensi dan sudut pandang. Ahlusunah menganggapnya (ijma') sebagai sebuah dalil independen dan diklasifikasikan sebagai salah satu keempat atau ketiga dalil, dan dengan alasan yang cukup urgen inilah maka mereka disebut Ahlusunah wal jamā'ah. [4] Adapun kalangan ulama fikih Imamiyah, mereka tidak mengategorikan ijma' sebagai sebuah dalil independen yang sejajar dengan Alquran dan sunnah, akan tetapi ijma' bisa dijadikan hujjah dan sebagai sandaran ketika ia (ijma') betul-betul menginformasikan tentang pandangan Imam Maksum as. [5]

Dasar-dasar (mabāni) Memperoleh Pandangan Ma'shum as melalui Ijma'

Terkait proses bagaimana memperoleh dan mendapatkan pandangan atau pendapat Imam Ma'shum as melalui konsensus dan kesepakatan (ijma') pandangan ulama, terdapat beberapa pandangan yang berbeda-beda dimana yang paling penting diantaranya adalah:

  • Teori ijma' luthfi: Berdasarkan kaidah luthfi, sikap luthf (kelembutan) Tuhan terhadap hamba-hamba-Nya telah menjadi dasar dan penyebab mereka itu diberi petunjuk dan hidayah serta diselamatkan dari terjerumus kedalam lembah kesesatan. Oleh karena itu, ketika umat Islam atau fukaha memiliki kemufakatan pandangan atas sebuah persoalan atau hukum yang sifatnya keliru maka sudah menjadi hal yang niscaya bagi Imam Ma'shum as untuk memberitahukan kepada mereka tentang kekeliruan tersebut, kendati dengan cara meng-adakan sebuah pandangan yang berbeda melalui salah seorang dari fukaha tersebut. Berdasarkan hal ini, kesepakatan pandangan seluruh fukaha pada sebuah hukum dan tidak ada yang menentang maka itu menunjukkan dan sebuah pertanda kesahihan dan kebenaran ijma' tersebut dalam kacamata Syāri' (baca: Allah swt). Model ijma' ini disebut Ijma' Luthfi dan ia merupakan ide yang dimunculkan oleh Syaikh Tusi.
  • Teori ijma' Hissi atau Ijma' Dukhuli: Yang dimaksud Hissi disini adalah adanya rasa ithminān (tenang dan yakin) bahwa pandangan Ma'shum as ada diantara orang-orang yang ber-ijma'. Cara ini bisa ditempuh dengan tiga model:
  1. Pertemuan seseorang atau beberapa orang dari yang ber-ijma' dengan Imam Zaman as dan menukil hukum syar'i dari Imam as sebagai bentuk ijma'. Model ijma' ini biasa disebut sebagai Ijma' Tasyarrufi.
  2. Kalangan fukaha atau sekelompok orang dari mereka yang melakukan konsensus atas hukum syar'i di hadapan Imam as dan Imam as menyetujui dan men-taqrir-nya dan model ijma' semacam ini biasa disebut Ijma' Taqriri.
  3. Kesepakatan fukaha atas hukum syar'i dimana diketahui ('ilm) bahwa ada Imam Ma'shum as di tengah-tengah mereka, kendati pribadi Imam Ma'shum as tidak teridentifikasi. Bentuk ijma' semacam ini disebut Ijma' Dukhuli dan ia diakui oleh Sayid Murtadha. [6]
  • Teori ijma' Hadsi: Pengertian model ijma' ini adalah bahwa dengan mendengarkannya maka kita menjadi yakin bahwa pendapat atau pandangan Ma'shum as ada diantara orang-orang yang ber-ijma', karena sebagaimana para fukaha memiliki pandangan dan pendapat yang berbeda pada mayoritas hukum syar'i maka kesepakatan dan kemufakatan mereka atas sebuah hukum syar'i menunjukkan kalau ijma' mereka bersandar kepada pandangan atau pendapat Imam Ma'shum as. ijma' yang diperoleh dengan metode ini disebut ijma' Hadsi dan ijma' model inilah yang banyak diklaim oleh ulama-ulama belakangan, sedangkan ijma' yang banyak diklaim oleh ulama terdahulu adalah ijma' yang berdasarkan pada ijma' Hissi.
  • Teori Ijma' Taqriri: Kesepakatan dan kemufakatan pandangan yang terjadi pada masa Ma'shum as dan beliau yang mengetahui Kesepakatan dan kemufakatan pandangan ini, tidak menganggapnya sebagai hal yang batil. [7]

Pembagian

Fukaha dan ulama ilmu ushul fikih telah menyebutkan beberapa pembagian untuk ijma': [8]

  • Ijma' Muhashshal: ijma' yang diperoleh melalui hasil riset dan pencarian oleh fakih itu sendiri. Pada ijma' ini seorang fakih dengan melakukan riset dan pencarian pada ucapan-ucapan dan tulisan-tulisan para fukaha terdahulu hingga sekarang, mengklaim kalau ia memperoleh atau menemukan adanya kesepakatan dan ijma' para ulama dalam sebuah masalah.
  • Ijma' Manqul: Sebuah ijma' yang tidak diperoleh langsung oleh diri pribadi seorang fakih, melainkan seorang fakih lain –yang dia sendiri yang memperolehnya– yang menukilkan untuknya, baik secara langsung atau dengan mediator. [9]
  • Ijma' Basith: Adalah seluruh fukaha memiliki satu fatwa pada sebuah hukum, misalnya seluruh ulama fikih sepakat bahwa kotoran hewan yang haram dagingnya adalah najis. Kebanyakan ijma' yang ada dalam fikih adalah ijma' model seperti ini.
  • Ijma' Murakkab: Adalah kesepakatan pandangan atau pendapat yang diperoleh dari kombinasi dua pandangan atau lebih dimana secara otomatis akan menafikan pandangan lain. Dengan kata lain, ketika para mujtahid sebuah periode mengemukakan sebuah pandangan atas sebuah perkara atau beberapa perkara maka dengan sendirinya mereka juga sepakat akan menafikan pandangan-pandangan lain. Misalnya ada sekelompok ulama fikih menfatwakan keharaman sesuatu dan sekelompok lagi menfatwakan kemakruhannya. Dari kombinasi kedua pandangan ini dapat ditarik konklusi bahwa berdasarkan kesepakatan semua, sesuatu itu tidak wajib atau tidak mustahab. Bentuk ijma' ini dimana ia diperoleh dari hasil pengkombinasian beberapa pandangan, disebut ijma' Murakkab. Nah, jika seseorang mengeluarkan fatwa yang sama sekali tidak sesuai dengan satu pun pandangan-pandangan sebelumnya maka ia telah memarjinalkan ijma' Murakkab[10] dan telah membuat serta melahirkan pandangan ketiga atau keempat[11]dimana boleh tidaknya masalah ini cukup bergantung pada kehujjahan atau tidaknya ijma' Murakkab. Ijma' ini dan kehujjahannya, dikaji pada pembahasan Hujjah dan Amārāt dalam ilmu ushul fikih.
  • Ijma' Ta'abbudi: Adalah sebuah ijma' yang sumber dan referensinya tidak jelas. Ijma' ini adalah ijma' yang populer dan tenar dalam fikih, dan ketika kata ijma' disebutkan tanpa ada kait atau embel-embel sama sekali maka yang dimaksud adalah model ijma' ini.
  • Ijma' Madraki: Adalah sebuah ijma' yang sumber dan referensinya cukup jelas. [12]
  • Ijma' 'Amali: Adalah kesepakatan sikap dan amal para mujtahid terhadap sebuah persoalan ushul fikih atau sirah. [13] Dimana mereka berpegang dan bersandar kepada masalah ilmu Ushul fikih dalam melakukan istinbat hukum, misalnya kesepakatan sikap mereka dalam menggunakan prinsip atau kaidah istishab dalam berbagai bab-bab fikih. Bentuk ijma' ini hanya berlaku pada persoalan-persoalan ushul fikih atau kaidah-kaidah fikih yang digunakan dalam proses istinbat hukum syar'i dan mereka ini ada dalam metode istinbat hukum syar'i dan bukan dalam masalah furu' fikih. [14]
  • Ijma' Qauli: Adalah kesepakatan fatwa-fatwa para fukaha atas sebuah hukum syar'i parsial.
  • Ijma' Fi'li: Adalah kesepakatan sikap dan amal kaum Muslimin dalam sebuah masalah yang hal ini biasa disebut sirah 'uqalā.
  • Ijma' Qath'i: Adalah sebuah ijma' yang sampai pada batas yakin dan ia bukan diperoleh dari jalur terkaan (hads), dugaan (zhan) dan probabilitas (ihtimāl). Dikatakan Ijma' Qath'i karena ia merupakan salah satu dalil syar'i untuk menetapkan hukum-hukum. [15]
  • Ijma' Muthlaq: Adalah penukilan atau klaim ijma' sebagai ijma' Muthlaq tanpa melihat bahwa objek sesuatu –untuk bisa memiliki hukum yang sifatnya disepakati– apakah punya sebuah kait (embel-embel) atau syarat. Misalnya ketika dikatakan ihram haji tamattu' secara ijma' Muthlaq adalah wajib sejak masuk Makkah, maksudnya adalah wajib ihram sejak masuk Mekkah tanpa ada sama sekali sebuah kait (embel-embel) atau syarat. [16]

Kehujjahan dan validitas

  • Ijma' itu sendiri: ijma' kendati diklasifikasikan ke dalam empat dalil (Alqur'an, Sunnah, Akal dan ijma'), namun dalam persfektif Imamiyah ia bukan dalil independen dan hal yang muktabar serta valid adalah ucapan dan pandangan Ma'shum as dan ijma' bisa menjadi hujjah ketika bisa menunjukkan ucapan Ma'shum as. Dari itu, diutarakannya ijma' disamping Alquran dan Sunnah hanya karena melihat aspek lahiriahnya semata. Sebaliknya, Ahlusunah menyebut ijma' sebagai sebuah dalil independen dan menganggapnya sebagai hujjah kendatipun berseberangan dengan pandangan Ma'shum as.
  • Ijma' Murakkab: Ada dua model ijma' ini:
  1. Model pertama: Masing-masing dari pemilik dua pandangan yang dimufakati, dengan transparan menafikan pandangan ketiga. Misalnya mereka mengatakan bahwa hukum sebuah persoalan adalah haram atau makruh. Dengan itu, kedua-duanya meyakini bahwa hukum persoalan tersebut tidak mustahab dan tidak pula wajib. Pada kondisi ini, ijma' terhadap penafian pandangan ketiga –berdasarkan semua dasar-dasar (mabāni) pada ijma'– adalah hujjah dan hasil yang dicapai darinya adalah tidak bolehnya membuat pandangan ketiga.
  2. Model kedua: Masing-masing dari pemilik dua pandangan yang dimufakati, dengan transparan tidak menafikan pandangan ketiga akan tetapi konsekuensi dari dua pandangan itu adalah ketidak sahihan pandangan ketiga. Misalnya yakin kepada wajibnya sebuah persoalan, secara otomatis akan menunjukkan ketidak haramannya karena hukum haram dan wajib tidak akan bisa berkumpul dalam satu persoalan dan sebuah masalah tidak bisa memiliki hukum haram dan wajib secara bersamaan. Pada asumsi ini, berdasarkan kaidah atau prinsip Luthf atau adanya Imam as di tengah-tengah orang yang ber-ijma', ijma' bisa menjadi hujjah. Namun berdasarkan dasar-dasar (mabāni) yang lain, ijma' Murakkab tidak memiliki kehujjahan dan validitas dan pada kesimpulannya meyakini pandangan ketiga dan meng-adakannya termasuk hal yang sah-sah saja. [17]
  • Ijma' Madraki: ijma' ini tidak memiliki nilai kehujjahan karena kehujjahan ijma' adalah karena ia menyingkap ucapan Ma'shum as dan karena referensi ijma' Madraki (yakni dalil lafzhi atau non-lafzhi), cukup jelas ada dan bisa diperoleh dan dirujuk langsung oleh seorang fakih sehingga ketika dalil tersebut muktabar dan valid menurutnya maka ia akan mengeluarkan fatwa berdasarkan dengannya dan jika dianggap tidak muktabar maka ia (fakih) akan menafikannya.[18]
  • Ijma' Muhashshal: ijma' ini adalah hujjah bagi seorang fakih yang dia sendiri memperolehnya, tentunya dengan syarat bahwa cara yang digunakan dan dianggapnya muktabar disepakati bersama. [19]
  • Ijma' Manqul: ijma' ini jika dinukil melalui khabar mutawatir dan banyak fukaha yang memperolehnya dengan sendirinya lalu dinukil kepada yang lain dan dia (seorang fakih) sendiri yang memperoleh ijma' itu kemudian dinukilkan kepada para fukaha lain, maka ia terbilang hujjah. Akan tetapi jika dinukil melalui khabar wāhid (tunggal) dimana satu atau beberapa orang dari fukaha yang memperoleh ijma' tersebut lalu dinukilkan kepada yang lain, maka kehujjahannya masih diperdebatkan. Apabila dalam kata-kata fukaha disebutkan istilah Ijma' Manqul tanpa ada kait dan embel-embelnya, maka yang dimaksud adalah ijma' Manqul yang dinukil melalui khabar wāhid (tunggal). [20]

Catatan Kaki

  1. Portal Jāmi' Ulum-e Insāni.
  2. Ghazali, Hal. 173.
  3. Ushul Fiqh, Muzaffar, hal. 81.
  4. Dāirah al-Ma'ārif Fiqh Muqāran, hal. 376.
  5. Ushul Fiqh, Muzaffar, hal. 81 dan 82.
  6. Sayid Murtadha, jld. 1, hal. 12.
  7. Ushul Fiqh, Muzaffar, hal. 91.
  8. Ushul al-Fiqh, jld. 2, hal. 87-106; al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Muyassarah, jld. 1, hal. 500-517.
  9. Muthahhari, Majmu-e ātsār, jld. 20, hal. 52.
  10. Khiraq Ijmā' Murakkab.
  11. Ihdāts Qaul Tsālits.
  12. 'Awāid al-Ayyām, hal. 360
  13. Al-Qawā'id al-Fiqhiyah, Makarim, jld. 1, hal. 117; Kitāb al-Thahārah, Imam Khomeini, jld. 3, hal. 324.
  14. Fawā'id al-Ushul, jld. 3, hal. 191.
  15. 'Awā'id al-Ayyām, hal. 360.
  16. Riyādh al-Masāil, jld. 6, hal. 131; Jawāhir al-Kalām, jld. 24, hal. 344.
  17. Shadr, Buhuts fi 'Ilm al-Ushul, jld. 4, hal. 317. )
  18. Al-Mujaz fi Ushul al-Fiqh, jld. 2, hal. 56; Muntahā al-Dirāyah, jld. 4, hal. 386. )
  19. Muzaffar, Ushul al-Fiqh, jld. 2, hal. 93-101.
  20. Muzaffar, Ushul al-Fiqh, jld. 2, hal. 101-103.

Daftar Pustaka

  • Jazāiri, Sayid Muhammad Hasan. Muntahā al-Dirāyah. Nasyr Feqahat, 1385.
  • Tim periset dibawa pengawasan Syahrudi, Sayid Mahmud Hasyimi. Farhang Fiqh Muthābiq Mazhab Ahli Bait as. Qom: Muassasah Dāirah al-Ma'ārif Fiqh Islāmi, 1426 H.
  • Tim periset dibawa pengawasan Makarim, Nasir. Dāirah al-Ma'ārif Fiqh Muqāran. Qom: Madrasah Imam Ali bin Abi Thalib.
  • Tim periset. Mausu'ah al-Fiqh al-Muyassarah. Qom: Majma' al-Fikr al-Islāmi, 1373 HS.
  • Khomeini (Imam), Sayid Ruhullah. Kitāb al-Thahārah. Qom: Muassasah Tanzhim wa Nasyr ātsār-e Imam Khomeini, 1386 HS.
  • Subhani, Ja'far. Al-Mujaz fi Ushul al-Fiqh. Qom: Muassasah Imam Shadiq, 1387 HS.
  • Sayid Murtadha, Ali bin Husain Musawi. Rasā'il Syarif Murtadha. Qom: Dār Alquran al-Karim, 1405 H.
  • Shadr, Muhammad Baqir. Buhuts fi 'Ilm al-Ushul. Transkrip: Mahmud Hasyimi Shahrudi. Qom: Muassasah Dāirah al-Ma'ārif Fiqh Islāmi.
  • Thabathabai, Sayid Ali. Riyādh al-Masā'il. Qom: Nasyr Dār Shādir, 1322 HS.
  • Muthahhari, Murtadha. Majmu'-e ātsār, Fiqh wa Huquq. Qom: Nasyr Shadrā.
  • Muzaffar, Muhammad Ridha. Ushul al-Fiqh. Qom: Muassasah Ismā'iliyān, cet. X, 1380 HS.
  • Makarim Syirazi, Nasir.Al-Qawā'id al-Fiqhiyah. Qom: Madrasah Imam Ali bin Abi Thalib, 1387 HS.
  • Naini, Muhammad Husain. Fawā'id al-Ushul. Transkrip: Muhammad Kazhim Khurasani. Qom: Nasyr Islāmi.
  • Naraqi, Ahmad. 'Awā'id al-Ayyām. Qom: Maktabah Bashirati, 1366 HS.