Konsep:Ayat Qashar
| Informasi Ayat | |
|---|---|
| Nama | Ayat Qashar |
| Surah | Surah An-Nisa |
| Ayat | 101 |
| Juz | 5 |
| Informasi Konten | |
| Tempat Turun | Madinah |
| Tentang | Hukum salat dalam perjalanan |
Ayat Qashar adalah ayat ke-101 Surah An-Nisa[1] yang berdasarkan padanya, seorang musafir harus mengerjakan salat secara qashar (disingkat).[2] Hukum ini dipaparkan menyusul pembahasan mengenai subjek hijrah pada ayat sebelumnya.[3] Menurut pandangan para mufasir dan fakih Syiah, yang dimaksud dengan qashar dalam ayat ini adalah salat musafir yang hanya berlaku pada salat-salat empat rakaat.[4]
| “ | وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓا إِنَّ ٱلْكَٰفِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا
|
” |
Dan apabila kamu musafir di muka bumi, maka kamu tidaklah berdosa "mengqasarkan" (memendekkan) sembahyang jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang amat nyata bagi kamu.
Beberapa pihak meyakini maksud dari ungkapan "falaisa 'alaikum junāhun an taqshurū minash-shalāh" (maka tidaklah mengapa kamu mengqashar salatmu) adalah untuk menghilangkan asumsi keliru yang muncul di benak kaum Muslimin; karena kaum Muslimin terbiasa mengerjakan salat secara sempurna dan empat rakaat, mereka membayangkan bahwa mengerjakan salat secara qashar akan menyebabkan adanya kekurangan pada salat tersebut.[5] Dalam sebuah riwayat dari Imam Shadiq as, penggalan dari ayat 101 Surah An-Nisa ini diserupakan dengan Ayat 158 Surah Al-Baqarah, di mana di sana Allah Swt menjelaskan hukum Sa'i antara Safa dan Marwah dengan bentuk yang sama: "Innash-shafā wal-marwata min sya'ā'irillāh faman hajjal-baita awi'tamara falā junāha 'alaihi an yaththawwafa bihimā"; beliau bersabda sebagaimana sa'i antara Safa dan Marwah adalah Wajib, maka menunaikan salat secara qashar dalam perjalanan juga adalah wajib.[6] Dalam sebuah riwayat dari Nabi Muhammad saw, salat qashar dalam perjalanan diistilahkan sebagai Sedekah dari sisi Allah yang harus diterima oleh manusia.[7]
Menurut pernyataan para mufasir, lahiriah ayat menunjukkan bahwa qashar dalam salat hanya diperbolehkan pada saat adanya rasa takut dan khawatir, namun alasan mengapa khauf (rasa takut) disebutkan dalam ayat adalah karena mayoritas perjalanan Nabi Muhammad saw disertai dengan kekhawatiran dan mereka dalam sebagian besar perjalanannya merasa takut terhadap musuh-musuh mereka; oleh karena itu, penyebutan kata khauf dalam ayat termasuk dalam bab kondisi yang umum dan sering terjadi (al-aghlab), yang mana contoh-contoh serupa banyak ditemukan dalam Al-Qur'an.[8] Beberapa pihak mengklaim bahwa salat qashar pada awalnya disyariatkan melalui salat khauf dan setelah itu diperluas pada kasus-kasus lainnya termasuk salat musafir.[9]
Catatan Kaki
- ↑ Majlisi, Bihar al-Anwar, 1403 H, jld. 86, hal. 70; Khorasani, Ayah-haye Namdar, 1388 HS, hal. 105.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 4, hal. 94; Thabathabai, Al-Mizan, 1390 H, jld. 5, hal. 61.
- ↑ Ibnu Asyur, al-Tahrir wa al-Tanwir, 1420 H, jld. 4, hal. 239.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 3, hal. 53; Muqaddas Ardabili, Zubdah al-Bayan, al-Maktabah al-Murtadhawiyyah, hal. 199; Jawadi Amuli, Tasnim, 1389 HS, jld. 20, hal. 268.
- ↑ Syarif Kasyani, Zubdah al-Tafasir, 1423 H, jld. 2, hal. 137.
- ↑ Bahrani, al-Burhan, 1416 H, jld. 2, hal. 163.
- ↑ Quthbuddin al-Rawandi, Feqh al-Qur'an, 1405 H, jld. 1, hal. 152.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 3, hal. 101; Baidhawi, Anwar al-Tanzil, 1418 H, jld. 2, hal. 93; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 4, hal. 95.
- ↑ Bahrampour, Nasim-e Hayat, 1389 HS, jld. 5, hal. 160.
Daftar Pustaka
- Bahrampour, Abolfazl. Nasim-e Hayat. Qom, Muassasah Entesyarat-e Hejrat, 1389 HS.
- Baidhawi, Abdullah bin Umar. Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Takwil. Beirut, Dar Ihya at-Turats al-Arabi, 1418 H.
- Bahrani, Hashem bin Sulaiman. al-Burhan fi Tafsir al-Qur'an. Teheran, Bunyad-e Bi'tsat, 1416 H.
- Ibnu Asyur, Muhammad bin Thahir. al-Tahrir wa al-Tanwir al-Ma'ruf bi Tafsir Ibn Asyur. Beirut, Muassasah al-Tarikh al-Arabi, 1420 H.
- Jawadi Amuli, Abdullah. Tasnim. Qom, Esra, 1389 HS.
- Kasyani, Mulla Fathullah. Zubdah al-Tafasir. Qom, Muassasah al-Ma'arif al-Islamiyyah, 1423 H.
- Khorasani, Ali. Ayah-haye Namdar. Qom, Nasyr-e Jamal, 1388 HS.
- Majlisi, Muhammad Baqir bin Muhammad Taqi. Bihar al-Anwar al-Jami'ah li-Durar Akhbar al-Aimmah al-Athar. Beirut, Dar Ihya at-Turats al-Arabi, 1403 H.
- Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1374 HS.
- Muqaddas Ardabili, Ahmad bin Muhammad. Zubdah al-Bayan fi Ahkam al-Qur'an. Teheran, al-Maktabah al-Murtadhawiyyah li-Ihya al-Atsar al-Ja'fariyyah, Cetakan Pertama, tanpa tahun.
- Quthbuddin al-Rawandi, Said bin Hibatullah. Feqh al-Qur'an. Qom, Perpustakaan Ayatullah Mar'asyi Najafi, Cetakan Kedua, 1405 H.
- Thabathabai, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Muassasah al-A'lami li al-Mathbu'at, 1390 H.
- Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Teheran, Penerbit Nasir Khosrow, 1372 HS.