Adab Bertetangga adalah berperilaku baik terhadap tetangga. Dalam Surah An-Nisa, ayat 36, dianjurkan untuk berbuat baik kepada tetangga. Dalam hadis juga ditekankan tentang berbuat kebaikan kepada tetangga dan tidak menyakiti mereka, di mana kehormatan tetangga setara dengan kehormatan ibu dan menyakiti mereka dianggap seperti menyakiti Rasulullah saw.

Dalam hadis, hak-hak tetangga, meskipun mereka kafir, tetap diakui hak-hak mereka; seperti meminjamkan uang, menjenguk saat sakit, ikut serta dalam penguburan, memberikan sebagian buah dan makanan, tidak menyelidiki urusan mereka dan sabar terhadap gangguan dari tetangga.

Berdasarkan hadis, berbuat baik kepada tetangga mendatangkan cinta Allah, masuk surga serta menambah rezeki dan umur panjang, sementara menyakiti mereka akan menjauhkan diri dari rahmat Ilahi dan menghalangi dari memasuki surga.

Pengertian dan Kedudukan Pembahasan

Adab Bertetangga adalah berperilaku baik terhadap tetangga dan setara dengan istilah "Husnul Jiwar" (berlaku baik kepada tetangga) dalam hadis.[1] Dua orang atau dua keluarga yang tinggal berdekatan disebut dengan tetangga.[2] Nabi saw dan Imam Shadiq as menyatakan batas tetangga adalah hingga empat puluh rumah di depan, belakang, kanan dan kiri dari rumah kita.[3] Dalam Al-Qur'an, setelah tauhid dan berbuat baik kepada orang tua, kerabat, dan orang miskin, dianjurkan untuk berbuat baik kepada tetangga.[4] Banyak hadis dari Ahlulbait as yang telah diriwayatkan tentang berperilaku baik dan tidak menyakiti tetangga.[5]

Dinukil sebuah hadis dari Nabi saw bahwa menghormati tetangga seperti halnya menghormati ibu.[6] Imam Ali as juga menukil sebuah hadis dari Nabi saw bahwa Jibril selalu berpesan tentang tetangga hingga aku mengira bahwa tetangga akan diberikan bagian dalam warisan.[7] Ja'far bin Abi Talib, utusan Rasulullah saw kepada Najashi (raja Habasyah), menyebutkan bahwa berbuat baik kepada tetangga adalah salah satu ajaran penting dalam Islam.[8] Imam Ali as dalam wasiatnya pada hari-hari terakhir hidupnya juga menekankan pentingnya berbuat baik kepada tetangga.[9] Menurut nukilam Muhaddis Nuri, seorang ahli hadis Syiah, Nabi Islam saw menyatakan bahwa menyakiti tetangga sama halnya dengan menyakiti dirinya sendiri.[10]

Hak-Hak Tetangga

Imam Sajjad (AS) menyatakan: Hak tetangga adalah menjaga kehormatan dan menghormatinya saat dia hadir, membantu saat dia tertimpa kezaliman dan tidak mencari-cari aibnya. Jika dia melakukan kesalahan, tutupilah aibnya dan jika kamu tahu dia mau dinasihati, nasihatilah dia secara pribadi. Jangan biarkan dia sendirian dalam kesulitan, maafkan kesalahan dan dosanya dan bergaulah dengan baik, karena tidak ada kekuatan kecuali dengan izin Allah. (Syekh Shaduq, Man la Yahdhuruhu al-Faqih, jld. 2, hlm. 623)

Berdasarkan sebuah riwayat dari Nabi saw, tetangga terbagi menjadi tiga kategori: pertama, tetangga Muslim dan kerabat; kedua, tetangga Muslim dan ketiga, tetangga non-Muslim. Ketiga kategori ini memiliki hak-hak yang harus dihormati, meskipun kategori kedua memiliki hak lebih dibandingkan kategori ketiga dan kategori pertama memiliki hak lebih dibandingkan kategori kedua.[11] Dalam nasihat Nabi saw kepada Imam Ali as, disebutkan untuk menghormati tetangga meskipun dia seorang kafir.[12]

Contoh Berbuat Baik kepada Tetangga

Dalam banyak hadis, dianjurkan untuk berbuat baik kepada tetangga.[13] Dalam sebagian riwayat, disebutkan beberapa contoh berbuat baik kepada tetangga adalah:

Dinukil dari Nabi saw bahwa hak tetangga adalah jika dia meminta bantuan, bantulah dia; jika dia meminjam, berikanlah pinjaman; saat dia kesulitan, berikanlah bantuan finansial; saat dia berduka, hiburlah dia; jika ada kabar baik, ucapkanlah selamat; saat dia sakit, jenguklah dia dan setelah kematiannya, ikutlah serta dalam penguburannya. Janganlah bangun rumahmu lebih tinggi tanpa izinnya sehingga menghalangi aliran udara ke rumahnya. Jika kamu membeli buah, bawalah pulang secara sembunyi-sembunyi atau berikan sedikit kepadanya dan jika aroma makananmu tercium, berikanlah dia juga.[14]

Imam Sajjad as juga dalam riwayat panjang yang dikenal sebagai Risalah al-Huquq, menyebutkan membantu tetangga saat dia tertimpa kezaliman, memaafkan kesalahan dan dosa tetangga, bergaul dengan baik dan memberikan nasihat secara pribadi adalah hak dari tetangga.[15]

Nabi saw juga bersabda bahwa siapa yang kenyang sementara tetangganya lapar, maka dia belum beriman kepadaku.[16] Imam Baqir as dan Imam Shadiq as memberikan nasihat agar tetangga yang tertimpa musibah diberi makanan selama tiga hari.[17]

Contoh lain yang disebutkan dalam hadis sebagai hak tetangga atau sebagai contoh berbuat baik kepada tetangga adalah:

Tidak menyelidiki

Dalam riwayat, terdapat anjuran untuk saling menyapa dan peduli dengan tetangga;[18] tetapi dilarang untuk menyelidiki atau mencampuri urusan rumah tetangga.[19]

Tidak menyakiti

Rasulullah saw bersabda: Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari kiamat, maka dia tidak akan menyakiti tetangganya.[20]

Bersabar terhadap Gangguan

Dalam sebuah hadis dari Imam Kazhim as disebutkan bahwa berperilaku baik terhadap tetangga bukan hanya tidak menyakiti mereka; tetapi juga bersabar dan bertahan terhadap gangguan dari tetangga adalah bagian dari menjaga hubungan baik dengan tetangga.[21]

Dampak Berbuat Baik dan Menyakiti Tetangga

Berdasarkan hadis, berbuat baik kepada tetangga mendatangkan cinta Allah swt dan Rasulullah saw,[22] meningkatkan rezeki,[23] membangun kota dan memperpanjang umur,[24] bertemu Allah dengan wajah berseri-seri,[25] masuk surga,[26] mencapai derajat tinggi,[27] menunjukkan iman seseorang[28] serta menunjukkan kemuliaan[29] dan keberanian[30]. Dinukil dari Nabi saw bahwa siapa yang meninggal dan memiliki tiga tetangga yang semuanya puas dengannya, dosanya akan diampuni.[31]

Sebaliknya, menyakiti tetangga berdasarkan hadis mendatangkan laknat, menjauhkan diri dari rahmat Ilahi[32] dan menghalangi dari mencium bau surga[33] serta menjadi tanda ketidakberimanan[34] dan rendahnya martabat seseorang.[35]