Kepedulian terhadap anak yatim adalah pemberian dukungan finansial dan bantuan moril bagi anak yatim yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Al-Qur'an memuliakan anak yatim dan mengajak para pembacanya untuk memperhatikan hak-hak anak yatim serta berbuat baik kepada mereka. Dalam Al-Qur'an, dianjurkan untuk menghormati anak yatim, memberi makan anak yatim, berbuat baik kepada anak yatim, dan bersedekah kepada anak yatim.

Dalam hadis-hadis Islam, kasih sayang dan perhatian terhadap anak yatim memiliki arti yang sangat penting. Dari Nabi Muhammad saw. diriwayatkan: "Siapa pun yang memperlakukan seorang yatim dengan baik hingga ia mandiri, maka surga wajib baginya." Perhatian terhadap anak yatim juga sangat penting dalam sirah Ahlulbait. Misalnya, Imam Ali a.s. dikenal sangat perhatian terhadap anak yatim dan menyebut dirinya sebagai bapak anak yatim.

Sepanjang sejarah, perhatian khusus terhadap anak yatim di dunia Islam telah diterapkan, dan lembaga-lembaga dengan nama Maktab al-Aytam didirikan untuk merawat dan mengasuh mereka. Pada tahun 2013, undang-undang perlindungan anak dan remaja tanpa pengasuh dan dengan pengasuh yang tidak baik disahkan di Majelis Syura Islam di Iran.

Pentingnya Dukungan terhadap Anak Yatim dalam Agama

Para ulama agama telah menyatakan bahwa Islam menganjurkan untuk memuliakan anak yatim dan memberikan perlindungan kepada mereka,[1] serta menganggap masyarakat bertanggung jawab terhadap anak-anak yatim.[2] Selain itu, para mukmin diperintahkan untuk memperhatikan urusan anak yatim agar mereka tidak mengalami penderitaan atau kesulitan. [3] Menurut Husain Ansarian, seorang ulama dan pendakwah Syiah, perhatian terhadap anak yatim adalah salah satu ibadah terbesar.[4]

Siapa Anak Yatim itu?

Yatim dalam istilah fiqh adalah seseorang yang telah kehilangan ayahnya sebelum mencapai usia baligh.[5] Dalam Al-Qur'an dan hadis, istilah yatim juga digunakan dalam arti non-syariah dan linguistik, yaitu seseorang yang telah kehilangan salah satu orang tuanya.

Pesan Al-Qur'an untuk Memuliakan Anak Yatim

Orang-orang yang memakan harta anak yatim dengan cara yang zalim, tidak lain adalah seperti menyalakan api di dalam perut mereka, dan mereka akan segera masuk ke dalam api yang menyala-nyala. (Qs. An-Nisa: 10)

Al-Qur'an menghormati anak yatim dan dengan berbagai pesan mengajak para pembacanya untuk memperhatikan hak-hak anak yatim serta berbuat baik kepada mereka. [7] Dalam Al-Qur'an terdapat perintah untuk memuliakan anak yatim (Surah Al-Fajr: 17), memberi makan kepada anak yatim (Surah Al-Insan: 8, Surah Al-Balad: 15), berbuat baik kepada anak yatim [8] (Surah Al-Baqarah ayat 83, Surah An-Nisa ayat 36) dan berinfak kepada anak yatim [9] (Surah Al-Baqarah ayat 215).[10]

Dalam ayat 1 dan 2 Surah al-Ma'un, orang-orang yang mengingkari hari akhir adalah orang-orang yang menghardik anak yatim. [11] Dalam ayat 9 Surah Ad-Dhuha, kepada Nabi Muhammad saw. dan semua kaum muslimindikatakan agar tidak merendahkan anak yatim. [12] Berdasarkan ayat 10 Surah An-Nisa, orang-orang yang secara tidak sah mengambil harta anak yatim akan melihat azab yang sangat berat [13] dan akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala.[14]

Dikatakan bahwa hak anak yatim adalah agar harta mereka dikelola dengan cara yang terbaik agar memberikan manfaat yang lebih besar, dan ketika mereka dewasa, hak mereka harus diserahkan kepada mereka. [15] Sesuai dengan ayat 17 Surah Al-Fajr, alasan kehinaan sebagian orang adalah karena mereka tidak memuliakan anak yatim dan tidak memperhatikan hak-haknya. [16] Dari ayat ini dipahami bahwa siapa pun yang menghormati anak yatim dan memperhatikan haknya, akan dimuliakan oleh Allah Swt.[17] Menurut Ja'far Subhani, seorang ulama marja taklid, Al-Qur'an sangat berusaha untuk menarik perhatian masyarakat kepada anak yatim; sampai-sampai ia memerintahkan bahwa ketika membagi harta warisan, jika ada anak yatim di antara kerabatnya, maka ia juga harus diberikan bagian, meskipun bukan ahli waris.[18]

Sirah Ahlulbait

Dalam riwayat Islam, kasih sayang dan perhatian terhadap anak yatim memiliki urgensi tersendiri [19] dan penghormatan terhadap anak yatim dianggap sebagai bagian dari sirah Ahlulbait a.s..[20] Dari Nabi Muhammad saw. diriwayatkan: "Barangsiapa yang memperlakukan anak yatim dengan kasih sayang sampai ia mandiri, surga menjadi wajib baginya.”[21] Juga diceritakan bahwa Imam Ali a.s. sangat peduli terhadap anak yatim dan menyebut dirinya sebagai ayah para anak yatim.[22] Imam Ali a.s. dalam surat wasiatnya menekankan perhatian terhadap anak yatim di samping perhatian terhadap salat dan Al-Qur'an, dan berkata: "Jangan biarkan anak yatim terkadang kenyang dan terkadang lapar, dan jangan sampai denganmu mereka menderita.”[23]

Panti Asuhan Anak Yatim

Perintah-perintah yang banyak tentang anak yatim dalam teks-teks agama telah membuat umat Muslim sepanjang sejarah memiliki perhatian khusus terhadap anak yatim. Dalam masyarakat Islam, Maktab/Maktab Al-Aytam dianggap sebagai lembaga terpenting dan terluas yang mengelola pendidikan anak yatim di dunia Islam. Panti asuhan atau rumah anak yatim di negara-negara Islam mulai dibentuk sejak akhir abad ketiga belas dan kemudian pada abad keempat belas, mengalami pertumbuhan yang cepat dan signifikan.[24]

Di Iran pada era Safawi, dibangun Maktab untuk anak yatim di beberapa kota Iran, di antaranya Maktab anak yatim di Masyhad yang terletak di samping makam Imam Ridha a.s. dengan banyak wakafnya, yang beroperasi hingga akhir era Qajar.[25]

Pada masa Qajar dan Pahlavi kedua, juga terjadi banyak perubahan dalam bidang pendirian panti asuhan.[26]

Lembaga Dar Al-Aytama Mahdiyah Hamadan didirikan pada tahun 1351 HS,[27] Rumah Anak-Anak Muhammad Ali Mozaffari di Teheran didirikan pada tahun 1326 SH,[28] dan Panti Asuhan Mojdehi di Rasht, didirikan pada tahun 1328 SH [29] termasuk di antara panti asuhan tertua di Iran.

Setelah Revolusi Islam, berdasarkan keputusan pemerintah pada tahun 1358 SH, semua pusat yang terlibat dalam perawatan dan pendidikan anak-anak yatim piatu dipindahkan ke Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. Beberapa panti asuhan lainnya juga didirikan oleh individu-individu dermawan.[30]

Program-program pemuliaan anak yatim di Iran

Dalam rangka pemuliaan dan mengatasi masalah anak yatim di Republik Islam Iran, Undang-Undang Dukungan untuk Anak-anak dan Remaja yang Yatim Piatu dan Kurang Beruntung yang terdiri dari tiga puluh tujuh pasal dan tujuh belas catatan disahkan pada tahun 1392 SH di Majelis Syura Islam dan setelah disetujui oleh Dewan Garda Revolusi dan diamanahkan kepada pemerintah.[31]

Komite Bantuan Imam Khomeini sejak tahun 1378 SH meluncurkan program bernama Ikram Yatim yang bertujuan untuk mendukung anak-anak yatim dan memenuhi kebutuhan mereka. [32] Dalam program ini, individu-individu dermawan dengan menerima dukungan finansial dari satu atau beberapa anak yatim sepanjang tahun berusaha mengatasi masalah materi dan psikologis mereka. Dikatakan bahwa sekitar satu juta pendukung dari seluruh negara telah mengambil tanggung jawab untuk merawat anak-anak yatim yang berada di bawah perlindungan Komite Bantuan.[33]

Catatan Kaki

Daftar Pustaka