Ahlusunah wal Jama'ah

Prioritas: aa, Kualitas: b
Dari wikishia
(Dialihkan dari Ahlussunnah)

Ahlusunah wal Jama'ah (bahasa Arab: أهل السنة والجماعة) atau lebih sering disingkat Ahlusunah adalah salah satu dari dua mazhab besar dalam umat Islam dan merupakan kelompok terbesar dan terbanyak dibanding kelompok-kelompok lainnya. Ahlusunah meyakini bahwa tidak ada nash yang tegas mengenai siapa yang berhak menjadi Imam atau Khalifah sepeninggal Rasulullah saw sehingga menurut mereka penentuan siapa yang menjadi khalifah dan Imam berada ditangan kaum Muslimin untuk menetapkannya.

Adanya sejumlah perbedaan dalam sisi teologi dan fikih, menjadikan Ahlusunah terbagi atas beberapa mazhab atau firqah yang bermacam-macam. Di negara-negara Muslim yang penduduknya mayoritas menganut paham Ahlusunah, Kecuali di Iran, Irak, Azerbaijan dan Bahrain. Kelompok Islam yang tidak termasuk Ahlusunah adalah, Syiah Imamiyah, Ismailiyah, Zaidiyah dan juga Khawarij. Berdasarkan perbedaan dari sisi fikih, Ahlusunah terbagi atas Hanafi yaitu pengikut Abu Hanifah, Maliki yaitu pengikut Malik bin Anas, Syafi'i yaitu pengikut Muhammad bin Idris as-Syafi'i dan Hanbali yaitu pengikut Ahmad bin Hanbal.

Sementara dari sisi teologi, Ahlusunah terdiri atas, Asy'ariah pengikut Abu al-Hasan al-Asy'ari, Ahlul Hadis pengikut Ahmad bin Hanbal, Mu'tazilah pengikut Washil bin 'Atha, Maturudiyah pengikut Abu Manshur al-Maturudi Samarqandi dan Salafiyah pengikut Muhammad bin Abdul Wahab.

Istilah Ahlusunah

Etimologi

Istilah Ahlusunah terdiri atas dua kata yaitu ahl dan sunah. Ahl secara etimologi bermakna kelompok yang berisi sejumlah orang yang memiliki urusan yang sama, yang satu sama lain saling memiliki hubungan dan kerjasama. Misalnya Ahlulbait as, artinya satu keluarga, ahl Islam yang artinya satu kelompok yang memiliki akidah Islam yang sama satu sama lain.[1] Sunah secara etimologi bermakna jalan, metode dan kebiasaan. [2] Kata sunah dalam Alquran pada umumnya bermakna positif, seperti, dalam surah Fathir ayat 43, "Maka sekali-kali kamu tidak akan mendapat perubahan pada sunah Allah swt." atau dalam sebuah riwayat [3]:

مَن سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أجرُ‌ها و أجرُ مَن عَمِلَ بِها، وَ مَن سَنَّ سُنةً سَیّئةً فَعَلَیهِ وِزرُ‌ها و وِزرُ مَن عَمِلَ بِها

Kata sunah pada riwayat diatas mengandung makna secara bahasa.

Terminologi

Sunah secara terminologi memiliki banyak pengertian. Diantaranya:

  1. Bermakna mustahab. Tema ini sering digunakan dalam kajian fikih yang mengandung makna, yaitu suatu amalan yang jika dilakukan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak mengandung dosa.
  2. Bermakna amalan yang sesuai dengan petunjuk pemilik syariat. Sunah dalam pendefenisian ini bertentangan dengan istilah bid'ah, yaitu mengada-adakan sesuatu yang tidak ada dasar petunjuknya.
  3. Pada kurun pertama dan kurun kedua, sunah bermakna tradisi Nabi Muhammad saw, Sahabat-sahabatnya, dan tabi'in.
  4. Sunah yang bermakna tindakan, perkataan dan penetapan Nabi Muhammad saw sebagaimana yang diyakini Ahlusunah. Sementara umat Islam Syiah mendefinisikan sunah dalam hal ini sebagai perbuatan, ucapan, dan penetapan Maksumin as yaitu Nabi Muhammad saw, putrinya Sayidah Fatimah sa dan ke 12 Imam Syiah.
  5. Bermakna suatu hakikat yang berlaku selamanya atau hikmah yang bersifat abadi. Istilah ini muncul pada kurun akhir dan tidak memiliki keterkaitan dengan kelompok Ahlusunah maupun Islam. [4]

Sejarah Penamaan Ahlusunah

Tidak begitu jelas sejak kapan istilah Ahlusunah muncul. Menurut hadis yang dibawakan Gazali dalam kitab Fadhaih al-Bathiniah, yang pertama kali menyebut istilah tersebut adalah Rasulullah saw. Berikut kandungan hadis itu; Kaum Yahudi terbagi menjadi 71 golongan, kaum Nasrani menjadi 72 golongan, dan umat Islam akan menjadi 73 golongan, di antara itu hanya satu golongan yang selamat, selainnya masuk neraka. Rasulullah saw ditanya, golongan mana yang selamat?. Rasulullah saw menjawab, "Ahlusunah wal Jamaah". Beliau kembali ditanya maksud "Sunah dan jamaah", dijawab, "Apa yang aku dan para sahabatku berpijak di atasnya." [5]

Dari Ashabul Atsar hingga Ahlusunah

Golongan Tabi'in menggunakan pendapat para Sahabat Nabi saw sebagai rujukan dalam menjawab berbagai permasalahan baru dan perselisihan yang timbul dalam agama. Setiap Sahabat bisa menjadi rujukan bagi sejumlah Tabi’in. Sebagaimana Ibnu Abbas yang ada di Mekah dan Ibnu Mas'ud di Kufah, mereka dijadikan rujukan oleh sebagian Tabi’in yang ada di masing-masing wilayah tersebut.

Bagi Tabi’in dan generasi selanjutnya, pendapat Tabi'in angkatan pertama beserta pendapat dan fatwa Sahabat merupakan hal yang sangat penting. Pendapat dan fatwa ini mereka kenal dengan istilah “Atsar”. Bagi mereka, kedudukan Atsar satu level di bawah Hadis Nabi. Di masa Atba'ut Tabi'in Atsar memiliki peran sebagaimana yang dimiliki Hadis Nabi saw. Pada abad ke-2 H banyak Muhaddis yang dikenal dengan sebutan "Ashabul Atsar". [6]

Pada abad ke-2 H Atsar kurang begitu berpengaruh. Syafi'i merupakan salah seorang pelopor paham Ashabul Hadis (Ahlul Hadits). Salah satu karyanya yang ditulis secara sistematis berjudul Al-Risalah. Menurutnya, sunah Nabi saw –bukan sunah Sahabat dan Tabi'in- merupakan penjelas makna yang tertera dalam ayat Alquran, sedangkan definisi "sunah" hanya terbatas pada "perkataan, perbuatan dan pengesahan (taqrir) Nabi saw", tidak mencakup perkataan Sahabat dan Tabi'in. Setelah peristiwa Mihnah, Syafi'i menganggap pandangan para Muhaddis sebagai pandangan Ahlusunah, yang berseberangan dengan mereka dianggap Ahlul Bid'ah. [7]

Saat itu istilah "Ashabul Hadits" dengan "Ahlusunah" dianggap sebagai sinonim. Karena istilah "hadis" telah disempitkan maknanya, maka kemasyhuran istilah "Ashabul Atsar" perlahan tergeser oleh istilah "Ashabul Hadits" dan "Ahlusunah". Dalam hal ini Ahmad bin Hanbal memiliki peran penting. Pada sebuah kitab aqidah yang ia tulis, ia menjelaskan tentang rukun-rukun sunah. Menurutnya, Ashabul Hadits adalah pengikut sejati sunah Rasulullah saw, sedangkan Mu'tazilah, Syiah, Khawarij, Murji'ah dan Jahmiah adalah Ahlul Bid'ah. Para pengikut Ahmad bin Hanbal memakai istilah Ahlusunah untuk kelompok mereka sendiri. [8]

Istilah Ahlusunah tanpa kata Jamaah

Sepanjang yang kami ketahui, istilah Ahlusunah tanpa imbuhan kata "jamaah" telah masyhur pada abad ke-2 H. Istilah tersebut digunakan Umar bin Abdul Aziz dalam surat balasan untuk kelompok Qadariah (yang meyakini bahwa manusia bebas sepenuhnya dalam perkataan dan tindakan). Dalam tulisan yang ditujukan untuk kelompok tersebut dia menulis: "Kalian mengetahui bahwa Ahlusunah menyatakan, berpegang teguh pada sunah adalah jalan keselamatan…"

Yang Termasuk Ahlusunah

Istilah Ahlusunah wal Jamaah memiliki dua unsur kata. Pertama "sunah", ini berarti tidak mencakup para pelaku bid'ah. Kedua "jamaah", artinya tidak mencakup mazhab-mazhab yang keluar dari kelompok. Namun yang perlu diperhatikan adalah maksud dari sunah dan bid'ah di sini adalah sunah dan bid'ah sesuai yang didefinisikan masing-masing mazhab. Tentunya dalam sepanjang sejarah Islam tidak akan didapati kelompok Islam manapun yang mengklaim dirinya keluar dari jalur sunah Nabi saw atau mempraktikkan bid'ah.

Syiah dan Ibadhiah Tidak Termasuk dalam Istilah

Untuk sekarang golongan yang tidak termasuk dalam kategori istilah Ahlusunah wal Jamaah hanya Syiah dan Ibadhiah. Namun jika melihat sejarah, sebagian mazhab kalam Suni sekarang ini seperti Mu'tazilah dan Murjiah, dulunya tidak termasuk dari golongan Ahlusunah wal Jamaah.

Pembeda Ahlusunah dengan Golongan Lain

Dari segi sejarah banyak sekali hal yang perlu dibahas untuk menjelaskan perbedaan antara Ahlusunah wal Jamaah dengan golongan lainnya. Namun saat ini, secara garis besar letak perbedaan itu dapat dilihat dari sudut pandang masing-masing mazhab menyangkut empat khalifah pertama.

Penjelasan; Ahlusunah wal Jamaah, dengan segenap kelompok di dalamnya, meyakini bahwa empat khalifah pertama adalah khalifah yang sah. Berbeda dengan Syiah, terkhusus Syiah Imamiyah dan Ismailiyah, mereka meyakini bahwa Imam Ali as adalah pemimpin umat Islam pengganti Rasulullah saw secara langsung. Golongan Ibadhiah sendiri menyatakan ketidakpuasannya atas kekhalifahan Utsman dan Imam Ali as. Sedangkan Zaidiyah, meskipun dibandingkan dengan kelompok Syiah yang lainnya lebih dekat dengan paham Ahlusunah wal Jamaah, namun sebagian keyakinan mereka menyangkut Imamah tetap berbeda dengan Ahlusunah.

Mazhab Fikih Ahlusunah

Dari dulu hingga sekarang, di antara sekian banyak Mazhab Ahlusunah wal Jamaah ada empat mazhab besar yang memiliki banyak pengikut yaitu, Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali. Selain keempat mazhab tersebut masih ada mazhab-mazhab fikih Sunni lainnya, antara lain; Auza'i, Sufyan al-Sauri, Abu Saur, dan Dhahiri. Mazhab Dhahiri saat ini termasuk dalam delapan mazhab yang diakui.[9]

Maliki

Mazhab Maliki adalah mazhab fikih pengikut Abu Abdillah Malik bin Anas. Malik lahir di Kota Madinah antara tahun 90 H/709-95 H/713 dan wafat antara tahun 174 H/790-179 H/795. Ia dikenal dengan sebutan Imam Darul Hijrah dan Imamul Madinah. Aliran Maliki didirikan di Kota Madinah. Maliki menganut paham yang bertumpu pada hadis, ini berseberangan dengan Ahlu Ra'yi (paham yang menggunakan pandangan pribadi).

Ulama Mazhab Maliki

Berikut adalah sebagian ulama besar Mazhab Maliki: Abdullah bin Hurmuz al-A'raj, Nafi' Maula Abdullah bin Umar, Muhammad bin Muslim bin Syahab Zuhri, Rabi'ah bin Abdurrahman, Muhammad bin Munkadir, Abu al-Zinad Abdullah Zakwan, Abdurrahman bin Qasim, Ayyub Sakhyani, Muhammad bin Abdurrahman bin Naufal Madani, Yahya bin Sa'id Anshari dan Zaid bin Aslam.[10]Ushul Mazhab Fikih Maliki adalah Alquran, Sunah Nabi saw, Amalun Ahli Madinah (perlakuan penduduk Kota Madinah), Qaul Shahabi (perkataan sahabat Nabi, digunakan ketika tidak menemukan hadis Nabi), Mashalih al-Mursalah, Qiyas, Sadduz Dzarai', Ijma', 'Urf, Istihsan dan Istishhab.[11]

Karya

Al-Muwaththa merupakan kitab hadis dan fikih yang disusun oleh Malik bin Anas. Kitab ini menjadi sumber rujukan utama bagi pengikut Mazhab Maliki. Ada banyak kitab syarah al-Muwaththa, di antaranya: Al-Tamhid lima fi al-Muwaththa min al-Ma'ani wa al-Asanid, al-Istidzkar li Mazhab al-Anshar fi Ma Tadhammanahu al-Muwaththa min Ma'ani al-Ra'yi wa al-Atsar (keduanya karya Ibnu Abdil Baar al-Andalusi), al-Muntaqi (Ibnu al-Walid Baji), Tanwir al-Hawalik ‘ala al-Muwaththa Malik (Jalaluddin Suyuthi), Syarhu al-Zarqani 'ala al-Muwaththa al-Imam Malik (Muhammad bin Abdul Baqi Zarqani). Kitab penting lain yang ditulis pada abad ke-3 H adalah sebagai berikut: Al-Mudawwanah al-Asadiah (Abdul Malik bin Habib), al-Mustakhrajah al-‘'tabiah ‘'la al-Muwaththa (Muhammad Atabi), dan al-Muwazanah (Ibnu al-Mawaz).

Kitab Risalah Ibnu Abi Zaid al-Qairawani adalah kitab ringkas bertema fikih Mazhab Maliki. Banyak kitab yang ditulis untuk mensyarahi kitab tersebut, di antarnya kitab al-Syarhu al-Kabir 'ala al-Mukhtashar Sayid Khalil. [12]

Hanafi

Mazhab Hanafi merupakan mazhab terbesar dalam Islam. Imam Mazhab Hanafi bernama Abu Hanifah Nu'man bin Tsabit. Abu Hanifah membangun mazhabnya ber-asaskan Alquran, Sunah Nabi saw, Qaul Shahabi, Qiyas, Istihsan, Ijma', dan 'Urf. Sebab digunakannya Qiyas sebagai sumber hukum Fikih Hanafi adalah langkanya hadis mu'tabar yang ada padanya. [13]

Karya

Kitab-kitab milik Muhammad bin Hasan al-Syaibani (189 H/805) merupakan rujukan awal dalam Fikih Hanafi. Berikut adalah sebagian kitab penting dalam Mazhab Hanafi: Al-Mabsuth (Abu Bakar Sarhasi), Tuhfah al-Fuqaha’ (Alauddin Samarkandi), Badayi' al-Shanayi' fi Tartibi al-Syarayi' (Kasyani), Mukhtashar al-Quduri (Abul Husain al-Quduri), al-Wiqayah li Burhan al-Syari'ah (Muhammad bin Ahmad), al-Mukhtar (Abul Fadhl Mushali), Majma' al-Bahrain (Ibnu Sa'ati), dan Kanzu al-Daqaiq (al-Nasafi). [14]

Syafi'i

Pendiri Mazhab Syafi'i bernama Abu Abdillah Muhammad bin Idris al-Syafi'i atau dikenal dengan nama Syafi'i. Syafi'i lahir antara tahun 146 H/763-150 H/767 di Gaza, Palestina, dan wafat pada 204 H/819. Syafi'i pernah berguru pada Malik bin Anas dan Muhammad bin Hasan Syaibani, murid Abu Hanifah. Ushul Mazhab Syafi'i adalah Alquran, Sunah Nabi saw, Ijma' dan Qiyas.[15]Ketika di Irak, di masa Khalifah al-Amin dari Dinasti Abbasiyah, Syafi'i menulis kitab berjudul al-Hujjah. Beberapa tahun kemudian, saat di Mesir ia menerbitkan pandangan barunya yang dikenal dengan "Qaul Jadid". Pandangan-pandangan Syafi'i tertuang dalam kitab al-Umm. Setelah Shalahuddin al-Ayyubi berhasil menguasai Mesir, fikih Mazhab Syafi'i menjadi berkembang luas di sana. [16]

Karya

Kitab al-Umm merupakan pedoman utama fikih syafi'i. Di dalamnya termuat semua bab fikih. Berikut adalah kitab-kitab fikih syafi'i lainnya: Mukhtashar al-Mazni (Abi Ibrahim Ismail Mazni), al-Muhazzab Abi Ishaq (Ibrahim bin Ali Syirazi), al-Majmu' Nawawi Fi Syarh al-Muhazzab, al-Tanbih fi Furu' al-Syafi'iyah, Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Mazhab (Abdul Malik Jawini), al-Basith' fi Furu' al-Fiqh (Abi Hamid Ghazali), al-Wasith fi Furu' al-Mazhab (Ghazali), al-Wajiz fi Fiqh al-Imam al-Syafi'i, al-Muharrir (Abi Qasim Abdul Karim Rafi'i), Minhaj al-Thalibin (Muhyiddin Nawawi). [17]

Hanbali

Imam Mazhab Hanbali adalah Ahmad bin Hanbal (164 H/780-241 H/855). Ia merupakan muhaddis terkemuka Ahlusunah. Yang menjadi pertanyaan, apakah dia mengeluarkan fatwa sebagai kapasitas mujtahid atau tidak. Jika tidak, berarti semasa hidupnya dia hanya mempraktikan apa yang ada di dalam riwayat, sedangkan masalah fikih yang ada di masyarakat hanyalah pandangannya yang ditulis dan disebarkan oleh para muridnya.[18]


Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, salah seorang pengikut Ahmad bin Hanbal, merangkum ushul mazhab dan sumber rujukan fikih Hanbali dalam lima hal: Nash, Fatwa Sahabat, mengambil fatwa yang terdekat dengan Alquran dan Sunah ketika terjadi perselisihan fatwa, menggunakan hadis mursal dan dhaif (lemah) ketika tidak menemukan hadis musnad dan shahih, dan melakukan Qiyas ketika sama sekali tidak menemukan hadis maupun fatwa sahabat. Keutamaan masing-masing ushul tersebut sesuai urutan yang disebutkan. [19]Sebagian ulama modern menyebutkan, dalam melakukan istinbath (penyimpulan) hukum Ahmad bin Hanbal menggunakan delapan dalil: Alquran, Sunah, Fatwa Sahabat, Ijma', Qiyas, Istishab, Mashalihul Mursalah, dan Sadduz Dzarai'.[20]

Karya

Musnad bin Hanbal merupakan kitab rujukan terpenting dalam fikih Hanbali. Secara khusus, Ahmad bin Hanbal tidak memiliki kitab fikih. Murid-muridnya dan para ulama fikih hanbali-lah yang menyimpulkan dan menulis pendapat-pendapatnya. Kitab Mukhtashar al-Kharaqi karangan Abil Qasim Umar al-Kharaqi adalah kitab fikih Hanbali pertama. Kitab ini memiliki banyak syarah. Diantara syarah terpenting kitab tersebut adalah Kitab al-Mughni karya Ibnu Qudamah. Berikut sebagian kitab fikih hanbali: Al-Tazkirah (Abil Wafa' al-Baghdadi), al-Hidayah (Abul Khaththab al-Kaluzani), al-Mustau'a (Muhammad bin Abdullah al-Samiri), al-Muharrar (Majduddin Abil Barakat bin Taimiah), al-Fatawa (Ibnu Taimiah), al-Furu' (Ibnu Muflih), al-Iqna' fi Fiqhi al-Imam Ahmad bin Hanbal (Musa bin Ahmad Muqaddasi) dan Muntaha al-Iradat (Ibnu al-Najjar). [21]

Mazhab Kalam

Dari segi akidah, Ahlusunah wal Jama'ah menganut paham antara Asy'ariyah dan Salafiyah. Hal itu karena terjadi perbedaan pandangan di antara para ulama mereka. Sebagian meyakini bahwa permasalahan akidah perlu adanya argumentasi kalam hingga mendapat keyakinan yang benar. Sebagian lain berpendapat, dalam berakidah harus mengikuti nash-nash yang ada dan mengikuti para salaf (sahabat dan tabi'in). Berikut nama-nama mazhab kalam Ahlusunah:

Maturidiyah

Maturidiyah adalah pengikut Abu Manshur al-Maturidi. Dalam fikih mereka mengikuti Abu Hanifah. Pengaruh Abu Hanifah sangat kental dalam pandangan kalam mazhab ini. Dalam argumen kalamnya Maturidiyah menggunakan dalil aqli (akal) dan naqli (nash). Mereka meyakini bahwa Allah swt secara mutlak bebas cela dan aib. Sebagian pihak memandang tidak ada perbedaan besar antara Maturidiyah dengan Asy'ariah, namun menurut para peneliti, sebenarnya pandangan kalam Maturidiyah sangat berbeda dengan Asya'ariah. Abu Zahrah berkata, "Dalil akal memiliki peran sangat penting dalam metode yang digunakan Maturidiyah, sedangkan metode Asy'ariyah adalah dalil naqli terdahulu, baru kemudian ditopang dengan dalil aqli". Asy'ariah adalah pertengahan antara Ahlul Hadits dan Mu'tazilah, sedangkan Maturidiyah adalah pertengahan antara Asy'ariah dan Mu'tazilah".

Asy'ari

Sebagian Mazhab Ahlusunah yang tidak menerima konsep imamah berupaya memadukan antara paham Ahlul Hadits yang mengedepankan teks nash dengan Mu'tazilah yang mengedepankan akal. Namun pada kenyataan mereka lebih condong pada kelompok Ahlul Hadits. Mereka meyakini bahwa Sifat-sifat Allah swt berbeda dengan Dzat Allah, dan Kalam Allah bersifat Qadim.

Ahlul Hadits

Dalam ber-akidah dan menjalankan fikihnya, Ahlul Hadis sangat berpegang pada nash hadis. Mereka mengesampingkan ilmu kalam, mantiq (logika), qiyas dan akal secara umum. [22]Para fakih Hijaz seperti Malik bin Anas, Syafi'i, dan fukaha daerah lain seperti Sufyan al-Tsauri, Ahmad bin Hanbal, Bukhari dan lain sebagainya, dengan kriteria dan kadar masing-masing, adalah termasuk dari Ahlul Hadits. Mereka cenderung tidak masuk ke dalam pembahasan kalam. [23]

Mu'tazilah

Mu'tazilah adalah mazhab Ahulusunah di bidang kalam. Berbeda dengan kelompok Ahlul Hadis yang banyak berpijak pada hadis Nabi saw dan sahabat, baik asli maupun palsu, Mu'tazilah lebih mengandalkan akal dan pikiran dalam menjalankan agama Islam. Kadang mereka memadukan antara pandangan filsafat dengan agama.

Berbeda dengan para fukaha yang berpegang teguh pada hadis, Mu'tazilah sangat mengandalkan dalil akal. Bahkan menurut mereka, jika terjadi perselisihan antara akal dan hadis, maka akal yang harus dipilih. Mereka meyakini, amalan dan hadis sahabat tidak harus diikuti. Dalam keyakinan Mu'tazilah, pembahasan mahluk tidaknya Alquran merupakan hal yang sangat serius.

Wahabi

Kelompok Wahabi adalah pengikut Muhammad bin Abdul Wahab. Pada ahir abad ke-12 H kelompok ini mulai menyebarkan pemikiran Ibnu Taimiyah. Berikut ushul akidah Wahabi: 1. Meyakini adanya perantara antara mahluk dengan Allah swt itu bertentangan dengan makna Tauhid Allah swt. 2. Meski tujuan para penyembah berhala adalah mendekatkan diri kepada Tuhan dan mengharap syafa'at dari yang mereka sembah, namun Alquran menilai perbuatan mereka sebagai kemusyrikan. 3. Setiap perbuatan yang menyerupai perbuatan kaum Musyrik di zaman Nabi saw seperti istighasah, mengharap pertolongan dan syafa’at kepada selain Allah swt, dan sebagainya adalah syirik. 4. Menghukumi kafir golongan Syi'ah. 5. Syiriknya kaum Muslimin lebih besar dibanding syiriknya kaum Musyrik di zaman Nabi saw.


Catatan Kaki

  1. Mufradat Raghib, kata Ahlun.
  2. Lisan al-Arab, jld. 13, kata Sanna.
  3. Shahih Muslim, hadits ke-1017, jld. 2, hlm. 584.
  4. Ashena-i Ba Feraq-e Tasannun, hlm. 35.
  5. Gazali, Fadhaih al-Bathiniah, hlm. 78.
  6. Ashena-i Ba Feraq-e Tasannun, hlm. 36.
  7. Ashena-i Ba Feraq-e Tasannun, hlm. 36-37.
  8. Ashena-i Ba Feraq-e Tasannun, hlm. 38.
  9. Ahl-e Sunnat wa Jama'at, hlm. 475
  10. Al-Mazhab al-Islamiah al-Khamsah, hlm. 376.
  11. Manahij al-Ijtihad Fi al-Islam, hlm. 613-616.
  12. Ashena-i Ba Feraq-e Tasannun, hlm. 196. Abu Zahrah, Malik Hayatuh Wa ‘'shruh, Ara'uh Wa Fikhuh, hlm. 364 dan setelahnya.
  13. Tarikh Baghdad, jld. 13, hlm. 368.
  14. Ashena-i Ba Feraq-e Tasannun, hlm. 194.
  15. Abdussalam, al-Imam Syafi'i, hlm. 207-242.
  16. Muqaddimah Ibni Khaldun, hlm. 415.
  17. Nahrawi, al-Imam Syafi'i Fi Mazhabih al-Qadim Wa al-Jadid, hlm. 621-703. Lih. Kitab Syenasi Tafsili Mazahib-e Islami, hlm. 89-113.
  18. Lih. Abu Habib, Ahmad bin Hanbal al-Sirah Wa al-Mazhab, hlm. 57-69.
  19. I'lam al-Muwaqi'in, jld. 1, hlm. 33. Ashena-i Ba Feraq-e Tasannun, hlm. 20
  20. Ahmad Faraj Husain, Tarikh al-Fiqh al-Islami, hlm. 38.
  21. 20. Lih. Manahij al-Ijtihad Fi al-Islam, hlm. 787. Kitab Syenasi Tafsili Mazahib-e Islami, hlm. 113-137.
  22. Ashena-i Ba Feraq-e Tasannun, hlm. 91.
  23. Ashena-i Ba Feraq-e Tasannun, hlm. 92.

Daftar Pustaka

  • Madkhal Ahlussunnat wa Jamaat, Dairah al-Ma’arif Bozorg-e Islami (Ensiklopedia Islam), jld. 10.
  • Syenakht-e Mazahib-e Islam, bag. Penulisan buku-buku kurikulum agama luar negeri, 1378 Hs.
  • Kazim Mudir Syaneh Ci, Tarikh-e Fikh-e Mazhab-e Islami, Bustan-e Kitab, Qom, 1389 Hs.
  • Muhammad Salam Madkur, Manahij al-Ijtihad Fi al-Islam Fi al-Ahkam al-Fiqhiah wa al-‘Aqaidiah, Universitas al-Kuwait, Kuwait, 1977.
  • Reza Berenjkar, Ashena-i Ba Feraq wa Mazahib-e Islami, Kitab Thaha, Qom.