Konsep:Ayat Iddah Talak
| Informasi Ayat | |
|---|---|
| Surah | At-Talaq |
| Ayat | 1 |
| Juz | 28 |
| Informasi Konten | |
| Sebab Turun | Penjatuhan talak oleh Abdullah bin Umar kepada istrinya di masa Haid |
| Tempat Turun | Madinah |
| Tentang | Iddah Talak |
| Ayat-ayat terkait | Ayat 228 Surah Al-Baqarah |
Ayat Iddah Talak adalah ayat pertama Surah At-Talaq yang menyapa Nabi Islam saw sebagai pemimpin umat Islam, serta telah mensyariatkan lima hukum di bidang Talak.[1] Iddah dalam Fikih adalah durasi waktu tertentu di mana seorang wanita, setelah berpisah dari suaminya atau dari seseorang yang melakukan persetubuhan dengannya karena kekeliruan (syubhat), berada dalam kondisi menunggu; dan hingga berakhirnya masa tersebut ia tidak memiliki hak untuk memilih suami lain, serta dalam kondisi Wathi Syubhat tidak memiliki hak untuk melakukan persetubuhan dengan suaminya.[2]
| “ | يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا
|
” |
Wahai Nabi! Apabila kamu - (engkau dan umatmu) - hendak menceraikan isteri-isteri (kamu), maka ceraikanlah mereka pada masa mereka dapat memulakan idahnya, dan hitunglah masa idah itu (dengan betul), serta bertaqwalah kepada Allah, Tuhan kamu. Janganlah kamu mengeluarkan mereka dari rumah-rumah kediamannya (sehingga selesai idahnya), dan janganlah pula (dibenarkan) mereka keluar (dari situ), kecuali (jika) mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan itulah aturan-aturan hukum Allah (maka janganlah kamu melanggarnya); dan sesiapa yang melanggar aturan-aturan hukum Allah maka sesungguhnya ia telah berlaku zalim kepada dirinya. (Patuhilah hukum-hukum itu, kerana) engkau tidak mengetahui boleh jadi Allah akan mengadakan, sesudah itu, sesuatu perkara (yang lain).
Mengenai syan nuzul Ayat Talak ini, beberapa pendapat telah dikemukakan: Sebagian menganggap ayat ini berkaitan dengan Abdullah bin Umar yang menceraikan istrinya dalam kondisi Haid.[3] Sebagian lainnya menghubungkan turunnya ayat ini dengan waktu ketika Nabi saw telah meninggalkan Hafshah, lalu pada saat itu ayat pertama Surah At-Talaq turun dan memerintahkan Nabi saw untuk kembali kepada Hafshah; karena ia adalah wanita yang senantiasa berpuasa serta dalam kondisi mengerjakan Salat, dan ia adalah salah satu istrimu serta termasuk wanita penghuni Surga.[4]
Dalam ayat ini, disebutkan lima hukum untuk talak dan iddah talak, antara lain:
- Talak harus dilakukan dalam kondisi wanita suci dari siklus bulanan, dan berdasarkan Ayat 228 Surah Al-Baqarah, durasi waktu iddah talak adalah tiga kali masa suci (tsalātsata qurū') bagi wanita dari siklus bulanan. Berdasarkan hal ini, jika talak terjadi di masa haid, maka talak tersebut tidak sah.[5] Dalam riwayat-riwayat dari Nabi Islam saw dan Ahlulbait as disebutkan bahwa setiap kali seseorang menceraikan istrinya di masa siklus bulanan, ia tidak boleh menghiraukan talak tersebut, dan jika ia berniat menceraikan, ia harus menunggu hingga istrinya suci.[6] Beberapa mufasir juga menganggap ketiadaan hubungan badan dengan istri di masa suci sebelum pelaksanaan sighat talak sebagai sebuah syarat.[7]
- Menghitung masa iddah (wa ahshūl 'iddah): Ketika wanita telah menyelesaikan tiga kali masa sucinya dan memasuki siklus bulanan yang ketiga, maka iddahnya telah berakhir. Penekanan Al-Qur'an dalam menghitung waktu iddah dianggap bertujuan agar tidak merugikan wanita dalam kemungkinan pernikahan kembali serta menjaga batasan pernikahan pertama (mencegah percampuran nasab), dan audiensnya adalah kaum laki-laki; karena hal itu berkaitan dengan masalah pembayaran Nafkah dan penyediaan tempat tinggal bagi wanita serta hak rujuk bagi laki-laki.[8]
- Larangan mengeluarkan istri dari rumah suami di masa iddah serta larangan keluarnya istri dari rumah suami (lā tukhrijūhunna min buyūtihinna wa lā yakhrujna) merupakan hukum lain yang diisyaratkan dalam ayat ini. Hikmah dari hukum ini dianggap untuk menjaga kehormatan wanita serta menciptakan landasan bagi suami untuk rujuk dari talak dan memperkokoh ikatan perkawinan.[9] Hal ini juga telah diisyaratkan dalam riwayat-riwayat.[10]
- Pengusiran istri dari rumah selama masa iddah diperbolehkan dikarenakan melakukan perbuatan keji seperti ketidakharmonisan (nusyuz), perangai buruk, lisan yang tajam, dan perbuatan yang melanggar kesucian (illā an ya'tīna bifāhisyatin mubayyinah). Dalam riwayat-riwayat telah diisyaratkan mengenai misdaq-misdaq perbuatan keji tersebut.[11]
Catatan Kaki
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 10, hal. 456; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 24, hal. 220.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 32, hal. 211.
- ↑ Wahidi, Asbab Nuzul al-Qur'an, 1411 H, hal. 456.
- ↑ Wahidi, Asbab Nuzul al-Qur'an, 1411 H, hal. 456.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 24, hal. 220.
- ↑ Hurr Amili, Wasail al-Syiah, 1409 H, jld. 22, hal. 108.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 10, hal. 456; Thabathabai, Al-Mizan, 1390 H, jld. 19, hal. 312.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 10, hal. 457; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 24, hal. 221.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 24, hal. 222.
- ↑ Kulaini, al-Kafi, 1407 H, jld. 6, hal. 92.
- ↑ Huwaizi, Nur al-Tsaqalain, 1415 H, jld. 5, hal. 350.
Daftar Pustaka
- Hurr Amili, Muhammad bin Hasan. Wasail al-Syiah. Qom: Alulbait, 1409 H.
- Huwaizi, Abd al-Ali. Tafsir Nur al-Tsaqalain. Riset: Hashem Rasuli Mahallati. Qom: Isma'iliyan, 1415 H.
- Thabathabai, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-Arabi, 1390 H.
- Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Teheran: Entesyarat-e Nasir Khosrow, 1372 HS.
- Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. al-Kafi. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1407 H.
- Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1371 HS.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syara'i' al-Islam. Koreksi: Abbas Qouchani dan Ali Akhoundi. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-Arabi, Cetakan Ketujuh, 1404 H.
- Wahidi Naisyaburi, Ali bin Ahmad. Asbab Nuzul al-Qur'an. Riset: Zaghlul Kamal Basyouni. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1411 H.