Lompat ke isi

Konsep:Ayat 79 Surah Al-Waqi'ah

Dari wikishia
Ayat 79 Surah Al-Waqi'ah
Informasi Ayat
SurahSurah Al-Waqi'ah
Ayat79
Juz27
Informasi Konten
Tempat
Turun
Makkah
TentangPengagungan Al-Qur'an
Ayat-ayat terkaitAyat 78 Surah Al-Waqi'ah, Ayat 77 Surah Al-Waqi'ah, Ayat 4 Surah Az-Zukhruf


Ayat 79 Surah Al-Waqi'ah (bahasa Arab:آیة ۷۹ سورة الواقعه) yang menyatakan "dan tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan" dianggap berkaitan dengan Al-Qur'an dan para ulama Muslim menafsirkannya dalam beberapa cara. Sebagian mengatakan bahwa yang dimaksud ayat tersebut adalah lahiriah Al-Qur'an, dan oleh karena itu, menyentuh Al-Qur'an memerlukan kesucian dan taharah lahiriah, serta tidak boleh menyentuh Al-Qur'an tanpa wudu. Berdasarkan hal ini, ayat 79 Surah Al-Waqi'ah dianggap sebagai salah satu Ayat al-Ahkam. Sebagian lain berpendapat bahwa yang dimaksud ayat tersebut adalah batin dan hakikat internal Al-Qur'an, dan mengambil manfaat dari batin Al-Qur'an memerlukan kesucian batin.

Kelompok mufasir lain, dengan bersandar pada ayat sebelumnya, menganggap ayat ini berkaitan dengan Lauhulmahfuz, dan sebagian lain seperti Allamah Thabathaba'i meyakini bahwa Al-Qur'an juga berakar pada Lauh Mahfuz, dan dalam kedua kasus tersebut, hasil dari ayat ini tidak akan berbeda.

Kedudukan dan Tema Ayat

Ayat 79 Surah Al-Waqi'ah dianggap sebagai ayat tentang pengagungan Al-Qur'an dan pemuliaan kedudukannya. Hal ini karena pada ayat 78 nama Al-Qur'an disebutkan dan kemudian pada ayat ini dinyatakan: (لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ) "tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan." Berdasarkan hal ini, dalam ayat ini kesucian manusia dianggap sebagai syarat untuk mengambil manfaat dari Al-Qur'an; manfaat lahiriah melalui menyentuh Al-Qur'an dan membacanya, serta manfaat maknawi melalui pengetahuan tentang ajaran-ajarannya.

mufasir mengaitkan makna ayat ini dengan dua ayat sebelumnya; mereka menganggap ayat 79 Surah Al-Waqi'ah sebagai sifat untuk "Kitab Maknun" (Lauh Mahfuz) pada ayat 78 atau sifat ke-3 untuk "Al-Qur'an al-Karim" pada ayat 77. Sayid Muhammad Husain Thabathaba'i, seorang mufasir Al-Qur'an, menganggap makna akhir dari kedua kemungkinan tersebut sama dan mengatakan: Tidak ada yang memiliki akses pada Kitab Maknun (Lauh Mahfuz) tersebut, yang menjadi sumber Al-Qur'an, atau Al-Qur'an yang berada dalam Kitab Maknun (Lauh Mahfuz), kecuali orang-orang yang disucikan.

Dengan asumsi bahwa ayat ini adalah sifat untuk Al-Qur'an, sebagian mufasir, seperti Qatadah bin Di'amah, memberikan makna lahiriah dari Al-Qur'an dan menganggapnya sebagai Al-Qur'an fisik ini. Para mufasir ini, karena kemungkinan lahiriah Al-Qur'an (Mushaf) disentuh oleh orang-orang Kafir dan musyrik, mengatakan bahwa Al-Qur'an di Akhirat tidak akan disentuh oleh selain orang-orang yang suci. Mufasir lain juga menganggap yang dimaksud dengan Al-Qur'an dalam ayat ini adalah hakikat maknawi dan ajaran-ajaran Al-Qur'an.

Makna Menyentuh

Dalam ayat 79 Surah Al-Waqi'ah, kata "menyentuh" (mass) dalam frasa "la yamassuhu" ditafsirkan sebagai menyentuh secara lahiriah dan menyentuh secara batiniah. Dikatakan bahwa sebagian mufasir menganggap yang dimaksud dengan menyentuh dalam ayat ini adalah menyentuh Al-Qur'an secara fisik dengan tangan.

Beberapa mufasir, termasuk Allamah Thabathaba'i, menganggap yang dimaksud dengan "mass" adalah sentuhan batiniah yang bermakna memperoleh pengetahuan; mereka menafsirkan ayat ini berdasarkan makna tersebut bahwa tidak ada yang mengetahui ajaran-ajaran Al-Qur'an kecuali orang-orang yang disucikan. Nashir Makarim Syirazi meyakini bahwa tidak ada pertentangan antara makna lahiriah dan batiniah dari "menyentuh", dan kedua makna ini dapat digabungkan dalam konsep umum ayat tersebut. Berdasarkan hal ini, dalam terjemahan ayat tersebut dengan memperhatikan kedua makna, ia menulis: "dan tidak ada yang dapat menyentuhnya memperolehnya kecuali orang-orang yang disucikan."

Makna dan Misdak Mutahharun

Dalam ayat 79 Surah Al-Waqi'ah, kata "mutahharun" dianggap sebagai isim maf'ul (objek) yang bermakna orang-orang yang disucikan dan orang-orang suci. Untuk kata ini, baik makna lahiriah maupun makna batiniah telah dipertimbangkan: Dikutip dari Qurthubi, sebagian mufasir menganggap "mutahharun" bermakna orang-orang yang disucikan dari kotoran lahiriah. Mereka menganggap misdak (contoh nyata) dari orang-orang yang disucikan ini adalah manusia yang suci dari hadas kecil, hadas besar, dan najis.)

Sebagian menganggap "mutahharun" bermakna orang-orang yang disucikan dari kotoran maknawi, seperti Syirik,Dosa dan kesalahan, serta ketergantungan kepada selain Allah. Dikutip dari Al-Mizan, banyak mufasir menganggap misdak dari orang-orang suci seperti itu adalah para Malaikat; termasuk Ibnu Abbas dan Said bin Jubair. Allamah Thabathaba'i menganggap pembatasan misdak "mutahharun" hanya pada malaikat sebagai pandangan yang tidak berdasar.Ia menganggap misdak "mutahharun" adalah mereka dari kalangan malaikat dan manusia pilihan yang dianugerahi taufik oleh Allah untuk mensucikan jiwa mereka. Selain itu, ia menganggap pemahaman maknawi dari "mutahharun" lebih sesuai dengan makna ayat.

Dalam sebuah riwayat dari Nabi Muhammad saw disebutkan: «لایَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ قالَ: المُقَرَّبُونَ» (Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan, beliau bersabda: Al-Muqarrabun/Orang-orang yang didekatkan), sehingga misdak "mutahharun" dalam ayat ini dianggap sebagai al-muqarrabun. Sebagian dengan bersandar pada riwayat ini menegaskan bahwa meskipun Al-Qur'an adalah petunjuk bagi umum, namun keras kepala dan fanatisme sebagian manusia menjadi penghalang untuk mengambil manfaat dari Al-Qur'an, dan ketakwaan serta kesucian adalah satu-satunya jalan untuk menerima hakikat dan konsep yang lebih dalam dan lebih banyak darinya. Dalam sebagian tafsir, Imam as dianggap sebagai misdak sempurna dari "mutahharun" dalam ayat ini. Allamah Thabathaba'i menyebut misdak "mutahharun" dalam ayat ini adalah misdak "Ahlulbait" dalam Ayat Tathir.

Penggunaan sebagai Ayat Ahkam

Ayat 79 Surah Al-Waqi'ah telah dibahas sebagai salah satu dari Ayat Ahkam Al-Qur'an.Dengan berdalil pada ayat ini, dalam Fikih dihukumi tidak bolehnya menyentuh ayat-ayat Al-Qur'an oleh orang yang Junub, Haid, dan tanpa wudu.

Riwayat-riwayat dari Ahlusunahdan Syiah dengan bersandar pada ayat ini telah dinukil mengenai ketidakbolehan menyentuh Al-Qur'an. Para fukaha Syiah dengan bersandar pada ayat ini dan sebagian riwayat, menganggap yang dimaksud dengan ketidakbolehan menyentuh Al-Qur'an adalah ketidakbolehan menyentuh tulisan dan khat Al-Qur'an. Shahib Jawahir meyakini bahwa ayat ini secara tegas tidak menunjukkan keharaman menyentuh Al-Qur'an dengan ketidaksucian; karena mungkin saja kata ganti (dhamir) dalam "la yamassuhu" kembali pada Kitab Maknun dan yang dimaksud dengan "mutahharun" adalah para Malaikat. Namun, ia meyakini bahwa meskipun demikian, lahiriah ayat dapat dijadikan sandaran untuk keharaman; karena secara lahiriah kata ganti dalam "la yamassuhu" kembali kepada Al-Qur'an, dengan alasan bahwa dua ayat sebelumnya, yaitu «إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ» dan «تَنْزِيلٌ مِنْ رَبِّ الْعالَمِينَ», keduanya berbicara tentang Al-Qur'an.

Catatan Kaki

Daftar Pustaka

  • Alusi, Mahmud bin Abdullah. Ruh al-Ma'ani fi Tafsir al-Qur'an al-Azhim wa al-Sab' al-Matsani. Tahkik: Ali Abdul Bari Athiyah. Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyah wa Mansyurat Muhammad Ali Baidhun, 1415 H.
  • Abu Hayyan Andalusi, Muhammad bin Yusuf. Al-Bahr al-Muhith fi al-Tafsir. Tahkik: Shidqi Muhammad Jamil. Beirut, Dar al-Fikr, 1420 H.
  • Fadhil Miqdad, Miqdad bin Abdullah. Kanz al-Irfan fi Fiqh al-Qur'an. Tahkik: Muhammad Baqir Syarif-Zadeh dan Muhammad Baqir Behbudi. Teheran, Mansyurat-e Murthadhawi, 1373 HS.
  • Fakhrurrazi, Muhammad bin Umar. At-Tafsir al-Kabir (Mafatih al-Ghaib). Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1420 H.
  • Hurr Amili, Muhammad bin Hasan. Tafshil Wasail al-Syi'ah ila Tahshil Masail al-Syari'ah. Tahkik: Muhammad Ridha Husaini Jalali. Qom, Muassasah Alu al-Bait (as) li-Ihya al-Turats, 1416 H.
  • Husaini Tehrani, Sayid Muhammad Husain. Nur-e Malakut-e Qur'an. Masyhad, Allamah Thabathaba'i, 1427 H.
  • Jashshash, Ahmad bin Ali. Ahkam al-Qur'an. Tahkik: Muhammad Shadiq Qamhawi. Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1405 H.
  • Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir-e Nemuneh. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1374 HS.
  • Makarim Syirazi, Nashir. Terjemahan Al-Qur'an Al-Karim. Intisyarat-e Madrasi-ye Al-Imam Ali bin Abi Thalib, 1378 HS.
  • Mudarrisi, Muhammad Taqi. Min Huda al-Qur'an. Teheran, Dar Muhibbi al-Husain, 1419 H.
  • Najafi, Muhammad Hasan bin Muhammad Baqir. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syara'i al-Islam. Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1362 HS.
  • Qara'ati, Muhsin. Tafsir-e Nur. Teheran, Markaz-e Farhangi-ye Dars-hai az Qur'an, 1388 HS.
  • Qurthubi, Muhammad bin Ahmad. Tafsir al-Qurthubi (Al-Jami' li-Ahkam al-Qur'an). Tahkik: Ahmad al-Barduni dan Ibrahim Athfisy. Kairo, Dar al-Kutub al-Mishriyah, 1384 H.
  • Quthb Rawandi, Said bin Hibatullah. Fiqh al-Qur'an. Tahkik: Sayid Ahmad Husaini Isykavari. Qom, Intisyarat-e Ketabkhane-ye Omumi-ye Hazrat Ayatullah al-Uzhma Mar'asyi Najafi, 1405 H.
  • Shan'ani, Abdurrazzaq bin Hammam. Tafsir al-Qur'an al-Aziz (Al-Musamma Tafsir Abdurrazzaq). Beirut, Dar al-Ma'rifah, 1411 H.
  • Suyuthi, Abdurrahman bin Abi Bakar. Tafsir al-Durr al-Mantsur fi al-Tafsir al-Ma'tsur. Beirut, Dar al-Fikr, 1414 H.
  • Thabathaba'i, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Muassasah al-A'lami lil-Mathbu'at, 1394 H.
  • Thabarani, Sulaiman bin Ahmad. Tafsir al-Qur'an al-Azhim. Irbid (Yordania), Dar al-Kitab al-Tsaqafi, 2008 M.
  • Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Tibyan fi Tafsir al-Qur'an. Tahkik: Ahmad Habib al-Amili. Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, t.t.