Rukun-rukun Salat

Prioritas: a, Kualitas: b
Dari wikishia
(Dialihkan dari Rukun Salat)

Furu'uddin

Salat

Wajib: Salat JumatSalat IdSalat AyatSalat Mayit


Ibadah-ibadah lainnya
PuasaKhumusZakatHajiJihadAmar Makruf dan Nahi MungkarTawalliTabarri


Hukum-hukum bersuci
WudhuMandiTayammumNajasatMuthahhirat


Hukum-hukum Perdata
PengacaraWasiatGaransiJaminanWarisan


Hukum-hukum Keluarga
PerkawinanPerkawinan TemporerPoligamiTalakMaharMenyusuiJimakKenikmatanMahram


Hukum-hukum Yudisial
Putusan HakimBatasan-batasan hukumKisas


Hukum-hukum Ekonomi
Jual Beli (penjualan)SewaKreditRibaPinjaman


Hukum-hukum Lain
HijabSedekahNazarTaklidMakanan dan MinumanWakaf


Pranala Terkait
BalighFikihHukum-hukum SyariatBuku Panduan Fatwa-fatwaWajibHaramMustahabMubahMakruhDua Kalimat Syahadat

Rukun-rukun Salat merupakan salah satu kewajiban salat yang apabila ditambahi atau dikurangi meski disebabkan oleh lalai akan membatalkan salat. Masyhur di kalangan Fukaha Syiah disebutkan bahwa yang menjadi rukun salat itu adalah niat, qiyam, takbiratul ihram, ruku dan dua sujud.

Definisi Rukun

Rukun bermakna asas, fondasi, dan tiang segala sesuatu. Dalam terma syariat sebuah bagian yang apabila ditambahi atau dikurangi entah dengan sengaja atau tidak disengaja akan membatalkan ibadah. Sebagian dari bagian salat, haji dan umrah itu termasuk sebagai rukun ibadah-ibadah ini.

Rukun-Rukun Salat

Rukun-rukun salat sesuai dengan pandangan masyhur fukaha terdiri dari, niat, qiyam, takbiratul ihram, ruku dan dua sujud. [1]

Yang dimaksud dengan qiyam adalah berdiri tatkala takbiratul ihram dan juga qiyam yang bersambung dengan ruku artinya dari kondisi berdiri (qiyam) menuju ruku. [2]

Sebagian menilai menghadap kiblat dalam kondisi ikhtiar sebagai bagian dari rukun salat; [3] sebagaimana sebagian fukaha terdahulu juga menganggap qira’ah juga sebagai bagian dari rukun. [4]

Menambah atau Mengurangi Rukun

Masyhur di kalangan fukaha berpendapat bahwa menambah dan mengurangi rukun salat entah dengan sengaja atau tidak sengaja akan membatalkan salat. [5] Namun sebagian fukaha lainnya menilai menambah rukun secara tidak sengaja tidak akan membatalkan salat. [6]

Meninggalkan Rukun dengan Tidak Sengaja

Bilamana pelaku salat meninggalkan rukun dengan tidak sengaja (sahw) sepanjang ia belum lagi berpindah ke rukun yang lain maka ia harus melakukannya. [7]

Catatan Kaki

  1. Allamah Hilli, Mukhtalaf al-Syi’ah, 1412 H, jld. 2, hlm. 139-140.
  2. Yazdi, al-Urwah al-Wutsqa, 1419 H, jld. 2, hlm. 41-43.
  3. Ibnu Hamzah Thusi, al-Wasilah, 1408 H, hlm. 93.
  4. Syaikh Thusi, al-Mabsuth, jld. 1, hlm. 105.
  5. Syahid Tsani, al-Raudah al-Bahiyyah, jld. 1, hlm. 644.
  6. Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 9, hlm. 239-241.
  7. Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 12, hlm. 238-239.

Daftar Pustaka

  • Al-Hilli, Hasan bin Yusuf. Mukhtalaf al-Syi'ah fi Ahkam al-Syari'ah. Qom: Markaz al-Abhats wa al-Dirasah al-Islamiyah, Daftar Tablighat Islami, 1412 H.
  • Ibnu Hamzah Thusi, Muhammad bin Ali. Al-Wasilah ila Nail al-Fadhilah. Diedit oleh Muhammad al-Hasub. Qom: Maktabah Ayatullah al-Mar’asyi al-Najafi, 1408 H.
  • Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh al-Syara’I al-Islam. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-‘Arabi, 1362 H.
  • Syahid Tsani, Zainuddin. Al-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum’ah al-Dimasyqiyyah. Teheran: Intisyarat Ilmiyah Islamiyah, tanpa Tahun.
  • Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Mabsuth fi Fiqh al-Imamiyah. Diedit oleh Muhammad Baqir Behbudi. Teheran: Maktabah al-Murtadhawiyah, tanpa Tahun.
  • Yazdi, Sayid Muhammad Kazhim. Al-Urwah al-Wutsqa. Qom: Dar al-Tafsir Ismailiyyan, 1419 H.