Salat-salat Mustahab

Prioritas: c, Kualitas: c
tanpa link
tanpa Kategori
tanpa alih
tanpa referensi
Dari wikishia

Furu'uddin

Salat

Wajib: Salat JumatSalat IdSalat AyatSalat Mayit


Ibadah-ibadah lainnya
PuasaKhumusZakatHajiJihadAmar Makruf dan Nahi MungkarTawalliTabarri


Hukum-hukum bersuci
WudhuMandiTayammumNajasatMuthahhirat


Hukum-hukum Perdata
PengacaraWasiatGaransiJaminanWarisan


Hukum-hukum Keluarga
PerkawinanPerkawinan TemporerPoligamiTalakMaharMenyusuiJimakKenikmatanMahram


Hukum-hukum Yudisial
Putusan HakimBatasan-batasan hukumKisas


Hukum-hukum Ekonomi
Jual Beli (penjualan)SewaKreditRibaPinjaman


Hukum-hukum Lain
HijabSedekahNazarTaklidMakanan dan MinumanWakaf


Pranala Terkait
BalighFikihHukum-hukum SyariatBuku Panduan Fatwa-fatwaWajibHaramMustahabMubahMakruhDua Kalimat Syahadat

Salat-salat mustahab atau sunnah (Bahasa Arab: الصلوات المستحبة), dalam fikih Islam disyariatkan di sisi salat-salat wajib dan pahala-pahala yang banyak disebutkan baginya. Hukum-hukum salat-salat mustahab di sebagian tempat berbeda dengan salat-salat wajib dan mendirikannya lebih mudah. Salat-salat nafilah sehari-hari, salat-salat untuk masa dan waktu khusus seperti salat di awal bulan, salat-salat untuk tempat-tempat khusus seperti salat di masjid Jamkaran, salat-salat untuk memenuhi kebutuhan, seperti salat untuk memperbanyak rezeki, ini adalah sebagian dari salat-salat mustahab.

Fitur-fitur Salat Mustahab

Salat-salat Mustahab, memiliki perbedaan dan kesamaan dengan salat wajib. Namun demikian, tidak semua salat mustahab sama dengan satu dan lainnya dan sebagian darinya memiliki hukum-hukum tersendiri. Beberapa fitur salat-salat mustahab adalah sebagai berikut:

  1. Dilazimkan memiliki wudhu.
  2. Berbicara, makan dan minum tidak dilarang.
  3. Harus menjaga kiblat. [1]
  4. Semuanya dilakukan dengan dua rakaat, selain salat witir yang mana itu adalah satu rakaat.
  5. Tidak ada azan dan iqamah.
  6. Tidak dapat didirikan secara berjamaah, [2] keculi salat meminta hujan. [3]
  7. Tidak dilazimkan untuk membaca surah setelah al-Fatihah; kecuali ada perintah khusus untuk itu seperti salat Ghufailah.
  8. Diperbolehkan membaca surah setelah surah al-Fatihah.
  9. di dalamnya sujud sahwi dan salat ihtiyath tidak ditetapkan.
  10. Menambah rukun-rukun salat seperti ruku' dan sujud karena lupa, tidak membatalkan salat tersebut.
  11. Dapat dilaksanakan dalam keadaan duduk, tidur dan dalam keadaan bergerak.
  12. Sebagiannya dapat dilakukan dengan berdiri dan sebagian lainnya dengan duduk.
  13. Diperbolehkan memutusnya dengan keinginan sendiri.
  14. Dapat diniatkan bagi orang-orang yang meninggal dunia dan juga bisa diniatkan supaya orang-orang lain ikut andil dalam pahalanya.
  15. Ketika ragu dalam bilangan rakaat salatnya, dapat ditentukan pada setiap rakaat yang kita meyakininya dan melanjutkan salatnya. [4]

Macam-macam Salat Mustahab

  1. Salat-salat nafilah harian yang dilakukan sebelum atau setelah salat-salat wajib.
  2. Salat-salat yang dilakukan pada waktu tertentu; seperti salat malam
  3. Salat-salat yang dianjurkan untuk dilakukan dengan nama Imam 14 Maksum dan telah diwasiatkan untuk melaksanakannya.
  4. Salat-salat yang dianjurkan untuk dilakukan dengan nama sebagian para sahabat Nabi dan sahabat para Imam; seperti salat Ja'far al-Thayyar.
  5. Salat-salat yang disyariatkan pada waktu khusus seperti salat di awal bulan
  6. Salat-salat yang disyariatkan pada tempat khusus seperti salat di Masjid Jamkaron.
  7. Salat-salat yang ditetapkan untuk menyelesaikan masalah spiritual dan material dan untuk memenuhi kebutuhan; seperti salat untuk memperbanyak rezeki. [5]

Salat-salat Mustahab yang Terkenal

Ada sebagian dari salat-salat mustahab yang terkenal di tengah-tengah kalangan umat Islam. Diantara salat-salat mustahab itu adalah:

  1. Salat Ja'far ath-Thayyar, untuk pengampunan dosa dan terpenuhinya kebutuhan diyakini sangat berpengaruh dan salat ini telah dinukil dengan sanad yang cukup banyak oleh Syiah dan Ahlusunnah dan sebagian meyakini kemutawatirannya. [6]
  2. Salat malam penguburan, salat ini dilakukan pada malam setelah mayit dikuburkan. [7]
  3. Salat malam, salah satu dari salat-salat mustahab yang paling masyhur dan wasiat melaksanakannya sangat ditekankan. [8]

Catatan Kaki

  1. Maliki, Dar Wadie Nur, 1389 S. hlm.41.
  2. Maliki, Dar Wadie Nur, 1389 S. hlm.39-41.
  3. Falah Zadeh, Ahkame Din, 1386 S. hlm.39-41.
  4. Maliki, Dar Wadie Nur, 1389 S. hlm.138.
  5. Makarim Syirazi, Zamzameh Ramadhan, hlm.1392-1393.
  6. Makarim Syirazi, Zamzameh Ramadhan, hlm.1417.
  7. Makarim Syirazi, Zamzameh Ramadhan, hlm.1424.
  8. Makarim Syirazi, Zamzameh Ramadhan, hlm.1430.

Daftar Pustaka

  • Falah Zadeh, Muhammad Husain, Ahkame Din: Sesuai dengan fatwa-fatwa para marja' taqlid besar, Masy'ar, Tehran, 1386 S.
  • Makarim Syirazi, Nasir, Zamzameh Ramadhan: disadur dari kitab Mafatih Nuein.
  • Maliki, Ali Dar Wadie Nur, Masy'ar, Tehran, 1386 S.