Konsep:Saksi-saksi Amal di Hari Kiamat
|| ||
|| - ||
|| - ||
|| ||
| Ma'rifatullah | |
|---|---|
| Tauhid | Tauhid Dzati • Tauhid Sifat • Tauhid Af'al • Tauhid Ibadah |
| Furu' | Tawasul • Syafa'at • Tabarruk • |
| Keadilan Ilahi | |
| Kebaikan dan keburukan • Bada' • Amrun bainal Amrain • | |
| Kenabian | |
| Keterjagaan • Penutup Kenabian • Nabi Muhammad Saw • Ilmu Gaib • Mukjizat • Tiada penyimpangan Alquran | |
| Imamah | |
| Keyakinan-keyakinan | Kemestian Pelantikan Imam • Ismah Para Imam • Wilayah Takwini • Ilmu Gaib Para Imam • Kegaiban Imam Zaman as • Ghaibah Sughra • Ghaibah Kubra • Penantian Imam Mahdi • Kemunculan Imam Mahdi as • Raj'ah |
| Para Imam | |
| Ma'ad | |
| Alam Barzah • Ma'ad Jasmani • Kebangkitan • Shirath • Tathayur al-Kutub • Mizan • Akhirat | |
| Permasalahan Terkemuka | |
| Ahlulbait • Empat Belas Manusia Suci • Taqiyyah • Marja' Taklid | |
Saksi-saksi Amal di Hari Kiamat (bahasa Arab: شُهَدَاءُ الأَعْمَالِ فِي الْقِيَامَةِ) adalah kelompok-kelompok yang pada hari Kiamat dengan izin Allah swt dan berdasarkan ilmu serta kesadaran mereka, memberikan kesaksian atas amal perbuatan manusia di dunia. Dalam sumber-sumber agama, Allah swt, para Nabi as, Ahlulbait as, malaikat, anggota tubuh, bumi, dan catatan amal diperkenalkan sebagai saksi-saksi tersebut. Dalam beberapa sumber, hal-hal seperti penjelmaan amal, waktu, para syuhada, salat, dan Al-Qur'an juga disebutkan sebagai saksi-saksi di Hari Kiamat.
Dalam sumber tafsir dan hadis, cara kesaksian setiap kelompok dijelaskan. Malaikat bersaksi berdasarkan amal yang tercatat, anggota tubuh sesuai dengan perannya dalam melakukan amal, dan bumi di tempat-tempat di mana amal baik atau buruk terjadi. Mengenai cara kesaksian Nabi Muhammad saw dan para nabi lainnya, berbagai pandangan telah dikemukakan. Para mufasir menyebutkan berbagai argumentasi untuk banyaknya saksi, di antaranya adalah memperkuat pengawasan batin manusia dan menyempurnakan hujjah di hari kiamat.
Urgensi dan Kedudukan
Saksi-saksi amal adalah kelompok-kelompok yang dengan mengamati dan mengetahui amal perbuatan manusia di dunia,[1] pada hari Kiamat dengan izin Allah swt dan berdasarkan ilmu serta kesadaran mereka,[2] memberikan kesaksian yang menguntungkan atau merugikan mereka.[3] Kesaksian ini mencakup amal lahiriah dan batiniah, termasuk tingkat keikhlasan amal.[4]
Menurut Alireza A'rafi, penulis buku Guwahan-e A'mal (Saksi-saksi Amal), keyakinan akan kehadiran saksi adalah salah satu ajaran yang sama di antara agama-agama samawi dan kesaksian Allah swt, para nabi, para wali, dan malaikat Ilahi termasuk di antara kesamaan tersebut.[5] Ia meyakini bahwa orang biasa tidak memiliki kedudukan sebagai saksi dan kedudukan ini dikhususkan bagi para wali Allah swt.[6]
Saksi-saksi amal disebutkan dalam berbagai doa seperti munajat sya'baniyah dan doa kumail[7] dan dalam kitab-kitab akhlak mereka disebut sebagai sarana untuk mengingatkan dan menjaga diri dalam mengingat Allah swt.[8] Beberapa pandangan menganggap kesaksian beberapa saksi tidak sejalan dengan sifat "Sattariyah" (Maha Menutupi) Allah swt; A'rafi menjawabnya dalam bukunya.[9]
Pengenalan Saksi
Menurut A'rafi, peneliti ilmu-ilmu agama, topik saksi-saksi amal disebutkan secara tersebar dan tidak koheren di bawah ayat dan riwayat dengan topik ma'ad dan kiamat atau di bawah pembahasan haya' (malu);[10] dan pembahasan utama yang dilakukan dalam bidang ini adalah oleh Sayid Muhammad Husain Husaini Tehrani dalam kitab Ma'ad-syenasi.[11]
Nashir Makarim Syirazi, mufasir Syiah, dengan mengklasifikasikan ayat-ayat Al-Qur'an, menyebutkan enam kelompok saksi yaitu: Allah Swt, para nabi, malaikat, lidah dan tangan dan kaki dan telinga, kulit tubuh, dan bumi. Beberapa mufasir menyebutkan catatan amal, Tajassum al-A'mal, dan hal-hal lain sebagai saksi-saksi Kiamat.
Filosofi Banyaknya Saksi
Keberadaan banyak saksi dianggap memperkuat disiplin batin pada manusia yang akan membantunya dalam menjaga dan mengawasi diri.[12] Thabrisi, ahli hadis Syiah, meriwayatkan dari Imam Shadiq as bahwa meskipun Allah swt mengetahui hal-hal yang tersembunyi, Dia menjadikan malaikat sebagai saksi manusia agar hamba-hamba dengan kehadiran mereka menunjukkan kepatuhan yang lebih besar dalam menaati Allah swt dan menjauhi dosa dengan lebih serius.[13]
Allah
Para mufasir dengan merujuk pada ayat-ayat seperti ayat 46 Surah Yunus dan ayat 17 Surah Al-Hajj menyebut Allah sebagai salah satu saksi di Hari Kiamat.[14] Kesaksian Allah swt disebutkan secara independen dan tanpa ketergantungan pada makhluk lain, sedangkan kesaksian saksi-saksi lain akan dilakukan di bawah kehendak dan pengaturan-Nya.[15] Nikmatullah Shalihi, penulis buku Insan wa Syahedan-e Shadiq (Manusia dan Saksi-saksi yang Jujur) dengan merujuk pada ayat 46 Surah Yunus serta ayat 6 dan 7 Surah Al-Mujadilah, berpendapat bahwa Allah Swt akan menjadi saksi terakhir di Kiamat dan tidak ada yang akan bersaksi setelah-Nya.[16]
Para Nabi dan Imam
Para nabi Ilahi, Nabi Islam saw, dan para Imam Maksum as disebutkan sebagai saksi-saksi di Hari Kiamat.
Para Nabi
Para Nabi dengan menguasai perbuatan lahiriah dan batiniah manusia di zaman mereka dan bahkan setelahnya mampu bersaksi atas semua perbuatan hidup manusia.[17] Makarim Syirazi, mufasir, dengan merujuk pada ayat 89 Surah An-Nahl dan juga ayat 41 Surah An-Nisa, berpendapat bahwa setiap nabi selama berada di tengah umatnya adalah saksi dan pengawas perbuatan mereka; dan setelah mereka, para washi dan pengganti maksum akan menjadi saksi perbuatan umat.[18]
Nabi Islam saw
Ayat-ayat yang diturunkan secara khusus tentang kesaksian Nabi Islam menyebabkan kesaksian beliau dibahas secara khusus.[19]
- Sebagian seperti Makarim Syirazi, mufasir Syiah, dengan merujuk pada Ayat 89 Surah An-Nahl dan juga Ayat 41 Surah An-Nisa, meyakini Nabi Islam adalah saksi perbuatan orang-orang di zamannya.[20]
- Dalam pandangan lain yang dinukil dari beberapa mufasir dan didasarkan pada riwayat-riwayat,[21] Nabi saw dianggap sebagai saksi atas semua nabi terdahulu.[22]
- Menurut Sayid Muhammad Husain Thabathaba'i, mufasir Al-Qur'an, Nabi saw adalah saksi atas kedudukan saksi-saksi lain dan saksi-saksi tersebut adalah saksi atas manusia; Thabathaba'i menyebutkan kesaksian Nabi saw atas perbuatan manusia lainnya melalui perantara kesaksian saksi-saksi lain.[23]
- A'rafi, penulis buku Guwahan-e A'mal, dengan merujuk pada beberapa riwayat,[24] dan perkataan Allamah Majlisi,[25] berpendapat Nabi saw memiliki pengawasan dan kesaksian umum atas semua makhluk, hamba, dan bahkan para nabi Ilahi, dan kesaksian Nabi Islam saw adalah kesaksian atas penyampaian risalah para nabi dan penerimaan penyampaian risalah mereka oleh hamba-hamba.[26] Ia dengan merujuk pada riwayat terkait pelaporan amal kepada Nabi saw setelah wafat beliau,[27] meyakini bahwa kesaksian Nabi saw atas semua amal hamba lahir dan batin di hari kimat dilakukan berdasarkan ilmu dan pengetahuan yang sempurna dan wafat beliau tidak mempengaruhi pengawasan tersebut.[28]
Para Imam Maksum as
Syekh Kulaini dalam Al-Kafi dan Allamah Majlisi dalam Bihar al-Anwar mendedikasikan satu bab untuk kesaksian Ahlulbait as di hari Kiamat dan menyebutkan riwayat-riwayat dalam bab ini.[29] Huwaizi, penulis Tafsir Nur al-Tsaqalain, menukil sebuah riwayat dari Nabi saw bahwa Hazrat Ali as dan sebelas putranya adalah saksi-saksi di Hari Kiamat.[30] Dalam beberapa riwayat disebutkan tentang pelaporan amal kepada Ahlulbait as yang menunjukkan penguasaan Ahlulbait as atas amal perbuatan.[31] Sayid Muhammad Husain Husaini Tehrani penulis kitab Ma'ad Syenasi dengan merujuk pada beberapa ayat Al-Qur'an, menganggap kedudukan kesaksian khusus bagi para Imam as yang hak dan meyakini bahwa para imam batil tidak memiliki kemampuan untuk bersaksi, mereka hanya mampu mengajak umat mereka kepada perbuatan mereka.[32]
| Ma'ad |
Umat Islam
ayat 143 Surah Al-Baqarah dianggap sebagai dalil atas kesaksian umat Islam di Hari Kiamat.[33] Ja'far Subhani, mufasir Syiah, di bawah ayat ini dan juga Jawadi Amuli, mufasir Syiah, di bawah ayat 6 Surah Al-Hajj dengan merujuk pada riwayat-riwayat, berpendapat bahwa tidak semua umat Islam dapat menjadi saksi atas amal satu sama lain, melainkan sebagian dari mereka yang dapat menjadi saksi atas amal.[34]
Orang-orang Sempurna dari Umat
Manusia-manusia sempurna dari umat diperkenalkan sebagai saksi amal di Hari Kiamat.[35] Allamah Majlisi, ahli hadis Syiah, menukil sebuah riwayat dari Nabi saw bahwa beberapa hamba mukmin juga akan menjadi saksi umat.[36] Juga Thabrisi, mufasir, terkait ayat 84 Surah An-Nahl menyebutkan orang yang paling adil di setiap zaman sebagai saksi di Hari Kiamat.[37]
Menurut Ja'far Subhani, mufasir Syiah, golongan tingkat tinggi dari umat memiliki kelayakan untuk bersaksi yang dalam riwayat diterapkan pada para Pemimpin Maksum as.[38] Menurutnya, jika kita ingin memasukkan golongan lain dari umat sebagai saksi, kita harus mengakui pengetahuan yang luas bagi kelompok ini agar mereka dapat mengetahui perbuatan tersembunyi orang lain atau membatasi kesaksian mereka pada perbuatan lahiriah orang-orang yang sezaman dengan mereka.[39]
Malaikat
Ja'far Subhani, Fakih dan mufasir Syiah, dengan merujuk pada berbagai ayat seperti ayat 21 dan 22 Surah Qaf, ayat 11 dan 13 Surah Al-Infithar serta riwayat dari Hazrat Ali as,[40] menyatakan bahwa malaikat yang di dunia mengawasi perbuatan manusia, di hari Kiamat setelah individu tersebut dipanggil ke pengadilan keadilan Ilahi akan bersaksi melawannya.[41] Husain Ansarian, penulis Syarah Doa Kumail, menyatakan bahwa malaikat saksi mencakup Kiraman Katibin, Raqib, dan Atid.[42]
Catatan Amal
Subhani, penulis kitab Mansyur-e Jawid dengan merujuk pada ayat-ayat seperti 27 - 29 Surah Al-Jatsiyah dan ayat 13 Surah Al-Isra', menganggap catatan amal sebagai salah satu saksi di hari Mahsyar.[43] Namun Alireza A'rafi, ustadz Hauzah, berpendapat bahwa buku catatan amal manusia tidak dapat dianggap sebagai saksi Hari Kiamat, karena buku catatan amal manusia adalah hakikat perbuatan manusia dan perbuatan manusia itu sendiri -yang mencatat dan merekam hakikat dirinya- tidak dapat dianggap sebagai hadirin yang sadar.[44]
Anggota Tubuh
Para mufasir menyebutkan anggota tubuh sebagai saksi amal.[45] Sayid Muhammad Husain Thabathaba'i meyakini bahwa kesaksian anggota tubuh menunjukkan sejenis pemahaman dan kesadaran di mana dapat melihat perbuatan pemiliknya.[46] Menurutnya, jika Allah swt memberikan lidah dan suara kepada anggota tubuh untuk bersaksi, kesaksian mereka tanpa memiliki kesadaran dan pengetahuan tidaklah benar dan hujjah atas hamba tidak akan sempurna.[47]
Menurut Allamah Thabathaba'i, penulis Tafsir Al-Mizan, setiap anggota tubuh bersaksi atas perbuatan yang khusus baginya dan dalam Al-Qur'an disebutkan tentang tangan, kaki, mata, telinga, dan hati manusia.[48] Syekh Shaduq menukil dari Imam Shadiq as bahwa dengan membaca dan melanggengkan beberapa surah Al-Qur'an, pada hari Kiamat seluruh anggota tubuh seperti daging, darah, rambut, saraf, dan tulang akan bersaksi untuk keuntungan manusia.[49]
Cara Kesaksian
Sayid Muhammad Husain Husaini Tehrani penulis kitab Ma'ad Syenasi berpendapat, di hari Kiamat pertama-tama mulut manusia dikunci karena kebiasaan berbohong di dunia agar lidah manusia saat kesaksian anggota tubuh tidak dapat menyangkal dan berbohong,[50] kemudian anggota tubuh bersaksi berdasarkan jenis dosa;[51] Makarim Syirazi, dengan merujuk pada ayat 24 Surah An-Nur dan ayat 65 Surah Yasin, berpendapat bahwa lidah setelah kesaksian tangan dan kaki mengakui dosa-dosa.[52] Lidah bersaksi untuk dosa seperti Ghibah dan dusta dan tangan serta kaki untuk perbuatan seperti mencuri dan mengadu domba.[53] Allamah Thabathaba'i, mufasir, dengan merujuk pada ayat 20 Surah Fushilat berpendapat bahwa setiap anggota tubuh juga bersaksi atas dosa anggota tubuh lainnya; misalnya telinga bersaksi bahwa pemiliknya menjauh dari mendengarkan tilawah Al-Qur'an dan juga dengan lidahnya mengucapkan kata-kata kufur.[54] Namun kulit tubuh karena tidak memiliki pendengaran dan penglihatan, hanya dapat bersaksi atas dosa yang dirinya menjadi alat untuk melakukannya.[55] Yang dimaksud dengan kulit tubuh adalah kulit tubuh yang bersentuhan langsung saat maksiat dan itu adalah kiasan dari Zina dan sejenisnya.[56]
Sayid Muhammad Husain Husaini Tehrani dengan menjelaskan makna leksikal *takallum* (berbicara) dan penggunaannya dalam berbagai ayat berpendapat bahwa bicaranya tangan di Kiamat bermakna melakukan perbuatan yang sama yang dilakukan tangan manusia di dunia. Jika tangan manusia terangkat untuk pengkhianatan dan maksiat atau untuk doa dan ketaatan kepada Allah, ia akan melakukan hal yang sama di depan mata manusia itu sendiri, bukan terpisah dari manusia, melainkan manusia itu sendiri dengan tangannya sibuk melakukannya.[57]
Para mufasir berpendapat bahwa anggota tubuh orang Mukmin tidak bersaksi melawannya, karena kesaksian anggota tubuh adalah bagi mereka yang azab Ilahi telah pasti bagi mereka, sedangkan orang-orang mukmin buku catatan amal mereka berada di tangan kanan dan termasuk orang yang selamat.[58] Kulaini menyebutkan riwayat dari Imam Baqir as tentang tidak adanya kesaksian anggota tubuh bagi orang mukmin.[59]
Bumi
Bumi dianggap sebagai salah satu saksi di hari Kiamat yang merekam perbuatan manusia dan kemudian bersaksi.[60] Ja'far Subhani, mufasir Syiah, di bawah ayat 4 dan 5 Az-Zalzalah dengan merujuk pada riwayat para Maksum as,[61] meyakini bahwa tidak semua bagian bumi menyaksikan perbuatan manusia di hari Kiamat, melainkan hanya titik di mana manusia melakukan perbuatan baik atau buruk yang bangkit untuk bersaksi.[62] Ia menjelaskan bahwa menurut dasar Filsafat Islam, semua makhluk bahkan bumi memiliki sejenis persepsi dan tingkat pemahaman serta kesadaran mereka bergantung pada tingkat keberadaan mereka, dan ayat serta riwayat yang banyak menegaskan teori ini.[63] Syekh Thusi dengan merujuk pada riwayat dari Imam Shadiq as menyarankan agar karena tempat menjadi saksi, salat-salat nafilah dilakukan di tempat yang berbeda-beda.[64] Shalihi Haji Abadi, penulis dan peneliti, menukil berbagai pendapat tentang cara bicaranya waktu dan tempat.[65]
Penjelmaan Amal
Penjelmaan amal dengan identitas ukhrawi dihitung sebagai salah satu saksi di hari Kiamat.[66] A'rafi, seorang peneliti, berpendapat bahwa dalam kitab-kitab kalam dan tafsir, terdapat teori tentang penjelmaan amal bahwa amal manusia di Kiamat akan dikumpulkan dalam bentuk wujud dan akan menjadi saksi melawan atau menguntungkan manusia.[67] Menurutnya, kesaksian penjelmaan amal adalah hal yang melampaui kesaksian saksi-saksi lain; karena ketika orang berdosa melihat perbuatan buruknya hadir di hadapannya, ia sendiri akan bersaksi atas keburukan perbuatannya. Ia juga menyebutkan riwayat dari Imam Sajjad as yang mendukung teori ini.[68]
Saksi Lain
Dalam sumber-sumber hadis, para syuhada,[69] masjid,[70] salat,[71] Al-Qur'an,[72] dan waktu,[73] dihitung sebagai saksi di Hari Kiamat. Allamah Majlisi dengan merujuk pada riwayat dari Nabi saw menyebutkan malam, siang, dan bulan-bulan seperti bulan Rajab, bulan Sya'ban, dan bulan Ramadan sebagai saksi amal.[74]
Shalihi Haji Abadi, penulis buku "Insan wa Syahidan-e Shadiq" (Manusia dan Saksi-saksi yang Jujur), berpendapat bahwa meskipun dalam Al-Qur'an dan riwayat kata syahadah (kesaksian) tidak disebutkan tentang ulama, namun dalam hadis syafaat,[75] dan pengaduan di hari Kiamat,[76] nama ulama disebutkan sebagai pemberi syafaat amal dan syafaat ini sama dengan memberikan kesaksian atas amal.[77]
Pranala Terkait
Catatan Kaki
- ↑ Jawadi Amuli, Ma'ad dar Quran, 1395 HS, hlm. 418.
- ↑ Husaini Tehrani, Ma'ad Syenasi, 1427 H, jld. 7, hlm. 97-99.
- ↑ Allamah Majlisi, Bihar al-Anwar, 1403 H, jld. 7, hlm. 315.
- ↑ A'rafi, Guwahan-e A'mal, 1397 HS, hlm. 76.
- ↑ A'rafi, Guwahan-e A'mal, 1397 HS, hlm. 15.
- ↑ A'rafi, Guwahan-e A'mal, 1397 HS, hlm. 68.
- ↑ Kaf'ami, Al-Mishbah lil-Kaf'ami, 1405 H, hlm. 559; Ibnu Thawus, Al-Iqbal bi al-A'mal al-Hasanah, 1376 HS, jld. 3, hlm. 297.
- ↑ Thabrisi, Makarim al-Akhlaq, 1370 HS, hlm. 457.
- ↑ A'rafi, Guwahan-e A'mal, 1397 HS, hlm. 82.
- ↑ A'rafi, Guwahan-e A'mal, 1397 HS, hlm. 16.
- ↑ A'rafi, Guwahan-e A'mal, 1397 HS, hlm. 16.
- ↑ A'rafi, Guwahan-e A'mal, 1397 HS, hlm. 65.
- ↑ Thabrisi, Al-Ihtijaj, 1403 H, jld. 2, hlm. 348.
- ↑ Qara'ati, Tafsir Nur, 1388 HS, jld. 3, hlm. 579; Shabuni, Shafwah al-Tafasir, 1421 H, jld. 2, hlm. 260.
- ↑ A'rafi, Guwahan-e A'mal, 1397 HS, hlm. 27.
- ↑ Shalihi Haji Abadi, Insan wa Syahidan-e Shadiq, 1387 HS, hlm. 29.
- ↑ Subhani, Mansyur-e Jawid, 1390 HS, jld. 5, hlm. 483.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 11, hlm. 359 dan jld. 3, hlm. 392.
- ↑ Subhani, Mansyur-e Jawid, 1390 HS, jld. 5, hlm. 483.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 11, hlm. 359 dan jld. 3, hlm. 392.
- ↑ Huwaizi, Tafsir Nur al-Tsaqalain, 1415 H, jld. 3, hlm. 73.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 3, hlm. 392.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an, 1390 H, jld. 12, hlm. 323 dan 324.
- ↑ Thabrisi, Al-Ihtijaj, 1403 H, jld. 1, hlm. 242.
- ↑ Majlisi, Bihar al-Anwar, 1403 H, jld. 7, hlm. 310.
- ↑ A'rafi, Guwahan-e A'mal, 1397 HS, hlm. 30-33.
- ↑ Syekh Mufid, Amali, 1413 H, hlm. 196; Syekh Hurr Amili, Wasail al-Syi'ah, 1409 H, jld. 16, hlm. 110.
- ↑ A'rafi, Guwahan-e A'mal, 1397 HS, hlm. 33-35.
- ↑ Kulaini, Al-Kafi, 1407 H, jld. 1, hlm. 190; Majlisi, Bihar al-Anwar, 1403 H, jld. 7, hlm. 306.
- ↑ Huwaizi, Nur al-Tsaqalain, 1415 H, jld. 3, hlm. 526.
- ↑ Tafsir al-Qummi, 1363 HS, jld. 1, hlm. 304; Kulaini, Al-Kafi, 1407 H, jld. 1, hlm. 219.
- ↑ Husaini Tehrani, Ma'ad Syenasi, 1423 H, jld. 7, hlm. 104-107.
- ↑ Subhani, Mansyur-e Jawid, 1390 HS, jld. 5, hlm. 484.
- ↑ Jawadi Amuli, Ma'ad dar Quran, 1395 HS, hlm. 416; Subhani, Mansyur-e Jawid, 1390 HS, jld. 5, hlm. 485.
- ↑ Jawadi Amuli, Ma'ad dar Quran, 1395 HS, hlm. 416.
- ↑ Majlisi, Bihar al-Anwar, 1403 H, jld. 7, hlm. 315.
- ↑ Thabrisi, Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an, 1372 HS, jld. 6, hlm. 584.
- ↑ Subhani, Mansyur-e Jawid, 1390 HS, jld. 5, hlm. 485.
- ↑ Subhani, Mansyur-e Jawid, 1390 HS, jld. 5, hlm. 486.
- ↑ Nahjul Balaghah, Tashih Subhi Shalih, Khutbah 85, hlm. 116.
- ↑ Subhani, Mansyur-e Jawid, 1390 HS, jld. 5, hlm. 487.
- ↑ Ansarian, Syarh-e Doa-ye Kumail, 1382 HS, hlm. 477.
- ↑ Subhani, Mansyur-e Jawid, 1390 HS, jld. 5, hlm. 492.
- ↑ A'rafi, Guwahan-e A'mal, 1397 HS, hlm. 19.
- ↑ Mudarrisi, Min Huda al-Qur'an, Teheran, 1419 H, jld. 8, hlm. 289; Husaini Hamadani, Anwar-e Derakhshan dar Tafsir-e Quran, 1404 H, jld. 11, hlm. 347.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an, 1390 H, jld. 17, hlm. 378.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an, 1390 H, jld. 17, hlm. 378.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an, 1390 H, jld. 15, hlm. 94 dan jld. 17, hlm. 103.
- ↑ Shaduq, Tsawab al-A'mal wa Iqab al-A'mal, 1406 H, hlm. 123.
- ↑ Husaini Tehrani, Ma'ad Syenasi, 1423 H, jld. 7, hlm. 186.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an, 1390 H, jld. 15, hlm. 94.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 14, hlm. 419.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an, 1390 H, jld. 15, hlm. 94.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an, 1390 H, jld. 17, hlm. 378.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an, 1390 H, jld. 17, hlm. 379.
- ↑ Husaini Tehrani, Ma'ad Syenasi, 1423 H, jld. 7, hlm. 198.
- ↑ Husaini Tehrani, Ma'ad Syenasi, 1423 H, jld. 7, hlm. 187-192.
- ↑ Jawadi Amuli, Ma'ad dar Quran, 1395 HS, hlm. 419; Thabathaba'i, Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an, 1390 H, jld. 15, hlm. 107; Ma'ad Syenasi, Allamah Tehrani.
- ↑ Kulaini, Al-Kafi, 1407 H, jld. 2, hlm. 32.
- ↑ Husaini Tehrani, Ma'ad Syenasi, 1423 H, jld. 7, hlm. 226.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Syekh Shaduq, Ilal al-Syarayi', 1385 HS, jld. 2, hlm. 343; Majlisi, Bihar al-Anwar, 1403 H, jld. 7, hlm. 315.
- ↑ Subhani, Mansyur-e Jawid, 1390 HS, jld. 5, hlm. 489.
- ↑ Subhani, Mansyur-e Jawid, 1390 HS, jld. 5, hlm. 490.
- ↑ Tahdzib al-Ahkam, 1407 H, jld. 2, hlm. 335.
- ↑ Shalihi Haji Abadi, Insan wa Syahidan-e Shadiq, 1387 HS, hlm. 116.
- ↑ Subhani, Ma'ad Syenasi, 1387 HS, hlm. 163.
- ↑ A'rafi, Guwahan-e A'mal, 1397 HS, hlm. 48-49.
- ↑ A'rafi, Guwahan-e A'mal, 1397 HS, hlm. 50 dan 51.
- ↑ Ibnu Abi al-Hadid, Syarh Nahj al-Balaghah, 1404 H, jld. 15, hlm. 40.
- ↑ Syekh Shaduq, Al-Amali, 1376 HS, hlm. 359.
- ↑ Amili, Wasail al-Syi'ah, 1409 H, jld. 15, hlm. 108.
- ↑ Kulaini, Al-Kafi, 1407 H, jld. 1, hlm. 596.
- ↑ Majlisi, Bihar al-Anwar, 1403 H, jld. 7, hlm. 315.
- ↑ Majlisi, Bihar al-Anwar, 1403 H, jld. 7, hlm. 315.
- ↑ Raudhah al-Wa'izhin wa Bashirah al-Mutta'izhin, 1375 HS, jld. 1, hlm. 11.
- ↑ Kulaini, Al-Kafi, 1407 H, jld. 2, hlm. 613.
- ↑ Shalihi Haji Abadi, Insan wa Syahidan-e Shadiq, 1387 HS, hlm. 65-67.
Daftar Pustaka
- Ibnu Abi al-Hadid, Izzuddin Abu Hamid. Syarh Nahj al-Balaghah. Korektor: Muhammad Abul Fadhl Ibrahim. Qom: Kitabkhaneh Umumi Ayatullah Mar'asyi Najafi, cetakan pertama, 1404 H.
- Ibnu Thawus, Ali bin Musa. Al-Iqbal bi al-A'mal al-Hasanah. Peneliti: Jawad Qayyumi Isfahani. Qom: Daftar Tablighat Islami, cetakan pertama, 1376 HS.
- A'rafi, Alireza. Guwahan-e A'mal. Qom: Muassasah Farhangi Hunari Isyraq wa Irfan, 1397 HS.
- Ansarian, Husain. Syarh-e Doa-ye Kumail. Peneliti: Muhammad Jawad Shabirian. Qom: Dar al-Irfan, cetakan kedua, 1382 HS.
- Jawadi Amuli. Ma'ad dar Quran. Qom: Isra', cetakan kesebelas, 1395 HS.
- Husaini Tehrani, Muhammad Husain. Ma'ad Syenasi. Masyhad: Nur-e Malakut-e Quran, 1427 H.
- Husaini Hamadani, Muhammad. Anwar-e Derakhsyan dar Tafsir-e Quran. Peneliti: Muhammad Baqir Behbudi. Teheran: Lutfi, cetakan pertama, 1404 H.
- Huwaizi, Abdul Ali. Tafsir Nur al-Tsaqalain. Korektor: Hasyim Rasuli. Qom: Ismailiyan, cetakan keempat, 1415 H.
- Subhani Tabrizi, Ja'far. Ma'ad Syenasi. Terjemahan Ali Shirwani. Qom: Dar al-Fikr, 1387 HS.
- Subhani Tabrizi, Ja'far. Mansyur-e Jawid. Qom: Muassasah Imam Shadiq as, 1390 HS.
- Sayid Radhi, Muhammad bin Husain. Nahj al-Balaghah. Korektor: Subhi Shalih. Qom: Hejrat, cetakan pertama, 1414 H.
- Syekh Hurr Amili, Muhammad bin Hasan. Wasail al-Syi'ah. Korektor: Muassasah Al al-Bait as. Qom: Muassasah Al al-Bait as, cetakan pertama, 1409 H.
- Syekh Shaduq, Muhammad bin Ali. Ilal al-Syarayi'. Qom: Kitab Furusyi Dawari, cetakan pertama, 1385 HS.
- Syekh Shaduq, Muhammad bin Ali. Al-Amali. Teheran: Kitabchi, cetakan keenam, 1376 HS.
- Syekh Mufid, Muhammad bin Muhammad. Al-Amali. Peneliti: Husain Ustad Wali dan Ali Akbar Ghaffari. Qom: Kongres Syekh Mufid, 1413 H.
- Shabuni, Muhammad Ali. Shafwah al-Tafasir. Beirut: Dar al-Fikr, cetakan pertama, 1421 H.
- Shalihi Haji Abadi, Nikmatullah. Insan wa Syahidan-e Shadiq. Qom: Gulhaye Behesht, 1387 HS.
- Shaduq, Muhammad bin Ali. Tsawab al-A'mal wa Iqab al-A'mal. Qom: Dar al-Syarif al-Radhi, 1406 H.
- Thabathaba'i, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut: Muassasah al-A'lami lil-Mathbu'at, cetakan kedua, 1390 H.
- Thabrisi, Ahmad bin Ali. Al-Ihtijaj 'ala Ahl al-Lajaj. Peneliti: Muhammad Baqir Kharsan, Nasyr-e Murtaza, cetakan pertama, 1403 H.
- Thabrisi, Hasan bin Fadhl. Makarim al-Akhlaq. Qom: Al-Syarif al-Radhi, 1370 HS.
- Thabrisi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Korektor: Fadhlullah Yazdi Thabathaba'i dan Hasyim Rasuli. Teheran: Nasir Khusruw, cetakan ketiga, 1372 HS.
- Fattal Naisaburi, Muhammad bin Ahmad. Raudhah al-Wa'izhin wa Bashirah al-Mutta'izhin (edisi lama). Qom: Intisyarat-e Radhi, cetakan pertama, 1375 HS.
- Qara'ati, Muhsen. Tafsir Nur. Teheran: Markaz Farhangi Darsha-i az Quran, cetakan pertama, 1388 HS.
- Qummi, Ali bin Ibrahim. Tafsir al-Qummi. Peneliti: Sayid Thayib Musawi Jazayeri. Qom: Dar al-Kitab, 1363 HS.
- Kaf'ami, Ibrahim bin Ali Amili. Al-Mishbah lil-Kaf'ami (Jannah al-Aman al-Waqiyah). Qom: Dar al-Radhi (Zahedi), cetakan kedua, 1405 H.
- Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. Al-Kafi. Korektor: Ali Akbar Ghaffari, Muhammad Akhundi. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyah, cetakan keempat, 1407 H.
- Majlisi, Muhammad Baqir. Bihar al-Anwar. Peneliti: Sekelompok Peneliti. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, cetakan kedua, 1403 H.
- Mudarrisi, Muhammad Taqi. Min Huda al-Qur'an. Teheran: Dar Muhibbi al-Husain, cetakan pertama, 1419 H.
- Makarim Syirazi, Nasir. Tafsir Nemuneh. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyah, cetakan kesepuluh, 1371 HS.
- Nuri, Hussein, «Guwahan-e Ruz-e Qiyamat», Majalah Pasdaran-e Islam. Nomor 111, Isfand 1369 HS.
- Nahjul Balaghah. Korektor: Subhi Shalih. Qom: Hejrat, cetakan pertama, 1414 H.